Kepada Yth.
  Rekan-rekan Media Massa Nasional
  Di 
  Tempat
   
  TRANSTOTO MENGGUGAT
  Mencari Keadilan, Menegakkan Kebenaran
   
  Banyak peristiwa fenomenal yang saya alami sepanjang perjalanan hidup dan 
karir saya, namun tak ada yang sedahsyat yang saya alami sekarang ini sebagai 
Dirut Perum Perhutani. Ketika saya sudah berhasil membangun dan membawa Perum 
Perhutani menuju peningkatan yang sangat berarti tiba-tiba saya justru 
diberhentikan di tengah jalan tanpa ada alasan dan dasar yang kuat. 
   
  Di sini, saya melihat ada rekayasa yang sistematis dan intervensi politik 
yang kuat dalam kasus saya ini. Tak ada angin, tak ada hujan, kisah sukses dan 
kinerja terbaik saya sebagai Dirut Perhutani diabaikan begitu saja. Saya 
diberhentikan dengan alasan “penurunan kinerja” dan “ketidakharmonisan jajaran 
direksi”.
   
  Sekadar informasi, penghasilan Perum Perhutani di bawah kepemimpinan saya 
justru mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari tahun 2005 sebesar Rp 1,562 
triliun (target awal Rp 1,3 triliun) naik menjadi Rp 1,752 triliun pada akhir 
tahun 2006. Penghasilan tahun 2007 bahkan meningkat kembali menjadi sekitar Rp 
2,3 triliun.  Itu belum termasuk kebijakan dan perubahan strategis lainnya yang 
menjadikan Perum Perhutani BUMN lebih baik. Jadi bagaimana bisa dikatakan 
“penurunan kinerja?”
   
  Soal “ketidakharmonisan jajaran direksi”, di sini jelas-jelas ada rekayasa 
yang konyol dan melanggar perundang-undangan yang ada. Tiga direksi (Direktur 
Produksi, Direktur Pemasaran, dan Direktur Keuangan) yang pada mulanya 
mengundurkan diri (Surat Meneg BUMN No. SR 852/MBU/2007, tanggal 17 Desember 
2007) agar saya dianggap “disharmoni” dan “mismanagement”, justru diminta lagi 
untuk menjalankan tugas sebagai direksi. 
   
  Ini sungguh dagelan yang jelas-jelas menunjukkan kesewenang-wenangan di 
negeri ini!  Surat pemberhentian yang saya terima (No. Kep-38/MBU/2008, tanggal 
11 Februari 2008) nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan 
yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
   
  Untuk itu, kami mengharap kehadiran rekan-rekan untuk meliput acara sidang 
Pertama gugatan kepada Kementerian BUMN pada:
   
  Hari/Tanggal                         : Kamis, 24 April 2008
  Tempat                                   : Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta, 
  Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulau Gerbang, Jakarta Timur
  Waktu                                     : 09.00—selesai
   
  Demikian surat undangan ini kami kirimkan. Atas perhatian dan kehadiran 
rekan-rekan wartawan kami ucapkan banyak terima kasih.
   
  Jakarta, 21  April 2008
  Hormat kami,
   
   
  Transtoto Handahdari
   
  
   Transtoto                                 :      0811985505
   Dina Hidayana                        :08151635964                            
        
   Muharsuko Wirono,      SH, MH (Pengacara Hukum Transtoto)       :      
08122904120
   
  
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke