lebih baik, tunggu ajah 'aksi' pemerintah. mudah2an pemerintah bisa
bertindak sesuai rekomendasi yg telah diberikan Bakor. Jika pemerintah
tdk sanggup mengatasi ahmadiyah sekaligus melindungi umat islam, maka
sdh selayaknya umat islam membela dirinya sendiri. Jadi..biarkan
urusan ini diselesaikan di akar rumput menurut hukum adat :)
khusus utk orang munafix & kafir (yg suka ikut campur urusan dlm negri
orang lain), yg tdk berkenan maka sangat diharapkan kehadirannya utk
membantu ahmadiyah, biar sekalian sekali tepuk, kena 2 nyamuk hehe
PEMERINTAH HARUS SEGERA
MENUNTASKAN MASALAH AHMADIYAH!
Buletin Al-Islam Edisi 402
Akhirnya Jemaat Ahmadiyah Indonesia/JAI (Ahmadiyah) resmi
dinyatakan sebagai kelompok sesat. Kesimpulan ini disampaikan oleh
Bakorpakem 16 April lalu setelah melakukan pemantauan selama tiga
bulan. Ahmadiyah dinilai tidak melaksanakan 12 butir penjelasan yang
disampaikan oleh PB JAI pada 14 Januari 2008 secara konsisten dan
bertanggung jawab. Bakorpakem berpendapat, Ahmadiyah telah melakukan
kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok
ajaran agama Islam yang dianut Indonesia serta menimbulkan keresahan
dan pertentangan di masyarakat sehingga mengganggu ketenteraman dan
ketertiban umum.
Bakorpakem merekomendasikan agar warga Ahmadiyah
diperintahkan dan diberi peringatan keras untuk menghentikan
perbuatannya dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung,
dan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965. Apabila
perintah dan peringatan keras sebagaimana tersebut pada butir tiga di
atas tidak diindahkan, Bakorpakem merekomendasikan pembubaran
organisasi Ahmadiyah dengan segala kegiatan dan ajarannya.
Ketua Bakorpakem, Whisnu Subroto, yang juga Jaksa Agung
Muda Intelijen, memastikan rekomendasi Bakorpakem bersifat final.
Artinya, Ahmadiyah tidak diberi kesempatan lagi bernegosiasi dan
Bakorpakem tidak akan melakukan evaluasi tambahan atas pelaksanaan 12
butir PB JAI.
Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho
Mudzhar, yang juga Ketua Tim Pemantau, selama tiga bulan Bakorpakem
memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota
tim pemantau bertemu 277 warga JAI. Ternyata, ajaran Ahmadiyah masih
menyimpang. Di seluruh cabang, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) diakui sebagai
nabi setelah Nabi Muhammad saw. Selain itu, penganut Ahmadiyah
meyakini bahwa Tadzkirah adalah penafsiran MGA terhadap al-Quran yang
sesuai dengan perkembangan zaman.
Pokok Masalah
Sejak awal Ahmadiyah memang meyakini Mirza Ghulam Ahmad
sebagai nabi dan menerima wahyu dari Allah. Dalam buku Syarif Ahmad
Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah untuk Bangsa (2007) dijelaskan tentang
kepercayaan kaum Ahmadi, yaitu, "Imam Mahdi dan Isa yang dijanjikan
adalah seorang nabi, yang merupakan seorang nabi pengikut atau nabi
ikutan, dengan ketaatannya kepada YM Rasulullah saw. yang akan datang
dan mengubah masa kegelapan ini menjadi masa yang terang benderang.
Apabila Imam Mahdi itu sudah datang maka diperintahkanlah umat Islam
untuk menjumpainya, walaupun harus merangkak di atas gunung salju."
(hlm. 69).
Ditulis dalam buku tokoh Ahmadiyah tersebut, ''Dalam
perkembangan sejarah, pada tahun 1879 Mirza Ghulam Ahmad as. menulis
buku Braheen Ahmadiyya. Pada saat itu Mirza Ghulam Ahmad as. belum
menyampaikan pendakwaan. Namun, ketika menulis kitab itu, ia
sebenarnya sudah menerima wahyu. 'Kamu itu nabi, kamu itu nabi!' dan
diperintahkan mengambil baiat, tetapi masih belum bersedia.'' (hlm. 70).
Ahmadiyah memandang orang yang tidak mengimani kenabian
Ghulam Ahmad sebagai orang sesat. Berkata Mirza Ghulam Ahmad,
"Barangsiapa yang tidak percaya pada wahyu yang diterima Imam yang
Dijanjikan (Ghulam Ahmad), maka sungguh ia telah sesat,
sesesat-sesatnya, dan ia akan mati dalam kematian Jahiliah, dan ia
mengutamakan keraguan atas keyakinan.'' (Mawahib al-Rahman).
Oleh sebab itulah, dalam shalat orang Ahmadiyah tidak
boleh bermakmum kepada orang Islam lain, karena mereka dipandang
''belum beriman'' kepada Mirza Ghulam Ahmad. Tentang masalah shalat
ini dijelaskan dalam buku Syarif Ahmad Saitama Lubis, Dari Ahmadiyah
untuk Bangsa tersebut, ''Dasar pemikiran mengapa kalangan mereka harus
yang menjadi imam, yaitu bagaimana mungkin bermakmum pada orang yang
belum percaya kepada Imam Zaman, utusan Allah.'' (hlm. 79-80).
Dengan keyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi,
maka Ahmadiyah kemudian menafsirkan ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis
Rasulullah saw. sesuai dengan keyakinan mereka. Bagi umat Islam sudah
jelas kedudukan kenabian Muhammad saw. sebagai nabi terakhir. Tidak
ada lagi nabi setelah itu. Meskipun banyak sekali yang mengaku sebagai
nabi, tetap saja, mereka tidak diakui oleh umat Islam, bahkan mereka
jelas-jelas sebagai pendusta. Di Tanah Air, NU, misalnya, sebagaimana
dinyatakan KH Makruf Amin, sudah mengeluarkan fatwa sesat untuk
Ahmadiyah pada tahun 1995, yang mana ia ikut memutuskan waktu itu.
Mantan Rais Aam PBNU (Alm.) KH Ahmad Siddiq juga pernah menulis
risalah tentang kesesatan Ahmadiyah (www. nu.or.id, 4/1/2008). Dalam
keputusan tahun 1937, Majelis Tarjih Muhammadiyah juga mengutip hadis
Rasulullah saw., ''Di antara umatku akan ada pendusta-pendusta, semua
mengaku dirinya nabi, padahal aku ini penutup sekalian nabi.'' (HR Ibn
Mardawaih, dari Tsauban).
Ahmadiyah juga meyakini Tadzkirah sebagai kitab suci.
Dalam 12 poin penjelasannya pada rapat Bakorpakem tiga bulan lalu,
Amir Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI), Abdul Basit,
membantah Tadzkirah sebagai kitab suci, melainkan catatan pengalaman
ruhani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta
diberi nama Tadzkirah.
Nyatanya, dari hasil pemantauan di lapangan selama 3 bulan
itu, Tadzkirah tetap diakui sebagai kitab suci. Pada lembar pertama
Tadzkirah memang tertulis, Tadzkirah Wahyun Muqaddas, yakni wahyu yang
suci. Dari hasil pantauan didapati juga bahwa mereka mengatakan tidak
akan mengubah atau memperbaiki hal-hal mendasar itu.
Dalam Tadzkirah ada ayat berbunyi, ''Katakanlah (wahai
Mirza Ghulam Ahmad) jika kamu benar-benar mencintai Allah, ikutilah
aku, niscaya Allah mencintaimu. Mudah-mudahan Tuhanmu melimpahkan
rahmatnya kepadamu dan sekiranya kamu kembali pada kedurhakaan niscaya
Kami kembali (mengazabmu) dan Kami jadikan neraka Jahanam bagi
orang-orang kafir. Kami tidak mengutusmu (wahai Mirza Ghulam Ahmad)
melainkan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Katakanlah beramallah
menurut kemampuanmu, sesungguhnya aku juga beramal. Kelak kamu akan
mengetahui.''
Umat Islam tentu tak asing dengan redaksi ayat di atas.
Ayat tersebut memang ada dalam QS Ali Imran ayat 31, QS al-Anbiya ayat
107, dan QS al-An'am ayat 135. Oleh Mirza Ghulam Ahmad (MGA), ketiga
ayat tersebut digabungkan, dipotong sedikit, diotak-atikseperti
memasukkan namanya dalam tanda kurungkemudian diklaim sebagai wahyu.
Ayat gabungan itu ditulisnya dalam kitab Haqieqatul Wahyi halaman 82.
Banyak ayat-ayat al-Quran yang diperlakukan seperti ini.
"Wahyu-wahyu" palsu itu lalu dikumpulkan dalam Tadzkirah.
Tadzkirah yang lebih tebal daripada al-Quran itu dipenuhi ayat-ayat
al-Quran yang dijiplak, diklaim, dan diputarbalikkan. Lihat pula
klaimnya, "Al-Quran itu kitab Allah dan kalimah-kalimah yang keluar
dari mulutku." (Istisfa, hlm. 81).
Solusi Tepat
Oleh karena itu, tepat sekali keputusan Bakorpakem yang
menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Apalagi keputusan itu
dibuat dengan dasar yang lebih kokoh. Ahmadiyah sudah diberi waktu 3
bulan untuk memperbaiki diri. Namun nyatanya, itu tidak dilakukan.
Kepala Litbang Depag Prof. Atho Mudzar menilai pemantauan itu sendiri
cukup serius. Satu pemantau rata-rata melakukan pengamatan tujuh hari
di satu titik. Ada yang sampai menginap di komunitas itu. ''Teknisnya
silaturahmi, wawancara dan mengamati kegiatan keseharian mereka. Kita
ikut shalat dengan mereka, shalat Jumat bersama, mendengar azan
mereka, dan sebagainya. Ditambah dengan pengumpulan data-data,'' katanya.
Oleh sebab itu, para tokoh umat harus mendukung keputusan
Bakorpakem ini. Jika tidak, diduga ada pihak-pihak yang justru
mengadu-domba mereka dalam kasus ini; termasuk asing. Ingat, Nasarudin
Umar (Dirjen Bimas Islam Depag) mengakui bahwa ada 4 negaradi
antaranya AS, Inggris, dan Kanadayang menghimbau agar Ahmadiyah tidak
dibubarkan. Mereka mengirim surat kepada Menteri Agama yang
ditembuskan kepadanya (Republika, 26/2/2008).
Keputusan ini selaras dengan Fatwa MUI tentang Ahmadiyah
tahun 2005, dan keputusan Majma' al-Fiqih al-Islami Organisasi
Konferensi Islam (OKI) tahun 1985. Jadi, jika Ahmadiyah tetap menolak
kembali ke jalan yang benar (rujû' ilâ al-haq) dan meninggalkan semua
keyakinan, paham dan ajaran Ahmadiyah, maka keputusan yang tepat untuk
Ahmadiyah tidak lain: Harus dilarang dan dibubarkan!
Pelarangan dan pembubaran Ahmadiyah tidak ada hubungannya
sama sekali dengan kebebasan beragama dan pelanggaran hak asasi
manusia (HAM). Islam memberikan kebebasan kepada siapa pun untuk
memeluk agama apapun. Kebebasan beragama adalah hak asasi setiap
manusia. AllaH SWT berfirman:
Tidak ada paksaan dalam urusan agama.(QS. Al-Baqarah [2]: 256)
Bagimu agamamu dan bagiku agamaku. (QS. Al-kâfirûn [109]: 6)
Semua itu termaktub dengan sangat jelas dalam al-Quran.
Inilah makna kebebasan beragama yang benar.
Namun, kebebasan beragama tidak boleh diartikan sebagai
kebebasan merusak, menodai dan mengacak-acak agama orang lain.
Ahmadiyah telah melakukan itu sehingga harus dihentikan. Jadi, ini
bukan masalah kebebasan beragama, tetapi masalah penodaan dan
pengacak-acakan agama Islam.
Khatimah
Pemerintah harus cepat mengambil keputusan untuk melarang
dan membubarkan Ahmadiyah sesuai dengan rekomendasi Bakorpakem. Jika
tidak, masalahnya akan makin panjang, dan dikhawatirkan akan muncul
masalah baru, di antaranya munculnya aksi kekerasan yang dipicu oleh
emosi umat yang tidak tahan melihat Ahmadiyah bebas bergerak.
Kekerasan terhadap Ahmadiyahyang semestinya tidak perlu terjadi
karena akan menyimpangkan pokok permasalahan dan justru akan memicu
masalah barusesungguhnya dipicu oleh lambatnya Pemerintah dalam
mengambil kesimpulan. Pemerintah jangan mengikuti tekanan negara besar
yang meminta agar Pemerintah tidak membubarkan Ahmadiyah.
Karena itu, pilihan terbaik buat Ahmadiyah adalah:
Pemerintah melarang dan membubarkan organisasi Ahmadiyah, lalu para
penganutnya diminta kembali pada Islam (rujû' ilâ al-haq). []