>---------- Forwarded message ----------
>From: Adi Ahmad Nurhadi <<mailto:[EMAIL PROTECTED]>[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Apr 22, 2008 4:00 PM
>
>Survei PSIK: Mayoritas Akui Keberadaan Ahmadiyah
>
><http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/22/15200662/survei.psik.mayoritas.akui.keberadaan.ahmadiyah>http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/04/22/15200662/survei.psik.mayoritas.akui.keberadaan.ahmadiyah
>
>Selasa, 22 April 2008 | 15:20 WIB
>
>JAKARTA, SELASA - Sebuah survei yang dilakukan Pusat Studi Islam dan 
>Kewarganegaraan (PSIK) Paramadina menunjukan bahwa mayoritas warga 
>menyatakan Ahmadiyah berhak untuk hidup di Indonesia dengan damai. Hasil 
>survei tersebut disampaikan Ketua PSIK Yudi Latif saat diskusi 
>"Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara" di Indofood Tower, 
>Plaza Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).
>
>Survei tersebut dilakukan melalui pembagian dan pengisian kuesioner dalam 
>kurun waktu 9 April 2007 hingga 8 Agustus 2007 lalu yang dilakukan pada 18 
>kota antara lain Jakarta, Jambi, Banjarmasin, Aceh, Gorontalo, Ambon, 
>Ternate, Samarinda, Palangkaraya, Pontianak, Bogor, Surabaya, dan Makasar.
>
>Total responden yang disurvei 296 orang dengan komposisi laki-laki 183 
>orang dan perempuan 113 orang. Rentang usia responden berkisar 17 tahun 
>hingga 74 tahun. Pekerjaannya beragam, mulai dari mahasiswa (144 orang), 
>dosen (68 orang), pegawai negeri sipil (35 orang), pekerja sosial (7 
>orang), peneliti (6 orang), guru (4 orang), pendakwah (3 orang), pengamat, 
>pengarang dan pelajar (masing-masing 2 orang), serta pensiunan pegawai 
>negeri sipil, seniman, rohaniwan, wartawan, dan ibu rumah tangga 
>(masing-masing 1 orang).
>
>Dari satu pertanyaan yang diajukan yakni 'apakah penganut Jamaah Ahmdiyah 
>atau Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) berhak hidup di Indonesia 
>dengan damai?', sebanyak 24 persen mengatakan tidak berhak, dan 13 persen 
>mengatakan tidak tahu. Mayoritasnya yakni sebanyak 63 persen mengatakan 
>bahwa Ahmadiyah atau IJABI berhak hidup damai di Indonesia.
>
>Negara lakukan pembiaran
>
>Sebelumnya, Yudi Latif mengkritik sikap negara dalam menangani Ahmadiyah, 
>berkait dengan tindakan dan tuntutan sejumlah lembaga dan komunitas lain 
>yang untuk membubarkan Ahmadiyah.  Menurut Yudi, komunitas agama harus 
>memahami seberapa jauh otoritas keagamaan bisa masuk dalam urusan 
>kenegaraan. Jangan meminta negara cepat-cepat ikut campur dalam persoalan 
>komunitas.
>
>"Boleh saja komunitas berpandangan berbeda, misalnya MUI menyatakan 
>Ahmadiyah sebagai aliran sesat, dan Ahmadiyah merasa benar, namun tidak 
>berhak meminta pembubaran yang lain, jika tidak ada pelanggaran konstitusi 
>dan hukum yang dilakukan," ujar Yudi.
>
>Senada dengan Yudi, Ray Rangkuti mengatakan, Bakorpakem yang menggunakan 
>pendekatan destruktif dalam menilai keyakinan masyarakat tidak bisa 
>dibiarkan. Pasalnya, dalam demokrasi yang dikembangkan saat ini, hanya 
>pengadilanlah yang berhak membubarkan suatu lembaga dan paham tertentu.
>"Pengadilan yang berhak pun bukan pengadilan umum, tetapi Mahkamah 
>Konstitusi. Dan dalam konstitusi, pembubaran organisasi itu dikaitkan 
>dengan paham marxisme," ujarnya.
>--------------------------------------------------------------------
>
>"Islam Yes! MUI No!"
>



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke