Jurnal Sairara VONIS TERHADAP BERSIHAR LUBIS [3] Dari laporan di atas ada beberapa masalah yang menarik perhatianku yaitu keteguhan Bersihar, solidaritas orang seprofesi, sikap pemegang kekuasaan [Dalam hal ini kekuasaan yudikatif], sikap terhadap kritik, kemampuan berbahasa. 3. Sikap Pemegang Kekuasaan: Dari segi nalar dan hukum sekali pun, penjatuhan vonis pidana terhadap Bersihar Lubis sulit dicari pembenarannya. Kukira apa yang dikatakan oleh Tossi dari Radio Hilversum Nederland sangat mengena. Tossi antara lain mengatakan dalam tulisannya "Bersihar Lubis Divonis, Warisan Orde Baru Berlanjut" : "Lebih aneh lagi, Bersihar dituduh mencemarkan nama baik penguasa, padahal pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan Presiden dan wakil Presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi, seolah-olah Jaksa Agung merasa lebih tinggi dari pada Presiden". Keanehan ini memperlihatkan banyak hal, terutama masalah keadilan, HAM bahkan hukum itu sendiri, tidak menjadi patokan. Di negeri ini sejak lama yang benar menjadi salah , yang salah menjadi benar. Dan keadaan ini merupakan salah satu keanehan jamak, terutama semasa Orde Baru sampai sekarang, antara lain ditunjukkan oleh vonis terhadap Bersihar Lubis, yang sekali lagi tidak lain hanyalah salah satu simbol dari keadaan negeri ini. Apakah nama keadaan begini jika bukan suatu bentuk "abuse of power", penyalahgunaan kekuasaan, bahkan lebih jauh dari itu bisa dikatakan sebagai suatu tindakan sewenang-wenang. Akibatnya:Terjadi keadaan ketidakpastian hukum. Republik dan hukum hanya tinggal nama. Apakah bukannya keadaan begini merupakan salah satu faktor yang menempatkan Republik dan Indonesia berada dalam keadaan krisis multi dimensi? Nalar dan hukum masih belum bisa jadi pegangan di negeri ini. Apa artinya jika begini? Kadar penyelenggara negara masih tidak bisa diandalkan. Nilai republiken dan keindonesiaan diabaikan. Karenanya , tidak mengherankan jika kerancuan nilai terjadi di kalangan masyarakat kita yang masih paternalistik. Belum menjadi masyarakat republiken dan berkindonesiaan. "Guru kencing berdiri, murid kencing berlari", simpul tetua kita. Pencuri ayam karena kelaparan dihukum lebih berat daripada koruptor besar yang kadang dibebaskan. Ketua Majelis Hakim PN Depok, Suwidya mengatakan, Bersihar secara sah dan meyakinkan telah menghina institusi Kejaksaan Agung melalui tulisan opininya di Koran Tempo Edisi 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu".
Kalau Ketua Majelis Hukum PN Depok, Suwidya berharap, dengan putusan tersebut pada masa yang akan datang pendapat dari masyarakat dapat disalurkan secara bermartabat dan elegan, sehingga tidak menyalahi aturan hukum, yang aku pertanyakan apakah yang "menyalahi aturan hukum dan tidak bermartabat serta tidak elegan yang terdapat pada tulisan Bersihar "Kisah Interogator yang Dungu"? Apakah pembungkaman pengajuan pendapat itu sesuai hukum, bermartabat dan elegan , apalagi dari seorang penyelenggara yudikatif? Banyak kasus di dalam dan luar negeri, yang menunjukkan bahwa keputusan penyelenggara yudikatif tidak selalu identik dengan keadilan dan kebenaran. Karena itu sampai-sampai terjadi di Perancis tahun lalu, seorang hakim di bawa dan didengar keterangannya mengenai keputusannya oleh Parlemen serta disiarkan ke seluruh negeri. Kata "dungu" jika ia memang mencerminkan kenyataan, apakah melanggar hukum, bermartabat, dan elegan? Mengapa kita mesti mengatakan yang hitam sebagai putih? Mengapa kita malu melihat borok wajah sendiri dikaca? Mengapa muka berborok dikatakan tampan? 4.Sikap Terhadap Kritik: Vonis terhadap Bersihar, aku lihat sebagai bentuk penindasan brutal terhadap kritik. Kritik, memang lama di negeri ini dipandang sebagai hujatan. Padahal kritik , kukira sangat padan dengan epistemologi dan siklus pengetahuan: persepsi-konsepsi dan praktek. Dalam konteks ini Bersihar berkata: "Nah saya terdorong untuk mengkritisi: kembalilah kepada sejarah, undanglah para ilmuwan sejarah untuk menelaah dan sebagainya supaya anak-anak dan masyarakat tidak bingung. Jadi pelarangan itu belum menurut telaah yang komprehensif. Itulah kira-kira saran dari tulisan itu. Nah untuk mengantar cerita, saya kutiplah kisah Yoesoef Isak pada tahun 81-an." Apa bagaimana dan di mana gerangan letak tidak bermartabat, melanggar hukum dan tidak elegannya kalimat-kalimat Bersihar ini? Vonis terhadap Bersihar, aku khawatir, selain seperti kata Tossi , merupakan "Warisan Orde Baru Masih Berlanjut", dengan membungkam kritik, dan ketidak tepatan menafsirkan kritik, yang sekaligus memperlihatkan kadar pengambil keputusan, juga ingin mempertahankan budakisme di mana kita hanya boleh mengatakan "iya" dan terlarang mengatakan "tidak" atas nama hukum, sikap elegan dan bermartabat. Sementara kita bisa pertanyakan apakah keputusan begini adalah sesuai hukum, bermartabat dan elegan serta rasa keadilan plus HAM? Segi lain, vonis terhadap Bersihar adalah kriminalisasi terhadap pers secara tidak bertanggungjawab. Nyata-nyata merupakan abuse of power, sehingga kukira, Tossi tepat mengatakan bahwa vonis terhadap Bersihar merupakan salah satu bukti bahwa "Warisan Orde Baru Masih Berlanjut". Sebagai perbandingan terhadap vonis terhadap Bersihar, aku ingin mensitir pendapat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia [RI]dalam acara puncak Hari Pers Nasional 2008 di kompleks kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang (9/2/2008), yang mengatakan: Terima kasih kepada insan pers yang telah memberi dukungan kritis terhadap pemerintah. Kalau saya harus memilih antara pers yang bebas dan pers yang dikontrol atau dipasung, saya pilih yang bebas. Barangkali pendapat dan sikap Presiden RI ini tidak punya arti sama sekali bagi Pengadilan Negeri Depok yang memvonis Bersihar. Siapa tahu PN Depok akan memanggil dan mengadili Presiden RI karena pendapat dan sikapnya yang membela kebebasan pers sebagai tidak sesuai hukum, tidak bermartabat dan tidak elegan. Siapa tahu, karena menganggap kekuasaan yudikatif adalah lembaga mandiri sesuai prinsip tris-politika Montesquieu, yang di Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya dilaksanakan. Selama lebih dari tiga dasawarsa lembaga yudikatif di negeri kita tidak lain dari alat otoritarianisme, Parlemen adalah sejenis stempel karet dari lembaga eksekutif yang dikepalai oleh Jendral Soeharto. Vonis terhadap Bersihar, seperti dikatakan oleh Tossi adalah keputusan dari "ampas Orde Baru", yang betapa pun "ampas" tetap tidak bisa dianggap sebagai "macan kertas". Dari kasus Bersihar kita melihat "ampas" ini pun masih bisa menjelma jadi "macan besi" yang memakan manusia. 5. Kecermatan Berbahasa: Sepengetahuanku, boleh jadi aku salah, hakim dan jaksa, termasuk orang-orang yang sangat cermat dengan istilah dan berbahasa. Setiap istilah mengandung makna dan dampak legal. Sehubungan dengan masalah ini, aku sungguh merasa sangat aneh, ketika Bersihar menggunakan istilah "interogator yang dungu", kemudian ia diseret oleh Pengadilan Negeri untuk diadili. Padahal yang mengintegorasi belum tentu bawahan PN. Banyak sekali kasus begini. Belum sampai ke PN, yang diinterogasi tentara dan polisi langsung hilang tak tentu rimba dan lautnya. Apakah hilangnya ratusan ribu orang ini juga jadi tanggung-jawab PN? Banyak dari tersangka dalam Tragedi September 1965 dihukum dai dibunuh tanpa melalui proses pengadilan. Secara linguistik, kukira "interogator" tidak menunjukkan langsung kepada PN. Pertanyaanku: Jika benar demikian, lalu mengapa PN Depok merasa kesentuh per-nya, kemudian menyeret Bersihar ke Pengadilan dan menjatuhkan hukuman sebagai "sah". Dari keadaan ini, aku pertanyakan kemampuan berbahasa Indonesia PN Depok. Atau barangkali aku yang tak mengerti nuansa istilah-istilah Indonesia. Dengan ini yang ingin kukatakan adalah perlunya kita cermat dengan istilah, apalagi bagi pemegang kekuasaan yudikatif yang bisa atas nama hukum dan undang-undang -- yang belum tentu adil, apalagi di RI ini -- memenjarakan orang. Kesimpulannya: Apa dan di manakah salahnya Bersihar Lubis dengan artikelnya: "Kisah Interogator Yang Dungu"? Ataukah vonis pada Bersihar sejenis vonis oleh orang yang tidak buta aksara tapi tidak bisa membaca, bisa berkata tapi tidak bisa berbahasa? Kalau di Siborong-borong ada empat keanehan, di Indonesia keanehan ini jauh lebih banyak lagi. Sementara ini Indonesia adalah negeri keanehan. Aladin saja yang belum sanggup memenuhi permintaan akan keadilan, kemakmuran, ketertiban dan keamanan. *** Paris, Akhir Musim Dingin 2008. --------------------------------------------- JJ. Kusni, pekerja biasa pada Koperasi Restoran Indonesia Paris. [Selesai]. Lampiran: http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/bersihar_lubis_divonis08\ 0222 <http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/bersihar_lubis_divonis0\ 80222> Bersihar Lubis Divonis, Warisan Orde Baru Berlanjut Laporan Aboeprijadi Santoso 22-02-2008 [bersihar.200jpg.jpg] Foto: VHRmedia.com <http://vhrmedia.com/> Vonis hukuman sebulan dengan tiga bulan percobaan bagi Bersihar Parmonangan Lubis disambut protes Asosiasi Jurnalis Independen AJI dan dunia pers di Jakarta. "Kemerdekaan berbicara saya dipasung," ujar kolumnis tersebut. Bersihar Lubis diadili karena mengutip pendapat publisis Yoesoef Isak bahwa aparat hukum yang memeriksa dirinya pada tahun 1981 adalah "interogator dungu". Lagi-lagi insan pers Indonesia dipidana, padahal sudah ada Undang Undang Pers hasil reformasi bagi mereka yang merasa dirugikan oleh media. Celakanya, kriminalisasi pers itu kini dilakukan oleh aparat hukum sendiri, yaitu Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Depok. Awalnya, Bersihar Lubis, wartawan majalah Medium asal Medan itu, hanya ingin menanggapi keputusan Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin pada 5 Maret 2007 yang melarang peredaran buku sejarah bagi SMU dan SMP terbitan resmi tahun 2004. Menurut jaksa tersebut, buku itu memutarbalik fakta seputar G30S karena tidak menyebut "G30S-PKI". Padahal, menurut Bersihar, sambil menunjuk kesimpulan sejarahwan Asvi Warman Adam, Ben Anderson dsb, soal etiket "PKI" itu masih kontroversial. Tak ada fakta-faktanya, katanya. Bersihar: "Nah saya terdorong untuk mengkritisi: kembalilah kepada sejarah, undanglah para ilmuwan sejarah untuk menelaah dan sebagainya supaya anak-anak dan masyarakat tidak bingung. Jadi pelarangan itu belum menurut telaah yang komprehensif. Itulah kira-kira saran dari tulisan itu. Nah untuk mengantar cerita, saya kutiplah kisah Yoesoef Isak pada tahun 81-an." Dungu Yoesoef Isak adalah publisis yang menerbitkan karya-karya Pramoedya Ananta Toer yang dianggap berbau Marxis dan komunis. Interogatornya Yoesoef pada tahun 1981 merasa telah membuktikan tuduhan itu dengan perasaan subyektifnya saja. Belakangan, dalam ceramahnya di New York tahun 1999, Yoesoef mengungkap interogasi itu dengan menyebut sang interogator itu "dungu". Istilah "dungu" inilah yang digunakan Bersihar dalam kolomnya di Koran Tempo 17 maret 2007, dan membuatnya ditahan Polres Depok. Bersihar: "Nah 2007 muncul kontroversi itu saya cuplik tiga alinea. Baru ini tadi kasus peradilan. Itulah intinya mengapa ini menjadi sebuah cerita, hingga kemarin saya divonis satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan dan saya banding. Kan ini sudah memasung kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, kebebasan menulis dan kebebasan pers." Ampas Orde Baru Kebebasan pers di Indonesia sejak tahun 1998 memang nyata dan hidup, namun pada saat yang sama juga cacat dan bermasalah bagi sebagian masyarakat, terutama bagi kalangan penguasa. Kasus Tommy Winata, kasus pemukulan dan penyiksaan terhadap wartawan daerah baru-baru ini menunjukkan kekuatan masyarakat yang merasa dirugikan dan sengaja mengelak hak jawab atau gugatan melalui Dewan Pers sesuai Undang Undang Pers, untuk memilih kriminalisasi pers. Bambang Harrymurti dari Tempo dengan tegas menyebut kasus Bersihar bukan mencari keadilan melainkan balas dendam. Lebih dari itu kasus Bersihar yang menyentuh soal ideologi sebenarnya merupakan ampas atau sisa-sisa Orde Baru saja, yang terus dihidupkan di zaman reformasi. Kutipan pendek dalam kolom Bersihar itu dijadikan umpan balik oleh aparat hukum tanpa menimbang UU Pers, pasal kebebasan berpendapat dalam UUD 45, dan asas HAM. Bersihar: " Koran Tempo tiba-tiba menjadi sederajat dengan golok atau pedang dan sebagainya. Padahal waktu itu, isinya saja hanya sebagian, Koran Tempo edisi itu kan banyak isinya. Ada headline dll, sementara kolom saya hanya 6000 karakter tapi yang lain isi koran Tempo ikut menjadi barang bukti kejahatan. Saya tidak ahli hukum, tapi bagi saya itu aneh" Aneh Lebih aneh lagi, Bersihar dituduh mencemarkan nama baik penguasa, padahal pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan Presiden dan wakil Presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi, seolah-olah Jaksa Agung merasa lebih tinggi dari pada Presiden. Diskrepansi ini mengingatkan betapa rapuh landasan sejarah tata-negara kita dalam hal kebebasan pers. Wartawan Radio VHR Voice of Human Rights Margiyono mencatat, ketika PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menyiapkan konstitusi, Mohamad Hatta sudah mengimbau agar kebebasan pers dijamin dengan eksplisit di dalam UUD. Namun usul itu ditolak mentah-mentah oleh Soekarno, Soepomo dan, tentu juga, Mohammad Yamin yang merupakan pengikut setia Profesor Soepomo. Maka menjadi tugas Komnas-HAM untuk mengingatkan pemerintah dan aparat hukumnya agar menimbang azas HAM secara serius*** --------------------------------- Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel [Non-text portions of this message have been removed]

