>
>Berikut tulisan Kiai Imam Ghazali Said, Syuriah NU Kota Surabaya. Tulisan 
>ini menjelaskan tentang sejarah, keyakinan dan apa yang semestinya 
>dilakukan oleh umat Islam, khususnya dalam menyikapi Ahmadiyah.
>
>ZM
>
>Jawa Pos, Senin, 28 Apr 2008,
>Membela Ahmadiyah yang Dizalimi
>
>Oleh Imam Ghazali Said *
>
>Satu jam setelah Forum Lintas Agama (FLA) memilih saya menjadi jubir dalam 
>konferensi pers 24 April 2008, telepon dan ponsel saya terus berdering; 
>mempertanyakan mengapa saya membela aliran sesat? Karena itu, perkenankan 
>saya memberikan penjelasan berikut.
>
>Pertama, Ahmadiyah, baik aliran Lahore, di Indonesia populer dengan 
>Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) maupun aliran Qodiyan, yang populer 
>dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), telah berkiprah dan berinteraksi 
>dengan tokoh nasionalis Indonesia, baik yang muslim maupun yang sekuler 
>sejak 1920-an sampai 1980-an.
>
>Dalam rentang waktu itu GAI dan JAI telah berkiprah dalam perjuangan 
>kemerdekaan Indonesia dan ikut serta dalam mencerdaskan bangsa. Sayid Syah 
>M. Muballig (ketua panitia pemulihan Pemerintahan RI dan penyusun program 
>bahasa Urdu RRI Jakarta, 1950), Erfan Dahlan (putra pendiri Muhammadiyah, 
>KH A. Dahlan), Abu Bakar Ayub, Abd. Wahid, dan masih banyak lagi, adalah 
>tokoh-tokoh GAI dan JAI yang punya jasa besar dalam perjuangan dan mengisi 
>kemerdekaan RI dengan cara bergabung dalam BKR, TKR, Kowani, dan KNI.
>
>Dalam rentang waktu tersebut, mereka intens berinteraksi, baik sosial, 
>politik, ekonomi, dan teologis dengan tokoh-tokoh dan organisasi Islam 
>terpopuler di Indonesia, Muhammadiyah dan NU. Bahkan, dialog teologis 
>pernah terjadi antara wakil GAI-JAI dengan A. Hassan (Persis) dan KH A. 
>Wahid Hasyim (NU). Hasilnya? GAI dan JAI adalah saudara kita sesama muslim 
>yang tinggal di negara tercinta Indonesia.
>
>Lebih dari itu, tokoh GAI R. Sudewo Parto Kusumo (1905-1970) sangat 
>berjasa secara intelektual dan spritual dalam mengader kaum muda muslim 
>terpelajar yang tergabung dalam Jong Islamitenbond (JIB). Juga masih 
>banyak tokoh GAI dan JAI yang kemudian berjuang dalam organisasi Syarikat 
>Islam (SI) dan Masyumi.. Beranikah kita menilai mereka itu "aliran sesat" 
>dan "bukan muslim" hanya karena mereka punya teologi yang sedikit berbeda 
>dengan mayoritas muslim Indonesia?
>
>Kedua, setelah melakukan kajian mendalam, membaca dan memahami kitab-kitab 
>tentang aliran-aliran dalam Islam, di antaranya al-farq baina al-firaq 
>(al-Baghdadi), al-milal wa al-nihal (Syahrastani), al- fashl baina 
>al-milal wa al-nihal (Ibn Hazm), al-iqtishad fi al-i'tiqad (al-Ghazali), 
>maqalat al-islamiyyin wa ikhtilaf al-mushallin (al-Asy'ari), dan 
>lain-lain, bersama kiai pesantren yang mewakili seluruh provinsi di 
>Indonesia yang difasilitasi Komunitas Mata Air pimpinan Gus Mus dan Wahid 
>Institute pimpinan Gus Dur, pada 22-25 Maret 2008 di Jakarta menyimpulkan, 
>"bahwa manusia yang berucap dua kalimah syahadat, melaksanakan rukun Islam 
>dan rukun iman, sekaligus tidak menentang satu pun dari dua rukun iman dan 
>Islam itu, wajib dianggap dan dinilai sebagai saudara kita sesama muslim, 
>yang hak-hak sipilnya harus kita lindungi".
>
>GAI dan JAI, setelah saya melakukan studi terhadap kitab Tadzkirah, 
>testimoni, interogasi, dan dialog dengan para tokoh dan kaum awam pengikut 
>JAI, ternyata mereka tidak keluar dari kriteria muslim dan mukmin di atas. 
>Karena itu, saya konsisten mengikuti nurani dan kajian ilmiah untuk 
>"Membela JAI" tanpa mempertimbangkan akan dibenci kelompok muslim yang 
>menyesatkan Ahmadiyah atau tidak.
>
>Ketiga, fatwa penyesatan dan penilaian di luar Islam oleh MUI terhadap 
>Ahmadiyah Qodiyan, 1 Juni 1980, dan diperkuat fatwa MUI 15 Juli 2005, itu 
>muncul setelah aliran tertentu yang mengaku paling Islam, menyerang kantor 
>pusat JAI di Parung, Bogor.
>
>Selanjutnya, tindak kekerasan menyebar ke berbagai daerah, kantor-kantor 
>JAI diserang, sehingga menimbulkan korban. Saya menilai fatwa MUI tersebut 
>telah memberi legitimasi diperkenankannya tindak kekerasan terhadap JAI 
>yang tak pernah mengganggu secara fisik -apalagi menyerang- kelompok Islam 
>lain yang berbeda.
>
>Realita ini menggugah nurani saya untuk menyatakan bahwa JAI telah 
>dizalimi dan hak-hak sipilnya digangu. Ini jelas bertentangan dengan 
>konstitusi kita UUD '45 pasal 29, ayat 1 dan 2, di samping mengabaikan 
>bahkan melanggar hak asasi manusia (HAM).
>
>Keempat, status ormas JAI yang sudah berbadan hukum dengan SK Menkeh RI No 
>JA 5/23, tanggal 13-3-1953 tidak dengan mudah akan dibatalkan melalui SKB 
>Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung, hanya berdasarkan tekanan kelompok yang 
>merasa "paling Islam" dan rekomendasi fatwa MUI dan Bakorpakem. Sebab, 
>eksistensi MUI dan JAI itu sejajar dan keberadaan Bakorpakem tidak punya 
>landasan hukum dan konstitusi yang kuat.
>
>Kelima, MUI mestinya mengeluarkan fatwa bagi penyerang (pelaku pidana), 
>bukan menyesatkan pihak yang diserang (korban pidana). Hemat penulis, MUI 
>tidak adil dalam klarifikasi data. Yang menjadi pedoman MUI banyak 
>berdasarkan yang dikemukakan Amin Jamaluddin (LPII) dalam bukunya: 
>Ahmadiyah Membajak Alquran, dan buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Ahmadiyah 
>Punya Nabi dan Kitab Suci Baru.
>
>Mengapa MUI -sebelum mengeluarkan fatwa- tidak mengklarifikasi tentang isi 
>dan substansi dua judul buku tersebut pada PB JAI?
>
>Keenam, MUI dan organisasi-organisasi Islam yang lain mestinya menyadari 
>bahwa vonis "luar Islam" akan berakibat tindak kekerasan dan mengurangi 
>secara drastis persentase umat Islam Indonesia.
>
>Menurut data JAI, jumlah pengikutnya secara nasional antara 2-3 juta 
>jamaah, yang di sensus KTP tertulis Islam. Itu selain umat Konghucu yang 
>dalam KTP-nya juga mencantumkan Islam. MUI-lah yang paling bertanggung 
>jawab atas penurunan persentase umat Islam Indonesia.
>
>Ketujuh, pembatalan badan hukum JAI hanya bisa diterima lewat keputusan 
>pengadilan. Karena itu, jika SKB pembubaran JAI terbit, saya menganjurkan 
>agar JAI menempuh jalur hukum. Menggugat SKB tersebut ke pengadilan. 
>Dengan demikian, SKB itu belum punya kekuatan hukum tetap.
>
>Kasus JAI ini akan menjadi tolok ukur tahannya konstitusi kita menghadapi 
>gelombang makin menguatnya kelompok muslim "Kanan" yang menginginkan 
>formalisme syariah dalam kehidupan negara. Menurut saya hal itu menjadi 
>ancaman serius bagi eksistensi NKRI dengan semua perangkat konstitusinya.
>
>*. Imam Ghazali Said, pengasuh Pesma "An-Nur" dan ketua FKUB Surabaya
>



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke