Jakarta (ANTARA News) - Google Inc selaku pemilik YouTube hanya akan
memblokir akses film Fitna dari pengguna internet di Indonesia,
sedangkan keberadaan film kontroversial itu di situs sharing (berbagi)
video YouTube tidak akan ditarik.

"Google tetap tidak akan menghilangkan film Fitna dari situs YouTube,
tapi sebagai konsekuensi dari hukum Indonesia, maka Google akan
mem-blok akses-akses bagi mereka dari Indonesia yang akan melihat film
Fitna," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad
Nuh dalam jumpa pers di kantor Depkominfo di Jakarta, Jumat.

Nuh menjelaskan pernyataan Google tersebut termuat dalam surat yang
mereka kirimkan tertanggal 9 April 2008 sebagai jawaban atas surat
permintaan pemerintah Indonesia agar YouTube menghilangkan (menarik
penayangan) film Fitna dari situs mereka.

"Isi pokok dari surat itu, pertama google sebagai pemilik YouTube
menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, kedua Google juga
menghargai kebebasan berekspresi bagi orang di seluruh dunia," kata
dia.

Karena beralasan menghormati kebebasan berekspresi tersebut, Google
dalam surat balasan menyatakan YouTube menolak untuk menghapus film
Fitna dari situs mereka.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Vice President and General
Counsel Google Inc Kent Walker itu, jelas Nuh, Google juga bersedia
bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dengan tidak mengunggah (up
load) suatu bahan atau file yang bertentangan dengan hukum Indonesia
dan hal itu diminta oleh pemerintah.

Nuh mengatakan pihaknya sangat bergembira karena tidak menyangka bahwa
pihak Google mau menjawab dengan cepat surat permintaan pemerintah
Indonesia terkait film Fitna.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Google. Kamu juga ucapkan terimakasih
kepada komunitas IT, blogger, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia) dan Awari (Asosiasi Warung Internet Indonesia),"
kata Nuh.

Selain itu, lanjutnya, berita pemblokiran film Fitna yang ramai di
Indonesia juga memberi dukungan kuat bagi Google mau menghormati
perundang-undangan di Indonesia dengan memblokir akses film itu dari
Indonesia.

Surat balasan dari Google itu juga menyebutkan bahwa mereka
berinisiatif untuk bekerjasama dan berdialog dengan Menkominfo untuk
membicarakan mengenai film-film atau file-file yang melanggar hukum
Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo juga menjelaskan bahwa pihaknya
menyediakan dua piranti lunak untuk memblokir akses pornografi di
internet yang bisa diunduh (download) di situs Depkominfo.

Piranti lunak anti pornografi yang diberi nama Naomi dan K-9 dari
Depkominfo tersebut berbasis open source.

Nuh menambahkan pihaknya meminta bantuan dari seluruh elemen
masyarakat untuk membuat gerakan massal memblokir akses situs
pornografi di sekolah, di kantor dan di berbagai tempat lainnya.

sumber: antara


mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke