> >zuhaeri misrawi <zmisrawi> wrote: >> >> >>Suara Pembaruan 18/4/2008 >> >> >>Kasus Ahmadiyah >> >> >> >>Pemerintah Wajib Cegah Kekerasan >> >> >> >>[JAKARTA] Konstitusi menjamin setiap warga negara untuk memeluk dan >>melaksanakan agama dan keyakinan secara bebas, damai, aman. Karena itu, >>pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pemeluk agama dan >>keyakinan apa pun termasuk jemaah Ahmadiyah agar tidak ada tindak >>kekerasan dari kelompok lain. >> >>Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, H MH Said Abdullah >>kepada SP di Jakarta, Kamis (17/4) terkait dengan kasus Ahmadiyah. >>Dikatakan, pemerintah sama sekali tidak boleh mengintervensi, termasuk >>sampai pada kesimpulan yang diambil secara subjektif dari lembaga keagamaan. >> >>Para elite agama maupun lembaganya pun tidak boleh memberikan fatwa yang >>secara sosial psikologi memancing emosi masyarakat di tingkat akar >>rumput. Kebiasaan mengeluarkan fatwa tanpa pertimbangan matang, justru >>menjadi bumerang bagi penegakan nilai spritual dan moralitas agama >>sendiri. "Kekerasan atas nama agama justru mereduksi nilai luhur dari >>keagamaan yang sejati. Karena itu, semua pihak hendaknya benar-benar >>menahan diri dan bertindak sebijaksana mungkin,'' ujar Said. >>Senada dengan itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin, >>menegaskan Muhammadiyah menentang segala bentuk kekerasan terhadap >>pengikut ajaran-ajaran yang dianggap menyimpang karena bertentangan >>dengan ajaran Islam. >>Terkait keputusan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan yang >>merekomendasikan pelarangan ajaran Ahmadiyah, Din menyarankan perlu ada >>dialog persuasif. >> >>Ketua PBNU, Masdar Mas'udi, mengingatkan bahwa konstitusi mewajibkan >>negara melindungi hak dan kebebasan setiap warga untuk meyakini dan >>beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Di sisi lain, sangat >>disayangkan semakin menguatnya sektarianisme di kalangan umat Islam, >>kekerasan teologis dan politis bahkan kekerasan fisik. >> >>Untuk itu, katanya, mengacu pada Al Qur'an terhadap orang lain yang >>dianggap menyimpang, tidak ada jalan lain kecuali mengajaknya kembali >>secara bijak atau berdialog dengan cara lebih elegan. Masdar mengimbau >>segenap warga NU untuk tetap teguh pada prinsip "tasamuh" sebagai >>"khittah jamiyah" dengan menghormati keyakinan orang lain. >> >>Sementara itu, upaya melarang ajaran Ahmadiyah, ternyata tidak membuat >>pengikut Ahmadiyah Sumatera Barat (Sumbar) khawatir. Mereka tetap >>melaksanakan aktivitas seperti biasa karena tidak merasa melanggar >>ketentuan dan sendi dasar agama Islam. >> >>"Saat ini kami memiliki pengikut hingga 1.000 orang di Sumbar dan jemaat >>ini merupakan jemaat tertua di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun >>1926," kata Sekretaris Jemaat Ahmadiyah Cabang Padang, Rusydi Arasy. >>[BO/WWH/YRS/M-15/Y-3] >> >>---------- >"Islam Yes! MUI No!"
[Non-text portions of this message have been removed]

