MAN BISA NYAMBUNG ANTARA AHMADDIYAH DAN MUI YANG SATU NGOMONGIN HAKEKATDAN TOREKAT YANG SATU NGOMONGIN SYARIAT DAN SALING MEMAKSAKAN KEHENDAK.PADAHAL KE TIGA UNSYUR ITU HARUS JALAN SEIRING.APA PARA PEMMIMPIN UMAT UMAT TERSEBUT TIDAK MALU DG PENGANUT PENGANUT ALIRAN LAIN KOK RIBUUUUUT MULU
--- In [email protected], Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > >---------- Forwarded message ---------- > >From: Adi Ahmad Nurhadi <<mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]> > >Date: Apr 22, 2008 4:00 PM > > > >Survei PSIK: Mayoritas Akui Keberadaan Ahmadiyah > > > ><http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/22/15200662/survei. psik.mayoritas.akui.keberadaan.ahmadiyah>http://www.kompas.com/index.p hp/read/xml/2008/04/22/15200662/survei.psik.mayoritas.akui.keberadaan. ahmadiyah > > > >Selasa, 22 April 2008 | 15:20 WIB > > > >JAKARTA, SELASA - Sebuah survei yang dilakukan Pusat Studi Islam dan > >Kewarganegaraan (PSIK) Paramadina menunjukan bahwa mayoritas warga > >menyatakan Ahmadiyah berhak untuk hidup di Indonesia dengan damai. Hasil > >survei tersebut disampaikan Ketua PSIK Yudi Latif saat diskusi > >"Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara" di Indofood Tower, > >Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (22/4). > > > >Survei tersebut dilakukan melalui pembagian dan pengisian kuesioner dalam > >kurun waktu 9 April 2007 hingga 8 Agustus 2007 lalu yang dilakukan pada 18 > >kota antara lain Jakarta, Jambi, Banjarmasin, Aceh, Gorontalo, Ambon, > >Ternate, Samarinda, Palangkaraya, Pontianak, Bogor, Surabaya, dan Makasar. > > > >Total responden yang disurvei 296 orang dengan komposisi laki-laki 183 > >orang dan perempuan 113 orang. Rentang usia responden berkisar 17 tahun > >hingga 74 tahun. Pekerjaannya beragam, mulai dari mahasiswa (144 orang), > >dosen (68 orang), pegawai negeri sipil (35 orang), pekerja sosial (7 > >orang), peneliti (6 orang), guru (4 orang), pendakwah (3 orang), pengamat, > >pengarang dan pelajar (masing-masing 2 orang), serta pensiunan pegawai > >negeri sipil, seniman, rohaniwan, wartawan, dan ibu rumah tangga > >(masing-masing 1 orang). > > > >Dari satu pertanyaan yang diajukan yakni 'apakah penganut Jamaah Ahmdiyah > >atau Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) berhak hidup di Indonesia > >dengan damai?', sebanyak 24 persen mengatakan tidak berhak, dan 13 persen > >mengatakan tidak tahu. Mayoritasnya yakni sebanyak 63 persen mengatakan > >bahwa Ahmadiyah atau IJABI berhak hidup damai di Indonesia. > > > >Negara lakukan pembiaran > > > >Sebelumnya, Yudi Latif mengkritik sikap negara dalam menangani Ahmadiyah, > >berkait dengan tindakan dan tuntutan sejumlah lembaga dan komunitas lain > >yang untuk membubarkan Ahmadiyah. Menurut Yudi, komunitas agama harus > >memahami seberapa jauh otoritas keagamaan bisa masuk dalam urusan > >kenegaraan. Jangan meminta negara cepat-cepat ikut campur dalam persoalan > >komunitas. > > > >"Boleh saja komunitas berpandangan berbeda, misalnya MUI menyatakan > >Ahmadiyah sebagai aliran sesat, dan Ahmadiyah merasa benar, namun tidak > >berhak meminta pembubaran yang lain, jika tidak ada pelanggaran konstitusi > >dan hukum yang dilakukan," ujar Yudi. > > > >Senada dengan Yudi, Ray Rangkuti mengatakan, Bakorpakem yang menggunakan > >pendekatan destruktif dalam menilai keyakinan masyarakat tidak bisa > >dibiarkan. Pasalnya, dalam demokrasi yang dikembangkan saat ini, hanya > >pengadilanlah yang berhak membubarkan suatu lembaga dan paham tertentu. > >"Pengadilan yang berhak pun bukan pengadilan umum, tetapi Mahkamah > >Konstitusi. Dan dalam konstitusi, pembubaran organisasi itu dikaitkan > >dengan paham marxisme," ujarnya. > >------------------------------------------------------------------- - > > > >"Islam Yes! MUI No!" > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

