http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/ahmadiyah_demokrasi08041\ 7
Melarang Ahmadiyah, Membangun Demokrasi Aboeprijadi Santoso , Radio Nederland Wereldomroep 17-04-2008 J.H. Lamardy tentang Pelarangan Jaringan Ahmadiyah Indonesia <http://download.omroep.nl/rnw/smac/cms/jh_lamardy_tentang_ahmadiyah_200\ 80417_44_1kHz.mp3> Jamaah Ahmadiyah Indonesia, JAI, aliran Islam yang terancam akan dibubarkan, akan meminta perlindungan kepada Kapolri dan Komnas HAM. Bakor Pakem, yaitu Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, kemarin meminta Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung agar segera melarang JAI . Namun hanya Presiden RI yang berhak melarang aliran dan ormas seperti Ahmadiyah. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddique malah menilai ini masalah internal Islam, bukan urusan negara. Dengan berakhirnya batas waktu bagi Jamaah Ahmadiyah Indonesia untuk menaati 12 butir imbauan Bakor Pakem, badan negara ini akhirnya menyimpulkan Ahmadiyah "menyimpang" dari ajaran Islam dan menyarankan agar dibubarkan. Masalahnya, Ahmadiyah tetap menamakan diri "Islam" dan mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi, meski pun Nabi Muhamad juga diakui, namun bukan sebagai Nabi penutup. Hal inilah yang menjadi duri tajam bagi arus utama Islam. Dikecam keras Masyarakat sipil mengecam keras rekomendasi Bakor Pakem itu. Sejumlah LSM HAM, LSM muslim dan LSM minoritas yang tergabung dalam AKKBP, Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, menunjuk, bahwa asas kebebasan beragama juga meliputi kebebasan menafsirkan dan mengamalkan keyakinan warga. Mereka menuntut pemerintah melindungi Ahmadiyah dari ancaman dan kekerasan. Hendardi dari LSM Setara menunjuk bahwa para pejabat sama sekali tidak mengerti urusan kenegaraan. Tahun-tahun belakangan minoritas religius memang banyak mengalami kekerasan yang seringkali dibiarkan terjadi oleh aparat-aparat lokal. Seperti ulah kaum radikal terhadap Ahmadiyah di Lombok dan di Kuningan, Jawa Barat, terhadap Al Qiyadah Al Islamiyah di Padang, terhadap sejumlah gereja di Bandung, dan terhadap kelompok Syiah di Bangil. Padahal, konstitusi Indonesia maupun konvenan PBB yang diakui UU Indonesia, telah menjamin sepenuhnya kebebasan beragama. Harga mati Ormas muslim Hizbut Tahrir menyatakan pelarangan Ahmadiyah merupakan harga mati, dan FPI Front Pemuda Islam mengancam akan membunuh jika Ahmadiyah jalan terus. Menanggapi intimidasi itu, J.H. Lamardy, anggota Ahmadiyah yang memimpin advokasi Ahmadiyah, mengakui, tak ada yang dapat diandalkannya kecuali hukum. J.H. Lamardy [JHL]: Ya harusnya kita ini negara hukum. Aparat hukum harusnya, tidak mengizinkan orang-orang seperti itu melakukan tindak kriminil, itu saja. Mengancam itu sudah suatu tindakan kriminil. Jadi kami meminta agar aparat hukum, melakukan penegakan hukum secara tegas Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Tapi jalan keluar bagi Ahmadiyah sendiri bagaimana? Kan harus menyelamatkan diri? J.H.L: Tidak juga harusnya. Gimana kita ini menyelamatkan diri, kita ini di Indonesia. Ke mana lagi, kalau tidak berpegang lagi kepada amanah mendidikkan negara ini, melindungi warga negaranya. Tegakan prinsip hukum RNW: Itu seharusnya. Kenyataannya sempat membuat orang putus asa, sebagian mau minta suaka ke luar negeri, masih adakah itu? J.H.L: Kami memang memikir mendalam itu. Tapi belum ada keputusan untuk itu. Sebab bagaimana pun juga dilarang atau tidak dilarang, toh kita akan tetap mencoba untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum itu. RNW: Mereka seolah-olah memberi waktu agar Ahmadiyah menyesuaikan diri. Apa sih, yang diharapkan dengan menyesuaikan diri ini? J.H.L: Ya, karena itu juga kabur. Itu saja sebuah istilah yang melanggar HAM, dan covenant anti demokrasi. Suatu intoleransi yang deklarasi PBB sendiri sudah tegas. Tidak boleh ada gerakan-gerakan yang intoleran dalam satu masyarakat. RNW: Ini kalau Anda mengatakan, punya pengalaman tiga tahun dan sudah melihat tren akan menuju ke arah status terlarang, jadi apa saja yang sudah Anda persiapkan? Kesungguhan J.H.L: Tidak banyak yang kami persiapkan. Tentunya ya, setiap fase demi fase yang ada, kami hadapi dengan sungguh-sungguh, begitu saja cuma. RNW: Tapi umat yang berada di berbagai pelosok, yang di grassroot, di akar rumput dan di mana-mana. Apakah semua mereka juga siap, apakah mereka tenang? J.H.L: Sekali lagi mereka selama ini sudah banyak yang dijarah, dirusak nasib mereka, kita menyerahkan lagi pada aparat penegak hukum. RNW: Anda tahu, aparat penegak hukum ini melakukan pembiaran ? J.H.L: Itu yang sering terjadi. Tapi sekali lagi kita akan meminta kepada yang lebih di atas. RNW: Andalan Anda siapa yang di negara ini, kalau aparatnya begitu? J.H.L: Memang tidak punya andalan kita tetapi bagaimana pun, kami mengharapkan dengan menghimbau terus. Menghimbau bahwa negara ini negara hukum. Bahwa kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya, saya mengharapkan suatu saat, beliau-beliau itu menyadari. Hanya itu andalan kita. RNW: Mengharapkan suatu penyadaran, perlu perubahan politik dulu kan? J.H.L.: Tidak perlu juga harusnya. Kayanya pembiaran itu sendiri, berdasarkan sebuah ketidakacuhan. Jadi tidak perlu harus ada perubahan politik. Komunitas Ahmadiyah Internasional RNW: Perlu mengadu ke dunia internasional, Dewan HAM? J.H.L: Itu akan kami lakukan. Dan sudah kami lakukan juga selama ini, Disamping memang komunitas Ahmadiyah itu kan ada di seluruh dunia. Kita punya 183 cabang-cabang, dan mereka tentunya akan terus menyampaikan protes-protes. RNW: Mereka akan membantu? J.H.L.: Oh ya, itu sudah pasti. Dan terus selama ini juga terus. Negara jangan ikut campur Negara hukum boleh saja jadi andalan, tapi, tampaknya, dia bakal menjadi taruhan bagi Ahmadiyah, dan menjadi ujian bagi penguasa. Ahmadiyah yang memiliki ratusan cabang di dunia dan sudah ada di Indonesia sejak 1925, di masa lalu sering diterima Presiden Soekarno dan juga Presiden Soeharto. Kini, nasibnya harus diputuskan SKB, Surat Keputusan Bersama, dari ketiga menteri tadi, dan kemudian akan disahkan Presiden. Yang menarik, Jimly Ashidique, tokoh hukum terkemuka dan Ketua Mahkamah Konstitusi berpendapat, "negara harus melindungi warga dari serangan, tapi soal aliran berpikirnya, negara jangan ikut campur". Tapi bagaimana kalau presidennya berasal dari partai kecil dan selalu bergantung dari partai-partai berbasis Islam? Jadi, akankah Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden RI pertama yang menyatakan sebuah organisasi agama sebagai organisasi terlarang, justru di saat Indonesia tengah membangun demokrasi? Kata Kunci: islam <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=islam> , jaringan ahmadiyah <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=jaringan+ahmadiyah> , mirza ghulam ahmad <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=mirza+ghulam+ahmad> , ormas <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=ormas> [Non-text portions of this message have been removed]

