Departemen Kelautan dan Perikanan RI telah mengeluarkan PeraturanMenteri 
Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang UsahaPerikanan Tangkap. 
Dalam forum ini kita coba untuk mendiskusikanbeberapa hal yang termuat dalam 
permen tersebut sebagai masukan kepadapemerintah. Tema dalam sesi saat ini 
adalah tentang kondisi daya dukungsumberdaya ikan di perairan Indonesia.
Dalam Bab IX Permen tersebutdijelaskan tentang masa berlaku, perpanjangan dan 
perubahan ataupergantian perijinan usaha perikanan tangkap bagi orang atau 
badanhukum Indonesia. Dalam bab tersebut juga disebutkan bahwa jangka 
waktuperijinan usaha perikanan tangkap akan dievaluasi setiap 2 tahun atau 
apabila ketersediaan daya dukung sumberdaya ikan dalam kondisi kritis (Pasal 
30).
Berdasarkanhal tersebut bagi para pemerhati perikanan dan kelautan yang 
memilikidata tentang kondisi sumberdaya ikan, apakah kondisi daya 
dukungsumberdaya ikan di perairan Indonesia saat ini dalam kondisi kritis 
?Apabila ya mari kita sama-sama memberikan masukan kepada MenteriKelautan dan 
Perikanan melalui Komisi Nasional Pengkaijan SumberdayaIkan untuk segera 
mungkin menerbitkan Keputusan Menteri Kelautantentang kondisi sumberdaya ikan 
di perairan Indonesia.

Ungkapkan pendapat anda dalam blog http://suhana-ocean.blogspot.com

Dapatkan juga informasi working papers dan jurnal perikanan dan kelautan gratis 
di blog ini

Terima kasih

Suhana
Blog : http://suhana-ocean.blogspot.com
          http://ocean.iuplog.com
Email : [EMAIL PROTECTED]


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke