> >Berikut tulisan Kiai Imam Ghazali Said, Syuriah NU Kota Surabaya. Tulisan >ini menjelaskan tentang sejarah, keyakinan dan apa yang semestinya >dilakukan oleh umat Islam, khususnya dalam menyikapi Ahmadiyah. > >ZM > >Jawa Pos, Senin, 28 Apr 2008, >Membela Ahmadiyah yang Dizalimi > >Oleh Imam Ghazali Said * > >Satu jam setelah Forum Lintas Agama (FLA) memilih saya menjadi jubir dalam >konferensi pers 24 April 2008, telepon dan ponsel saya terus berdering; >mempertanyakan mengapa saya membela aliran sesat? Karena itu, perkenankan >saya memberikan penjelasan berikut. > >Pertama, Ahmadiyah, baik aliran Lahore, di Indonesia populer dengan >Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) maupun aliran Qodiyan, yang populer >dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), telah berkiprah dan berinteraksi >dengan tokoh nasionalis Indonesia, baik yang muslim maupun yang sekuler >sejak 1920-an sampai 1980-an. > >Dalam rentang waktu itu GAI dan JAI telah berkiprah dalam perjuangan >kemerdekaan Indonesia dan ikut serta dalam mencerdaskan bangsa. Sayid Syah >M. Muballig (ketua panitia pemulihan Pemerintahan RI dan penyusun program >bahasa Urdu RRI Jakarta, 1950), Erfan Dahlan (putra pendiri Muhammadiyah, >KH A. Dahlan), Abu Bakar Ayub, Abd. Wahid, dan masih banyak lagi, adalah >tokoh-tokoh GAI dan JAI yang punya jasa besar dalam perjuangan dan mengisi >kemerdekaan RI dengan cara bergabung dalam BKR, TKR, Kowani, dan KNI. > >Dalam rentang waktu tersebut, mereka intens berinteraksi, baik sosial, >politik, ekonomi, dan teologis dengan tokoh-tokoh dan organisasi Islam >terpopuler di Indonesia, Muhammadiyah dan NU. Bahkan, dialog teologis >pernah terjadi antara wakil GAI-JAI dengan A. Hassan (Persis) dan KH A. >Wahid Hasyim (NU). Hasilnya? GAI dan JAI adalah saudara kita sesama muslim >yang tinggal di negara tercinta Indonesia. > >Lebih dari itu, tokoh GAI R. Sudewo Parto Kusumo (1905-1970) sangat >berjasa secara intelektual dan spritual dalam mengader kaum muda muslim >terpelajar yang tergabung dalam Jong Islamitenbond (JIB). Juga masih >banyak tokoh GAI dan JAI yang kemudian berjuang dalam organisasi Syarikat >Islam (SI) dan Masyumi.. Beranikah kita menilai mereka itu "aliran sesat" >dan "bukan muslim" hanya karena mereka punya teologi yang sedikit berbeda >dengan mayoritas muslim Indonesia? > >Kedua, setelah melakukan kajian mendalam, membaca dan memahami kitab-kitab >tentang aliran-aliran dalam Islam, di antaranya al-farq baina al-firaq >(al-Baghdadi), al-milal wa al-nihal (Syahrastani), al- fashl baina >al-milal wa al-nihal (Ibn Hazm), al-iqtishad fi al-i'tiqad (al-Ghazali), >maqalat al-islamiyyin wa ikhtilaf al-mushallin (al-Asy'ari), dan >lain-lain, bersama kiai pesantren yang mewakili seluruh provinsi di >Indonesia yang difasilitasi Komunitas Mata Air pimpinan Gus Mus dan Wahid >Institute pimpinan Gus Dur, pada 22-25 Maret 2008 di Jakarta menyimpulkan, >"bahwa manusia yang berucap dua kalimah syahadat, melaksanakan rukun Islam >dan rukun iman, sekaligus tidak menentang satu pun dari dua rukun iman dan >Islam itu, wajib dianggap dan dinilai sebagai saudara kita sesama muslim, >yang hak-hak sipilnya harus kita lindungi". > >GAI dan JAI, setelah saya melakukan studi terhadap kitab Tadzkirah, >testimoni, interogasi, dan dialog dengan para tokoh dan kaum awam pengikut >JAI, ternyata mereka tidak keluar dari kriteria muslim dan mukmin di atas. >Karena itu, saya konsisten mengikuti nurani dan kajian ilmiah untuk >"Membela JAI" tanpa mempertimbangkan akan dibenci kelompok muslim yang >menyesatkan Ahmadiyah atau tidak. > >Ketiga, fatwa penyesatan dan penilaian di luar Islam oleh MUI terhadap >Ahmadiyah Qodiyan, 1 Juni 1980, dan diperkuat fatwa MUI 15 Juli 2005, itu >muncul setelah aliran tertentu yang mengaku paling Islam, menyerang kantor >pusat JAI di Parung, Bogor. > >Selanjutnya, tindak kekerasan menyebar ke berbagai daerah, kantor-kantor >JAI diserang, sehingga menimbulkan korban. Saya menilai fatwa MUI tersebut >telah memberi legitimasi diperkenankannya tindak kekerasan terhadap JAI >yang tak pernah mengganggu secara fisik -apalagi menyerang- kelompok Islam >lain yang berbeda. > >Realita ini menggugah nurani saya untuk menyatakan bahwa JAI telah >dizalimi dan hak-hak sipilnya digangu. Ini jelas bertentangan dengan >konstitusi kita UUD '45 pasal 29, ayat 1 dan 2, di samping mengabaikan >bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM). > >Keempat, status ormas JAI yang sudah berbadan hukum dengan SK Menkeh RI No >JA 5/23, tanggal 13-3-1953 tidak dengan mudah akan dibatalkan melalui SKB >Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung, hanya berdasarkan tekanan kelompok yang >merasa "paling Islam" dan rekomendasi fatwa MUI dan Bakorpakem. Sebab, >eksistensi MUI dan JAI itu sejajar dan keberadaan Bakorpakem tidak punya >landasan hukum dan konstitusi yang kuat. > >Kelima, MUI mestinya mengeluarkan fatwa bagi penyerang (pelaku pidana), >bukan menyesatkan pihak yang diserang (korban pidana). Hemat penulis, MUI >tidak adil dalam klarifikasi data. Yang menjadi pedoman MUI banyak >berdasarkan yang dikemukakan Amin Jamaluddin (LPII) dalam bukunya: >Ahmadiyah Membajak Alquran, dan buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Ahmadiyah >Punya Nabi dan Kitab Suci Baru. > >Mengapa MUI -sebelum mengeluarkan fatwa- tidak mengklarifikasi tentang isi >dan substansi dua judul buku tersebut pada PB JAI? > >Keenam, MUI dan organisasi-organisasi Islam yang lain mestinya menyadari >bahwa vonis "luar Islam" akan berakibat tindak kekerasan dan mengurangi >secara drastis persentase umat Islam Indonesia. > >Menurut data JAI, jumlah pengikutnya secara nasional antara 2-3 juta >jamaah, yang di sensus KTP tertulis Islam. Itu selain umat Konghucu yang >dalam KTP-nya juga mencantumkan Islam. MUI-lah yang paling bertanggung >jawab atas penurunan persentase umat Islam Indonesia. > >Ketujuh, pembatalan badan hukum JAI hanya bisa diterima lewat keputusan >pengadilan. Karena itu, jika SKB pembubaran JAI terbit, saya menganjurkan >agar JAI menempuh jalur hukum. Menggugat SKB tersebut ke pengadilan. >Dengan demikian, SKB itu belum punya kekuatan hukum tetap. > >Kasus JAI ini akan menjadi tolok ukur tahannya konstitusi kita menghadapi >gelombang makin menguatnya kelompok muslim "Kanan" yang menginginkan >formalisme syariah dalam kehidupan negara. Menurut saya hal itu menjadi >ancaman serius bagi eksistensi NKRI dengan semua perangkat konstitusinya. > >*. Imam Ghazali Said, pengasuh Pesma "An-Nur" dan ketua FKUB Surabaya >
[Non-text portions of this message have been removed]

