TRANSTOTO MENGGUGAT
  Mencari Keadilan, Menegakkan Kebenaran
   
   
  Banyak peristiwa fenomenal yang saya alami sepanjang perjalanan hidup dan 
karir saya, namun tak ada yang sedahsyat yang saya alami sekarang ini sebagai 
Dirut Perum Perhutani. Ketika saya sudah berhasil membangun dan membawa Perum 
Perhutani menuju peningkatan yang sangat berarti tiba-tiba saya justru 
diberhentikan di tengah jalan tanpa ada alasan dan dasar yang kuat, bahkan 
terkesan mengada-ada. 
   
  Di sini, saya melihat ada rekayasa yang sistematis dan intervensi politik 
yang kuat dalam kasus saya ini. Tak ada angin, tak ada hujan, kisah sukses dan 
kinerja terbaik saya sebagai Dirut Perhutani bahkan penghargaan yang diperoleh 
perusahaan kehutanan yang saya pimpin itu, ataupun penghargaan pribadi yang 
saya terima dari berbagai kalangan diabaikan begitu saja. Saya diberhentikan 
dengan alasan “penurunan kinerja” dan “ketidakharmonisan jajaran direksi”.
   
  Sekadar informasi, penghasilan Perum Perhutani di bawah kepemimpinan saya 
justru mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari tahun 2005 sebesar Rp 1,562 
triliun (target awal sekitar Rp 1,3 triliun) naik menjadi Rp 1,752 triliun pada 
akhir tahun 2006. Penghasilan tahun 2007 bahkan meningkat kembali menjadi 
sekitar Rp 2,3 triliun.  Itu belum termasuk kebijakan dan perubahan strategis 
lainnya yang menjadikan Perum Perhutani BUMN lebih baik. Jadi bagaimana bisa 
dikatakan “penurunan kinerja?”
   
  Soal “ketidakharmonisan jajaran direksi”, di sini jelas-jelas ada rekayasa 
yang konyol dan melanggar perundang-undangan yang ada. Tiga direksi (Direktur 
Produksi, Direktur Pemasaran, dan Direktur Keuangan) yang pada mulanya 
mengundurkan diri (Surat Meneg BUMN No. SR 852/MBU/2007, tanggal 17 Desember 
2007) agar saya dianggap “disharmoni” dan “mismanagement”, justru diminta lagi 
untuk menjalankan tugas sebagai direksi.  Fakta dan bukti pengakuan mereka 
memang menjelaskan bahwa pengunduran diri mereka dilakukan atas permintaan, 
bahkan tekanan, dari Dewan Pengawas Perum Perhutani.
   
  Ini sungguh dagelan yang jelas-jelas menunjukkan kesewenang-wenangan! Ada 
kejanggalan yang terlihat jelas dalam penetapan tanggal yang dikeluarkan untuk 
SK Dewan Pengawas (Dewas), surat Dewas ke Meneg BUMN dan surat Meneg BUMN ke 
Dewas dan ke masing-masing tiga Direktur Perum Perhutani, yakni tanggal 17 
Desember 2007, yang dijadikan alat kudeta tak berdarah di tubuh Perum 
Perhutani. Diketahui kemudian, ketiga direksi itu ternyata diminta dan dipaksa 
untuk mundur oleh Ketua/anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani. 
   
  Lebih jauh, surat pemberhentian yang saya terima (No. Kep-38/MBU/2008, 
tanggal 11 Februari 2008) nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan 
Perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas Umum 
Pemerintahan yang baik. Selain tidak mencantumkan keputusan Menteri sebagai 
dasar hukum, tidak ada alasan yang jelas dan kuat dari surat itu untuk 
memberhentikan saya. 
   
  Seperti disebutkan dalam PP No. 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum 
Kehutanan Negara, “Anggota Direksi dapat diberhentikan habis masa jabatannya 
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri apabila 
berdasarkan kenyataan anggota Direksi: 
   
  a) tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; 
  b) tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau 
ketentuan peraturan pemerintah ini; 
  c) terlibat dalam tindakan yang merugikan perusahaan; 
  d) dipidana karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan 
atau kesalahan yang bersangkutan dengan kepentingan perusahaan.” 
   
  Maka tidak satu point-pun dari peraturan di atas yang bisa dikenakan kepada 
saya. Alasan yang dipakai “tidak dapat menjaga keharmonisan antar direksi” dan 
“penurunan kinerja” jelas alasan yang dibuat-buat. 
   
  Jelaslah sudah kesewenang-wenangan telah terjadi, dan terus terjadi, di 
negeri ini. Akibat permainan politik kotor demi mengejar kedudukan dan pemuas 
rasa dengki, berbagai cara ditempuh, bahkan meskipun itu menghilangkan rasa 
keadilan dan kesejahteraan banyak orang, serta yang paling parah lagi telah 
mengakibatkan hambatan pencapaian tujuan perusahaan, terganggunya peran dan 
fungsi konservasi lingkungan, penyejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi 
wilayah, terjadinya perpecahan karyawan di tubuh perusahaan, serta menurunnya 
kepercayaan internasional terhadap kemampuan Indonesia membangun sumberdaya 
hutan.
   
  Oleh karena itu, untuk menegakkan kebenaran serta memperoleh keadilan, dan 
untuk mengembalikan harkat dan martabat, saya melayangkan gugatan melalui 
Pengadilan TUN Jakarta. Gugatan tersebut telah didaftarkan pada tanggal 18 
Maret 2008 bernomor 29/PTUN/2008. Pra sidang gugatan itu juga telah digelar 
pada tanggal 9 April 2008 dan tanggal 14  April 2008.
   
  Saya terpaksa menempuh jalur dan proses hukum ini, karena jalan yang saya 
tempuh melalui jalur etika formal tidak memperoleh tanggapan dari yang 
berwenang.  Saya tidak diberikan kesempatan untuk berdialog dengan Dewan 
Pengawas, ataupun memberikan penjelasan langsung persoalan yang sebenarnya 
kepada Meneg BUMN.  Bahkan, vonis pemberhentian saya, mulai dari pemberhentian 
sementara hingga pemberhentian tetap, dilakukan secara sepihak, meski saya 
sudah melakukan pembelaan diri secara lisan maupun tertulis.
   
  Tak heran, jika sejumlah pihak yang terkait dengan Perhutani juga merasa 
dirugikan. (baca: lampiran) Untuk itu juga, semua ini saya lakukan atas 
dukungan bahkan desakan stake holders kehutanan di tanah air, mulai dari 
pekerja, agamawan, akademisi, aktivis lingkungan dan komponen masyarakat yang 
lain.  
   
  Semoga kisruh di Perum Perhutani ini selesai dengan segera dan baik sehingga 
Perum Perhutani dapat kembali berjalan dengan lebih baik, sehat, maju dan 
berkembang. Visi mulia Perum Perhutani untuk menjadi “Pengelola Hutan Tropis 
Terbaik Di Dunia” juga dapat diwujutkan.  Amin
   
  Salam,
   
   
  Trantoto Handhadahari
  Mantan Direktur Utama Perhutani 
     
  
  Nomor Kontak yang bisa dihubungi untuk melihat persoalan ini secara jernih:
  
   Bapak Transtoto Handadhari                             :      0811985505
   Bapak Suko (Pengacara Transtoto)                     :      08122904120
   Bapak Ir. Djamaludin Suryo (Mantan Menhut)  : 0816986066
   Bapak DR. Sutanto      (Pakar Hukum)                  :      08122748205
   Bapak DR. San Afri Awang (Pakar Kehutanan)      : 0811267010
   
   
   
  Lampiran:
  Lampiran-Lampiran   
  Teman2. saya karyawan Perhutani yang mencoba menjernihkan persoalan ini. Saya 
  tahu persis apa yang sedang terjadi di Perum Perhutani.
   
  * Pada tanggal 17 Desember Dewan Pengawas Perhutani yang diketuai Muslimin 
  Nasution men take over direksi Perum Perhutani dengan alasan adanya penurunan 
  kerja, mismanagement dan ketidakharmonisan direksi karena 3 direktur mundur. 
  Rapat tersebut dihadiri oleh Sesmen BUMN Said Didu, Deputi menneg BUMN Bidang 
  Agro Industri, Kehutanan,Penerbitan, Percetakan dan Kertasi Agus Pakpahan, 
sebagian besar anggota Dewas, dan seluruh jajaran direksi Perhutani. Rapat 
berlangsung di kantor menneg BUMN jam 8 malam.
   
  * Alasan yang digunakan Dewan Pengawas untuk men take over direksi adalah 
dusta 
  dan tidak benar. Kinerja Direksi Perhutani cukup baik dengan penghasilan yang 
  terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2005 penghasilan Perhutani lebih 
dari Rp 1,5 
  triliun. Pada 2006 Rp 1,9 triliun, dan 2007 ini sudah tercapai Rp 2,3 
triliun. 
  Perlu dicatat bahwa penghasilan ini dicapai tanpa menambah tebangan. Begitu 
pun 
  soal penanaman dan kesejahteraan karyawan juga terus meningkat. Penghasilan 
  bertambah karena direksi berani memotong mafia kayu, menaikkan harga produk 
secara normal, dan mengoptimalkan hasil hutan non kayu.
   
  * Soal 3 direktur mundur juga ditemui kejanggalan, dan ini terbukti merupakan 
rekayasa belaka. Karena, pada tanggal 15 Deseber 2007 subuh diterima informasi 
bocoran dari seseorang yang mengaku ikut rapat Dewas yang dilaksanakan tanggal 
14 Desember 2007 malam, yang men-skenario-kan untuk meminta 3 orang anggota 
direksi mengundurkan diri, kemudian mereka akan dimaafkan dan diterima bekerja 
kembali di Perhutani setelah Dirut Perhutani di take over Dewas.  Dan ternyata 
benar, tanggal 15 Desember 2007 tersebut pada pukul 11 WIB pagi Dirut Perhutani 
Transtoto menilpon ketiga orang direktur tersebut, hasilnya adalah pengakuan 
yaitu 2 Direktur (Fachroji dan Upik Rosalina) dikontak melalui telpon (kabarnya 
sms?) oleh Boen Purnama, anggota dewan pengawas yang juga sekjen Dephut. dan 
satu lagi (Tjipta Purwita) ditelpon oleh Sadino, tenaga ahli/konsultan Dewan 
pengawas. Kabar yang terbetik: Mereka ditelpon untuk mundur. Bila tidak mundur 
mereka dikatakan akan diberhentikan (versi 3
 direktur yang mundur). 3 direktur mengakui sambungan telpon itu. strategi 
pengunduran 3 direktur hanyalah taktik dewan pengawas untuk mentake over 
direksi(Transtoto) dengan alasan ada ketidak harmonisan. 
   
  * Setelah terima bocoran telpon Dewan Pengawas yang meminta 3 direktur 
mundur, 
  dan memastikan bahwa mereka benar-benar telah dikontak oleh Dewan 
Pengawas/staf Dewas, Dirut Transtoto menghubungi mereka meminta komitmen untuk 
tetap bersama atau tidak dalam menghadapi kemelut Perum Perhutani. 2 direktur 
menjawab akan tetap bersama dan 1 direktur bimbang. namun fakta kemudian 
berbicara lain. Ketiga-tiganya memilih melakukan perintah Dewas untuk 
mengundurkan diri dengan jaminan akan diterima bekerja kembali di Perhutani.
   
  *Perlu diketahui bahwa Direktur Utama dan Direktur umum yang diberhentikan 
  tidak ditembusi surat pengunduran diri 3 direktur lainnya. Sehingga mereka 
  sendiri tidak tahu apa-apa mengenai pengunduran diri 3 direktur ini. Secara 
  etika tindakan 3 direktur yang mengundurkan diri ini tidak dapat dibenarkan. 
   
  *Berkembang kabar (ternyata kemudian benar). Pengunduran diri 3 Direktur 
hanya 
  akal-akalan. Karena 2 hari kemudian ada surat dari Menneg BUMN yang berisi 
  tentang tidak diterimanya pengunduran diri 3 direktur ini. Menneg kemudian 
  mengembalikan posisi mereka sebagai direksi. tetapi anehnya Dirut dan Dirum 
  tetap dipecat. (Catatan: kalau alasan pemberhentian 2 direktur karena 
penurunan 
  kinerja. Selayaknya 3 direktur ini juga tak perlu kembali ke Perhutani. dan 
  kami karyawan juga tak sudi dipimpin oleh 3 direktur bermental tempe yang 
telah 
  menjadikan perhutani mainan.). 
   
  * Kini 3 direktur yang mengundurkan diri mendapat mandat dari pemegang saham 
  (Menneg BUMN) untuk memegang kendali Perhutani. tetapi kami karyawan tak sudi 
  dipimpin mereka. Berkembang isu yang sangat santer, pada 28 Desember2007 
nanti 
  (setelah habis masa libur), karyawan akan demo menolak 3 direktur tersebut. 
  Tuntutan mundur juga akan dilayangkan kepada Ketua Dewan pengawas Muslimin 
  Nasution karena tidak profesional. 
   
  Karena terlalu dipaksakan, saya menduga ada kepentingan politik menjelang 
  Pemilu 2009 dibalik pemberhentian Dirut dan Dirum. sebagai karyawan saya 
hanya 
  bisa mendoakan mereka berdua. Semoga terkuak yang benar adalah benar dan yang 
  salah adalah salah. meski Citra mereka tercoreng karena diberhentikan, tetapi 
  Tuhan Maha Tahu pengabdian mereka untuk kami para karyawan dan seluruh 
  masyarakat desa hutan di pulau Jawa.
   
  Saya tak ingin menulis terlalu banyak lagi. namun apa yang saya tulis bisa 
saya 
  pertanggung jawabkan, termasuk kepada Tuhan YME. 
  Ini no telp sy: 0815 140 98 718
   
  Salam
   
  Marison Guciano (Karyawan Kantor Pusat Perhutani)
   
   
  
 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke