tossi20 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: To: [EMAIL PROTECTED]
From: "tossi20" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Fri, 22 Feb 2008 20:00:55 -0000
Subject: [wahana-news] Bersihar Lubis Divonis, Warisan Orde Baru Berlanjut
http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/bersihar_lubis_divonis08\
0222
<http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/bersihar_lubis_divonis0\
80222> Bersihar Lubis Divonis, Warisan Orde Baru Berlanjut
Laporan Aboeprijadi Santoso
22-02-2008
[bersihar.200jpg.jpg] Foto: VHRmedia.com
<http://vhrmedia.com/> Vonis hukuman sebulan dengan tiga bulan percobaan
bagi Bersihar Parmonangan Lubis disambut protes Asosiasi Jurnalis
Independen AJI dan dunia pers di Jakarta. "Kemerdekaan berbicara saya
dipasung," ujar kolumnis tersebut. Bersihar Lubis diadili karena
mengutip pendapat publisis Yoesoef Isak bahwa aparat hukum yang
memeriksa dirinya pada tahun 1981 adalah "interogator dungu".
Lagi-lagi insan pers Indonesia dipidana, padahal sudah ada Undang Undang
Pers hasil reformasi bagi mereka yang merasa dirugikan oleh media.
Celakanya, kriminalisasi pers itu kini dilakukan oleh aparat hukum
sendiri, yaitu Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Depok.
Awalnya, Bersihar Lubis, wartawan majalah Medium asal Medan itu, hanya
ingin menanggapi keputusan Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin
pada 5 Maret 2007 yang melarang peredaran buku sejarah bagi SMU dan SMP
terbitan resmi tahun 2004. Menurut jaksa tersebut, buku itu memutarbalik
fakta seputar G30S karena tidak menyebut "G30S-PKI". Padahal, menurut
Bersihar, sambil menunjuk kesimpulan sejarahwan Asvi Warman Adam, Ben
Anderson dsb, soal etiket "PKI" itu masih kontroversial. Tak ada
fakta-faktanya, katanya.
Bersihar: "Nah saya terdorong untuk mengkritisi: kembalilah kepada
sejarah, undanglah para ilmuwan sejarah untuk menelaah dan sebagainya
supaya anak-anak dan masyarakat tidak bingung. Jadi pelarangan itu belum
menurut telaah yang komprehensif. Itulah kira-kira saran dari tulisan
itu. Nah untuk mengantar cerita, saya kutiplah kisah Yoesoef Isak pada
tahun 81-an."
Dungu
Yoesoef Isak adalah publisis yang menerbitkan karya-karya Pramoedya
Ananta Toer yang dianggap berbau Marxis dan komunis. Interogatornya
Yoesoef pada tahun 1981 merasa telah membuktikan tuduhan itu dengan
perasaan subyektifnya saja. Belakangan, dalam ceramahnya di New York
tahun 1999, Yoesoef mengungkap interogasi itu dengan menyebut sang
interogator itu "dungu".
Istilah "dungu" inilah yang digunakan Bersihar dalam kolomnya di Koran
Tempo 17 maret 2007, dan membuatnya ditahan Polres Depok.
Bersihar: "Nah 2007 muncul kontroversi itu saya cuplik tiga alinea. Baru
ini tadi kasus peradilan. Itulah intinya mengapa ini menjadi sebuah
cerita, hingga kemarin saya divonis satu bulan dalam masa percobaan tiga
bulan dan saya banding. Kan ini sudah memasung kebebasan berpikir,
kebebasan berpendapat, kebebasan menulis dan kebebasan pers."
Ampas Orde Baru
Kebebasan pers di Indonesia sejak tahun 1998 memang nyata dan hidup,
namun pada saat yang sama juga cacat dan bermasalah bagi sebagian
masyarakat, terutama bagi kalangan penguasa. Kasus Tommy Winata, kasus
pemukulan dan penyiksaan terhadap wartawan daerah baru-baru ini
menunjukkan kekuatan masyarakat yang merasa dirugikan dan sengaja
mengelak hak jawab atau gugatan melalui Dewan Pers sesuai Undang Undang
Pers, untuk memilih kriminalisasi pers. Bambang Harrymurti dari Tempo
dengan tegas menyebut kasus Bersihar bukan mencari keadilan melainkan
balas dendam.
Lebih dari itu kasus Bersihar yang menyentuh soal ideologi sebenarnya
merupakan ampas atau sisa-sisa Orde Baru saja, yang terus dihidupkan di
zaman reformasi. Kutipan pendek dalam kolom Bersihar itu dijadikan umpan
balik oleh aparat hukum tanpa menimbang UU Pers, pasal kebebasan
berpendapat dalam UUD 45, dan asas HAM.
Bersihar: " Koran Tempo tiba-tiba menjadi sederajat dengan golok atau
pedang dan sebagainya. Padahal waktu itu, isinya saja hanya sebagian,
Koran Tempo edisi itu kan banyak isinya. Ada headline dll, sementara
kolom saya hanya 6000 karakter tapi yang lain isi koran Tempo ikut
menjadi barang bukti kejahatan. Saya tidak ahli hukum, tapi bagi saya
itu aneh"
Aneh
Lebih aneh lagi, Bersihar dituduh mencemarkan nama baik penguasa,
padahal pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan Presiden dan
wakil Presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi,
seolah-olah Jaksa Agung merasa lebih tinggi dari pada Presiden.
Diskrepansi ini mengingatkan betapa rapuh landasan sejarah tata-negara
kita dalam hal kebebasan pers. Wartawan Radio VHR Voice of Human Rights
Margiyono mencatat, ketika PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) menyiapkan konstitusi, Mohamad Hatta sudah mengimbau agar
kebebasan pers dijamin dengan eksplisit di dalam UUD. Namun usul itu
ditolak mentah-mentah oleh Soekarno, Soepomo dan, tentu juga, Mohammad
Yamin yang merupakan pengikut setia Profesor Soepomo.
Maka menjadi tugas Komnas-HAM untuk mengingatkan pemerintah dan aparat
hukumnya agar menimbang azas HAM secara serius
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Tired of visiting multiple sites for showtimes?
Yahoo! Movies is all you need
[Non-text portions of this message have been removed]