Lanjutan aneka berita BLBIBerita-berita berikut di bawah ini juga disajikan sebagai bagian dari kumpulan berita/artikel di rubrik « Buntut kasus BLBI yang panjang » dalam website http://kontak.club.fr/index.htm , bersama-sama dengan berita/artikel lainnya. Jawapos, 5 Maret 2008 Pemeriksaan Sentuh Jaksa Agung Muda Kasus Suap Jaksa BLBI, Kejagung Bentuk Tim Pemeriksa Internal JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rachman kini dalam sorotan. Ulah anak buahnya, jaksa Urip Tri Gunawan, yang menerima suap USD 660 ribu dalam kasus BLBI bagaikan air yang memercik wajahnya. Dan, kini Kemas pun bersiap-siap menghadapi tim investigasi. Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah memberi tahu Kemas bahwa akan ada pemeriksaan secara internal terhadap dirinya. Karena posisi Kemas adalah pejabat senior yang mempunyai tiga bintang di baju seragamnya, tentu yang memeriksa dia adalah level minimal setingkat. Posisi Kemas itu setara dengan eselon I atau Dirjen di departeman, atau Kasum/bintang tiga di militer. Karena yang diperiksa kakap, jaksa agung kemarin membentuk tim pemeriksa. Tim itu dikomandani Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) M.S. Rahardjo. Secara hierarkis, Raharjo yang juga mantan Kajati Jatim setara dengan Kemas. Sedangkan anggota tim pemeriksa adalah Sekretaris JAM Was Holius Husen (mantan Kajati Jabar), Inspektur Pidana Khusus pada JAM Was Darmono (mantan Kajati DKI), dan Inspektur Pembantu Pengawasan Umum (Pegasum) Andi Nirwanto (mantan Kajati Kaltim). Tim tersebut dibentuk bersifat ad hoc. Mirip dengan DKP (Dewan Kehormatan Perwira) yang dibentuk Mabes TNI bila ada perwira tinggi yang tersandung masalah. Tim yang dipimpin Rahardjo itu juga bakal memeriksa Direktur Penyelidikan Pidsus M. Salim. Posisi Salim adalah anak buah Kemas, tapi atasan langsung Urip. Bila ditemukan bukti keterlibatan Kemas dan Salim, kedua petinggi Gedung Bundar itu diserahkan ke KPK untuk diusut. Kapan Kemas dan Salim diperiksa? "Idealnya, untuk efektivitas, yang diperiksa terlebih dahulu jaksa U (Urip). Setelah itu, baru atasan-atasannya," tegas Rahardjo sebelum meninggalkan gedung Kejagung kemarin (4/3). Dia menambahkan, Kemas dan Salim dimintai keterangan karena di setiap organisasi harus ada pertanggungjawaban hierarkis. Apakah tidak canggung memeriksa sesama pejabat eselon satu ? "Itu ada ketentuan yang memungkinkan untuk dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya. Dari pemantauan koran ini, tim pemeriksa kemarin pukul 14.30 menggelar rapat di ruang kerja Rahardjo di lantai II gedung JAM Was. Mereka menyamakan visi dan materi untuk memeriksa Urip dan jaksa terkait, termasuk Kemas dan Salim. Jawa Pos yang mencoba minta klarifikasi soal materi rapat tersebut, Darmono maupun Andi Nirwanto menolak berkomentar. Di mana Kemas saat teman-teman menyiapkan "sidang" untuk dirinya? Ternyata, mantan Kajati Banten tersebut kemarin (4/3) kembali dipanggil Jaksa Agung Hendarman Supandji. Saat itu, Hendarman secara terbuka membeberkan rencana pemeriksaan tersebut serta keberadaan tim yang dipimpin Rahardjo. "Saya baru dipanggil jaksa agung. Saya diberi tahu bahwa saya dan Dirdik (Direktur Penyidikan M. Salim) akan dimintai keterangan oleh JAM Was," ujar Kemas pasrah seusai menghadap jaksa agung. Menurut Kemas, pemeriksaan tersebut didasarkan atas instruksi jaksa agung yang akan melaksanakan tindakan internal atas penangkapan Urip. Ditanya kapan pemeriksaannya, Kemas menjawab tidak tahu. Yang jelas, dengan pemeriksaan tersebut, jajarannya di Pidsus mengaku siap. "Kami siap saja. Ini kan perintah atasan," ujar Kemas. Kemas setuju penangkapan Urip ditindaklanjuti dengan pengusutan terhadap jaksa-jaksa di Gedung Bundar. Kemas lantas mengutip pernyataan jaksa agung bahwa kasus Urip benar-benar mencoreng institusi kejaksaan. "Ibaratnya, nila setitik merusak susu sebelanga. Ini kan perbuatan seseorang yang mengenai getah semua jaksa," beber Kemas. Aktivitas Gedung Bundar Situasi Gedung Bundar kemarin tidak seperti biasanya. Gedung berbentuk bulat itu sehari-hari biasa penuh dengan koruptor yang akan diperiksa. Kemarin, praktis tak ada pemeriksaan koruptor. Semua kegiatan dikonsentrasikan untuk menghadapi pemeriksaan internal. Menurut Rahardjo, posisi Kemas saat ini (hingga kemarin) masih sebagai pejabat definitif JAM Pidsus. Namun, sumber koran ini di Kejagung menyebutkan bahwa jaksa agung telah minta Kemas memfokuskan pada pemeriksaan internal daripada mengendalikan penyidikan kasus korupsi di Gedung Bundar. "Ini bertujuan untuk mempercepat pemeriksaan," ujar sumber koran ini. Praktis, dengan permintaan tersebut, penyidikan kasus korupsi di Gedung Bundar terancam macet. Posisi Kemas yang sudah "terisolasi" itu juga terlihat dalam jumpa pers sehari sebelumnya. Ketika jumpa pers itu, Hendarman hanya mengajak Rahardjo dan JAM Intel. Seorang jaksa membeberkan, pasca penangkapan Urip, nyaris tak ada agenda pemeriksaan tersangka dan saksi di Gedung Bundar. "Jadwal pemeriksaan tetap ada, tetapi baik saksi maupun tersangka tidak datang. Saya tidak tahu alasan ketidakhadiran mereka. Saya kira terkait kasus Urip," kata jaksa yang enggan disebut namanya. Periksa 35 Jaksa Tim Pemeriksa yang dipimpin Rahardjo juga diberi wewenang memeriksa 35 jaksa yang menjadi anggota Tim Penyelidik BLBI. Para jaksa BLBI ini adalah jaksa terbaik di daerah yang ditarik ke Jakarta untuk mengusut kasus pelik itu. Tim 35 jaksa itu telah memeriksa proses pelunasan BLBI Anthony Salim (BCA) senilai Rp 52 triliun dan BLBI Sjamsul Nursalim (BDNI) senilai Rp 37 triliun. Penyelidikan mereka selama tujuh bulan tidak menemukan bukti adanya dugaan korupsi. Tapi, pada akhirnya Urip tertangkap tangan menerima suap di rumah milik Nursalim. Suap Rp 6 miliar itu diberikan oleh Artalyta Suryani alias Aying, wanita yang dekat dengan sang konglomerat. Menurut Rahardjo, hasil pemeriksaan internal terhadap jaksa BLBI akan dijadikan sebagai landasan penjatuhan sanksi administratif kepada jaksa yang terlibat sesuai PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS. Apabila ada indikasi pidana, kejaksaan menyerahkan jaksa tersebut untuk disidik KPK. "Sebab itu, hasil pemeriksaan nanti sangat mungkin saling cross informasi dengan KPK. Semua pemeriksaan kan bertujuan mengungkap fakta dan kebenaran material," jelas jaksa alumnus Hukum Undip, Semarang, itu. Ditanya kapan deadline pemeriksaan, Rahardjo menjawab, tim pemeriksa menargetkan selesai pekan ini. "Mudah-mudahan kami dapat secepatnya menuntaskan," ujar mantan kepala Kejari Jakarta Utara tersebut. Di tempat terpisah, JAM Intelijen Wisnu Subroto mengakui, kejaksaan sudah mengantongi izin memeriksa Urip pada Kamis ini (6/3). "Saya tadi sudah menghubungi ketua KPK," kata Wisnu kemarin (4/3). Dari informasi koran ini, tim akan memeriksa Urip di gedung JAM Pengawasan, bukan di KPK. Para jaksa daerah anggota tim 35 yang menyelidiki kasus BLBI juga masih terguncang. Mereka tampak kurang semangat beraktivitas di sekretariat tim di lantai V Gedung Bundar. Apalagi, peristiwa penangkapan itu diikuti penggeledahan ruang kerja Urip di ruang 7 lantai III Gedung Bundar. Urip adalah salah satu pimpinan tim 35. Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, KPK memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Kejagung. "Silakan berkoordinasi dengan kita (KPK) di sini untuk mengambil keterangan dari UTG untuk pengawasan. Asal untuk mencari keterangan hakiki dan kebenaran materiil," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK Kuningan kemarin (4/02). Sikap KPK membalas keterbukaan jaksa agung yang mengizinkan tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Urip di lantai III Gedung Bundar Jampidsus. Antasari yang mantan jaksa mengungkapkan, ada beberapa dokumen yang diambil dari ruang kerja mantan Kajati Klungkung itu. "Kalau kita menggeledah, apa yang ada di situ kita ambil semua. Lalu, kita analisis mana yang terkait dengan perkara yang sedang kita usut," jelasnya. Semua dokumen, lanjutnya, bisa diperlakukan sebagai alat bukti surat maupun petunjuk yang bisa jadi barang bukti. Apakah termasuk bukti-bukti yang berkaitan dengan BLBI? "Belum sampai ke sana," ujar Antasari, lantas mengungkapkan saat ini pihaknya masih fokus pada perkara yang melibatkan dua tersangka, Urip dan si pemberi, Artalyta Suryani. Pada bagian lain, penangkapan Urip ikut menunda jadwal acara pelepasan Antasari Azhar oleh jajaran kejaksaan yang seharusnya dijadwalkan kemarin pukul 10.00. Antasari sebelum menjadi ketua KPK menjabat direktur penuntutan pada JAM Pidana Umum (Pidum). Seorang petugas melalui pengeras suara memberitahukan berkali-kali informasi penundaan acara tersebut hingga waktu tidak ditentukan. (agm/ein/tof) * * * /Kompas, 5 Maret 2008-03-05 Gaji Jaksa Urip Ternyata Rp 3,5 juta Per Bulan JAKARTA, RABU - Gaji jaksa Urip Tri Gunawan, ternyata hanya Rp 3,5 juta per bulan. Padahal media sudah memberitakan, Urip punya rumah mewah di Bali. Mobilnya pun empat unit. Adalah Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengumumkan sendiri besaran gaji Urip. "Gaji UTG (Urip), itu Rp 3,5 juta. Dia saya pindahkan dari Klungkung ke DKI Jakarta (Kejagung). Dengan gaji segitu, apa cukup hidup di Jakarta. Makanya, ia diberikan uang operasional selama di Jakarta," tegas Hendarman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3). Hendarman bercerita, untuk membentuk tim jaksa BLBI, maka sebelumnya dilakukan seleksi. Usulan nama jaksa yang diterima Hendarman, mencapai 80 orang. Namun setelah diseleksi, terpilihan ke-35 jaksa tersebut yang mulai bertugas di Kejagung sejak Juli 2007. Hendarman menyetujui Urip masuk dalam jajaran tim 35, karena dari hasil seleksi yang dilakukan Kejagung, dia memiliki kriteria sesuai permintaan Kejagung, belum pernah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan belum pernah melanggar PP 30/1980 tentang PNS. "Urip itu jaksa muda. Umurnya masih 41 tahun. Ia ditarik ke Kejagung karena saya yakini dia bagus," tambah Hendarman. Dari 35 jaksa tersebut, 10 jaksa difungsikan sebagai tim pemburu dan penindak, 25 jaksa untuk pemeriksa. Yang kemudian dibagi lagi menjadi 10 orang untuk BLBI I (Bank Central Asia), 10 orang untuk BLBI II (Bank Dagang Nasional Indonesia). Dan lima jaksa lagi untuk BLBI III (Bank Bali). Karena pengalaman dan kemampuannya, Urip lalu dipercaya menjabat ketua tim pemeriksa untuk kasus BLBI II yang tak lain Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sedangkan untuk BCA, dipimpin oleh Sriyono. Hendarman pun berkeluh kesah, jika ia tahu kalau akhir dari pengusutan BLBI ini malah anak buahnya yang tertangkap KPK, maka ia tidak akan membentuk tim 35. "Kalau terjadi seperti ini, tidak saya bentuk (tim 35)," tambah Hendarman. * * * Kompas, 5 Maret 2008 Komisi III DPR Desak Hendarman Nonaktifkan Kemas dan M Salim JAKARTA, RABU - Desakan agar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim agar dinonaktifkan dari jabatannya menguat. Desakan tersebut muncul dalam rapat kerja (Raker) antara Kejagung dengan Komisi III DPR RI yang dihadiri Jaksa Agung Hendarman Supandji dan jajarannya. Kemas dan M Salim juga mengadiri Raker tersebut. "Yang harus bertanggungjawab adalah Jampidsus dan Dirdik (Direktur Penyidikan) itu dinonaktifkan sementara," tegas anggota komisi III Gayus Lumbuun dalam gedung DPR RI, Rabu (5/3). Saat Gayus meminta penonaktifan, Kemas yang duduk di sebelah Hendarman hanya menatap dengan mata kosong. Sedangkan M Salim yang duduk menyendiri di bangku deretan kedua untuk jajaran Kejaksaan, juga hanya bisa menatap Gayus. Desakan tidak hanya dari Gayus. Nadrah Izahari (PDIP) juga meminta Kemas dan M Salim dinonaktifkan. "Saya mendukung usul pak Gayus agar Jampidsus dan Direktur Penyidikan dinonaktifkan supaya pemeriksaan bisa berjalan secara fair," tegas Nadrah. Syahrin Hamid (PAN) juga mendesak hal serupa. "Saya usulkan kepada Jaksa Agung untuk segera menonaktifkan seluruh jaksa yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Jampidsus dan Direktur Penyidikan suapaya pemeriksaan bisa berjalan obyektif," tegas Syahrin. Arbab Paproeka (PAN) mendesak agar ke-35 jaksa BLBI juga diperiksa secara internal Kejagung. "Kalau salah, tidak ada ampun," tegas Arbab. Hendarman sendiri dalam penjelasannya, mengaku sedih,kecewa dan marah atas tetangkapnya Urip di rumah obligor BLBI Syamsul Salim. "Kemarin sudah saya tekankan, siapapun yang terlibat saya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan," jelas Hendarman * * * . No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.21.4/1312 - Release Date: 04/03/2008 21:46 [Non-text portions of this message have been removed]

