Lanjutan aneka berita BLBI



Berita-berita  berikut di bawah ini juga disajikan sebagai bagian dari
kumpulan berita/artikel di rubrik « Buntut kasus BLBI yang panjang » dalam
website  http://kontak.club.fr/index.htm   , bersama-sama dengan
berita/artikel lainnya.



 Jawapos, 5 Maret 2008

Pemeriksaan Sentuh Jaksa Agung Muda
Kasus Suap Jaksa BLBI, Kejagung Bentuk Tim Pemeriksa Internal


JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rachman
kini dalam sorotan. Ulah anak buahnya, jaksa Urip Tri Gunawan, yang menerima
suap USD 660 ribu dalam kasus BLBI bagaikan air yang memercik wajahnya. Dan,
kini Kemas pun bersiap-siap menghadapi tim investigasi.

Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah memberi tahu Kemas bahwa akan ada
pemeriksaan secara internal terhadap dirinya. Karena posisi Kemas adalah
pejabat senior yang mempunyai tiga bintang di baju seragamnya, tentu yang
memeriksa dia adalah level minimal setingkat. Posisi Kemas itu setara dengan
eselon I atau Dirjen di departeman, atau Kasum/bintang tiga di militer.

Karena yang diperiksa kakap, jaksa agung kemarin membentuk tim pemeriksa.
Tim itu dikomandani Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) M.S. Rahardjo.
Secara hierarkis, Raharjo yang juga mantan Kajati Jatim setara dengan Kemas.
Sedangkan anggota tim pemeriksa adalah Sekretaris JAM Was Holius Husen
(mantan Kajati Jabar), Inspektur Pidana Khusus pada JAM Was Darmono (mantan
Kajati DKI), dan Inspektur Pembantu Pengawasan Umum (Pegasum) Andi Nirwanto
(mantan Kajati Kaltim).

Tim tersebut dibentuk bersifat ad hoc. Mirip dengan DKP (Dewan Kehormatan
Perwira) yang dibentuk Mabes TNI bila ada perwira tinggi yang tersandung
masalah.

Tim yang dipimpin Rahardjo itu juga bakal memeriksa Direktur Penyelidikan
Pidsus M. Salim. Posisi Salim adalah anak buah Kemas, tapi atasan langsung
Urip. Bila ditemukan bukti keterlibatan Kemas dan Salim, kedua petinggi
Gedung Bundar itu diserahkan ke KPK untuk diusut.

Kapan Kemas dan Salim diperiksa? "Idealnya, untuk efektivitas, yang
diperiksa terlebih dahulu jaksa U (Urip). Setelah itu, baru
atasan-atasannya," tegas Rahardjo sebelum meninggalkan gedung Kejagung
kemarin (4/3). Dia menambahkan, Kemas dan Salim dimintai keterangan karena
di setiap organisasi harus ada pertanggungjawaban hierarkis.

Apakah tidak canggung memeriksa sesama pejabat eselon satu ? "Itu ada
ketentuan yang memungkinkan untuk dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.

Dari pemantauan koran ini, tim pemeriksa kemarin pukul 14.30 menggelar rapat
di ruang kerja Rahardjo di lantai II gedung JAM Was. Mereka menyamakan visi
dan materi untuk memeriksa Urip dan jaksa terkait, termasuk Kemas dan Salim.
Jawa Pos yang mencoba minta klarifikasi soal materi rapat tersebut, Darmono
maupun Andi Nirwanto menolak berkomentar.

Di mana Kemas saat teman-teman menyiapkan "sidang" untuk dirinya? Ternyata,
mantan Kajati Banten tersebut kemarin (4/3) kembali dipanggil Jaksa Agung
Hendarman Supandji. Saat itu, Hendarman secara terbuka membeberkan rencana
pemeriksaan tersebut serta keberadaan tim yang dipimpin Rahardjo. "Saya baru
dipanggil jaksa agung. Saya diberi tahu bahwa saya dan Dirdik (Direktur
Penyidikan M. Salim) akan dimintai keterangan oleh JAM Was," ujar Kemas
pasrah seusai menghadap jaksa agung. Menurut Kemas, pemeriksaan tersebut
didasarkan atas instruksi jaksa agung yang akan melaksanakan tindakan
internal atas penangkapan Urip.

Ditanya kapan pemeriksaannya, Kemas menjawab tidak tahu. Yang jelas, dengan
pemeriksaan tersebut, jajarannya di Pidsus mengaku siap. "Kami siap saja.
Ini kan perintah atasan," ujar Kemas. Kemas setuju penangkapan Urip
ditindaklanjuti dengan pengusutan terhadap jaksa-jaksa di Gedung Bundar.

Kemas lantas mengutip pernyataan jaksa agung bahwa kasus Urip benar-benar
mencoreng institusi kejaksaan. "Ibaratnya, nila setitik merusak susu
sebelanga. Ini kan perbuatan seseorang yang mengenai getah semua jaksa,"
beber Kemas.

Aktivitas Gedung Bundar

Situasi Gedung Bundar kemarin tidak seperti biasanya. Gedung berbentuk bulat
itu sehari-hari biasa penuh dengan koruptor yang akan diperiksa. Kemarin,
praktis tak ada pemeriksaan koruptor. Semua kegiatan dikonsentrasikan untuk
menghadapi pemeriksaan internal.

Menurut Rahardjo, posisi Kemas saat ini (hingga kemarin) masih sebagai
pejabat definitif JAM Pidsus. Namun, sumber koran ini di Kejagung
menyebutkan bahwa jaksa agung telah minta Kemas memfokuskan pada pemeriksaan
internal daripada mengendalikan penyidikan kasus korupsi di Gedung Bundar.
"Ini bertujuan untuk mempercepat pemeriksaan," ujar sumber koran ini.
Praktis, dengan permintaan tersebut, penyidikan kasus korupsi di Gedung
Bundar terancam macet.

Posisi Kemas yang sudah "terisolasi" itu juga terlihat dalam jumpa pers
sehari sebelumnya. Ketika jumpa pers itu, Hendarman hanya mengajak Rahardjo
dan JAM Intel.

Seorang jaksa membeberkan, pasca penangkapan Urip, nyaris tak ada agenda
pemeriksaan tersangka dan saksi di Gedung Bundar. "Jadwal pemeriksaan tetap
ada, tetapi baik saksi maupun tersangka tidak datang. Saya tidak tahu alasan
ketidakhadiran mereka. Saya kira terkait kasus Urip," kata jaksa yang enggan
disebut namanya.

Periksa 35 Jaksa

Tim Pemeriksa yang dipimpin Rahardjo juga diberi wewenang memeriksa 35 jaksa
yang menjadi anggota Tim Penyelidik BLBI. Para jaksa BLBI ini adalah jaksa
terbaik di daerah yang ditarik ke Jakarta untuk mengusut kasus pelik itu.

Tim 35 jaksa itu telah memeriksa proses pelunasan BLBI Anthony Salim (BCA)
senilai Rp 52 triliun dan BLBI Sjamsul Nursalim (BDNI) senilai Rp 37
triliun. Penyelidikan mereka selama tujuh bulan tidak menemukan bukti adanya
dugaan korupsi. Tapi, pada akhirnya Urip tertangkap tangan menerima suap di
rumah milik Nursalim. Suap Rp 6 miliar itu diberikan oleh Artalyta Suryani
alias Aying, wanita yang dekat dengan sang konglomerat.

Menurut Rahardjo, hasil pemeriksaan internal terhadap jaksa BLBI akan
dijadikan sebagai landasan penjatuhan sanksi administratif kepada jaksa yang
terlibat sesuai PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Apabila ada
indikasi pidana, kejaksaan menyerahkan jaksa tersebut untuk disidik KPK.
"Sebab itu, hasil pemeriksaan nanti sangat mungkin saling cross informasi
dengan KPK. Semua pemeriksaan kan bertujuan mengungkap fakta dan kebenaran
material," jelas jaksa alumnus Hukum Undip, Semarang, itu.

Ditanya kapan deadline pemeriksaan, Rahardjo menjawab, tim pemeriksa
menargetkan selesai pekan ini. "Mudah-mudahan kami dapat secepatnya
menuntaskan," ujar mantan kepala Kejari Jakarta Utara tersebut.

Di tempat terpisah, JAM Intelijen Wisnu Subroto mengakui, kejaksaan sudah
mengantongi izin memeriksa Urip pada Kamis ini (6/3). "Saya tadi sudah
menghubungi ketua KPK," kata Wisnu kemarin (4/3). Dari informasi koran ini,
tim akan memeriksa Urip di gedung JAM Pengawasan, bukan di KPK.

Para jaksa daerah anggota tim 35 yang menyelidiki kasus BLBI juga masih
terguncang. Mereka tampak kurang semangat beraktivitas di sekretariat tim di
lantai V Gedung Bundar. Apalagi, peristiwa penangkapan itu diikuti
penggeledahan ruang kerja Urip di ruang 7 lantai III Gedung Bundar. Urip
adalah salah satu pimpinan tim 35.

Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, KPK memberikan ruang yang
seluas-luasnya kepada Kejagung. "Silakan berkoordinasi dengan kita (KPK) di
sini untuk mengambil keterangan dari UTG untuk pengawasan. Asal untuk
mencari keterangan hakiki dan kebenaran materiil," ujarnya kepada wartawan
di gedung KPK Kuningan kemarin (4/02).

Sikap KPK membalas keterbukaan jaksa agung yang mengizinkan tim penyidik KPK
menggeledah ruang kerja Urip di lantai III Gedung Bundar Jampidsus. Antasari
yang mantan jaksa mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang diambil dari
ruang kerja mantan Kajati Klungkung itu. "Kalau kita menggeledah, apa yang
ada di situ kita ambil semua. Lalu, kita analisis mana yang terkait dengan
perkara yang sedang kita usut," jelasnya.

Semua dokumen, lanjutnya, bisa diperlakukan sebagai alat bukti surat maupun
petunjuk yang bisa jadi barang bukti. Apakah termasuk bukti-bukti yang
berkaitan dengan BLBI? "Belum sampai ke sana," ujar Antasari, lantas
mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus pada perkara yang melibatkan dua
tersangka, Urip dan si pemberi, Artalyta Suryani.

Pada bagian lain, penangkapan Urip ikut menunda jadwal acara pelepasan
Antasari Azhar oleh jajaran kejaksaan yang seharusnya dijadwalkan kemarin
pukul 10.00. Antasari sebelum menjadi ketua KPK menjabat direktur penuntutan
pada JAM Pidana Umum (Pidum). Seorang petugas melalui pengeras suara
memberitahukan berkali-kali informasi penundaan acara tersebut hingga waktu
tidak ditentukan. (agm/ein/tof)

* * *



/Kompas, 5 Maret 2008-03-05

Gaji Jaksa Urip Ternyata Rp 3,5 juta Per Bulan


JAKARTA, RABU - Gaji jaksa Urip Tri Gunawan, ternyata hanya Rp 3,5 juta per
bulan. Padahal media sudah memberitakan, Urip punya rumah mewah di Bali.
Mobilnya pun empat unit.

Adalah Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengumumkan sendiri besaran gaji
Urip. "Gaji UTG (Urip), itu Rp 3,5 juta. Dia saya pindahkan dari Klungkung
ke DKI Jakarta (Kejagung). Dengan gaji segitu, apa cukup hidup di Jakarta.
Makanya, ia diberikan uang operasional selama di Jakarta," tegas Hendarman
dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3).

Hendarman bercerita, untuk membentuk tim jaksa BLBI, maka sebelumnya
dilakukan seleksi. Usulan nama jaksa yang diterima Hendarman, mencapai 80
orang. Namun setelah diseleksi, terpilihan ke-35 jaksa tersebut yang mulai
bertugas di Kejagung sejak Juli 2007.

Hendarman menyetujui Urip masuk dalam jajaran tim 35, karena dari hasil
seleksi yang dilakukan Kejagung, dia memiliki kriteria sesuai permintaan
Kejagung, belum pernah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan belum pernah
melanggar PP 30/1980 tentang PNS.

"Urip itu jaksa muda. Umurnya masih 41 tahun. Ia ditarik ke Kejagung karena
saya yakini dia bagus," tambah Hendarman.

Dari 35 jaksa tersebut, 10 jaksa difungsikan sebagai tim pemburu dan
penindak, 25 jaksa untuk pemeriksa. Yang kemudian dibagi lagi menjadi 10
orang untuk BLBI I (Bank Central Asia), 10 orang untuk BLBI II (Bank Dagang
Nasional Indonesia). Dan lima jaksa lagi untuk BLBI III (Bank Bali).

Karena pengalaman dan kemampuannya, Urip lalu dipercaya menjabat ketua tim
pemeriksa untuk kasus BLBI II yang tak lain Bank Dagang Nasional Indonesia
(BDNI). Sedangkan untuk BCA, dipimpin oleh Sriyono.

Hendarman pun berkeluh kesah, jika ia tahu kalau akhir dari pengusutan BLBI
ini malah anak buahnya yang tertangkap KPK, maka ia tidak akan membentuk tim
35. "Kalau terjadi seperti ini, tidak saya bentuk (tim 35)," tambah
Hendarman.

* * *


Kompas, 5 Maret 2008

Komisi III DPR Desak Hendarman Nonaktifkan Kemas dan M Salim


 JAKARTA, RABU - Desakan agar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya
Rahman dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim agar dinonaktifkan
dari jabatannya menguat.

Desakan tersebut muncul dalam rapat kerja (Raker) antara Kejagung dengan
Komisi III DPR RI yang dihadiri Jaksa Agung Hendarman Supandji dan
jajarannya. Kemas dan M Salim juga mengadiri Raker tersebut.

"Yang harus bertanggungjawab adalah Jampidsus dan Dirdik (Direktur
Penyidikan) itu dinonaktifkan sementara," tegas anggota komisi III Gayus
Lumbuun dalam gedung DPR RI, Rabu (5/3).

Saat Gayus meminta penonaktifan, Kemas yang duduk di sebelah Hendarman hanya
menatap dengan mata kosong. Sedangkan M Salim yang duduk menyendiri di
bangku deretan kedua untuk jajaran Kejaksaan, juga hanya bisa menatap Gayus.

Desakan tidak hanya dari Gayus. Nadrah Izahari (PDIP) juga meminta Kemas dan
M Salim dinonaktifkan. "Saya mendukung usul pak Gayus agar Jampidsus dan
Direktur Penyidikan dinonaktifkan supaya pemeriksaan bisa berjalan secara
fair," tegas Nadrah.

Syahrin Hamid (PAN) juga mendesak hal serupa. "Saya usulkan kepada Jaksa
Agung untuk segera menonaktifkan seluruh jaksa yang terlibat dalam kasus
ini, termasuk Jampidsus dan Direktur Penyidikan suapaya pemeriksaan bisa
berjalan obyektif," tegas Syahrin.

Arbab Paproeka (PAN) mendesak agar ke-35 jaksa BLBI juga diperiksa secara
internal Kejagung. "Kalau salah, tidak ada ampun," tegas Arbab.

Hendarman sendiri dalam penjelasannya, mengaku sedih,kecewa dan marah atas
tetangkapnya Urip di rumah obligor BLBI Syamsul Salim. "Kemarin sudah saya
tekankan, siapapun yang terlibat saya tidak segan-segan untuk melakukan
tindakan," jelas Hendarman

* * *








.





No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.21.4/1312 - Release Date: 04/03/2008
21:46


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke