>
>zuhaeri misrawi <zmisrawi> wrote:
>>
>>
>>Suara Pembaruan 18/4/2008
>>
>>
>>Kasus Ahmadiyah
>>
>>
>>
>>Pemerintah Wajib Cegah Kekerasan
>>
>>
>>
>>[JAKARTA] Konstitusi menjamin setiap warga negara untuk memeluk dan 
>>melaksanakan agama dan keyakinan secara bebas, damai, aman. Karena itu, 
>>pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pemeluk agama dan 
>>keyakinan apa pun termasuk jemaah Ahmadiyah agar tidak ada tindak 
>>kekerasan dari kelompok lain.
>>
>>Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, H MH Said Abdullah 
>>kepada SP di Jakarta, Kamis (17/4) terkait dengan kasus Ahmadiyah. 
>>Dikatakan, pemerintah sama sekali tidak boleh mengintervensi, termasuk 
>>sampai pada kesimpulan yang diambil secara subjektif dari lembaga keagamaan.
>>
>>Para elite agama maupun lembaganya pun tidak boleh memberikan fatwa yang 
>>secara sosial psikologi memancing emosi masyarakat di tingkat akar 
>>rumput. Kebiasaan mengeluarkan fatwa tanpa pertimbangan matang, justru 
>>menjadi bumerang bagi penegakan nilai spritual dan moralitas agama 
>>sendiri. "Kekerasan atas nama agama justru mereduksi nilai luhur dari 
>>keagamaan yang sejati. Karena itu, semua pihak hendaknya benar-benar 
>>menahan diri dan bertindak sebijaksana mungkin,'' ujar Said.
>>Senada dengan itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin, 
>>menegaskan Muhammadiyah menentang segala bentuk kekerasan terhadap 
>>pengikut ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang karena bertentangan 
>>dengan ajaran Islam.
>>Terkait keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan yang 
>>merekomendasikan pelarangan ajaran Ahmadiyah, Din menyarankan perlu ada 
>>dialog persuasif.
>>
>>Ketua PBNU, Masdar Mas'udi, mengingatkan bahwa konstitusi mewajibkan 
>>negara melindungi hak dan kebebasan setiap warga untuk meyakini dan 
>>beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Di sisi lain, sangat 
>>disayangkan semakin menguatnya sektarianisme di kalangan umat Islam, 
>>kekerasan teologis dan politis bahkan kekerasan fisik.
>>
>>Untuk itu, katanya, mengacu pada Al Qur'an terhadap orang lain yang 
>>dianggap menyimpang, tidak ada jalan lain kecuali mengajaknya kembali 
>>secara bijak atau berdialog dengan cara lebih elegan. Masdar mengimbau 
>>segenap warga NU untuk tetap teguh pada prinsip "tasamuh" sebagai 
>>"khittah jamiyah" dengan menghormati keyakinan orang lain.
>>
>>Sementara itu, upaya melarang ajaran Ahmadiyah, ternyata tidak membuat 
>>pengikut Ahmadiyah Sumatera Barat (Sumbar) khawatir. Mereka tetap 
>>melaksanakan aktivitas seperti biasa karena tidak merasa melanggar 
>>ketentuan dan sendi dasar agama Islam.
>>
>>"Saat ini kami memiliki pengikut hingga 1.000 orang di Sumbar dan jemaat 
>>ini merupakan jemaat tertua di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 
>>1926," kata Sekretaris Jemaat Ahmadiyah Cabang Padang, Rusydi Arasy.
>>[BO/WWH/YRS/M-15/Y-3]
>>
>>----------
>"Islam Yes! MUI No!"



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke