>---------- Forwarded message ---------- >From: Adi Ahmad Nurhadi <<mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]> >Date: Apr 22, 2008 4:00 PM > >Survei PSIK: Mayoritas Akui Keberadaan Ahmadiyah > ><http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/22/15200662/survei.psik.mayoritas.akui.keberadaan.ahmadiyah>http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/22/15200662/survei.psik.mayoritas.akui.keberadaan.ahmadiyah > >Selasa, 22 April 2008 | 15:20 WIB > >JAKARTA, SELASA - Sebuah survei yang dilakukan Pusat Studi Islam dan >Kewarganegaraan (PSIK) Paramadina menunjukan bahwa mayoritas warga >menyatakan Ahmadiyah berhak untuk hidup di Indonesia dengan damai. Hasil >survei tersebut disampaikan Ketua PSIK Yudi Latif saat diskusi >"Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara" di Indofood Tower, >Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (22/4). > >Survei tersebut dilakukan melalui pembagian dan pengisian kuesioner dalam >kurun waktu 9 April 2007 hingga 8 Agustus 2007 lalu yang dilakukan pada 18 >kota antara lain Jakarta, Jambi, Banjarmasin, Aceh, Gorontalo, Ambon, >Ternate, Samarinda, Palangkaraya, Pontianak, Bogor, Surabaya, dan Makasar. > >Total responden yang disurvei 296 orang dengan komposisi laki-laki 183 >orang dan perempuan 113 orang. Rentang usia responden berkisar 17 tahun >hingga 74 tahun. Pekerjaannya beragam, mulai dari mahasiswa (144 orang), >dosen (68 orang), pegawai negeri sipil (35 orang), pekerja sosial (7 >orang), peneliti (6 orang), guru (4 orang), pendakwah (3 orang), pengamat, >pengarang dan pelajar (masing-masing 2 orang), serta pensiunan pegawai >negeri sipil, seniman, rohaniwan, wartawan, dan ibu rumah tangga >(masing-masing 1 orang). > >Dari satu pertanyaan yang diajukan yakni 'apakah penganut Jamaah Ahmdiyah >atau Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) berhak hidup di Indonesia >dengan damai?', sebanyak 24 persen mengatakan tidak berhak, dan 13 persen >mengatakan tidak tahu. Mayoritasnya yakni sebanyak 63 persen mengatakan >bahwa Ahmadiyah atau IJABI berhak hidup damai di Indonesia. > >Negara lakukan pembiaran > >Sebelumnya, Yudi Latif mengkritik sikap negara dalam menangani Ahmadiyah, >berkait dengan tindakan dan tuntutan sejumlah lembaga dan komunitas lain >yang untuk membubarkan Ahmadiyah. Menurut Yudi, komunitas agama harus >memahami seberapa jauh otoritas keagamaan bisa masuk dalam urusan >kenegaraan. Jangan meminta negara cepat-cepat ikut campur dalam persoalan >komunitas. > >"Boleh saja komunitas berpandangan berbeda, misalnya MUI menyatakan >Ahmadiyah sebagai aliran sesat, dan Ahmadiyah merasa benar, namun tidak >berhak meminta pembubaran yang lain, jika tidak ada pelanggaran konstitusi >dan hukum yang dilakukan," ujar Yudi. > >Senada dengan Yudi, Ray Rangkuti mengatakan, Bakorpakem yang menggunakan >pendekatan destruktif dalam menilai keyakinan masyarakat tidak bisa >dibiarkan. Pasalnya, dalam demokrasi yang dikembangkan saat ini, hanya >pengadilanlah yang berhak membubarkan suatu lembaga dan paham tertentu. >"Pengadilan yang berhak pun bukan pengadilan umum, tetapi Mahkamah >Konstitusi. Dan dalam konstitusi, pembubaran organisasi itu dikaitkan >dengan paham marxisme," ujarnya. >-------------------------------------------------------------------- > >"Islam Yes! MUI No!" >
[Non-text portions of this message have been removed]

