Jurnal Sairara:
HUKUM DAN SISTEM PERADILAN DI REPUBLIK INDONESIA
Membaca tulisan-tulisan di media cetak dan elektronik Indonesia belakangan
ini, menyusul penangkapan dan pengadilan kasus korupsi dan atau pun bukan
seperti misalnya Kasus Bersihar Lubis, aku melihat sepertinya dunia hukum,
termasuk sistem peradilannya mulai disasar dengan lebih gencar. Keadaan begini
mengingatkan aku akan bacaan lama sejak remaja Yogyakarta yang mengatakakan
bahwa "hukum adalah benteng terakhir dari suatu kekuasaan". Hukum menjadi
sebuah gelanggang pertarungan antara berbagai kekuatan politik-sosial-ekonomi
dalam masyarakat dan dalam keadaan begini para cendekiawan vokal dan berbicara
sesuai nuraninya banyak disasar oleh hukum sebagai benteng terakhir sisa-sisa
kekuatan politik lama.
Kukatakan sisa-sisa kekuatan lama, karena naiknya kekuasaan politik baru ke
panggung kekuasaan politik, tidak serta-merta membuat kerangka kekuasaan
politik baru itu akan dengan sendirinya bersih dari sisa-sisa kekuatan lama.
Bisa jadi ia malah masih berada dalam kepungan mereka. Apalagi jika peralihan
kekuasaan politik itu berlangsung secara damai, antara lain melalui pemilu.
Keadaan begini jika mundur ke belakang, bisa kita saksikan pada pengalaman
Komune Paris abad 18, melalui pengalaman Salvador Allende di Chile, hinga ke
masa berkuasanya Susilo Bambang Yudhoyono [SBY], Presiden Republik Indonesia
[RI] sekarang. Kiranya bukan suatu rahasia bahwa SBY sebenarnya berada dalam
kepungan kekuatan lama -- lepas dari debat apakah SBY itu merupakan bagian
dari kekuatan lama atau tidak. Tapi siapa pun yang menjadi Presiden RI sekarang
atau sesudah ini akan masih menghadapi perlawanan dari sisa-sisa kekuatan lama
yang mencoba perlawanan penghabisan, antara lain melalui
bastion hukum yang masih mereka kuasai. Dengan segala kekurangannya, SBY
mencoba melaksanakan program utamanya membantras korupsi dengan rupa-rupa
manuvre sekalipun masih belum menyentuh "jantung teratai" jika menggunakan
istilah militer Viêt Nam. Presden RI manakah yang mencoba mengobrak-abrik
korupsi yang sudah mengakar menggurita di negeri ini? Siapa pun yang jadi
Presiden hendaknya dilihat sebagaimana adanya. Katakan hitam pada yang hitam,
putih pada yang putih. Para analis, wartawan dan penulis akan lebih berguna
jika menurunkan tulisan mencoba membebaskan diri emosi. Melihat masalah secara
berjarak guna membuat neraca yang adil dan nalar atas dasar data, istilah yang
kudengar dan jadi sikap Mbak Rosa Prabowo mantan anggota DPR dari NU ketika
kami diskusi di Yogyakarta tahun lalu tentang Lumpur Lapindo. "Gak ada gunanya
bicra tanpa data", ujar Mbak Rosa yang cerdas. Kata-kata yang mengingatkan aku
serta-merta akan kata-kata Mao Zedong: "Yang tak melakukan riset tak
berhak bicara" melengkapi pendapatnya: "Yang berbicara tak berdosa, yang
mendengar patut waspada".
Sisa-sisa kekuasaan lama yang bertahan di benteng terakhir sekarang, sebagai
sisa-sisa pasukan kekuasaan lama, sadar bahwa nasib mereka bisa dihitung hari
atau tahun. Dengan kesadaran tak diucapkan ini mereka sangat peka terhadap
kritik. Melaporkan sesuatu seadanya saja dianggap menghina seperti yang dialami
olehBersihar Lubis. Kata-kata "dungu" yang dikutip Bersihar dari ucapan Joesoef
Isak mengenai interogatornya tentang soal "Karya-karya Pulau Buru" Pramoedya A.
Toer, sudah dianggap menyasar mereka di benteng terakhir. Padahal dengan kata
"dungu" itu yang dilukiskan adalah tingkat pengetahuan interogator yang tak
lebih dari alat mati dalam melaksanakan suatu perintah. Bertutur seadanya
memang memperlihatkan bopeng di muka sendiri. Sensitivitas dan perlawanan
penghabisan memang menyatu dari kekuatan lama. Sampai-sampai "pohon bergoyang
pun dianggap musuh", ungkap orang Tiongkok dahoeloe.
Berita-berita yang menyasar sistem pengadilan dan hukum di negeri ini
sekarang kulihat sebagai menyasar sasaran yang mengena yaitu jantung masalah,
jika kita ingin menyelamatkan RI tempat berhimpun bangsa Indonesia. Jika RI,
bukan NKRI!, tidak diselamatkan maka kukira kita tak berharap bahwa bangsa
Indonesia akan tetap eksis, jangan diharapkan RI akan tetap ada. Karena itu
pertempuran di bidang hukum sekarang adalah pertempuran menentukan dan tepat
sasaran sesudah membelejedi dwi fungsi yang berada dalam lingkup konsep
otoritarianisme. [Di sini, aku tak memasuki fungsi militer atau tentara untuk
suatu negara. Tidak juga memasuki arti penjara, polisi dan perkembangan konsep
tentang negara].
Berita-berita media cetak dan media elektronik yang menyasar dunia hukum
seperti sekarang ini,kukira pers mulai kembali ke posisi sebenarnya. Sebagai
"kekuatan keempat" [le quartrième pouvoir] , jika menggunakan istilah yang
hidup di kalangan ilmuwan sosial Perancis. Gencarnya berita-berita media cetak
dan elektronik menyasar dunia hukum dan peradilan seperti sekarang, menunjukkan
bahwa mereka bukan lagi barisan pengecut yang membiarkan darah anak negerinya
membanjir dan mereka diam. Bukan jadi budak uang sekali pun mereka perlu uang.
Bukan jadi budak atau alat jinak kekuasaan. Tapi mulai jadi diri mereka sebagai
the fourth power menyetiai keadilan dan kemanusiaan.
Bastion penghibisan sisa-sisa kekuasaan lama yang amis darah anak bangsa
sendiri ini perlu digempur dari segala penjuru jika mau menyelamatkan RI dan
bukan NKRI yang sama berdarahnya!
Rara, anak perempuanku tersayang. Jika nanti kau besar, aku tak ingin kau
jadi budak. Lebih baik kau mati berdiri dari pada mati bertekuk lutut demi
nilai Republiken dan Indonesia. Kalau kau mati karena berlaga, matilah secara
gagah dan cerdik. Dengan ini kau menjadi anak Indonesia warisan Karaeng
Galesong, Trunajaya, Samber Nyawa, Utus Panarung. Kalahkan hidup yang garang
ini Nak. Kematian bukan kekalahan jika kau setia nilai . Seperti kudengar kau
berkata: Aku, Rara, meyetiai nilaimu, Papah dan tak akan saat itu Papah dengar
aku menjerit pilu lenyap harap: "eli, eli lama sabachtani".
Hukum dan pengadilan, bastion penghabisan kekuatan usang, kukira patut
disasar tanpa henti, patut dibombardir terus-menerus oleh artileri dan
menyiapkan serbuan besar-besaran infantri opini tanpa henti.
Suatu saat kemudian, aku mimpi, hal yang bukan terlalu mimpi juga, melihat
seakan menyaksikan Merah Putih RI berkibar-kibar mengibarkan hakiki nilai RI di
wilayah RI sebagaimana bendera kemenangan atas fasisme berkibar di puncak
Iwojima.***
Paris, Menjelang Musim Semi 2008.
------------------------------------------------
J. Kusni, pekerja biasa pada Koperasi Restoran Indonesia Paris.
LAMPIRAN:
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=329394
Jumat, 07 Mar 2008,
Sistem Peradilan yang Suburkan Kejahatan
Oleh Prija Djatmika *
Tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan (UTG) dalam dugaan suap oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menegaskan betapa sendi-sendi dalam sistem
peradilan pidana (SPP) kita telah terinfeksi virus korupsi yang kian kronis.
Unsur-unsur dalam SPP, mulai kepolisian, kejaksaan, kehakiman, sampai lembaga
pemasyarakatan (lapas), bahkan termasuk profesi pengacara, tak ada yang bersih
dari praktik korupsi yang dilakukan para oknumnya. Bahkan, tak mau ketinggalan
Komisi Yudisial, yang mestinya mengawasi kinerja dan kehormatan hakim pun,
oknumnya ada yang korup.
Dalam semua unsur SPP itu, semua subsistemnya sudah menyuguhkan oknum pelaku
korupsi untuk disidangkan. Baik oleh peradilan tindak pidana korupsi maupun
peradilan umum.
Oknum polisi yang disidangkan karena kasus korupsi sudah tak terhitung
jumlahnya. Bahkan, terhadap oknum pejabat berpangkat komisaris jenderal
sekalipun. Di jajaran kejaksaan, jaksa UTG jelas bukan orang pertama dalam
sejarah praktik korupsi di lembaga ini. Baru beberapa bulan lalu, vonis untuk
oknum-oknum jaksa yang dituduh korupsi dalam perkara Jamsostek diputus hakim.
Sementara di lembaga kehakiman, praktik jual beli perkara sudah merambah sampai
ke Mahkamah Agung (MA). Bukan hanya di meja-meja oknum hakim agung yang
terhormat, tetapi juga di meja panitera dan staf administrasi. Bahkan,
negosiasinya pun bisa dilakukan di parkir mobil. Masih ingat kasus suap di MA
oleh oknum pengacara pengusaha Probosutedjo?
Pengacara atau advokat menyuap? And justice for all, dan keadilan untuk
semuanya. Maka, kalau profesi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, belepotan
dengan oknum-oknum korup, tidak adil kalau menasbihkan profesi
pengacara/advokat bersih dari sangkut-paut korupsi peradilan.
Memangnya yang bisa menyuap oknum polisi, jaksa, hakim, dan petugas lapas,
selain tersangka atau terdakwa, siapa lagi kalau bukan oknum
pengacara/advokatnya?
Meski advokat sering dibanggakan sebagai profesi mulia, toh tidak semua advokat
sadar dengan kemuliaan profesinya ini. Oknum pengacara pengusaha Probosutedjo
-yang mantan hakim tinggi- sekarang masih menjalani hukumannya karena tuduhan
menyuap oknum MA. Demikian juga nasib oknum pengacara yang menyuap oknum
panitera Pengadilan Tinggi Jakarta beberapa tahun lalu.
Bagaimana petugas lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara (rutan)?
Bukalah surat kabar yang memberitakan beredarnya sabu-sabu dan narkoba lain di
dalam lapas atau rutan. Seberapa banyak? Apakah tidak ada oknum aparatnya yang
terlibat? Bahkan, para tahanan pun bisa membuat pabrik sabu-sabu di Rutan
Medaeng beberapa saat lalu.
Akar Kriminogen
Para pelaku korupsi tersebut mungkin tidak sadar sistem peradilan pidana yang
korup merupakan lahan subur bagi tumbuh dan berkembangnya akar kriminogen
(kondisi yang menjadi penyebab kejahatan).
Dunia peradilan yang korup akan menyebabkan gagalnya pencapaian tujuan adanya
sistem peradilan pidana dalam masyarakat. Baik tujuan dalam preferensi khusus,
yakni penjatuhan pidana kepada pelaku kejahatan agar jera dan sebagai bentuk
pertanggungjawaban atas perbuatannya, maupun tujuan dalam preferensi umum,
yakni sebagai upaya penanggulangan agar masyarakat jera dan tidak melakukan
kejahatan.
Tujuan itu jelas gagal karena terkalahkan praktik korupsi. Sistem peradilan
pidana tidak berjalan karena sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh
aparat karena terkena suap pelaku kejahatan.
Dalam kaitan itu, terkait kedudukan jaksa UTG sebagai ketua Tim Penyelidik
Kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI), kasus suap ini harus menjadi
pintu masuk bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua keputusan yang pernah
dihasilkan jaksa UTG dan anggota timnya. Siapa tahu, keputusan-keputusan yang
diambil selama ini terhadap para obligor BLBI, sudah diwarnai praktik korupsi
di belakangnya.
Karena tim penyelidik kasus BLBI meliputi 35 jaksa, yang konon terbaik dan
diambil dari banyak daerah (nyatanya?), adalah beralasan untuk memeriksa
kebersihan semua jaksa di tim itu, beserta keputusan-keputusan hukum yang
sudah ditetapkan. Bahkan, juga pemeriksaan terhadap pimpinan langsung mereka,
yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan jajaran terkait.
Syukur, Jaksa Agung Herdarman Supandji SH, sudah memprogramkan pemeriksaan
untuk mereka semua oleh jaksa agung muda bidang pengawasan. Kita tunggu hasil
dan konsekuensinya.
Dalam referensi ilmiah, sudah banyak penelitian yang menunjukkan bahwa
meningkatnya frekuensi kejahatan di masyarakat berhubungan langsung dengan
kegagalan sistem peradilan pidananya. Baik karena sistem hukumnya ketinggalan
zaman, misalnya, UU-nya sudah tak sesuai tuntutan zaman, maupun pelaku yang
menjalankan sistem itu bekerja tidak profesional. Salah satunya pengaruh
korupsi yang kronis.
Kongres PBB Ke-5 tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders
di Geneva 1975, sudah menegaskan bekerjanya mekanisme peradilan mempunyai
pengaruh kondusif bagi peningkatan kejahatan.
Dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi, sistem hukumnya sudah sangat cukup.
Misalnya, UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diperbarui dengan UU
No 20/2001 sudah mengancam pidana mati bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman
untuk pemberi gratifikasi. Dari segi kelembagaan (struktural), sudah ada KPK,
kepolisian, kejaksaan, dan peradilan tipikor.
Persoalannya tinggal dari segi budaya atau kultural. Budaya memberantas korupsi
masih lemah. Ironisnya, kelemahan itu menjangkiti aparat hukumnya.
* Prija Djatmika, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
http://www.suaramerdeka.com/
WACANA
06 Maret 2008
Tajuk Rencana
Menikam Hukum di Jantung Hukum
Keperkasaan hukum seperti diluruhkan oleh pilar-pilarnya sendiri. Adakah
kalimat yang lebih tepat untuk menggambarkan ketika aparat hukum justru
mencederai penegakan hukum, dengan telak menikam jantung hukum? Tamsil itu
kiranya patut diketengahkan sebagai gambaran kekecewaan masyarakat mengenai
kasus suap yang menimpa jaksa Urip Tri Gunawan. Jaksa Ketua Tim 2 BDNI yang
mengusut kasus BLBI itu, belum lama ini tertangkap tangan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama barang bukti berupa uang tunai 660.000
dolar Amerika Serikat di depan rumah Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.
Insiden penangkapan jaksa Urip seperti menegaskan bahwa kisah-kisah mafia
peradilan untuk membelokkan putusan atau proses hukum bukan sekadar isapan
jempol, walau para penggede hukum sering membantahnya. Dari sisi etis saja
sebenarnya terlihat janggal: apa pun alasannya, tidaklah patut seorang aparat
hukum mendatangi rumah seseorang yang terlibat perkara. Apalagi perkara yang
sedang ditanganinya. Kita merasa harus mengungkapkan lebih dari sekadar
keprihatinan, karena peristiwa itu betul-betul merupakan tamparan yang sangat
memalukan bagi penegakan hukum di negeri ini.
Banyak yang mendorong agar drama dugaan suap itu dijadikan momentum untuk
membersihkan institusi kejaksaan dari jaksa-jaksa nakal yang suka bermain
hukum. Terdapat timing bersifat terapis yang tidak boleh dilewatkan oleh Jaksa
Agung Hendarman Supandji, karena dugaan terhadap permainan semacam ini
sesungguhnya sudah banyak beredar sebagai tengara oleh banyak kalangan.
Masalahnya, terapi macam apa yang tepat diketengahkan, ketika sebenarnya sudah
terlalu banyak peristiwa pencederaan hukum yang muncul, namun gagal dijadikan
momentum untuk bersih-bersih kelembagaan?
Kita sepakat dengan pendapat umum, insiden Urip hanya fenomena gunung es dalam
penegakan hukum. Bahkan hukum pun tidak dapat bekerja (sekadar) secara
konvensional, apalagi menyikapi kasus-kasus khusus dalam kondisi ketika
Indonesia boleh dikatakan darurat melawan korupsi. Satjipto Rahardjo dalam
bukunya, Biarkan Hukum Mengalir (2007) mengingatkan, dewasa ini bangsa
Indonesia sedang menghadapi masalah-masalah besar seperti korupsi, perkembangan
ekonomi yang lamban, kerusakan dan kemerosotan lingkungan, bangkitnya rakyat
dalam berdemokrasi, dan sejumlah besar lainnya.
Kondisi kedaruratan menuntut visi extra ordinary, sikap yang luar biasa dari
sisi komitmen, iktikad, terobosan, dan moralitas. Berada dalam bingkai ini
tentu saja badan-badan penegakan hukum dan aparatnya sebagai pilar. Tetapi
ketika kita disadarkan oleh realitas seperti yang terkonstruksi dari perilaku
menyimpang aparat, harapan apa yang masih bisa digantungkan terhadap
keperkasaan hukum untuk mewujudkan rasa keadilan? Yang pertama-tama tentu makin
melunturnya kepercayaan kepada hukum, setidak-tidaknya kepada aparatnya. Yang
kedua, tanda tanya menyangkut dari mana harus mengurai kekusutan ini.
Untuk kedua persoalan itu, hukum kedaruratan kondisilah yang harus tampil,
sehingga dibutuhkan iktikad pengawalan publik yang rapat. Bangunan itu
membutuhkan orang-orang progresif untuk bersikap ekstra mengenai kasus-kasus
luar biasa. Hukum sebenarnya berada di ruang netral. Ketidaknetralan
dikonstruksi oleh mereka yang menjalankannya dan justru berada di jantung hukum
itu sendiri. Kini kita patut menunggu, sejauh mana nantinya kasus jaksa Urip
itu ditekadi sebagai momentum serius bersih-bersih, karena penegakan citra
lembaga hukum hanya bisa dibangun dari pencitraan awaknya, komitmennya. ***
---------------------------------
Search. browse and book your hotels and flights through Yahoo! Travel
[Non-text portions of this message have been removed]