Kepada Yth.
Rekan-rekan Media Massa Nasional
Di
Tempat
TRANSTOTO MENGGUGAT
Mencari Keadilan, Menegakkan Kebenaran
Banyak peristiwa fenomenal yang saya alami sepanjang perjalanan hidup dan
karir saya, namun tak ada yang sedahsyat yang saya alami sekarang ini sebagai
Dirut Perum Perhutani. Ketika saya sudah berhasil membangun dan membawa Perum
Perhutani menuju peningkatan yang sangat berarti tiba-tiba saya justru
diberhentikan di tengah jalan tanpa ada alasan dan dasar yang kuat.
Di sini, saya melihat ada rekayasa yang sistematis dan intervensi politik
yang kuat dalam kasus saya ini. Tak ada angin, tak ada hujan, kisah sukses dan
kinerja terbaik saya sebagai Dirut Perhutani diabaikan begitu saja. Saya
diberhentikan dengan alasan penurunan kinerja dan ketidakharmonisan jajaran
direksi.
Sekadar informasi, penghasilan Perum Perhutani di bawah kepemimpinan saya
justru mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari tahun 2005 sebesar Rp 1,562
triliun (target awal Rp 1,3 triliun) naik menjadi Rp 1,752 triliun pada akhir
tahun 2006. Penghasilan tahun 2007 bahkan meningkat kembali menjadi sekitar Rp
2,3 triliun. Itu belum termasuk kebijakan dan perubahan strategis lainnya yang
menjadikan Perum Perhutani BUMN lebih baik. Jadi bagaimana bisa dikatakan
penurunan kinerja?
Soal ketidakharmonisan jajaran direksi, di sini jelas-jelas ada rekayasa
yang konyol dan melanggar perundang-undangan yang ada. Tiga direksi (Direktur
Produksi, Direktur Pemasaran, dan Direktur Keuangan) yang pada mulanya
mengundurkan diri (Surat Meneg BUMN No. SR 852/MBU/2007, tanggal 17 Desember
2007) agar saya dianggap disharmoni dan mismanagement, justru diminta lagi
untuk menjalankan tugas sebagai direksi.
Ini sungguh dagelan yang jelas-jelas menunjukkan kesewenang-wenangan di
negeri ini! Surat pemberhentian yang saya terima (No. Kep-38/MBU/2008, tanggal
11 Februari 2008) nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
Untuk itu, kami mengharap kehadiran rekan-rekan untuk meliput acara sidang
Pertama gugatan kepada Kementerian BUMN pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 24 April 2008
Tempat : Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta,
Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulau Gerbang, Jakarta Timur
Waktu : 09.00selesai
Demikian surat undangan ini kami kirimkan. Atas perhatian dan kehadiran
rekan-rekan wartawan kami ucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 21 April 2008
Hormat kami,
Transtoto Handahdari
Transtoto : 0811985505
Dina Hidayana :08151635964
Muharsuko Wirono, SH, MH (Pengacara Hukum Transtoto) :
08122904120
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]