----- Forwarded Message ----
From: korban lapindo <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, April 29, 2008 9:30:04 PM
Subject: Seruan Terakhir Korban Lapindo dari Porong (Penting, tolong disebarkan)

(Ma'af tulisan panjang)


Lapindo Berkelit, Korban Kian Terjepit
Seruan Terakhir Korban Lapindo dari Pengungsian Pasar Baru Porong
Oleh Paring Waluyo Utomo
(Pendamping Korban Lumpur)
08125296063
[EMAIL PROTECTED]
www.korbanlapindo.blogspot.com
www.korbanlapindo.net
 
 
Porong, 25/4/2008. 
Tadi malam, di pengungsian pasar baru Porong, terjadi peristiwa yang artinya 
sangat besar dalam perkembangan bencana Lapindo yang kini sudah berlangsung 
hampir 2 tahun. Setelah serangkaian manuver dan isu yang dengan sangat cantik 
digulirkan oleh Lapindo dan pemerintah, korban lumpur terakhir yang masih 
bertahan yang tergabung dalam akhirnya berada dalam posisi yang sangat 
terjepit. 
Hanya tersisa satu pilihan bagi warga bangsa yang masih punya hati nurani dan 
kepedulian akan masa depan negeri ini, serta mereka yang selama ini menyatakan 
peduli akan nasib korban Lapindo. Beramai-ramai datang ke pasar baru Porong, 
untuk meyakinkan korban bahwa mereka tidak sendirian, mensinergikan gerakan 
dengan korban Lapindo serta segera membantu stamina dan penghidupan korban yang 
kini benar-benar diabaikan pemerintah dan Lapindo.
Bencana lumpur Lapindo sudah selesai
Begitulah yang akan segera dikabarkan dan dikampanyekan oleh Lapindo dan Bakrie 
Group begitu pengungsi korban Lapindo yang masih bertahan di Pasar baru Porong 
benar-benar menyerah. Sebab saat ini satu-satunya yang tersisa untuk 
membuktikan bahwa bencana ini jauh dari selesai dan korban masih belum 
tertangani dengan baik adalah keberadaan pengungsi di Pasar baru Porong. 
Kami memandang bahwa selama ini, segala macam upaya dilakukan oleh Lapindo 
untuk mengopinikan bahwa: (1) bencana Lapindo adalah fenomena alam yang dipicu 
oleh kejadian alam pula; (2) meskipun tidak ada status hukum apapun yang 
menyatakan bahwa mereka bersalah, Lapindo tetap berbaik hati dan peduli dengan 
penanganan dampak sekaligus nasib korban.
Untuk mewujudkan opini diatas, kami menganggap bahwa mereka melakukan berbagai 
upaya. Untuk yang pertama, Lapindo 'menyewa' ahli-ahli geologi yang, dengan 
menyisihkan segala kaidah keilmuan, melainkan oleh gempa bumi di Yogya. Padahal 
jauh lebih banyak ahli yang lebih otoritatif dan lebih berpengalaman dan diakui 
yang menyatakan bahwa semburan ini diakibatkan oleh kesalahan prosedur 
pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo. 
Pendapat ini kemudian gencar dipakai Lapindo untuk membangun opini publik, 
mulai dari forum diskusi yang diselenggarakan pemerintah, sidang pengadilan, 
bahkan sampai dengar pendapat dengan DPR (secara sepihak tanpa menyertakan ahli 
yang berpendapat berbeda). Hasilnya mudah diduga, sikap pemerintah (eksekutif), 
keputusan pengadilan (yudisial) dan posisi DPR (legislatif), seolah 
di-orkestra-i seirama menganggap bahwa Lapindo tidak bersalah dalam bencana 
lumpur panas ini.
Seolah itu belum cukup, Minarak Lapindo Jaya (perusahaan yang didirikan April 
2007 oleh Bakrie Group untuk menangani masalah Lapindo) kemudian membayar iklan 
di berbagai media cetak nasional untuk mendukung opini tersebut. Selain 
menyatakan bahwa semburan lumpur ini disebabkan oleh bencana alam, iklan 
tersebut juga mempertegas poin kedua berikut.
Bahwa meskipun tidak menyebabkan semburan lumpur, Lapindo ternyata masih 
bertanggungjawab menangani dampak bencana ini, dan manangani nasib korban 
lapindo. Hal ini mereka buktikan dengan menyediakan berbagai kebutuhan 
pengungsi, yang mestinya merupakan kewajiban pemerintah. Padahal penyediaan 
fasilitas mulai dari makanan, fasilitas kesehatan, air bersih, pendidikan bagi 
anak2 dan sebagainya tersebut hanya pada beberapa bulan awal .
Setelah beberapa waktu, fasilitas-fasilitas tersebut di hentikan oleh Lapindo, 
meskipun dalam berbagai kesempatan, mereka selalu  menyebutkan seolah 
fasilitas-fasilitas tersebut masih disediakan. Terakhir, satu-satunya fasilitas 
pengungsi yang disediakan oleh Lapindo adalah jatah makan, setelah air bersih 
dihentikan sejak November 2007. Akibatnya pengungsi harus mencari sendiri 
segala kebutuhan dasar tersebut.  Hingga awal bulan ini, Lapindo membuat surat 
kepada pemerintah bahwa mereka akan menghentikan jatah makan bagi pengungsi 
sejak tanggal 1 mei 2008.
Poin berikut untuk mendukung opini kedua ini adalah bahwa Lapindo sudah 
membayar ganti rugi kepada korban, dan korban sudah menerima skema yang 
ditetapkan di dalam Perpres 14/2007. Skema yang dimaksud adalah bahwa untuk 
menangani dampak sosial bencana lumpur panas ini, Lapindo harus membeli tanah 
dan bangunan milik korban. Kerugian warga direduksi menjadi hanya sekedar 
kehilangan asset, sedangkan kerugian lain sama sekali tidak dipertimbangkan.
Sistem pembayarannya adalah, pertama warga melengkapi surat2 bukti kepemilikan 
tanah dan bangunan. Padahal banyak dari korban tidak memegang bukti ini, baik 
karena memang tidak ada karena selama ini di desa bukti kepemilikan dianggap 
tidak terlalu penting atau tidak sempat diselamatkan karena sibuk menyelematkan 
diri sewaktu lumpur menenggelamkan desa mereka. 
Setelah bukti lengkap, warga akan menyerahkan ke Lapindo, sambil menerima uang 
kontrak untuk 2 tahun. Dengan menerima uang kontrak ini, warga sudah melepas 
status sebagai pengungsi dan tidak diurusi lagi oleh Lapindo. Sebuah jebakan 
yang membuat korban terlucuti posisi tawarnya, karena pada dasarnya warga bukan 
lagi korban, tetapi mitra jual beli Lapindo.
Setelah berkas diverifikasi, korban menanda tangani Perjanjian Ikatan Jual Beli 
(PIJB) yang intinya menyerahkan kepemilikan tanah dan menerima pembayaran 20 
persen.  Sedangkan sisa pembayaran 80 persen dilunasi selambat-lambatnya satu 
bulan sebelum dua tahun masa kontrak habis. Poin selambat-lambatnya ini 
kemudian diterjemahkan secara sepihak oleh Lapindo (dan didiamkan oleh si 
pembuat Perpres) bahwa mereka akan mulai melunasi pembayara 21 bulan kemudian. 
Artinya, selambat-lambatnya dipelintir oleh Lapindo menjadi secepat-cepatnya. 
Jadi terang bahwa pengopinian bahwa Lapindo membayar ganti rugi kepada korban 
merupakan upaya yang sistematis untuk menyesatkan persepsi publik, sebab yang 
terjadi bukan ganti rugi, tetapi jual beli (untuk jelasnya, lihat blog 
www.korbanlapindo.blogpot.com atau www.korbanlapindo.net). Sebuah jual beli 
yang secara hukum sangat aneh, manipulatif dan tidak memberi kepastian hukum 
akan nasib dan masa depan korban.
Aneh sebab, dalam skema pembelian apapun, bukti kepemilikan diserahkan setelah 
pembeli melunasi harga transaksi. Manipulatif karena, tidak ada posisi yang 
seimbang dalam transaksi karena warga terpojokkan dahulu dalam situasi dimana 
mereka seolah harus mengambil pilihan ambil atau tidak dapat apa-apa. Tidak 
memberi kepastian hukum karena adanya pasal karet mengenai ketentuan pelunasan 
pembayaran yang membuat lapindo bisa berkelit dari kewajiban membayar tanpa 
sanksi apapun. 
Pasal yang tercantum di dalam PIJB antara Lapindo dan Korban tersebut pada 
dasarnya menyebutkan bulan kapan Lapindo harus melunasi  pembayaran (yaitu 21 
bulan dari ditandatanginanya PIJB seperti disebutkan diatas). Dari bulan yang 
disebutkan, Lapindo diberi waktu 1 bulan untuk melunasi pembayaran. Jika dalam 
masa 1 bulan tenggang tersebut Lapindo tetap belum melunasi, maka korban boleh 
mengambil kembali bukti kepemilikan asset mereka.
Tidak ada penjelasan lanjutan setelah itu, kecuali bahwa Lapindo masih tetap 
akan bertanggungjawab melunasi pembayaran. Tidak jelas apa konsekuensi setelah 
warga menarik berkas mereka. Tidak jelas kapan dan bagaimana Lapindo akan 
melunasi sisa pembayaran. Tidak ada mekanisme dis-insentif (kecuali kalau 
sumpahnya Cak Nun dianggap sebagai mekanisme dis-insentif), misalnya dalam 
bentuk denda setiap bulan penundaan, sehingga akan mendorong Lapindo untuk 
membayar. Intinya tidak jelas apakah Lapindo akan membayar sisa pembayaran.
Poin ketidakjelasan penyelesaian pembayaran itulah yang kemudian yang semakin 
menguatkan kami untuk tetap bertahan di pengungsian. Bertahan hidup dalam 
situasi yang sangat mengenaskan, diintimidasi, ditakut-takuti dan diancam, 
bahkan oleh pemerintah kami sendiri. Karena skema yang ditetapkan pemerintah 
tersebut tidak hanya tidak adil (apalagi kata Wapres menguntungkan), namun 
malah membuat masa depan kami, korban yang sudah sengsara ini, akan semakin 
terpuruk.
***
Kedua poin tersebut secara sistematis diopinikan oleh Lapindo dan diterima oleh 
sebagian besar publik. Akibatnya tidak ada lembaga atau orang yang 
berbondong-bondong membantu pengungsi korban Lapindo, seperti halnya korban 
bencana yang lain, sebab seolah-olah Lapindo sudah menangani korban. Beberapa 
NGO asing yang kami mintai bantuan bahkan menyatakan bahwa justru pemerintah 
yang menolak tawaran mereka untuk membantu korban. Pemerintah dimana 
Koordinator kementriannya yang seharusnya bertanggungjawab menangani korban, 
dijabat oleh orang yang sama dengan pemilik grup usaha yang menyebabkan bencana 
ini.
Ketikadakjelasan nasib korban 
Tawaran tersebut dengan sangat terpaksa kemudian diterima oleh sebagian besar 
korban. Mereka tidak lagi punya energi untuk bertahan setelah berbulan-bulan 
menunggu kejelasan nasib dan status mereka. Situasi yang disebabkan oleh 
ketidak jelasan negara tentang bagaimana kejelasan hukum status bencana ini dan 
bagaimana kejelasan nasib dan segala hak sosial ekonomi dan budaya dari korban 
yang telah terenggut dengan paksa begitu saja. 
Dari saat awal kejadian semburan lumpur panas di Desa Renokenongo pada tanggal 
29 Mei 2006, korban sudah disuguhi ketidaktegasan ini. Pada hari-hari pertama, 
tidak jelas apa yang menyebabkan semburan lumpur panas ini. Yang diketahui oleh 
warga dan diberitakan di media adalah semburan ini terjadi di areal pemboran 
gas Lapindo, kegiatan eksplorasi yang sebagian besar warga yang tinggal di 
dekat situ tidak mengetahuinya.
Kemudian, dari berbagai keterangan muncullah pemberitaan di media massa bahwa 
memang operasi Lapindo-lah penyebab semburan ini. Kesimpulan ini diperkuat oleh 
proses penyidikan yang mulai dilakukan oleh Polda Jatim, yang menemukan adanya 
indikasi kesalahan prosedur yaitu tidak dipasangnya chasing di sumur Banjar 
Panji 1. Kesimpulan tim investigasi yang dibentuk oleh pemerintah dan pendapat 
sejumlah anggota DPR yang datang ke lokasi juga menyimpulkan hal yang sama.
Tanpa kejelasan status hukum, opini publik saat itu terbangun dengan sangat 
kuat bahwa memang Lapindo yang menyebabkan bencana ini, dan Lapindo tidak 
menolak. Kemudian muncul keterangan dan pernyataan dari pejabat pemerintah, 
mulai pusat sampai daerah, yang mengunjungi lokasi, bahwa Lapindo harus 
bertanggungjawab atas berbagai dampak yang diakibatkan oleh semburan lumpur ini.
Bahkan pada bulan Juni 2006, Wapres didepan korban dan Nirwan Bakrie (yang 
datang  bersama wapres mewakili Grup Bakrie) menegaskan bahwa Bakrie tidak 
hanya akan memberi ganti rugi kepada korban, namun ganti untung. Pernyataan 
(yang oleh korban dengan segala baik sangka kepada pemimpin negara 
diterjemahkan sebagai perintah) yang juga dibenarkan oleh Nirwan Bakrie. 
Senada dengan Wapres, Presiden setelah menerima laporan tim investigasi 
semburan lumpur, juga menyatakan hal yang sama, kali ini didepan menko kesra 
dan pemilik Grup Bakrie (yang entah kenapa, paling tidak sebagai bentuk 
tanggungjawabnya selaku menko kesra, tidak pernah datang ke lokasi bencana, dan 
tidak mendapat teguran akan hal ini)
Maka lengkaplah sudah, persepsi publik maupun keyakinan korban bahwa 
Lapindo-lah yang menyebabkan bencan ini, dan Lapindo akan bertanggungjawab. 
Bagi korban, meskipun tanpa perlu status hukum, ketika semua sudah menyatakan 
hal itu, maka nasibnya akan segera jelas. Penghidupannya yang porak poranda 
segera akan bisa ditata lagi sehingga bisa segera hidup dengan normal.
Tetapi kemudian waktu berjalan. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, 
dan bulan pun beranjak menjadi tahun. Tetapi tidak ada kejelasan tentang 
bagaimana penyelesaian nasib korban. Segala proses perundingan dengan Lapindo 
dan pemerintah tidak membuahkan hasil. Kesepakatan ditanda tangani, namun 
ketika isi kesepakatan ini tidak terpenuhi, tidak ada penjelasan apapun.
Hal yang sama juga terjadi dengan sikap dan keterangan pemerintah, termasuk 
pemerintah pusat. Ketika Wapres dan Presiden beberapa kali meminta atau 
memerintahkan sesuatu, ketika itu tidak dilakukan, atau tenggat waktunya 
terlewati dan permintaan atau perintah tadi tidak terlaksana, tidak ada 
penjelasan kenapa itu tidak terlaksana baik dari si pemberi maupun penerima 
perintah. Tidak ada permintaan ma'af atau pejabat yang dimarahi ketika perintah 
presiden/wapres tidak terlaksana. 
Pada saat yang sama, suasana yang dihadapi warga semakin sulit. Uang simpanan 
sudah mulai habis karena selama terjadinya bencana ini sebagian besar dari kami 
yang sawah dan pabriknya tenggelam tidak lagi bisa bekerja. Sedangkan kebutuhan 
hidup, belanja sehari-hari, biaya anak sekolah, cicilan motor dan sebagainya, 
tidak bisa lagi ditunda. 
Kondisi hidup di pengungsian yang serba terbatas juga membuat kami lebih 
menderita. Anak-anak kami tidak bisa belajar dan bermain dengan tenang. Suasana 
hidup berkeluarga tidak lagi bisa kami jalankan dengan nyaman, karena harus 
hidup di pengungsian yang berjubel beberapa keluarga dalam los di pasar yang 
hanya berpenyekat kain lusuh. Bagaimana kami bisa berhubungan tenang dengan 
suami/istri dalam kondisi semacam ini.
Sementara skema yang ditawarkan oleh pemerintah juga tidak kunjung jelas. 
Berbagai jenis wacana datang dan pergi tanpa penjelasan. Relokasi, ganti rugi, 
cash and carry, dan berbagai macam. Semuanya hanya sebatas di perundingan, 
sebatas wacana di media. Tidak ada ketegasan dari pemerintah, dan Lapindo 
selalu mengulur-ulur tawaran. Ketika presiden
Seolah-olah begini. Ada orang yang kelaparan, dan dia datang minta sepiring 
nasi. Kemudian dijawab, oke saya beri makan. Tetapi belum sempat makanan itu 
diberikan, muncul pendapat lain. Jangan diberi makan, diberi kail saja, biar 
bisa mencari ikan. Tidak jelas jadi atau tidak diberi ikan, ada yang usul lagi. 
Diberi cangkul saja, biar bisa menanam padi. Begitu seterusnya, padahal si 
orang yang kelaparan ini tetap saja kelaparan, dan tidak diberi apa-apa. 
Sampai kemudian ketika sudah hari ke lima, dan si orang yang kelaparan tadi 
sudah hamper mati, baru diputuskan, ya sudah, diberi makan saja. Maka 
permintaan si orang yang kelaparan tadi pun dipenuhi. Padahal, agar orang 
tersebut bisa selamat, apa yang diperlukan sebenarnya setelah hari kelima bukan 
lagi makanan, tetapi infus. Karena setelah 10 hari tidak makan apa-apa, ketika 
diberi makan sepiring nasi, seperti yang awalnya diminta, maka dia akan 
meninggal.
Kira-kira seperti itu yang terjadi dengan korban Lapindo. Ketidak jelasan 
penanganan ini membuat kami tidak lagi percaya dengan pemerintah kami sendiri. 
Bukan karena sebab lain, tetapi karena ketidak konsistenan yang mereka 
tunjukkan sendiri. Dan kami samakin merasa nasib kami semakin tidak jelas. 
Sampai kemudian kami diajari oleh situasi, agar permintaan kita didengar dan 
dipenuhi, ya diminta dengan paksa. 
Kami pun harus berdemontrasi untuk menuntut hak kami. DI lokasi, di kabupaten, 
di provinsi bahkan ke istana Negara. Pemerintah tidak bisa ditemui atau 
disurati baik-baik, harus didatangi ramai-ramai agar aspirasi kami diterima. 
Sekali lagi, kesimpulan ini kami dapat karena sikap pemerintah sendiri, yang 
tidak jelas dan mengambangkan nasib kami, sedangkan disisi lain mereka tidak 
bisa menekan Lapindo, seperti yang ditegaskan pemerintah sendiri di awal, agar 
bertanggungjawab dan menangani nasib korban.
Maka setelah hampir 1 tahun, setelah berbagai upaya demontrasi, setelah terjadi 
berbagai konflik antara korban sendiri dan kondisi yang tidak tertahankan lagi 
di pengungsian, baru pemerintah memberi kepastian hukum kepada kami. Keluarlah 
kemudian Peraturan Presiden No.14/2007, yang awalnya kami harapkan akan memberi 
penyelesaian yang adil bagi nasib kami kedepan. Tetapi seperti dijelaskan di 
depan, perpres ini ternyata berisi berbagai kejanggalan dan membawa berbagai 
masalah ke depan bagi kami.
Kenapa Kami Bertahan
Korban bukannya tidak tahu akan kejanggalan dan 'jebakan' hukum yang terkandung 
di dalam Perpres ini. Tetapi seperti dijelaskan diatas setelah hampir satu 
tahun, stamina kami sudah habis. Ketika penghidupan kami porak poranda, hampir 
tidak ada bantuan yang diberikan kepada kami seperti halnya korban bencana yang 
lain. Ketika nasib kami diombang-ambingkan oleh Lapindo dan pemerintah, sedikit 
sekali aktivis atau LSM yang secara konsisten mendampingi dan membantu kami.
Kami merasa bahwa sebagian besar warga bangsa ini memang  acuh lagi dengan 
nasib kami. Sementara pemerintah yang seharusnya melindungi kami malah bersikap 
dan mengambil kebijakan yang seolah-olah justru menguntungkan Lapindo. Pada 
saat yang sama, beberapa korban dan tokohnya justru mendorong kami untuk segera 
menerima skema perpres, karena ini pilihan yang terbaik. Kalau tidak, kami 
tidak akan dapat apa-apa. 
Maka sebagian besar dari korban pun akhirnya menyerah. Mereka menerima skema 
pemerintah sepahit apapun masa depan yang akan dihadapinya. Meskipun kami akan 
tercerai berai sebagai masyarakat, meskipun tidak ada kejelasan mengenai status 
pembayaran. Bahkan sebagian besar korban sebenarnya tidak mengetahui mengenai 
hal tersebut, karena sebagian besar dari kami adalah awam hukum, dan dalam 
berbagai proses tersebut tidak ada pendampingan hukum yang bisa memastikan kami 
terhindar dari jebakan-jebakan hukum semacam itu.
Korban yang bertahan semakin terlemahkan semangatnya dengan berbagai 
perkembangan. Bahkan setelah perpres turun, Lapindo dan BPLS yang baru dibentuk 
tidak segera menjalankannya. Istana Wapres member instruksi percepatan 
penyelesaian Perpres, namun tidak berdampak apa-apa. Korban hanya bisa mengelus 
dada.
Berbulan-bulan setelahnya, Presiden sampai harus ber'kantor' di markas AL di 
Juanda (bukan di lokasi semburan) setelah ditangisi dan dijemput ke rumahnya 
oleh kawan-kawan korban yang menerima skema Perpres, untuk memastikan bahwa 
Lapindo menjalankan skema tersebut.  Setelah beberapa hari berkantor, presiden 
member deadline 10 minggu agar pembayaran uang muka dibayarkan. 
Setelah lewat 10 minggu, dan target tersebut tidak terpenuhi, lagi-lagi tidak 
ada reaksi apapun dari presiden (bahkan presiden masih sempat membuat album 
rekaman). Tidak ada pejabat yang ditegur atau memberi penjelasan atau meminta 
ma'af, kepada presiden apalagi kepada publik. Bathin kami, Ya Allah, ada apa 
dengan republik ini.
Pada saat yang sama, Lapindo mulai melakukan kampanye publik seperti yang 
dijelaskan di awal tulisan ini. Ada yang bilang, Lapindo mulai melakukan hal 
ini ketika mereka sudah melakukan kalkulasi dengan matang bahwa situasi sudah 
menguntungkan mereka. Bahwa setelah satu tahun lebih bencana ini berlangsung, 
dengan penanganan yang seadanya sekaligus perpres yang memihak mereka, ternyata 
tidak memicu reaksi yang berarti dari publik.
Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya jelas mandul terhadap mereka. 
Tidak ada aksi solidaritas dan advokasi yang masif dari komponen civil society 
yang peduli akan nasib korban dan masa depan negeri ini. Tidak ada sorotan 
dunia internasional yang memadai terhadap bagaimana ketidakbecusan penanganan 
bencana ini. 
Lebih penting lagi, sebagian besar korban sudah menyerah. Kecuali 3000-an 
(jumlah saat itu, pertengahan 2007) korban yang memilih bertahan di pengungsian 
pasar baru, tidak ada perlawanan dari korban. Pendeknya, situasi sudah 
terkendali, dan praktis menguntungkan mereka. 
Karena itulah, pada masa ini, gencar dilakukan kampanye di media oleh Lapindo 
yang mengesankan bahwa bencana ini sudah selesai. Padahal semburan lumpur panas 
masih terjadi, dan semakin memburuk, dan dampak serta korbannya semakin meluas. 
Di pemberitaan media, bencana skala dunia ini juga tenggelam oleh hiruk-pikuk 
berita-berita lainnya. Kalau tidak ada tanggul jebol, atau demo yang menutup 
jalan raya Porong, masalah Lapindo tidak muncul lagi dipermukaan.
Tetapi kami masih bertahan. Walaupun di luar kami kerap menyuarakan kesadaran 
akan hak-hak sebagai warga Negara sebagai alasan kami bertahan, tetapi 
sebenarnya alasan yang lebih mendasar korban masih bertahan adalah sesederhana 
bahwa sebagian besar dari kami tidak akan bisa lagi hidup dengan layak dan 
bermartabat, mungkin selamanya.  Bahkan bagi sebagian dari kami, bahkan sekedar 
untuk hidup-pun akan sulit kalau kami menerima skema Perpres (lihat blog 
www.korbanlapindo.blogspot.comuntuk info lengkap tentang hal ini). 
Kami berkeyakinan bahwa selama kami masih mempertahankan status sebagai 
pengungsi, maka pemerintah tetap mau tidak mau terpaksa harus memperhatikan 
kami. Dan kami tidak akan mau pindah dari pengungsian sebelum Lapindo 
mengabulkan tuntutan kami. Sikap yang didukung dan diperkuat sebagian kecil 
tokoh bangsa dan lembaga yang peduli dengan perjuangan kami.
Lapindo Bergeming, Korban Kian Pusing
Kamipun mencoba berbagai upaya yang kami bisa (dengan segala macam 
keterbatasan, baik logistic maupun pemahaman) untuk memperjuangkan nasib hak 
dan tuntutan kami. Kami berupaya melakukan semua cara yang mungkin, baik atas 
inisiatif sendiri maupun dengan fasilitasi dari pihak-pihak yang peduli 
terhadap masalah bencana Lapindo dan nasib korban.
Kamipun mengundang kepedulian tokoh-tokoh yang peduli dengan cara memberi 
mereka penghargaan yang kami sebut lumpur Award (anti tesis dari Bakrie Award). 
Tokoh-tokoh seperti Prof Syafi'I Ma'arif, Gus Sholah, Prof Frans Magnis Suseno, 
Mayjend Marinir (purn.) Suharto, Mohamad Noer (mantan gubernur Jatim) dan Rieke 
Dyah Pitaloka.
Harapannya setelah komitmen dan desakan dari tokoh-tokoh tersebut, muncul dua 
hal. Pertama strategi gerakan akan lebih kuat karena masukan dan saran dari 
mereka yang sarat pengalaman. Kedua, tokoh-tokoh sekaliber Gus Sholah atau Buya 
Ma'arif, atau Romo Magnis, tidak mungkin ketika menerima award dan menyatakan 
dukungan kepada kami hanya didasarkan pada basa-basi politik semata. Kami 
sangat haqqul yakin bahwa beliau-beliau itu mempunyai satu kata dan perbuatan, 
apa yang diucapkan itu pula yang akan dilakukan.
Maka dengan mendapat dukungan tokoh-tokoh tersebut, mereka dan basis massa-nya 
yang cukup luas akan bisa memperluas basis dukungan perjuangan kami. Sehingga 
desakan kepada pemerintah untuk memenuhi tuntutan kami akan lebih kuat. 
Langkah-langkah serupa kami lakukan pula terhadap berbagai komponen bangsa yang 
masih peduli. Kami berupaya membangun jaringan dengan kampus, NGO, anggota 
dewan, lembaga Negara yang relevan, tokoh-tokoh agama maupun masyarakat luas 
lainnya.
Hasilnya sebagian melakukan kegiatan yang nyata (Radio 68 H membangun radio 
komunitas untuk korban, Uplink memberi pendampingan kepada warga, Yayasan 
Airputih dan Satudunia membuatkan website, Yayasan TIFA melakukan riset potensi 
konflik, FH Unair memberikan kuliah hukum selama 6 minggu untuk korban, dan 
beberapa lainnya), dengan hasil dan ekspos yang cukup terbatas. Namun lebih 
banyak yang hasilnya sebatas pernyataan dukungan maupun berupa komitmen yang 
tidak (belum) jelas wujudnya.
Padahal salah satu kebutuhan mendesak setelah satu tahun setengah bertahan di 
pengungsian adalah bantuan yang bisa memperkuat stamina kami. Yang kami 
maksudkan dengan stamina adalah adanya dukungan kegiatan ekonomi yang menunjang 
kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak bermaksud meminta sumbangan sembako atau 
materi. Tetapi tolong dibantu agar kami bisa memenuhi kebutuhan ekonomi kami 
yang sudah hilang karena sumber pencaharian kami tenggelam oleh lumpur. 
Bagaimana caranya agar ada kegiatan ekonomi produktif yang bisa kami kerjakan 
sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagian dari kami masih kuat 
bekerja, dan cukup bermartabat untuk menjadi pengemis. Tetapi kami juga 
realistis bahwa perjuangan butuh kekuatan, dan omong kosong ngomong tuntutan 
ketika perut kami kosong. Kalau dalam bencana lainnya, ada berbagai kegiatan 
yang diarahkan untuk livelihood warga, kenapa tidak ada satupun yang seperti 
itu diarahkan kepada kami. Salah kaprah besar kalau menganggap Lapindo sudah 
menangani masalah ini.
Ketika masalah stamina inipun tidak kunjung jelas, kami tetap berupaya menarik 
perhatian kepada masalah Lapindo. Kami berupaya sebisa mungkin mendatangi 
berbagai undangan kawan2 maupun lembaga yang peduli untuk sekadar testimoni 
atau bentuk kegiatan lainnya yang mengundang korban lumpur Lapindo. Meski 
kadang dengan hasil yang tidak jelas dan kami harus kehilangan stamina yang 
sudah sangat mepet.
Untuk menarik perhatian internasional, kamipun mendatangi mendatangi berbagai 
lembaga internasional di bawah PBB di Jakarta. Hasilnya nol. Kami mendatangi 
forum UNFCCC di Bali akhir tahun 2007 untuk mengabarkan kepada dunia apa yang 
terjadi di negeri kami (meskipun dihalangi2 aparat dan pihak keamanan forum 
yang ternyata ketua panitia pengawasnya adalah Menko Kesra ini). 
Kami juga berupaya menarik perhatian media dengan mengundang mereka untuk 
meliput masalah ini. Hasilnya liputan tentang masalah Lapindo keluar di majalah 
National Geographic bulan Januari dan cover story majalah TIME bulan Maret 
serta liputan dari beberapa media asing lainnya. Liputan majalah Tempo bulan 
Maret juga cukup kuat dalam menarik perhatian publik.
Ternyata berbagai upaya tersebut tidak kunjung membawa kami kepada tahapan yang 
lebih dekat kepada tuntutan kami. Lebih jauh lagi, berbagai dukungan yang 
disampaikan dan diberikan kepada kami tersebut tidak pernah terkapitalkan. Atau 
dengan kata lain, tidak ada yang bisa mengorkestrasikan berbagai komitmen 
dukungan tersebut menjadi pressure yang massif dan efektif, ataupun membantu 
memperkuat stamina kami.
Kami tidak tahu caranya (kami tidak ada yang punya kapasitas untuk itu), dan 
tidak ada lembaga yang membantu kami melakukan hal itu. Sederhanya, kami 
membayangkan andai saja setiap orang atau lembaga yang pernah menyatakan peduli 
dengan kami, menyumbang Rp10.000 saja, akan terkumpul dana yang cukup besar. 
Dana tersebut jangan berikan langsung kepada kami, tetapi salurkan melalui 
lembaga yang kompeten dalam bidang pengembangan ekonomi atau Usaha Kecil 
Menengah.
Dana tersebut akan diwujudkan dalam bentuk kegiatan usaha produktif, yang akan 
dikerjakan oleh pengungsi, atau dirupakan kredit mikro atau dana bergulir. 
Bahkan kalau pendekatannya benar, kamipun bersedia untuk menerima dana tersebut 
sebagai pinjaman modal usaha, dan mengembalikan dana tersebut ketika usaha ini 
berjalan. Dengan kegiatan usaha kecil ini, maka stamina kami akan terjamin, dan 
kami tidak akan tergantung kepada pemerintah atau Lapindo
Mungkin kami belum pernah menyampaikan hal ini secara terbuka kepada publik 
luas. Sebab kami berpikir bahwa mestinya kesadaran akan kebutuhan kami seperti 
itu mestinya toh tidak perlu diberitahukan, mestinya mereka-mereka sudah tahu. 
Menyadari bahwa kami adalah sebagian besar petani dari warga desa biasa 
mestinya menyadarkan mereka bahwa masalah stamina ini akan menjadi kebutuhan 
kami yang mendesak.
Tetapi satu hal yang jelas terbangun dalam persepsi sebagaian besar pengungsi 
adalah, bahwa tuntutan yang sedang kami lakukan ini tidak ada harapan untuk 
berhasil. Pemerintah sudah melempem, DPR dan pengadilan pun tidak berdaya, 
sementara polisi menghentikan proses penyidikan. Dan kalau semua upaya untuk 
menarik perhatian dukungan ini ternyata tidak juga membuahkan hasil yang nyata, 
selain hanya pernyataan di Koran dan rasan-rasan di dunia maya.
Padahal sementara rumah tangga kami semakin kacau, ekonomi kami semakin 
berantakan, pemilik grup perusahaan yang menjadi penyebab masalah kami menjadi 
orang terkaya di negeri ini dan martabat-nya seolah tidak tercela dengan nasib 
kami yang kian merana. Sementara kami hidup dan tinggal di pengungsian, pegawai 
Lapindo di Surabaya tinggal di hotel Berbintang 5. Apakah ini bukan versi 
modern David lawan Goliath. Tidakkah kami hanya tengah menggantang angin. 
Tuntutan Yang Terus Menurun
Padahal alasan permintaan kami berbeda dengan sebagian besar korban adalah 
karena kami tidak ingin meninggalkan sistem sosial yang selama ini sudah kami 
kenal dan akrabi sejak kami kecil. Tinggal dengan tetangga teman dan saudara 
yang sama seperti sebelum terjadi bencana ini. Tidak sedikitpun ada niat kami 
untuk mengambil untung, tetapi kami hanya ingin hidup kami yang sudah susah dan 
terhenti selama setahun akibat lumpur ini tidak jadi semakin parah.
Awalnya, tuntutan kami adalah Lapindo harus membayar nilai aset sesuai harga 
yang ditetapkan perpres, langsung 100 persen, plus uang kontrak dan lain-lain 
seperti yang dibayarkan kepada korban Lapindo yang menerima perpres. Nilai ini 
kami anggap sebagai ganti rugi materiil, sedangkan immateriilnya, kami menuntut 
disediakan tanah seluas 30 ha, dimana kami akan membangun lagi desa kami 
seperti sebelum kejadian, sehingga kami masih bisa tinggal bersama-sama lagi.
Alasan meminta pembayaran langsung secara penuh bukan karena kami serakah, 
namun karena nilai sebagian besar aset korban tidak besar. Sehingga kalau 
dibayar 20 persen, nilai itu  tidak akan cukup bagi kami untuk membangun rumah 
(jangankan membangun rumah, bayar hutang saja mungkin sudah habis). Sedangkan 
kalau secara langsung dibayar 100 persen, bayangan kami itu akan cukup untuk 
membangun rumah, sehingga kami tidak terlalu lama menjadi gelandangan.
Tuntutan ini juga didasarkan bahwa alasan pembayaran 20 – 80 persen menurut 
kami tidak adil dan hanya memperhatikan kepentingan cash flow Lapindo, bukan 
korban yang sudah kepepet secara umum. Terbukti, salah satu majalah keuangan 
internasional melansir bahwa nilai aset Aburizal Bakrie (pribadi, bukan aset 
Grup Bakrie) mencapai hampir 50 triliun rupiah. Hanya 0,1 persen dari nilai itu 
sebenarnya sudah cukup untuk membayar kami, atau 2 persen kalau untuk membayar 
semua aset korban.
Sedangkan uang kontrak dan lain-lain tersebut akan kami kumpulkan dan dipakai 
sebagai modal awal untuk usaha bersama atau koperasi dari warga. Dengan 
perusahaan milik bersama atau koperasi ini, warga yang kehilangan pekerjaan 
(terutama petani yang akan sangat kesulitan membeli sawah ditempat lain) bisa 
bekerja lagi. Demikian juga untuk korban yang selama ini pabriknya tenggelam 
dan tidak mungkin bisa beroperasi lagi
Namun Lapindo dan pemerintah menolak dan mengacuhkan tuntutan kami ini. Setelah 
berbulan-bulan seolah-olah bicara dengan tembok, kami akhirnya sepakat untuk 
menurunkan tuntutan. Baiklah, mungkin tidak 100 persen, tetapi 50-50 saja, 
tetapi untuk sisa pembayaran 50 persennya kami minta dibayar tiga bulan, biar 
nasib kami tidak terkatung-katung terlalu lama. Tuntutan ini tentu saja tidak 
akan memberatkan mereka, karena bahkan EMP-pun, bagian dari Grup Bakrie 
pemegang saham di Lapindo, mencatat keuntungan akhir tahun itu.
Tetapi lagi-lagi tuntutan ini, yang sudah kami tembuskan ke mana-mana, serasa 
menembus angin. Bupati angkat tangan, gubernur enggan menanggapi, sejumlah 
menteri menganggap kami mengada-ada.  Berbagai upaya kami lakukan, tetapi tetap 
mentok. Pihak Lapindo bahkan tidak bersedia bertemu degan kami untuk 
membicarakan tuntutan ini, apalagi bernegoisasi. Di media mereka bilang, kalau 
menuruti permintaan kami, mereka akan melanggar Perpres, dan mereka akan patuh 
dengan hukum. 
Sampai kemudian, ketika itikad baik kami untuk berunding dan menurunkan 
tuntutan ini seperti teriakan di gurun pasir semata, warga kami mulai gelisah. 
Ini bagaimana? Jangan-jangan mereka tidak mau menuruti ini karena kami meminta 
ganti immaterial tadi. Padahal tuntutan ini menurut Romo Magnis sangat sesuai 
dengan nilai-nilai Pancasila, dan sudah seharusnya Lapindo dan pemerintah 
memenuhi agar kami masih bisa hidup bergotong royong dan mengembangkan 
masyarakat paguyuban seperti sebelumnya di desa yang kini sudah lenyap dari 
muka bumi. 
Karena itu, kamipun lagi-lagi, tanpa diminta, menurunkan tuntutan sehingga kami 
tidak lagi meminta ganti rugi imateriil berupa tanah dan bangunan sebesar 30 ha 
tadi. Kami tetap berencana untuk tinggal bersama, sehingga kami berencanakan 
untuk membeli tanah tersebut dari uang kontrak dan lain-lain yang seharusnya 
menjadi hak kami, yang akan kami kumpulkan bersama-sama. Tanah yang bisa dibeli 
nantinya akan dibagi rata setiap orang satu petak, dengan ukuran yang sama.
Namun lagi-lagi, selama beberapa bulan, tuntutan kami inipun tidak ada 
kejelasan. Tidak ada pertemuan maupun tanggapan resmi dari Lapindo terkait 
tuntutan kami. Mereka tetap teguh dengan posisi bahwa mereka tidak akan 
melanggar Perpres. Sampai satu titik, kami benar-benar tidak habis pikir 
sebenarnya Negara dan warga bangsa ini menganggap kami ada tidak sih. Kenapa 
semua pada diam, dan tidak banyak yang membantu kami menyuarakan hal ini.
Negoisasi dan Negoisasi 
Situasi yang mulai dilanda keputusasaan atas ketidakjelasan nasib setelah 21 
bulan ini, ditambah dengan dinamika eksternal yang semakin memperkuat posisi 
Lapindo, kemudian ketemu dengan berbagai masalah di internal pengungsian. 
Perkembangan selama satu bulan terakhir membuat posisi kami benar-benar 
terjepit, dan menyerah kepada tawaran Lapindo semakin lama menjadi semakin 
masuk akal. Apa yang terjadi ?
Sejak pertengahan bulan Maret 2008, entah kenapa, Lapindo dan pemerintah daerah 
melakukan pendekatan yang intentif terhadap pengungsi. Padahal 
sebelum-sebelumnya, ketika kami yang mencoba melakukan pendekatan, mereka malah 
dalam posisi sangat defensif, dan cenderung mengabaikan keberadaan kami.  
Adalah Bupati Sidoarjo yang mengundang kami untuk melakukan pertemuan dengan 
pihak Lapindo, guna menyelesaikan tuntutan pengungsi. 
Padahal bupati sendiri dalam beberapa pertemuan dengan pengungsi maupun 
pernyataan yang dilansir media menyatakan dia sudah angkat tangan dengan apa 
yang diminta pengungsi. Bahkan pada satu kesempatan, pemerintah kabupaten 
pernah mengultimatum akan menyerbu dan mengusir kami dari pasar, dengan 
membagikan selebaran. 
Layaknya ultimatum belanda kepada Arek2 Suroboyo pada tahun 1945,  kamipun 
membuat ratusan bambu runcing. Bayangan kami, coba saja datang, dan usir kami, 
kita lihat apa yang akan terjadi. Entah karena pemerintah paham hukum, atau 
sekedar masih waras untuk menyerbu orang yang sudah tidak bisa kehilangan 
apa-apa lagi selain nyawa, serbuan tersebut dibatalkan.  
Jadi walau dengan memendam banyak pertanyaan, kamipun menerima tawaran untuk 
bertemu dengan Lapindo. Harapannya pemerintah memang benar2 mulai akan memihak 
kami, dan bersama-sama menekan Lapindo untuk memenuhi tuntutan kami. Apalagi 
toh kami sudah menurunkan tuntutan tersebut sebanyak tiga kali, mungkin kali 
ini akan diterima.
Oleh Bupati, dijanjikan bahwa ini adalah proses negoisasi, dan memastikan bahwa 
Lapindo tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah semua korban lapindo, 
termasuk yang di pengungsian pasar baru Porong. Karena itu, bupati meminta 
kedua pihak (korban diwakili oleh pengurus paguyuban kami, Lapindo diwakili 
oleh Andi Darussalam) untuk tidak kaku dengan posisi masing-masing, dan meminta 
kedua pihak mengedapankan kepentingan penyelesaian masalah.
Selain itu, bupati juga meminta agar para pihak tidak membocorkan masalah ini 
kepada media. Tanpa bermaksud berpikiran negative (sebab selama ini sudah 
terlalu banyak pikiran negatif, buat apa ditambah-tambah lagi), kami menganggap 
ini sebagai cara agar perundingan bisa berjalan dengan efektif, menghasilkan 
terobosan dan tidak terganggu oleh media.
Akhirnya perundingan yang difasilitasi oleh bupati inipun mulai digulirkan. 
Satu pertemuan, disusul pertemuan berikutnya, selalu mentok ke poin yang sama. 
Kami tidak mau penyelesaian terlalu lama, dan kami sudah menurunkan tuntutan 
kami tiga kali sejak dari awal tuntutan. Sementara lapindo berdalih bahwa 
mereka tidak mau melanggar perpres. Poin yang dianggap melanggar perpres adalah 
term pembayaran yang 50 – 50 tersebut. 
Sempat muncul alternatif tawaran yang diajukan oleh Bupati, yaitu relokasi 
plus. Relokasi artinya, Lapindo bersedia mempercepat pembayaran, namun kalau 
korban mau agar sisa pembayaran diganti dalam bentuk rumah di kompleks 
perumahan yang dibangun oleh Grup Bakrie. Tentu saja perumahan dengan harga 
mereka, yang bagi sebagian dari kami akan sangat berat. Lokasinya juga jauh 
dari desa kami awalnya, sehingga menyulitkan anak2 yang sudah sekolah di 
sekitar Porong dan korban yang masih bekerja di sekitar situ. 
Namun demi itikad untuk mencari solusi yang terbaik, kamipun bersedia menjajaki 
tawaran itu, dan meminta melihat ke lokasi yang dijanjikan. Pada hari H yang 
disepakati, ternyata acara tiba-tiba diubah secara sepihak oleh Lapindo, dan 
acara kunjungan ke lokasi diganti melihat maket di hotel berbintang di 
Surabaya. Melihat reaksi ini, wargapun sepakat untuk menolak skema ini karena 
korban melihat maksud yang disembunyikan dengan kejadian ini.
Setelah itu, terjadi lagi beberapa kali pertemuan, namun tetap tidak membuahkan 
hasil.  Ketika sorotan semakin mengarah pada pihak korban, akhirnya kami pun 
menurunkan lagi posisi. Kami akhirnya menerima skema pembayaran sesuai perpres, 
yaitu 20 – 80. Namun sisa pembayaran tidak dilunasi 23 bulan setelahnya, tetapi 
tiga bulan dari penandatanganan PIJB, dan ada perubahan poin di PIJB sehingga 
memberi kepastian hukum. 
Skema ini tidak akan memberatkan Lapindo, karena sesuai dengan skema Perpres 
dan masih ada tempo pembayaran. Sedangkan dari pihak korban, sebenarnya posisi 
ini sama saja dengan kami kembali ke titik awal. Sebab 3 bulan kemudian dari 
akhir bulan maret itu adalah bulan Mei ini, saat sebagian besar korban awal 
(termasuk kami) seharusnya memang waktunya dibayar. 
Bagi korban, ini merupakan titik kompromi paling akhir karena kami akhirnya 
memutuskan untuk menerima skema pembayaran perpres, meskipun dengan syarat 
diatas dan catatan bahwa kami tidak akan meninggalkan pasar sampai ada 
kejelasan mekanismenya. Dengan sangat berat hati, karena kami sudah menurunkan 
tuntutan beberapa kali, namun Lapindo tetap kukuh. 
Yang membedakan kami dengan korban lainnya hanya bahwa nasib kami akan relatif 
lebih baik, karena nantinya akan bisa tinggal bersama-sama lagi seperti dulu di 
desa. Sementara kawan-kawan korban yang lain sudah tercerai berai entah kemana.
Apakah posisi ini, yang sudah sedemikian melunak masih dengan serta merta 
diterima oleh Lapindo dan posisi kami didukung oleh Bupati. Ternyata tidak. 
Lapindo ternyata tetap kukuh bahwa pembayaran akan sesuai dengan Perpres. 
Padahal poin yang oleh Lapindo dianggap melanggar Perpres tersebut adalah poin 
pembayaran. Kami bersikeras bahwa dengan memajukan pembayaran itu tidak 
melanggar perpres (karena poin selambat-lambatnya seperti dijelaskan diatas).
Ditambah lagi bahwa ketika apa yang kami tawarkan berbeda dengan terjemahan 
mereka atas perpres, mereka pasang harga mati. Padahal kami sudah tidak 
defensif ketika mereka yang memberi penawaran yang berbeda, seperti halnya pada 
saat tawaran relokasi yang akhirnya ditolak tersebut. Terlebih lagi, ketika 
mereka menawarkan relokasi, yang notabene kami wajib membeli unit perumahan 
mereka dengan harga komersial, mereka bersedia mempercepat pembayaran. 
Demikian juga bupati yang justru posisinya menekan kami dengan menghadapkan 
kami dengan himpunan pedagang dari pasar porong lama yang sedianya menempati 
pasar porong baru, tempat pengungsian kami (meskipun pasar ini belum beroperasi 
sewaktu bencana terjadi, dan pedagang masih belum membeli stan pasar baru ini).
Kami bahkan terheran-heran dan terbersit pikiran negative, jangan-jangan 
Lapindo memang sedang menggencet kami, yang selama ini menyusahkan mereka. 
Jangan-jangan pemerintah tengah bermain-main dengan batas kesabaran kami karena 
dianggap selama ini kami sudah menentang kebijakan mereka dan menjadi kerikil 
di sepatu yang mahal. 
Siasat-siasat yang Mematikan 
Ketika korban di pengungsian sudah sedemikian resah karena posisi perundingan 
yang tidak jelas, kami dikejutkan dengan perkembangan baru yang beruntun hanya 
dalam bilangan 2 minggu. Akhir April, tiba-tiba salah seorang pegawai Lapindo 
bagian external relation melakukan pendekatan kepada salah seorang korban. 
Intinya memberi tawaran dari pihak manajemen yang sama sekali berbeda dengan 
yang disampaikan lewat perundingan resmi.
Kepada korban ini, pegawai Lapindo ini menawarkan pembayaran bisa dipercepat 
menjadi satu tahun, namun uang kontrak hanya diberikan satu tahun. Bukan apa 
yang ditawarkan ini yang menjadi kami kaget, sebab tidak terbilang berbagai 
macam upaya untuk memecah belah warga di pengungsian sebelumnya dilakukan. Kami 
kaget karena negoisasi resmi dengan perwakilan Lapindo yang difasilitasi oleh 
Bupati ternyata bisa ditelikung dengan terang-terangan semacam ini. 
Siasat ini kontan menimbulkan kegemparan di kalangan warga. Muncul kesan 
seolah-olah pengurus tidak menyampaikan kepada warga hasil perundingan yang 
sebenarnya. Apalagi korban yang dihubungi tersebut dengan upaya sendiri 
melakukan sosialisasi kepada korban lainnya, tanpa sepengetahuan pengurus. Tiak 
lama kemudian kami mengetahui hal ini dan melakukan berbagai cara untuk 
meyakinkan warga bahwa itu hanya upaya untuk memecah belah warga.
Belum lagi kejadian ini reda, beberapa hari kemudian muncul manuver berikutnya. 
Kami membaca di media bahwa Lapindo akan menghentikan jatah makan bagi 
pengungsi korban Lapindo mulai bulan Mei 2008. Alasan yang dikemukan oleh 
Lapindo bahwa jatah makan ini adalah, sejalan dengan kampanyenya, semata 
merupakan bentuk bantuan dan kepedulian mereka kepada korban. 
Dengan kalimat yang manis, pihak Lapindo menyarankan agar pengungsi menerima 
saja jatah uang kontrak, sehingga tidak perlu hidup menderita di pasar seperti 
sekarang ini. Upaya persuasi yang dari awal sudah kami tolak, karena dengan 
menerima kontrak tentu saja akan menjebak kami ke dalam skema mereka. Dan tanpa 
ada kesepakatan yang jelas tentang bagaimana nasib kami, tentu saja menerima 
kontrak akan membuat kami tidak punya daya tawar apa-apa terhadap Lapindo.
Ketika situasi semakin memanas dan warga semakin resah dengan kepastian 
nasibnya, muncul surat gelap yang dikirim ke beberapa puluh warga. Surat yang 
tidak menyebutkan identitas penulisnya ini berisi berbagai macam fitnah dan 
hasutan yang tidak berdasar dan mendelegitimasi pengurus paguyuban. Juga 
ancaman bahwa kalau warga tidak menerima kontrak paling lambat 1 Mei, warga 
pengungsi tidak akan mendapat pembayaran dari Lapindo.
Seakan itu semua belum cukup, beberapa hari kemudian ketika warga bertemu 
Lapindo di pendopo Kabupaten untuk melanjutkan perundingan dan mengklarifikasi 
berbagai manuver tadi, bupati memberi keterangan di media bahwa korban Lapindo 
di pengungsian akhirnya menerima skema perpres. Padahal pertemuan itu tidak 
mencapai kemajuan apapun, kecuali ada pertemuan berikutnya untuk membahas detil 
mekanisme pembayaran.
Keterangan yang diberikan bupati kepada media ini tentu saja semakin 
membingungkan kami. Bukankah Bupati sendiri yang meminta agar proses 
perundingan tidak dibocorkan kepada media dan kepada publik. Dan bukankah apa 
yang terjadi di pertemuan di pelintir oleh Bupati sendiri dengan menyatakan 
bahwa warga sudah menerima perpres, tanpa syarat. 
Esoknya, media memuat keterangan bupati tersebut, yang sorenya dilanjutkan 
dengan datangnya undangan dari Lapindo kepada korban untuk melakukan 
penandatanganan kontrak di kantor Lapindo. Tidak satupun warga yang datang 
memenuhi undangan tersebut, yang lagi-lagi besoknya dipelintir oleh Lapindo dan 
dimuat media bahwa kami sudah di intimidasi oleh pengurus paguyuban. 
Seakan memungkasi semua manuver bertubi yang sangat efektif melemahkan 
kepercayaan diri korban, Lapindo kemudian menerapkan jurus pamungkas. Melalui 
serangkaian hubungan telepon, pihak Lapindo mengajak bertemu dengan pengurus 
paguyuban, kali ini tidak dihadapan Bupati. Dalam pertemuan ini, pihak Lapindo 
memberikan penawaran terakhir yang bahkan lebih merugikan dibandingkan apa yang 
dicantumkan di Perpres, dan membuat warga kami benar-benar akan tercerai berai. 
Maka lengkap sudahlah Lapindo berupaya menjepit pengungsi korban lumpur 
Lapindo. Serangkaian siasat yang berhasil memupus harapan korban, dan 
membuktikan bahwa kalau Lapindo menginginkan satu hal, maka tidak ada yang 
mampu menghalangi mereka. Sedangkan korban, faktanya (di)tinggal sendirian 
memperjuangkan nasibnya, dengan tidak ada apa-apa lagi fasilitas bagi pengungsi 
dan tidak ada pihak2 yang mampu membantu dan melindungi kami.
Seruan Terakhir Korban Lapindo dari Pasar Baru Porong
Maka demikianlah surat yang sangat panjang ini dibuat, untuk menarik perhatian 
pihak-pihak yang peduli kepada korban Lapindo. Kami tunggu pertolongan anda, 
kami tuntut komitmen anda. Kami sudah berada dalam posisi yang sangat terjepit. 
Tidak ada lagi fasilitas terhadap korban, baik dari Lapindo maupun dari 
pemerintah. Disisi lain, Lapindo sudah terbukti mampu mengacak-acak ketahanan 
dan kerukunan kami sebagai paguyuban, kekuatan kami satu-satunya.
Setelah serangkaian manuver yang diorkestrasikan oleh pihak Lapindo yang 
dikomandani oleh Andi Darusalam, bergandengan dengan pemerintah yang diwakili 
oleh Bupati Sidoarjo, korban lapindo yang sudah hampir 2 tahun babak belur kini 
tinggal dengan pilihan yang justru semakin memojokkan dan menjepit kami. 
Maka kalau anda masih mempunyai hati nurani dan pernah menyatakan peduli dan 
siap membela korban lumpur Lapindo, tidak ada saat yang lebih tepat selain 
sekarang. Sebab minggu depan bisa jadi yang namanya korban lapindo sudah tidak 
ada lagi. Setelah ini kami sebagai sedikit dari korban Lapindo yang tersisa, 
dan satu-satunya yang masih melawan, akan menjadi mitra jual beli Lapindo, sama 
halnya dengan nasib 50ribu warga Sidoarjo lainnya.
Dan setiap upaya apapun untuk memperjuangkan masalah Lapindo akan kehilangan 
basis. Kalau menurut Romo Magnis kami saat ini sedang mencoba mengamalkan dan 
menegakkan sila paling inti dari Pancasila yaitu Keadilan yang Beradab akan 
menyerah, maka satu minggu lagi Lapindo akan membuktikan bahwa kemenangan modal 
akan kepentingan bangsa dan Negara ini menjadi komplit.
Kalau sebelumnya kami tidak pernah meminta sesuatu yang kongkret tentang apa 
yang bisa dilakukan bagi korban Lapindo, maka untuk yang terakhir kalinya 
sekarang, kami meminta anda, individu maupun lembaga yang peduli korban 
Lapindo, untuk :
-          Datanglah ke pengungsian pasar baru Porong untuk berjuang bahu 
membahu dengan kami, sehingga bisa meyakinkan sebagian besar korban yang saat 
ini sudah putus harapan.
-          Bukalah dompet-dompet peduli korban Lapindo, yang akan dipergunakan 
untuk kegiatan penguatan ekonomi bagi kami


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke