Departemen Kelautan dan Perikanan RI telah mengeluarkan PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang UsahaPerikanan Tangkap. Dalam forum ini kita coba untuk mendiskusikanbeberapa hal yang termuat dalam permen tersebut sebagai masukan kepadapemerintah. Tema dalam sesi saat ini adalah tentang kondisi daya dukungsumberdaya ikan di perairan Indonesia. Dalam Bab IX Permen tersebutdijelaskan tentang masa berlaku, perpanjangan dan perubahan ataupergantian perijinan usaha perikanan tangkap bagi orang atau badanhukum Indonesia. Dalam bab tersebut juga disebutkan bahwa jangka waktuperijinan usaha perikanan tangkap akan dievaluasi setiap 2 tahun atau apabila ketersediaan daya dukung sumberdaya ikan dalam kondisi kritis (Pasal 30). Berdasarkanhal tersebut bagi para pemerhati perikanan dan kelautan yang memilikidata tentang kondisi sumberdaya ikan, apakah kondisi daya dukungsumberdaya ikan di perairan Indonesia saat ini dalam kondisi kritis ?Apabila ya mari kita sama-sama memberikan masukan kepada MenteriKelautan dan Perikanan melalui Komisi Nasional Pengkaijan SumberdayaIkan untuk segera mungkin menerbitkan Keputusan Menteri Kelautantentang kondisi sumberdaya ikan di perairan Indonesia.
Ungkapkan pendapat anda dalam blog http://suhana-ocean.blogspot.com Dapatkan juga informasi working papers dan jurnal perikanan dan kelautan gratis di blog ini Terima kasih Suhana Blog : http://suhana-ocean.blogspot.com http://ocean.iuplog.com Email : [EMAIL PROTECTED] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

