TRANSTOTO MENGGUGAT
Mencari Keadilan, Menegakkan Kebenaran
Banyak peristiwa fenomenal yang saya alami sepanjang perjalanan hidup dan
karir saya, namun tak ada yang sedahsyat yang saya alami sekarang ini sebagai
Dirut Perum Perhutani. Ketika saya sudah berhasil membangun dan membawa Perum
Perhutani menuju peningkatan yang sangat berarti tiba-tiba saya justru
diberhentikan di tengah jalan tanpa ada alasan dan dasar yang kuat, bahkan
terkesan mengada-ada.
Di sini, saya melihat ada rekayasa yang sistematis dan intervensi politik
yang kuat dalam kasus saya ini. Tak ada angin, tak ada hujan, kisah sukses dan
kinerja terbaik saya sebagai Dirut Perhutani bahkan penghargaan yang diperoleh
perusahaan kehutanan yang saya pimpin itu, ataupun penghargaan pribadi yang
saya terima dari berbagai kalangan diabaikan begitu saja. Saya diberhentikan
dengan alasan penurunan kinerja dan ketidakharmonisan jajaran direksi.
Sekadar informasi, penghasilan Perum Perhutani di bawah kepemimpinan saya
justru mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari tahun 2005 sebesar Rp 1,562
triliun (target awal sekitar Rp 1,3 triliun) naik menjadi Rp 1,752 triliun pada
akhir tahun 2006. Penghasilan tahun 2007 bahkan meningkat kembali menjadi
sekitar Rp 2,3 triliun. Itu belum termasuk kebijakan dan perubahan strategis
lainnya yang menjadikan Perum Perhutani BUMN lebih baik. Jadi bagaimana bisa
dikatakan penurunan kinerja?
Soal ketidakharmonisan jajaran direksi, di sini jelas-jelas ada rekayasa
yang konyol dan melanggar perundang-undangan yang ada. Tiga direksi (Direktur
Produksi, Direktur Pemasaran, dan Direktur Keuangan) yang pada mulanya
mengundurkan diri (Surat Meneg BUMN No. SR 852/MBU/2007, tanggal 17 Desember
2007) agar saya dianggap disharmoni dan mismanagement, justru diminta lagi
untuk menjalankan tugas sebagai direksi. Fakta dan bukti pengakuan mereka
memang menjelaskan bahwa pengunduran diri mereka dilakukan atas permintaan,
bahkan tekanan, dari Dewan Pengawas Perum Perhutani.
Ini sungguh dagelan yang jelas-jelas menunjukkan kesewenang-wenangan! Ada
kejanggalan yang terlihat jelas dalam penetapan tanggal yang dikeluarkan untuk
SK Dewan Pengawas (Dewas), surat Dewas ke Meneg BUMN dan surat Meneg BUMN ke
Dewas dan ke masing-masing tiga Direktur Perum Perhutani, yakni tanggal 17
Desember 2007, yang dijadikan alat kudeta tak berdarah di tubuh Perum
Perhutani. Diketahui kemudian, ketiga direksi itu ternyata diminta dan dipaksa
untuk mundur oleh Ketua/anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani.
Lebih jauh, surat pemberhentian yang saya terima (No. Kep-38/MBU/2008,
tanggal 11 Februari 2008) nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas Umum
Pemerintahan yang baik. Selain tidak mencantumkan keputusan Menteri sebagai
dasar hukum, tidak ada alasan yang jelas dan kuat dari surat itu untuk
memberhentikan saya.
Seperti disebutkan dalam PP No. 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum
Kehutanan Negara, Anggota Direksi dapat diberhentikan habis masa jabatannya
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri apabila
berdasarkan kenyataan anggota Direksi:
a) tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
b) tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau
ketentuan peraturan pemerintah ini;
c) terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan;
d) dipidana karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan
atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepentingan perusahaan.
Maka tidak satu point-pun dari peraturan di atas yang bisa dikenakan kepada
saya. Alasan yang dipakai tidak dapat menjaga keharmonisan antar direksi dan
penurunan kinerja jelas alasan yang dibuat-buat.
Jelaslah sudah kesewenang-wenangan telah terjadi, dan terus terjadi, di
negeri ini. Akibat permainan politik kotor demi mengejar kedudukan dan pemuas
rasa dengki, berbagai cara ditempuh, bahkan meskipun itu menghilangkan rasa
keadilan dan kesejahteraan banyak orang, serta yang paling parah lagi telah
mengakibatkan hambatan pencapaian tujuan perusahaan, terganggunya peran dan
fungsi konservasi lingkungan, penyejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi
wilayah, terjadinya perpecahan karyawan di tubuh perusahaan, serta menurunnya
kepercayaan internasional terhadap kemampuan Indonesia membangun sumberdaya
hutan.
Oleh karena itu, untuk menegakkan kebenaran serta memperoleh keadilan, dan
untuk mengembalikan harkat dan martabat, saya melayangkan gugatan melalui
Pengadilan TUN Jakarta. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 18
Maret 2008 bernomor 29/PTUN/2008. Pra sidang gugatan itu juga telah digelar
pada tanggal 9 April 2008 dan tanggal 14 April 2008.
Saya terpaksa menempuh jalur dan proses hukum ini, karena jalan yang saya
tempuh melalui jalur etika formal tidak memperoleh tanggapan dari yang
berwenang. Saya tidak diberikan kesempatan untuk berdialog dengan Dewan
Pengawas, ataupun memberikan penjelasan langsung persoalan yang sebenarnya
kepada Meneg BUMN. Bahkan, vonis pemberhentian saya, mulai dari pemberhentian
sementara hingga pemberhentian tetap, dilakukan secara sepihak, meski saya
sudah melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tertulis.
Tak heran, jika sejumlah pihak yang terkait dengan Perhutani juga merasa
dirugikan. (baca: lampiran) Untuk itu juga, semua ini saya lakukan atas
dukungan bahkan desakan stake holders kehutanan di tanah air, mulai dari
pekerja, agamawan, akademisi, aktivis lingkungan dan komponen masyarakat yang
lain.
Semoga kisruh di Perum Perhutani ini selesai dengan segera dan baik sehingga
Perum Perhutani dapat kembali berjalan dengan lebih baik, sehat, maju dan
berkembang. Visi mulia Perum Perhutani untuk menjadi Pengelola Hutan Tropis
Terbaik Di Dunia juga dapat diwujutkan. Amin
Salam,
Trantoto Handhadahari
Mantan Direktur Utama Perhutani
Nomor Kontak yang bisa dihubungi untuk melihat persoalan ini secara jernih:
Bapak Transtoto Handadhari : 0811985505
Bapak Suko (Pengacara Transtoto) : 08122904120
Bapak Ir. Djamaludin Suryo (Mantan Menhut) : 0816986066
Bapak DR. Sutanto (Pakar Hukum) : 08122748205
Bapak DR. San Afri Awang (Pakar Kehutanan) : 0811267010
Lampiran:
Lampiran-Lampiran
Teman2. saya karyawan Perhutani yang mencoba menjernihkan persoalan ini. Saya
tahu persis apa yang sedang terjadi di Perum Perhutani.
* Pada tanggal 17 Desember Dewan Pengawas Perhutani yang diketuai Muslimin
Nasution men take over direksi Perum Perhutani dengan alasan adanya penurunan
kerja, mismanagement dan ketidakharmonisan direksi karena 3 direktur mundur.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sesmen BUMN Said Didu, Deputi menneg BUMN Bidang
Agro Industri, Kehutanan,Penerbitan, Percetakan dan Kertasi Agus Pakpahan,
sebagian besar anggota Dewas, dan seluruh jajaran direksi Perhutani. Rapat
berlangsung di kantor menneg BUMN jam 8 malam.
* Alasan yang digunakan Dewan Pengawas untuk men take over direksi adalah
dusta
dan tidak benar. Kinerja Direksi Perhutani cukup baik dengan penghasilan yang
terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2005 penghasilan Perhutani lebih
dari Rp 1,5
triliun. Pada 2006 Rp 1,9 triliun, dan 2007 ini sudah tercapai Rp 2,3
triliun.
Perlu dicatat bahwa penghasilan ini dicapai tanpa menambah tebangan. Begitu
pun
soal penanaman dan kesejahteraan karyawan juga terus meningkat. Penghasilan
bertambah karena direksi berani memotong mafia kayu, menaikkan harga produk
secara normal, dan mengoptimalkan hasil hutan non kayu.
* Soal 3 direktur mundur juga ditemui kejanggalan, dan ini terbukti merupakan
rekayasa belaka. Karena, pada tanggal 15 Deseber 2007 subuh diterima informasi
bocoran dari seseorang yang mengaku ikut rapat Dewas yang dilaksanakan tanggal
14 Desember 2007 malam, yang men-skenario-kan untuk meminta 3 orang anggota
direksi mengundurkan diri, kemudian mereka akan dimaafkan dan diterima bekerja
kembali di Perhutani setelah Dirut Perhutani di take over Dewas. Dan ternyata
benar, tanggal 15 Desember 2007 tersebut pada pukul 11 WIB pagi Dirut Perhutani
Transtoto menilpon ketiga orang direktur tersebut, hasilnya adalah pengakuan
yaitu 2 Direktur (Fachroji dan Upik Rosalina) dikontak melalui telpon (kabarnya
sms?) oleh Boen Purnama, anggota dewan pengawas yang juga sekjen Dephut. dan
satu lagi (Tjipta Purwita) ditelpon oleh Sadino, tenaga ahli/konsultan Dewan
pengawas. Kabar yang terbetik: Mereka ditelpon untuk mundur. Bila tidak mundur
mereka dikatakan akan diberhentikan (versi 3
direktur yang mundur). 3 direktur mengakui sambungan telpon itu. strategi
pengunduran 3 direktur hanyalah taktik dewan pengawas untuk mentake over
direksi(Transtoto) dengan alasan ada ketidak harmonisan.
* Setelah terima bocoran telpon Dewan Pengawas yang meminta 3 direktur
mundur,
dan memastikan bahwa mereka benar-benar telah dikontak oleh Dewan
Pengawas/staf Dewas, Dirut Transtoto menghubungi mereka meminta komitmen untuk
tetap bersama atau tidak dalam menghadapi kemelut Perum Perhutani. 2 direktur
menjawab akan tetap bersama dan 1 direktur bimbang. namun fakta kemudian
berbicara lain. Ketiga-tiganya memilih melakukan perintah Dewas untuk
mengundurkan diri dengan jaminan akan diterima bekerja kembali di Perhutani.
*Perlu diketahui bahwa Direktur Utama dan Direktur umum yang diberhentikan
tidak ditembusi surat pengunduran diri 3 direktur lainnya. Sehingga mereka
sendiri tidak tahu apa-apa mengenai pengunduran diri 3 direktur ini. Secara
etika tindakan 3 direktur yang mengundurkan diri ini tidak dapat dibenarkan.
*Berkembang kabar (ternyata kemudian benar). Pengunduran diri 3 Direktur
hanya
akal-akalan. Karena 2 hari kemudian ada surat dari Menneg BUMN yang berisi
tentang tidak diterimanya pengunduran diri 3 direktur ini. Menneg kemudian
mengembalikan posisi mereka sebagai direksi. tetapi anehnya Dirut dan Dirum
tetap dipecat. (Catatan: kalau alasan pemberhentian 2 direktur karena
penurunan
kinerja. Selayaknya 3 direktur ini juga tak perlu kembali ke Perhutani. dan
kami karyawan juga tak sudi dipimpin oleh 3 direktur bermental tempe yang
telah
menjadikan perhutani mainan.).
* Kini 3 direktur yang mengundurkan diri mendapat mandat dari pemegang saham
(Menneg BUMN) untuk memegang kendali Perhutani. tetapi kami karyawan tak sudi
dipimpin mereka. Berkembang isu yang sangat santer, pada 28 Desember2007
nanti
(setelah habis masa libur), karyawan akan demo menolak 3 direktur tersebut.
Tuntutan mundur juga akan dilayangkan kepada Ketua Dewan pengawas Muslimin
Nasution karena tidak profesional.
Karena terlalu dipaksakan, saya menduga ada kepentingan politik menjelang
Pemilu 2009 dibalik pemberhentian Dirut dan Dirum. sebagai karyawan saya
hanya
bisa mendoakan mereka berdua. Semoga terkuak yang benar adalah benar dan yang
salah adalah salah. meski Citra mereka tercoreng karena diberhentikan, tetapi
Tuhan Maha Tahu pengabdian mereka untuk kami para karyawan dan seluruh
masyarakat desa hutan di pulau Jawa.
Saya tak ingin menulis terlalu banyak lagi. namun apa yang saya tulis bisa
saya
pertanggung jawabkan, termasuk kepada Tuhan YME.
Ini no telp sy: 0815 140 98 718
Salam
Marison Guciano (Karyawan Kantor Pusat Perhutani)
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]