TOR
Musyawarah Kaum Muda NU (KMNU)
"Mengembalikan arah gerakan NU"

bismillahirrahmanirrahiem

Akhir-akhir ini orientasi gerakan NU (Nahdlatul Ulama) secara pelan-
pelan tapi pasti mulai bergeser dari garis yang diperjuangkan 
pendiri-pendirinya. Gerakan dan perjuangan NU tidak lagi diarahkan 
untuk kepentingan dan kemaslahatan umat melainkan sudah terseret ke 
dalam kepentingan politik sesaat. 

Sejak NU mengikrarkan diri untuk tidak terlibat dalam politik 
praktis (khittah 1926), justeru banyak elit-elit NU yang 
memanfaatkan organisasi ini sebagai gerbong untuk memenangkan salah 
satu calon atau partai politik tertentu. Bahkan, tidak sedikit tokoh-
tokoh NU yang terjun ke politik praktis, baik dengan mencalonkan 
diri sebagai peserta pilkada maupun menjadi tim sukses dari calon 
tertentu. 

Kondisi "kurang sehat" yang dialami NU saat ini menunjukkan 
ketidakberdayaan tokoh NU dalam menahan diri dari godaan politik 
praktis yang sesungguhnya menjadi domain partai politik. Kalau terus 
dibiarkan, dikhawatirkan NU akan melupakan gagasan dasar atau 
khittahnya sebagai organisasi sosial keagamaan dan keumatan. Pada 
akhirnya, NU akan semakin jauh dan dijauhi umatnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pada awal kelahirannya 
mengklaim sebagai sayap politik NU malah terlena dengan urusannya 
sendiri. PKB tidak mampu menampung aspirasi dan menyalurkan syahwat 
politik nahdliyyin. Selama ini PKB tidak mampu membawa politik 
kemaslahatan NU dalam politik praktis. Bahkan terjebak dalam status 
qua yang tidak bisa mewujudkan perubahan.

Oleh karena itu, Kami sebagai Kaum Muda NU (KMNU) Kabupaten Cirebon 
merasa bertanggungjawab untuk mengawal arah gerakan NU agar tetap 
konsisten pada khittahnya sebagai Organisasi sosial-keagamaan. Kami 
juga berhak mengingatkan pemimpin-pemimpin kami yang terpesona oleh 
manisnya kekuasaan dan terlena meninggalkan urusan keumatan. 

Sebagai bentuk seruan moral, Kami Kaum Muda NU (KMNU) Kabupten 
Cirebon merekomendasikan:


1.      setiap orang NU memiliki kebebasan dalam memilih atau 
dipilih (mencalonkan diri), namun tidak boleh membawa institusi NU 
atau simbol dan fasilitas NU. 
2.      menginstruksikan kepada Pengurus NU untuk tidak menjadi tim 
sukses atau juru kampanye dalam pemilu/pilkada. 
3.      menetapkan sangsi administratif untuk menonaktifkan Pengurus 
NU yang terlibat sebagai Tim Sukses,Tim Kampanye, atau mencalonkan 
diri dalam pemilu/pilkada.
4.      Dan apabila seluruh pengurus terlibat menjadi tim sukses, 
tim kampanye atau mencalonkan diri dalam pemilu/pilkada, maka 
menghimbau kepada PWNU/PCNU untuk segera mengadakan Konferensi Luar 
Biasa (KLB).
5.      menghimbau kepada PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) untuk 
membawa politik kemaslahatan dan politik kebangsaan NU, menampung 
aspirasi dan menyalurkan syahwat politik warga NU.
6.      mengingatkan kembali kepada Pengurus NU untuk senantiasa 
menjaga dan membentengi umatnya dengan paham ahlussunah wal jamaah, 
mewaspadai maraknya pemikiran, paham, organisas, partai politik, 
maupun gerakan wahabiyah yang akhir-akhir ini banyak meracuni kaum 
nahdliyyin. 
7.      seiring dengan adanya larangan yang dikeluarkan Kejaksaan 
Agung terhadap ajaran Akhmadiyah, kami menghimbau kepada Negara 
untuk melindungi dan menjaga hak-hak warganya, termasuk hak beragama 
dan berkeyakinan. 




Pesantren Babakan, 20 April 2008


Kirim email ke