Lawang Sewu, Semarang. Berikut sebuah berita kutipan sbb.: 
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&dn=20080326061626

Ayat-Ayat Cinta Merusak Bangunan Bersejarah
Oleh : E. Widiyati 
26-Mar-2008, 06:34:35 WIB - [http://www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Film produksi dalam negeri yang kabarnya mampu 
menarik dua juta penonton pada minggu pertama ini, ternyata 
menimbulkan dampak negatif pada proses pembuatannya.

Seperti kita ketahui, film laris besutan Hanung Bramantyo ini 
menggunakan setting di Lawang Sewu - Semarang yang disulap menjadi 
lokasi seperti di Mesir tempat tokoh Fahri menuntut ilmu.

Pada proses pembuatan setting inilah terjadi perusakan pada bangunan 
bersejarah Lawang Sewu. Tembok-tembok kuno dipaku, daun pintu 
dilepas, diganti kacanya dan dicat ulang adalah sebagian dari 
daftar `dosa' yang dilakukan kru film ini. "Tindakan tersebut jelas-
jelas merusak orisinalitas Lawang Sewu. Jika tindakan tersebut 
dilakukan di luar negeri, pelakunya akan langsung didenda dan 
dipenjara!" kata Ir. Rizal Syahrial, seorang pemerhati bangunan 
bersejarah yang berdomisili di Semarang.

Lawang Sewu yang dibangun sejak 1908 adalah karya JF Klinkhamer dan 
BJ Quendag dari Belanda. Bangunan ini memiliki nilai historis, 
desain arsitektur maupun interior yang amat tinggi. Awalnya gedung 
ini adalah kantor pusat Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij 
(NIS), sebuah perusahaan kereta api pertama di Indonesia yang 
berdiri pada 1864. Setelah kemerdekaan, kemudian dimanfaatkan 
sebagai kantor Jawatan Kereta Api Indonesia. Pada saat pertempuran 
lima hari meletus di Semarang tahun 1945, Lawang Sewu dan sekitarnya 
digunakan sebagai tempat penyiksaan dan pembantaian. Karena itu, 
hingga kini kesan angker masih melekat pada gedung tua ini.

Tak hanya Ayat-Ayat Cinta yang pernah menggunakan Lawang Sewu 
sebagai lokasi shooting filmnya. Film horor berjudul sama: Lawang 
Sewu - Dendam Kuntilanak yang juga diproduksi oleh MD Pictures telah 
turut andil pula pada kerusakan yang terjadi pada bangunan kuno ini. 
Padahal menurut UU no 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya 
disebutkan bahwa tindakan merusak benda cagar budaya, termasuk 
mengubah warna atau bentuknya, akan dikenai sanksi pidana. Pihak 
Pemkot Semarang sendiri juga sudah memperkuatnya dengan SK Wali Kota 
650/50/1992, bahwa Lawang Sewu adalah salah satu dari 102 bangunan 
kuno atau bersejarah di Kota Semarang yang dilindungi. 

Ir. Rizal Syahrial selaku aktifis di Komunitas Inisiatif Telaah 
Arsitektur (KITA), amat menyayangkan kurangnya perhatian masyarakat 
terhadap bangunan-bangunan bersejarah di kota Semarang. Padahal kota 
ini dikenal hingga manca negara antara lain karena sejarah dan 
bangunan-bangunan kunonya yang bernilai tinggi. Sebut saja seperti 
Sam Po Kong yang dikenal lewat legenda Ceng Ho, maupun pasar Johar 
yang merupakan karya arsitek terkenal Thomas Karsten.

Dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang ini juga 
berpendapat: "Bangsa yang besar, adalah bangsa yang mengingat 
sejarahnya. Kita semua ada karena sejarah masa lalu. Sejarah ini 
bisa dipelajari antara lain dari bangunan-bangunan bersejarah yang 
ada. Jika bangunan bersejarah itu kita rusak sendiri, bagaimana 
tanggung jawab kita kepada keturunan kita nanti?"

**** Penulis asli adalah Mien Setiawan seorang pemuda yang berjiwa 
artistik asal Semarang, dan penggemar benda-benda bersejarah.

Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/ 
Alamat ratron (surat elektronik): [EMAIL PROTECTED] 

Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera: 
http://www.kabarindonesia.com// 



mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke