Rekan-rekan,
Di tengah hirup pikuknya diskusi tentang PLTN, isu kenaikan tarif
listrik dan BBM, berikut ini adalah informasi dari teman-teman kita
di PT PJB (Pembangkit Jawa Bali), yang merupakan anak perusahaan PLN
dalam supply energi listrik, tentang perselingkuhan yang dilakukan
PLN dan perusahaan swasta penyuplai listrik. Perselingkuhan yang
dilakukan telah menyebabkan tingginya subsidi untuk listrik di negeri
ini. Parahnya, perselingkuhan tersebut telah dilakukan berkali-kali.
Dari mulai masalah harga beli listrik oleh PLN dari swasta, tender
pembangunan Paiton 3 & 4 oleh PT PEC dan PT Jawa Power, dan lain-
lain.
Akibat perselingkuhan tersebut, negara rugi triliunan rupiah dalam
bentuk subsidi. Mengapa rugi? Karena subsidi tersebut sebenarnya
bukan subsidi negara kepada PLN atau masyarakat, tapi subsidi negara
bagi perusahaan-perusahaan swasta tersebut. Selengkapnya dapat
diakses di website mereka:
http://paiton34.info
Berikut contoh perselingkuhan:
Mari kita hitung2 sedikit.....
Ini adalah pemakaian untuk rakyat kecil kelompok R-1
Daya : 450 VA
Biaya Beban : Rp 11.000/kVA
Blok Biaya Energi
I : 0-30 kWh Rp 169/kWh
II : 31-60 kWh Rp 360/kWh
III: > 60 kWh Rp 495/kWh
Konsumsi rakyat kecil (diasumsikan) :
1. Lampu total 75 Watt yang dipakai selama 12 jam sehari:
Akan memakai listrik = 75 x 12 x 30/1000 = 27 kWh
2. TV 75 Watt yang dipakai selama 6 jam sehari:
Akan memakai listrik = 75 x 6 x 30/1000 = 13,5 kWh
3. Total konsumsi per bulan: 40,5 kWh
Biaya yang harus dibayar RT 450 VA :
(0,45 x 11.0000) + (20 x 169) + (20,5 x 360) = Rp 15.710,-
Sekarang kita hitung dana yang harus dibayarkan PLN kepada supplier,
dalam hal ini bila membeli dari PJB atau PEC (PLN membeli listrik
dari PJB Rp. 292.37 per kWh, sedangkan dari Paiton PLN memberi
listrik Rp. 596.88 per kWh):
PLN Bayar kepada PT PEC : 40,5x596,88 ~ Rp 24.174
PLN Bayar kepada PT PJB : 40,5x292,37 ~ Rp 11.841
Kesimpulannya :
1. Bila membeli dari PJB, PLN akan menerima keuntungan dari R1 450 VA
sebesar:
Rp 15.710,- - Rp 11.841,- = Rp 3.869,- setiap bulan.
2. Sedangkan bila membeli dari PEC, PLN akan memberi subsidi sebesar:
Rp 24.174,- - Rp 15.710,- = Rp 8.464,- setiap bulan.
Sebagai informasi, pada tahun 2005, komposisi biaya PT PLN (Persero)
yang dikeluarkan untuk pembelian listrik swasta mencapai 18% dari
total cost. Pembelian listrik dari PT Paiton Energy Company (PEC)
selaku produsen listrik swasta sebesar Rp. 4,82 T, sedangkan
pembelian listrik dari Anak Perusahaan PT PLN (PT PJB), hanya sekitar
Rp. 1,1 Triliun, sehingga dapat dikatakan bahwa PT PLN (Persero)
harus mensubsidi sekitar Rp. 3,72 T/tahun kepada PT Paiton Energy
Company (PT PEC).
Pernyataan ini dikemukakan bukan berarti anti terhadap asing
(produsen listrik swasta), namun sekedar mempertanyakan dimanakah
kecenderungan hati nurani kita untuk berpihak? Pada saat pemerintah
RI sedang kesulitan untuk memberikan subsidi pada sektor
ketenagalistrikan, ternyata masih ada potensi pemborosan uang Negara
berupa pemberian "subsidi" kepada produsen listrik swasta yang telah
mengeruk banyak keuntungan dari penjualan energi listrik kepada PT
PLN (Persero) yang lebih mahal jika dibandingkan dengan harga
penjualan energi listrik dari PT PLN (Persero) kepada masyarakat. Ini
adalah bentuk "kejahatan korporasi" yang akan menyebabkan kematian
Anak Perusahaan secara perlahan-lahan.
Glossary:
1. PT PJB: BUMN, anak perusahaan PLN, penyuplai listrik
2. PT PEC (Paiton Energy Company): Perusahaan patungan Amerika-
Jepang, menjual listrik ke PLN, pemilik Paiton I di blok 7 dan 8
3. PT Jawa Power: Perusahaan swasta, pemilik Paiton II di blok 5 & 6
Salam,
Sidik