Jurnal Sairara
   
   
  VONIS TERHADAP BERSIHAR LUBIS [3]
   
   
  Dari laporan di atas ada beberapa   masalah yang menarik perhatianku yaitu 
keteguhan Bersihar, solidaritas orang seprofesi, sikap pemegang kekuasaan 
[Dalam hal ini kekuasaan yudikatif], sikap terhadap kritik, kemampuan berbahasa.
   
   
  3. Sikap Pemegang Kekuasaan:
   
   
  Dari segi nalar dan hukum sekali pun, penjatuhan vonis pidana terhadap 
Bersihar Lubis sulit dicari pembenarannya. Kukira apa yang dikatakan oleh Tossi 
dari Radio Hilversum Nederland sangat mengena. Tossi antara lain mengatakan 
dalam tulisannya "Bersihar Lubis Divonis, Warisan Orde Baru Berlanjut" : "Lebih 
aneh lagi, Bersihar dituduh mencemarkan nama baik penguasa, padahal pasal 134, 
136 dan 137 KUHP tentang penghinaan Presiden dan wakil Presiden sudah 
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi, seolah-olah Jaksa Agung merasa lebih 
tinggi dari pada Presiden".  Keanehan ini memperlihatkan banyak hal, terutama 
masalah keadilan, HAM bahkan hukum itu sendiri,  tidak  menjadi patokan.  Di 
negeri ini sejak lama yang benar menjadi salah , yang salah menjadi benar.  Dan 
keadaan ini merupakan salah satu keanehan jamak, terutama semasa Orde Baru 
sampai sekarang, antara lain ditunjukkan oleh  vonis terhadap Bersihar Lubis, 
yang sekali lagi tidak lain hanyalah salah satu  simbol dari
 keadaan negeri ini. Apakah nama keadaan begini jika bukan suatu bentuk  "abuse 
of power",  penyalahgunaan kekuasaan, bahkan lebih jauh dari itu bisa dikatakan 
sebagai suatu tindakan sewenang-wenang. Akibatnya:Terjadi keadaan 
ketidakpastian hukum. Republik dan hukum hanya tinggal nama. Apakah bukannya 
keadaan begini merupakan salah satu faktor yang menempatkan Republik dan 
Indonesia berada dalam keadaan krisis multi dimensi? Nalar dan hukum masih 
belum  bisa jadi pegangan di negeri ini. Apa artinya jika begini? Kadar 
penyelenggara negara masih tidak bisa diandalkan. Nilai republiken dan 
keindonesiaan diabaikan. Karenanya , tidak mengherankan jika kerancuan nilai 
terjadi di kalangan masyarakat kita yang masih paternalistik. Belum menjadi 
masyarakat republiken dan berkindonesiaan. "Guru kencing berdiri, murid kencing 
berlari", simpul tetua kita. Pencuri ayam karena kelaparan dihukum lebih berat 
daripada koruptor besar yang kadang dibebaskan. 
   
   
  Ketua Majelis Hakim PN Depok, Suwidya mengatakan, Bersihar secara sah dan 
meyakinkan telah menghina institusi Kejaksaan Agung melalui tulisan opininya di 
Koran Tempo Edisi 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu".
  

Kalau Ketua Majelis Hukum PN Depok, Suwidya berharap, dengan putusan tersebut 
pada masa yang akan datang pendapat dari masyarakat dapat disalurkan secara 
bermartabat dan elegan, sehingga tidak menyalahi aturan hukum, yang aku 
pertanyakan apakah  yang "menyalahi aturan hukum dan tidak bermartabat serta 
tidak elegan yang terdapat pada tulisan Bersihar "Kisah Interogator yang 
Dungu"? Apakah pembungkaman pengajuan pendapat itu sesuai hukum, bermartabat 
dan elegan , apalagi dari seorang penyelenggara yudikatif? Banyak kasus di 
dalam dan luar negeri, yang menunjukkan bahwa keputusan penyelenggara yudikatif 
tidak selalu identik dengan keadilan dan kebenaran. Karena itu  sampai-sampai 
terjadi  di Perancis tahun lalu, seorang hakim di bawa dan didengar 
keterangannya mengenai keputusannya oleh Parlemen serta disiarkan ke seluruh 
negeri.
   
   
  Kata "dungu" jika ia memang mencerminkan kenyataan, apakah melanggar hukum, 
bermartabat, dan elegan? Mengapa kita mesti mengatakan yang hitam sebagai 
putih? Mengapa kita malu melihat borok wajah sendiri dikaca? Mengapa muka 
berborok dikatakan tampan? 
   
   
   
  4.Sikap Terhadap Kritik:
   
   
  Vonis terhadap Bersihar, aku lihat sebagai bentuk penindasan brutal terhadap 
kritik. Kritik,  memang lama di negeri ini dipandang sebagai hujatan. Padahal 
kritik , kukira sangat padan dengan  epistemologi dan siklus pengetahuan: 
persepsi-konsepsi dan praktek. Dalam konteks ini Bersihar berkata: "Nah saya 
terdorong untuk mengkritisi: kembalilah kepada sejarah, undanglah para ilmuwan 
sejarah untuk menelaah dan sebagainya supaya anak-anak dan masyarakat tidak 
bingung. Jadi pelarangan itu belum menurut telaah yang komprehensif. Itulah 
kira-kira saran dari tulisan itu. Nah untuk mengantar cerita, saya kutiplah 
kisah Yoesoef Isak pada tahun 81-an."
   
   
  Apa bagaimana dan di mana  gerangan letak tidak bermartabat, melanggar hukum 
dan  tidak elegannya kalimat-kalimat Bersihar ini? 
   
   
  Vonis terhadap Bersihar, aku khawatir, selain seperti kata Tossi , merupakan 
"Warisan Orde Baru Masih Berlanjut", dengan membungkam kritik, dan ketidak 
tepatan menafsirkan kritik,  yang sekaligus memperlihatkan kadar pengambil 
keputusan, juga ingin mempertahankan budakisme di mana kita hanya boleh 
mengatakan "iya" dan terlarang mengatakan "tidak" atas nama hukum, sikap elegan 
dan bermartabat. Sementara kita bisa pertanyakan apakah keputusan begini adalah 
sesuai hukum, bermartabat dan elegan serta rasa keadilan plus HAM? Segi lain,  
vonis terhadap Bersihar adalah kriminalisasi terhadap pers secara tidak 
bertanggungjawab. Nyata-nyata merupakan abuse of power, sehingga kukira, Tossi 
tepat mengatakan bahwa vonis terhadap Bersihar merupakan salah satu bukti bahwa 
"Warisan Orde Baru Masih Berlanjut".   
   
   
   
  Sebagai perbandingan terhadap vonis terhadap Bersihar, aku ingin mensitir 
pendapat Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia  
[RI]dalam acara puncak Hari Pers Nasional 2008 di kompleks kantor Gubernur Jawa 
Tengah, Semarang (9/2/2008), yang  mengatakan:  ”Terima kasih kepada insan pers 
yang telah memberi dukungan kritis terhadap pemerintah. Kalau saya harus 
memilih antara pers yang bebas dan pers yang dikontrol atau dipasung, saya 
pilih yang bebas.”
   
   
   
  Barangkali pendapat dan sikap Presiden RI ini tidak punya arti sama sekali 
bagi Pengadilan Negeri Depok yang memvonis Bersihar. Siapa tahu PN Depok akan 
memanggil dan mengadili Presiden RI karena pendapat dan sikapnya yang membela 
kebebasan pers sebagai tidak sesuai hukum, tidak bermartabat dan tidak elegan. 
Siapa tahu,  karena menganggap kekuasaan yudikatif adalah lembaga mandiri 
sesuai prinsip tris-politika Montesquieu, yang di Indonesia sebenarnya tidak 
sepenuhnya dilaksanakan. Selama lebih dari tiga dasawarsa lembaga yudikatif di 
negeri kita tidak lain dari alat otoritarianisme, Parlemen adalah sejenis 
stempel karet dari lembaga eksekutif yang dikepalai oleh Jendral Soeharto.  
   
   
  Vonis terhadap Bersihar, seperti dikatakan oleh Tossi adalah keputusan dari 
"ampas Orde Baru", yang betapa pun "ampas" tetap tidak bisa dianggap sebagai 
"macan kertas".  Dari kasus Bersihar kita melihat "ampas" ini pun masih bisa 
menjelma jadi "macan besi" yang memakan manusia. 
   
   
  5. Kecermatan Berbahasa:
   
   
  Sepengetahuanku, boleh jadi aku salah, hakim dan jaksa, termasuk orang-orang 
yang sangat cermat dengan istilah dan berbahasa. Setiap istilah mengandung 
makna dan dampak legal.
   
   
  Sehubungan dengan masalah ini,  aku sungguh merasa sangat aneh, ketika 
Bersihar menggunakan istilah "interogator yang dungu", kemudian ia diseret oleh 
Pengadilan Negeri untuk diadili. Padahal yang mengintegorasi belum tentu 
bawahan PN. Banyak sekali kasus begini. Belum sampai ke PN, yang diinterogasi 
tentara dan polisi langsung hilang tak tentu rimba dan lautnya. Apakah 
hilangnya ratusan ribu orang ini juga jadi tanggung-jawab PN? Banyak dari 
tersangka dalam Tragedi September 1965 dihukum dai dibunuh tanpa melalui proses 
pengadilan.
   
   
  Secara linguistik, kukira "interogator" tidak menunjukkan langsung kepada PN. 
Pertanyaanku: Jika benar demikian,  lalu mengapa PN Depok merasa kesentuh 
per-nya, kemudian menyeret Bersihar ke Pengadilan dan menjatuhkan hukuman 
sebagai "sah". Dari keadaan ini, aku pertanyakan kemampuan berbahasa Indonesia 
PN Depok. Atau  barangkali aku yang tak mengerti nuansa istilah-istilah 
Indonesia.  Dengan ini yang ingin kukatakan  adalah perlunya kita cermat dengan 
istilah, apalagi bagi pemegang kekuasaan yudikatif  yang bisa  atas nama hukum 
dan undang-undang -- yang belum tentu adil, apalagi di RI ini -- memenjarakan 
orang. 
   
   
  Kesimpulannya: Apa dan di manakah salahnya Bersihar Lubis dengan artikelnya: 
"Kisah Interogator Yang Dungu"? Ataukah vonis pada Bersihar sejenis vonis oleh 
orang yang tidak buta aksara tapi tidak bisa membaca, bisa berkata tapi tidak 
bisa berbahasa? 
   
   
  Kalau di Siborong-borong ada empat keanehan, di Indonesia keanehan ini jauh 
lebih banyak lagi. Sementara ini Indonesia adalah negeri keanehan. Aladin saja 
yang belum sanggup memenuhi permintaan akan keadilan, kemakmuran, ketertiban  
dan keamanan. ***
   
   
  Paris, Akhir Musim Dingin 2008.
  ---------------------------------------------
  JJ. Kusni, pekerja biasa pada Koperasi Restoran Indonesia Paris.
   
   
   
  [Selesai].
   
   
   
   
   Lampiran:
  
http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/bersihar_lubis_divonis08\
0222
<http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/bersihar_lubis_divonis0\
80222> Bersihar Lubis Divonis, Warisan Orde Baru Berlanjut
Laporan Aboeprijadi Santoso

22-02-2008

[bersihar.200jpg.jpg] Foto: VHRmedia.com
<http://vhrmedia.com/> Vonis hukuman sebulan dengan tiga bulan percobaan
bagi Bersihar Parmonangan Lubis disambut protes Asosiasi Jurnalis
Independen AJI dan dunia pers di Jakarta. "Kemerdekaan berbicara saya
dipasung," ujar kolumnis tersebut. Bersihar Lubis diadili karena
mengutip pendapat publisis Yoesoef Isak bahwa aparat hukum yang
memeriksa dirinya pada tahun 1981 adalah "interogator dungu".

Lagi-lagi insan pers Indonesia dipidana, padahal sudah ada Undang Undang
Pers hasil reformasi bagi mereka yang merasa dirugikan oleh media.
Celakanya, kriminalisasi pers itu kini dilakukan oleh aparat hukum
sendiri, yaitu Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Depok.
Awalnya, Bersihar Lubis, wartawan majalah Medium asal Medan itu, hanya
ingin menanggapi keputusan Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin
pada 5 Maret 2007 yang melarang peredaran buku sejarah bagi SMU dan SMP
terbitan resmi tahun 2004. Menurut jaksa tersebut, buku itu memutarbalik
fakta seputar G30S karena tidak menyebut "G30S-PKI". Padahal, menurut
Bersihar, sambil menunjuk kesimpulan sejarahwan Asvi Warman Adam, Ben
Anderson dsb, soal etiket "PKI" itu masih kontroversial. Tak ada
fakta-faktanya, katanya.

Bersihar: "Nah saya terdorong untuk mengkritisi: kembalilah kepada
sejarah, undanglah para ilmuwan sejarah untuk menelaah dan sebagainya
supaya anak-anak dan masyarakat tidak bingung. Jadi pelarangan itu belum
menurut telaah yang komprehensif. Itulah kira-kira saran dari tulisan
itu. Nah untuk mengantar cerita, saya kutiplah kisah Yoesoef Isak pada
tahun 81-an."

Dungu

Yoesoef Isak adalah publisis yang menerbitkan karya-karya Pramoedya
Ananta Toer yang dianggap berbau Marxis dan komunis. Interogatornya
Yoesoef pada tahun 1981 merasa telah membuktikan tuduhan itu dengan
perasaan subyektifnya saja. Belakangan, dalam ceramahnya di New York
tahun 1999, Yoesoef mengungkap interogasi itu dengan menyebut sang
interogator itu "dungu".

Istilah "dungu" inilah yang digunakan Bersihar dalam kolomnya di Koran
Tempo 17 maret 2007, dan membuatnya ditahan Polres Depok.

Bersihar: "Nah 2007 muncul kontroversi itu saya cuplik tiga alinea. Baru
ini tadi kasus peradilan. Itulah intinya mengapa ini menjadi sebuah
cerita, hingga kemarin saya divonis satu bulan dalam masa percobaan tiga
bulan dan saya banding. Kan ini sudah memasung kebebasan berpikir,
kebebasan berpendapat, kebebasan menulis dan kebebasan pers."

Ampas Orde Baru

Kebebasan pers di Indonesia sejak tahun 1998 memang nyata dan hidup,
namun pada saat yang sama juga cacat dan bermasalah bagi sebagian
masyarakat, terutama bagi kalangan penguasa. Kasus Tommy Winata, kasus
pemukulan dan penyiksaan terhadap wartawan daerah baru-baru ini
menunjukkan kekuatan masyarakat yang merasa dirugikan dan sengaja
mengelak hak jawab atau gugatan melalui Dewan Pers sesuai Undang Undang
Pers, untuk memilih kriminalisasi pers. Bambang Harrymurti dari Tempo
dengan tegas menyebut kasus Bersihar bukan mencari keadilan melainkan
balas dendam.

Lebih dari itu kasus Bersihar yang menyentuh soal ideologi sebenarnya
merupakan ampas atau sisa-sisa Orde Baru saja, yang terus dihidupkan di
zaman reformasi. Kutipan pendek dalam kolom Bersihar itu dijadikan umpan
balik oleh aparat hukum tanpa menimbang UU Pers, pasal kebebasan
berpendapat dalam UUD 45, dan asas HAM.

Bersihar: " Koran Tempo tiba-tiba menjadi sederajat dengan golok atau
pedang dan sebagainya. Padahal waktu itu, isinya saja hanya sebagian,
Koran Tempo edisi itu kan banyak isinya. Ada headline dll, sementara
kolom saya hanya 6000 karakter tapi yang lain isi koran Tempo ikut
menjadi barang bukti kejahatan. Saya tidak ahli hukum, tapi bagi saya
itu aneh"
  
Aneh
  
Lebih aneh lagi, Bersihar dituduh mencemarkan nama baik penguasa,
padahal pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan Presiden dan
wakil Presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Jadi,
seolah-olah Jaksa Agung merasa lebih tinggi dari pada Presiden. 
Diskrepansi ini mengingatkan betapa rapuh landasan sejarah tata-negara
kita dalam hal kebebasan pers. Wartawan Radio VHR Voice of Human Rights
Margiyono mencatat, ketika PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) menyiapkan konstitusi, Mohamad Hatta sudah mengimbau agar
kebebasan pers dijamin dengan eksplisit di dalam UUD. Namun usul itu
ditolak mentah-mentah oleh Soekarno, Soepomo dan, tentu juga, Mohammad
Yamin yang merupakan pengikut setia Profesor Soepomo. Maka menjadi tugas 
Komnas-HAM untuk mengingatkan pemerintah dan aparat hukumnya agar menimbang 
azas HAM secara serius***

       
---------------------------------

Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke