Rekan-rekan, 
Di tengah hirup pikuknya diskusi tentang PLTN, isu kenaikan tarif 
listrik dan BBM, berikut ini adalah informasi dari teman-teman kita 
di PT PJB (Pembangkit Jawa Bali), yang merupakan anak perusahaan PLN 
dalam supply energi listrik, tentang perselingkuhan yang dilakukan 
PLN dan perusahaan swasta penyuplai listrik. Perselingkuhan yang 
dilakukan telah menyebabkan tingginya subsidi untuk listrik di negeri 
ini. Parahnya, perselingkuhan tersebut telah dilakukan berkali-kali. 
Dari mulai masalah harga beli listrik oleh PLN dari swasta, tender 
pembangunan Paiton 3 & 4 oleh PT PEC dan PT Jawa Power, dan lain-
lain. 
Akibat perselingkuhan tersebut, negara rugi triliunan rupiah dalam 
bentuk subsidi. Mengapa rugi? Karena subsidi tersebut sebenarnya 
bukan subsidi negara kepada PLN atau masyarakat, tapi subsidi negara 
bagi perusahaan-perusahaan swasta tersebut. Selengkapnya dapat 
diakses di website mereka:
http://paiton34.info

Berikut contoh perselingkuhan:

Mari kita hitung2 sedikit.....
Ini adalah pemakaian untuk rakyat kecil kelompok R-1
Daya             : 450 VA
Biaya Beban      : Rp 11.000/kVA
         Blok       Biaya Energi
  I  : 0-30 kWh     Rp 169/kWh
  II : 31-60 kWh    Rp 360/kWh
  III: > 60 kWh     Rp 495/kWh

Konsumsi rakyat kecil (diasumsikan) :

1. Lampu total 75 Watt yang dipakai selama 12 jam sehari:
   Akan memakai listrik = 75 x 12 x 30/1000 = 27 kWh
2. TV  75 Watt  yang dipakai selama 6 jam sehari:
   Akan memakai listrik = 75 x 6 x 30/1000 = 13,5 kWh
3. Total konsumsi per bulan: 40,5 kWh
   Biaya yang harus dibayar RT 450 VA :
   (0,45 x 11.0000) + (20 x 169) + (20,5 x 360) = Rp 15.710,-

Sekarang kita hitung dana yang harus dibayarkan PLN kepada supplier, 
dalam hal ini bila membeli dari PJB atau PEC (PLN membeli listrik 
dari PJB Rp. 292.37 per kWh, sedangkan dari Paiton PLN memberi 
listrik Rp. 596.88 per kWh):

PLN Bayar kepada PT PEC  : 40,5x596,88 ~ Rp 24.174
PLN Bayar kepada PT PJB  : 40,5x292,37 ~ Rp 11.841

Kesimpulannya :
1. Bila membeli dari PJB, PLN akan menerima keuntungan dari R1 450 VA
   sebesar: 
   Rp 15.710,- -  Rp 11.841,- = Rp 3.869,- setiap bulan.
2. Sedangkan bila membeli dari PEC, PLN akan memberi subsidi sebesar:
   Rp 24.174,- - Rp 15.710,- = Rp 8.464,- setiap bulan.

Sebagai informasi, pada tahun 2005, komposisi biaya PT PLN (Persero) 
yang dikeluarkan untuk pembelian listrik swasta mencapai 18% dari 
total cost. Pembelian listrik dari PT Paiton Energy Company (PEC) 
selaku produsen listrik swasta sebesar Rp. 4,82 T, sedangkan 
pembelian listrik dari Anak Perusahaan PT PLN (PT PJB), hanya sekitar 
Rp. 1,1 Triliun, sehingga dapat dikatakan bahwa PT PLN (Persero) 
harus mensubsidi sekitar Rp. 3,72 T/tahun kepada PT Paiton Energy 
Company (PT PEC).
Pernyataan ini dikemukakan bukan berarti anti terhadap asing 
(produsen listrik swasta), namun sekedar mempertanyakan dimanakah 
kecenderungan hati nurani kita untuk berpihak? Pada saat pemerintah 
RI sedang kesulitan untuk memberikan subsidi pada sektor 
ketenagalistrikan, ternyata masih ada potensi pemborosan uang Negara 
berupa pemberian "subsidi" kepada produsen listrik swasta yang telah 
mengeruk banyak keuntungan dari penjualan energi listrik kepada PT 
PLN (Persero) yang lebih mahal jika dibandingkan dengan harga 
penjualan energi listrik dari PT PLN (Persero) kepada masyarakat. Ini 
adalah bentuk "kejahatan korporasi" yang akan menyebabkan kematian 
Anak Perusahaan secara perlahan-lahan.

Glossary: 
1. PT PJB: BUMN, anak perusahaan PLN, penyuplai listrik
2. PT PEC (Paiton Energy Company): Perusahaan patungan Amerika-
Jepang, menjual listrik ke PLN, pemilik Paiton I di blok 7 dan 8
3. PT Jawa Power: Perusahaan swasta, pemilik Paiton II di blok 5 & 6

Salam, 
Sidik 

Kirim email ke