----- Forwarded Message ----
From: korban lapindo <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, April 29, 2008 9:30:04 PM
Subject: Seruan Terakhir Korban Lapindo dari Porong (Penting, tolong disebarkan)
(Ma'af tulisan panjang)
Lapindo Berkelit, Korban Kian Terjepit
Seruan Terakhir Korban Lapindo dari Pengungsian Pasar Baru Porong
Oleh Paring Waluyo Utomo
(Pendamping Korban Lumpur)
08125296063
[EMAIL PROTECTED]
www.korbanlapindo.blogspot.com
www.korbanlapindo.net
Porong, 25/4/2008.
Tadi malam, di pengungsian pasar baru Porong, terjadi peristiwa yang artinya
sangat besar dalam perkembangan bencana Lapindo yang kini sudah berlangsung
hampir 2 tahun. Setelah serangkaian manuver dan isu yang dengan sangat cantik
digulirkan oleh Lapindo dan pemerintah, korban lumpur terakhir yang masih
bertahan yang tergabung dalam akhirnya berada dalam posisi yang sangat
terjepit.
Hanya tersisa satu pilihan bagi warga bangsa yang masih punya hati nurani dan
kepedulian akan masa depan negeri ini, serta mereka yang selama ini menyatakan
peduli akan nasib korban Lapindo. Beramai-ramai datang ke pasar baru Porong,
untuk meyakinkan korban bahwa mereka tidak sendirian, mensinergikan gerakan
dengan korban Lapindo serta segera membantu stamina dan penghidupan korban yang
kini benar-benar diabaikan pemerintah dan Lapindo.
Bencana lumpur Lapindo sudah selesai
Begitulah yang akan segera dikabarkan dan dikampanyekan oleh Lapindo dan Bakrie
Group begitu pengungsi korban Lapindo yang masih bertahan di Pasar baru Porong
benar-benar menyerah. Sebab saat ini satu-satunya yang tersisa untuk
membuktikan bahwa bencana ini jauh dari selesai dan korban masih belum
tertangani dengan baik adalah keberadaan pengungsi di Pasar baru Porong.
Kami memandang bahwa selama ini, segala macam upaya dilakukan oleh Lapindo
untuk mengopinikan bahwa: (1) bencana Lapindo adalah fenomena alam yang dipicu
oleh kejadian alam pula; (2) meskipun tidak ada status hukum apapun yang
menyatakan bahwa mereka bersalah, Lapindo tetap berbaik hati dan peduli dengan
penanganan dampak sekaligus nasib korban.
Untuk mewujudkan opini diatas, kami menganggap bahwa mereka melakukan berbagai
upaya. Untuk yang pertama, Lapindo 'menyewa' ahli-ahli geologi yang, dengan
menyisihkan segala kaidah keilmuan, melainkan oleh gempa bumi di Yogya. Padahal
jauh lebih banyak ahli yang lebih otoritatif dan lebih berpengalaman dan diakui
yang menyatakan bahwa semburan ini diakibatkan oleh kesalahan prosedur
pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo.
Pendapat ini kemudian gencar dipakai Lapindo untuk membangun opini publik,
mulai dari forum diskusi yang diselenggarakan pemerintah, sidang pengadilan,
bahkan sampai dengar pendapat dengan DPR (secara sepihak tanpa menyertakan ahli
yang berpendapat berbeda). Hasilnya mudah diduga, sikap pemerintah (eksekutif),
keputusan pengadilan (yudisial) dan posisi DPR (legislatif), seolah
di-orkestra-i seirama menganggap bahwa Lapindo tidak bersalah dalam bencana
lumpur panas ini.
Seolah itu belum cukup, Minarak Lapindo Jaya (perusahaan yang didirikan April
2007 oleh Bakrie Group untuk menangani masalah Lapindo) kemudian membayar iklan
di berbagai media cetak nasional untuk mendukung opini tersebut. Selain
menyatakan bahwa semburan lumpur ini disebabkan oleh bencana alam, iklan
tersebut juga mempertegas poin kedua berikut.
Bahwa meskipun tidak menyebabkan semburan lumpur, Lapindo ternyata masih
bertanggungjawab menangani dampak bencana ini, dan manangani nasib korban
lapindo. Hal ini mereka buktikan dengan menyediakan berbagai kebutuhan
pengungsi, yang mestinya merupakan kewajiban pemerintah. Padahal penyediaan
fasilitas mulai dari makanan, fasilitas kesehatan, air bersih, pendidikan bagi
anak2 dan sebagainya tersebut hanya pada beberapa bulan awal .
Setelah beberapa waktu, fasilitas-fasilitas tersebut di hentikan oleh Lapindo,
meskipun dalam berbagai kesempatan, mereka selalu menyebutkan seolah
fasilitas-fasilitas tersebut masih disediakan. Terakhir, satu-satunya fasilitas
pengungsi yang disediakan oleh Lapindo adalah jatah makan, setelah air bersih
dihentikan sejak November 2007. Akibatnya pengungsi harus mencari sendiri
segala kebutuhan dasar tersebut. Hingga awal bulan ini, Lapindo membuat surat
kepada pemerintah bahwa mereka akan menghentikan jatah makan bagi pengungsi
sejak tanggal 1 mei 2008.
Poin berikut untuk mendukung opini kedua ini adalah bahwa Lapindo sudah
membayar ganti rugi kepada korban, dan korban sudah menerima skema yang
ditetapkan di dalam Perpres 14/2007. Skema yang dimaksud adalah bahwa untuk
menangani dampak sosial bencana lumpur panas ini, Lapindo harus membeli tanah
dan bangunan milik korban. Kerugian warga direduksi menjadi hanya sekedar
kehilangan asset, sedangkan kerugian lain sama sekali tidak dipertimbangkan.
Sistem pembayarannya adalah, pertama warga melengkapi surat2 bukti kepemilikan
tanah dan bangunan. Padahal banyak dari korban tidak memegang bukti ini, baik
karena memang tidak ada karena selama ini di desa bukti kepemilikan dianggap
tidak terlalu penting atau tidak sempat diselamatkan karena sibuk menyelematkan
diri sewaktu lumpur menenggelamkan desa mereka.
Setelah bukti lengkap, warga akan menyerahkan ke Lapindo, sambil menerima uang
kontrak untuk 2 tahun. Dengan menerima uang kontrak ini, warga sudah melepas
status sebagai pengungsi dan tidak diurusi lagi oleh Lapindo. Sebuah jebakan
yang membuat korban terlucuti posisi tawarnya, karena pada dasarnya warga bukan
lagi korban, tetapi mitra jual beli Lapindo.
Setelah berkas diverifikasi, korban menanda tangani Perjanjian Ikatan Jual Beli
(PIJB) yang intinya menyerahkan kepemilikan tanah dan menerima pembayaran 20
persen. Sedangkan sisa pembayaran 80 persen dilunasi selambat-lambatnya satu
bulan sebelum dua tahun masa kontrak habis. Poin selambat-lambatnya ini
kemudian diterjemahkan secara sepihak oleh Lapindo (dan didiamkan oleh si
pembuat Perpres) bahwa mereka akan mulai melunasi pembayara 21 bulan kemudian.
Artinya, selambat-lambatnya dipelintir oleh Lapindo menjadi secepat-cepatnya.
Jadi terang bahwa pengopinian bahwa Lapindo membayar ganti rugi kepada korban
merupakan upaya yang sistematis untuk menyesatkan persepsi publik, sebab yang
terjadi bukan ganti rugi, tetapi jual beli (untuk jelasnya, lihat blog
www.korbanlapindo.blogpot.com atau www.korbanlapindo.net). Sebuah jual beli
yang secara hukum sangat aneh, manipulatif dan tidak memberi kepastian hukum
akan nasib dan masa depan korban.
Aneh sebab, dalam skema pembelian apapun, bukti kepemilikan diserahkan setelah
pembeli melunasi harga transaksi. Manipulatif karena, tidak ada posisi yang
seimbang dalam transaksi karena warga terpojokkan dahulu dalam situasi dimana
mereka seolah harus mengambil pilihan ambil atau tidak dapat apa-apa. Tidak
memberi kepastian hukum karena adanya pasal karet mengenai ketentuan pelunasan
pembayaran yang membuat lapindo bisa berkelit dari kewajiban membayar tanpa
sanksi apapun.
Pasal yang tercantum di dalam PIJB antara Lapindo dan Korban tersebut pada
dasarnya menyebutkan bulan kapan Lapindo harus melunasi pembayaran (yaitu 21
bulan dari ditandatanginanya PIJB seperti disebutkan diatas). Dari bulan yang
disebutkan, Lapindo diberi waktu 1 bulan untuk melunasi pembayaran. Jika dalam
masa 1 bulan tenggang tersebut Lapindo tetap belum melunasi, maka korban boleh
mengambil kembali bukti kepemilikan asset mereka.
Tidak ada penjelasan lanjutan setelah itu, kecuali bahwa Lapindo masih tetap
akan bertanggungjawab melunasi pembayaran. Tidak jelas apa konsekuensi setelah
warga menarik berkas mereka. Tidak jelas kapan dan bagaimana Lapindo akan
melunasi sisa pembayaran. Tidak ada mekanisme dis-insentif (kecuali kalau
sumpahnya Cak Nun dianggap sebagai mekanisme dis-insentif), misalnya dalam
bentuk denda setiap bulan penundaan, sehingga akan mendorong Lapindo untuk
membayar. Intinya tidak jelas apakah Lapindo akan membayar sisa pembayaran.
Poin ketidakjelasan penyelesaian pembayaran itulah yang kemudian yang semakin
menguatkan kami untuk tetap bertahan di pengungsian. Bertahan hidup dalam
situasi yang sangat mengenaskan, diintimidasi, ditakut-takuti dan diancam,
bahkan oleh pemerintah kami sendiri. Karena skema yang ditetapkan pemerintah
tersebut tidak hanya tidak adil (apalagi kata Wapres menguntungkan), namun
malah membuat masa depan kami, korban yang sudah sengsara ini, akan semakin
terpuruk.
***
Kedua poin tersebut secara sistematis diopinikan oleh Lapindo dan diterima oleh
sebagian besar publik. Akibatnya tidak ada lembaga atau orang yang
berbondong-bondong membantu pengungsi korban Lapindo, seperti halnya korban
bencana yang lain, sebab seolah-olah Lapindo sudah menangani korban. Beberapa
NGO asing yang kami mintai bantuan bahkan menyatakan bahwa justru pemerintah
yang menolak tawaran mereka untuk membantu korban. Pemerintah dimana
Koordinator kementriannya yang seharusnya bertanggungjawab menangani korban,
dijabat oleh orang yang sama dengan pemilik grup usaha yang menyebabkan bencana
ini.
Ketikadakjelasan nasib korban
Tawaran tersebut dengan sangat terpaksa kemudian diterima oleh sebagian besar
korban. Mereka tidak lagi punya energi untuk bertahan setelah berbulan-bulan
menunggu kejelasan nasib dan status mereka. Situasi yang disebabkan oleh
ketidak jelasan negara tentang bagaimana kejelasan hukum status bencana ini dan
bagaimana kejelasan nasib dan segala hak sosial ekonomi dan budaya dari korban
yang telah terenggut dengan paksa begitu saja.
Dari saat awal kejadian semburan lumpur panas di Desa Renokenongo pada tanggal
29 Mei 2006, korban sudah disuguhi ketidaktegasan ini. Pada hari-hari pertama,
tidak jelas apa yang menyebabkan semburan lumpur panas ini. Yang diketahui oleh
warga dan diberitakan di media adalah semburan ini terjadi di areal pemboran
gas Lapindo, kegiatan eksplorasi yang sebagian besar warga yang tinggal di
dekat situ tidak mengetahuinya.
Kemudian, dari berbagai keterangan muncullah pemberitaan di media massa bahwa
memang operasi Lapindo-lah penyebab semburan ini. Kesimpulan ini diperkuat oleh
proses penyidikan yang mulai dilakukan oleh Polda Jatim, yang menemukan adanya
indikasi kesalahan prosedur yaitu tidak dipasangnya chasing di sumur Banjar
Panji 1. Kesimpulan tim investigasi yang dibentuk oleh pemerintah dan pendapat
sejumlah anggota DPR yang datang ke lokasi juga menyimpulkan hal yang sama.
Tanpa kejelasan status hukum, opini publik saat itu terbangun dengan sangat
kuat bahwa memang Lapindo yang menyebabkan bencana ini, dan Lapindo tidak
menolak. Kemudian muncul keterangan dan pernyataan dari pejabat pemerintah,
mulai pusat sampai daerah, yang mengunjungi lokasi, bahwa Lapindo harus
bertanggungjawab atas berbagai dampak yang diakibatkan oleh semburan lumpur ini.
Bahkan pada bulan Juni 2006, Wapres didepan korban dan Nirwan Bakrie (yang
datang bersama wapres mewakili Grup Bakrie) menegaskan bahwa Bakrie tidak
hanya akan memberi ganti rugi kepada korban, namun ganti untung. Pernyataan
(yang oleh korban dengan segala baik sangka kepada pemimpin negara
diterjemahkan sebagai perintah) yang juga dibenarkan oleh Nirwan Bakrie.
Senada dengan Wapres, Presiden setelah menerima laporan tim investigasi
semburan lumpur, juga menyatakan hal yang sama, kali ini didepan menko kesra
dan pemilik Grup Bakrie (yang entah kenapa, paling tidak sebagai bentuk
tanggungjawabnya selaku menko kesra, tidak pernah datang ke lokasi bencana, dan
tidak mendapat teguran akan hal ini)
Maka lengkaplah sudah, persepsi publik maupun keyakinan korban bahwa
Lapindo-lah yang menyebabkan bencan ini, dan Lapindo akan bertanggungjawab.
Bagi korban, meskipun tanpa perlu status hukum, ketika semua sudah menyatakan
hal itu, maka nasibnya akan segera jelas. Penghidupannya yang porak poranda
segera akan bisa ditata lagi sehingga bisa segera hidup dengan normal.
Tetapi kemudian waktu berjalan. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan,
dan bulan pun beranjak menjadi tahun. Tetapi tidak ada kejelasan tentang
bagaimana penyelesaian nasib korban. Segala proses perundingan dengan Lapindo
dan pemerintah tidak membuahkan hasil. Kesepakatan ditanda tangani, namun
ketika isi kesepakatan ini tidak terpenuhi, tidak ada penjelasan apapun.
Hal yang sama juga terjadi dengan sikap dan keterangan pemerintah, termasuk
pemerintah pusat. Ketika Wapres dan Presiden beberapa kali meminta atau
memerintahkan sesuatu, ketika itu tidak dilakukan, atau tenggat waktunya
terlewati dan permintaan atau perintah tadi tidak terlaksana, tidak ada
penjelasan kenapa itu tidak terlaksana baik dari si pemberi maupun penerima
perintah. Tidak ada permintaan ma'af atau pejabat yang dimarahi ketika perintah
presiden/wapres tidak terlaksana.
Pada saat yang sama, suasana yang dihadapi warga semakin sulit. Uang simpanan
sudah mulai habis karena selama terjadinya bencana ini sebagian besar dari kami
yang sawah dan pabriknya tenggelam tidak lagi bisa bekerja. Sedangkan kebutuhan
hidup, belanja sehari-hari, biaya anak sekolah, cicilan motor dan sebagainya,
tidak bisa lagi ditunda.
Kondisi hidup di pengungsian yang serba terbatas juga membuat kami lebih
menderita. Anak-anak kami tidak bisa belajar dan bermain dengan tenang. Suasana
hidup berkeluarga tidak lagi bisa kami jalankan dengan nyaman, karena harus
hidup di pengungsian yang berjubel beberapa keluarga dalam los di pasar yang
hanya berpenyekat kain lusuh. Bagaimana kami bisa berhubungan tenang dengan
suami/istri dalam kondisi semacam ini.
Sementara skema yang ditawarkan oleh pemerintah juga tidak kunjung jelas.
Berbagai jenis wacana datang dan pergi tanpa penjelasan. Relokasi, ganti rugi,
cash and carry, dan berbagai macam. Semuanya hanya sebatas di perundingan,
sebatas wacana di media. Tidak ada ketegasan dari pemerintah, dan Lapindo
selalu mengulur-ulur tawaran. Ketika presiden
Seolah-olah begini. Ada orang yang kelaparan, dan dia datang minta sepiring
nasi. Kemudian dijawab, oke saya beri makan. Tetapi belum sempat makanan itu
diberikan, muncul pendapat lain. Jangan diberi makan, diberi kail saja, biar
bisa mencari ikan. Tidak jelas jadi atau tidak diberi ikan, ada yang usul lagi.
Diberi cangkul saja, biar bisa menanam padi. Begitu seterusnya, padahal si
orang yang kelaparan ini tetap saja kelaparan, dan tidak diberi apa-apa.
Sampai kemudian ketika sudah hari ke lima, dan si orang yang kelaparan tadi
sudah hamper mati, baru diputuskan, ya sudah, diberi makan saja. Maka
permintaan si orang yang kelaparan tadi pun dipenuhi. Padahal, agar orang
tersebut bisa selamat, apa yang diperlukan sebenarnya setelah hari kelima bukan
lagi makanan, tetapi infus. Karena setelah 10 hari tidak makan apa-apa, ketika
diberi makan sepiring nasi, seperti yang awalnya diminta, maka dia akan
meninggal.
Kira-kira seperti itu yang terjadi dengan korban Lapindo. Ketidak jelasan
penanganan ini membuat kami tidak lagi percaya dengan pemerintah kami sendiri.
Bukan karena sebab lain, tetapi karena ketidak konsistenan yang mereka
tunjukkan sendiri. Dan kami samakin merasa nasib kami semakin tidak jelas.
Sampai kemudian kami diajari oleh situasi, agar permintaan kita didengar dan
dipenuhi, ya diminta dengan paksa.
Kami pun harus berdemontrasi untuk menuntut hak kami. DI lokasi, di kabupaten,
di provinsi bahkan ke istana Negara. Pemerintah tidak bisa ditemui atau
disurati baik-baik, harus didatangi ramai-ramai agar aspirasi kami diterima.
Sekali lagi, kesimpulan ini kami dapat karena sikap pemerintah sendiri, yang
tidak jelas dan mengambangkan nasib kami, sedangkan disisi lain mereka tidak
bisa menekan Lapindo, seperti yang ditegaskan pemerintah sendiri di awal, agar
bertanggungjawab dan menangani nasib korban.
Maka setelah hampir 1 tahun, setelah berbagai upaya demontrasi, setelah terjadi
berbagai konflik antara korban sendiri dan kondisi yang tidak tertahankan lagi
di pengungsian, baru pemerintah memberi kepastian hukum kepada kami. Keluarlah
kemudian Peraturan Presiden No.14/2007, yang awalnya kami harapkan akan memberi
penyelesaian yang adil bagi nasib kami kedepan. Tetapi seperti dijelaskan di
depan, perpres ini ternyata berisi berbagai kejanggalan dan membawa berbagai
masalah ke depan bagi kami.
Kenapa Kami Bertahan
Korban bukannya tidak tahu akan kejanggalan dan 'jebakan' hukum yang terkandung
di dalam Perpres ini. Tetapi seperti dijelaskan diatas setelah hampir satu
tahun, stamina kami sudah habis. Ketika penghidupan kami porak poranda, hampir
tidak ada bantuan yang diberikan kepada kami seperti halnya korban bencana yang
lain. Ketika nasib kami diombang-ambingkan oleh Lapindo dan pemerintah, sedikit
sekali aktivis atau LSM yang secara konsisten mendampingi dan membantu kami.
Kami merasa bahwa sebagian besar warga bangsa ini memang acuh lagi dengan
nasib kami. Sementara pemerintah yang seharusnya melindungi kami malah bersikap
dan mengambil kebijakan yang seolah-olah justru menguntungkan Lapindo. Pada
saat yang sama, beberapa korban dan tokohnya justru mendorong kami untuk segera
menerima skema perpres, karena ini pilihan yang terbaik. Kalau tidak, kami
tidak akan dapat apa-apa.
Maka sebagian besar dari korban pun akhirnya menyerah. Mereka menerima skema
pemerintah sepahit apapun masa depan yang akan dihadapinya. Meskipun kami akan
tercerai berai sebagai masyarakat, meskipun tidak ada kejelasan mengenai status
pembayaran. Bahkan sebagian besar korban sebenarnya tidak mengetahui mengenai
hal tersebut, karena sebagian besar dari kami adalah awam hukum, dan dalam
berbagai proses tersebut tidak ada pendampingan hukum yang bisa memastikan kami
terhindar dari jebakan-jebakan hukum semacam itu.
Korban yang bertahan semakin terlemahkan semangatnya dengan berbagai
perkembangan. Bahkan setelah perpres turun, Lapindo dan BPLS yang baru dibentuk
tidak segera menjalankannya. Istana Wapres member instruksi percepatan
penyelesaian Perpres, namun tidak berdampak apa-apa. Korban hanya bisa mengelus
dada.
Berbulan-bulan setelahnya, Presiden sampai harus ber'kantor' di markas AL di
Juanda (bukan di lokasi semburan) setelah ditangisi dan dijemput ke rumahnya
oleh kawan-kawan korban yang menerima skema Perpres, untuk memastikan bahwa
Lapindo menjalankan skema tersebut. Setelah beberapa hari berkantor, presiden
member deadline 10 minggu agar pembayaran uang muka dibayarkan.
Setelah lewat 10 minggu, dan target tersebut tidak terpenuhi, lagi-lagi tidak
ada reaksi apapun dari presiden (bahkan presiden masih sempat membuat album
rekaman). Tidak ada pejabat yang ditegur atau memberi penjelasan atau meminta
ma'af, kepada presiden apalagi kepada publik. Bathin kami, Ya Allah, ada apa
dengan republik ini.
Pada saat yang sama, Lapindo mulai melakukan kampanye publik seperti yang
dijelaskan di awal tulisan ini. Ada yang bilang, Lapindo mulai melakukan hal
ini ketika mereka sudah melakukan kalkulasi dengan matang bahwa situasi sudah
menguntungkan mereka. Bahwa setelah satu tahun lebih bencana ini berlangsung,
dengan penanganan yang seadanya sekaligus perpres yang memihak mereka, ternyata
tidak memicu reaksi yang berarti dari publik.
Pemerintah dan lembaga-lembaga Negara lainnya jelas mandul terhadap mereka.
Tidak ada aksi solidaritas dan advokasi yang masif dari komponen civil society
yang peduli akan nasib korban dan masa depan negeri ini. Tidak ada sorotan
dunia internasional yang memadai terhadap bagaimana ketidakbecusan penanganan
bencana ini.
Lebih penting lagi, sebagian besar korban sudah menyerah. Kecuali 3000-an
(jumlah saat itu, pertengahan 2007) korban yang memilih bertahan di pengungsian
pasar baru, tidak ada perlawanan dari korban. Pendeknya, situasi sudah
terkendali, dan praktis menguntungkan mereka.
Karena itulah, pada masa ini, gencar dilakukan kampanye di media oleh Lapindo
yang mengesankan bahwa bencana ini sudah selesai. Padahal semburan lumpur panas
masih terjadi, dan semakin memburuk, dan dampak serta korbannya semakin meluas.
Di pemberitaan media, bencana skala dunia ini juga tenggelam oleh hiruk-pikuk
berita-berita lainnya. Kalau tidak ada tanggul jebol, atau demo yang menutup
jalan raya Porong, masalah Lapindo tidak muncul lagi dipermukaan.
Tetapi kami masih bertahan. Walaupun di luar kami kerap menyuarakan kesadaran
akan hak-hak sebagai warga Negara sebagai alasan kami bertahan, tetapi
sebenarnya alasan yang lebih mendasar korban masih bertahan adalah sesederhana
bahwa sebagian besar dari kami tidak akan bisa lagi hidup dengan layak dan
bermartabat, mungkin selamanya. Bahkan bagi sebagian dari kami, bahkan sekedar
untuk hidup-pun akan sulit kalau kami menerima skema Perpres (lihat blog
www.korbanlapindo.blogspot.comuntuk info lengkap tentang hal ini).
Kami berkeyakinan bahwa selama kami masih mempertahankan status sebagai
pengungsi, maka pemerintah tetap mau tidak mau terpaksa harus memperhatikan
kami. Dan kami tidak akan mau pindah dari pengungsian sebelum Lapindo
mengabulkan tuntutan kami. Sikap yang didukung dan diperkuat sebagian kecil
tokoh bangsa dan lembaga yang peduli dengan perjuangan kami.
Lapindo Bergeming, Korban Kian Pusing
Kamipun mencoba berbagai upaya yang kami bisa (dengan segala macam
keterbatasan, baik logistic maupun pemahaman) untuk memperjuangkan nasib hak
dan tuntutan kami. Kami berupaya melakukan semua cara yang mungkin, baik atas
inisiatif sendiri maupun dengan fasilitasi dari pihak-pihak yang peduli
terhadap masalah bencana Lapindo dan nasib korban.
Kamipun mengundang kepedulian tokoh-tokoh yang peduli dengan cara memberi
mereka penghargaan yang kami sebut lumpur Award (anti tesis dari Bakrie Award).
Tokoh-tokoh seperti Prof Syafi'I Ma'arif, Gus Sholah, Prof Frans Magnis Suseno,
Mayjend Marinir (purn.) Suharto, Mohamad Noer (mantan gubernur Jatim) dan Rieke
Dyah Pitaloka.
Harapannya setelah komitmen dan desakan dari tokoh-tokoh tersebut, muncul dua
hal. Pertama strategi gerakan akan lebih kuat karena masukan dan saran dari
mereka yang sarat pengalaman. Kedua, tokoh-tokoh sekaliber Gus Sholah atau Buya
Ma'arif, atau Romo Magnis, tidak mungkin ketika menerima award dan menyatakan
dukungan kepada kami hanya didasarkan pada basa-basi politik semata. Kami
sangat haqqul yakin bahwa beliau-beliau itu mempunyai satu kata dan perbuatan,
apa yang diucapkan itu pula yang akan dilakukan.
Maka dengan mendapat dukungan tokoh-tokoh tersebut, mereka dan basis massa-nya
yang cukup luas akan bisa memperluas basis dukungan perjuangan kami. Sehingga
desakan kepada pemerintah untuk memenuhi tuntutan kami akan lebih kuat.
Langkah-langkah serupa kami lakukan pula terhadap berbagai komponen bangsa yang
masih peduli. Kami berupaya membangun jaringan dengan kampus, NGO, anggota
dewan, lembaga Negara yang relevan, tokoh-tokoh agama maupun masyarakat luas
lainnya.
Hasilnya sebagian melakukan kegiatan yang nyata (Radio 68 H membangun radio
komunitas untuk korban, Uplink memberi pendampingan kepada warga, Yayasan
Airputih dan Satudunia membuatkan website, Yayasan TIFA melakukan riset potensi
konflik, FH Unair memberikan kuliah hukum selama 6 minggu untuk korban, dan
beberapa lainnya), dengan hasil dan ekspos yang cukup terbatas. Namun lebih
banyak yang hasilnya sebatas pernyataan dukungan maupun berupa komitmen yang
tidak (belum) jelas wujudnya.
Padahal salah satu kebutuhan mendesak setelah satu tahun setengah bertahan di
pengungsian adalah bantuan yang bisa memperkuat stamina kami. Yang kami
maksudkan dengan stamina adalah adanya dukungan kegiatan ekonomi yang menunjang
kehidupan kami sehari-hari. Kami tidak bermaksud meminta sumbangan sembako atau
materi. Tetapi tolong dibantu agar kami bisa memenuhi kebutuhan ekonomi kami
yang sudah hilang karena sumber pencaharian kami tenggelam oleh lumpur.
Bagaimana caranya agar ada kegiatan ekonomi produktif yang bisa kami kerjakan
sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagian dari kami masih kuat
bekerja, dan cukup bermartabat untuk menjadi pengemis. Tetapi kami juga
realistis bahwa perjuangan butuh kekuatan, dan omong kosong ngomong tuntutan
ketika perut kami kosong. Kalau dalam bencana lainnya, ada berbagai kegiatan
yang diarahkan untuk livelihood warga, kenapa tidak ada satupun yang seperti
itu diarahkan kepada kami. Salah kaprah besar kalau menganggap Lapindo sudah
menangani masalah ini.
Ketika masalah stamina inipun tidak kunjung jelas, kami tetap berupaya menarik
perhatian kepada masalah Lapindo. Kami berupaya sebisa mungkin mendatangi
berbagai undangan kawan2 maupun lembaga yang peduli untuk sekadar testimoni
atau bentuk kegiatan lainnya yang mengundang korban lumpur Lapindo. Meski
kadang dengan hasil yang tidak jelas dan kami harus kehilangan stamina yang
sudah sangat mepet.
Untuk menarik perhatian internasional, kamipun mendatangi mendatangi berbagai
lembaga internasional di bawah PBB di Jakarta. Hasilnya nol. Kami mendatangi
forum UNFCCC di Bali akhir tahun 2007 untuk mengabarkan kepada dunia apa yang
terjadi di negeri kami (meskipun dihalangi2 aparat dan pihak keamanan forum
yang ternyata ketua panitia pengawasnya adalah Menko Kesra ini).
Kami juga berupaya menarik perhatian media dengan mengundang mereka untuk
meliput masalah ini. Hasilnya liputan tentang masalah Lapindo keluar di majalah
National Geographic bulan Januari dan cover story majalah TIME bulan Maret
serta liputan dari beberapa media asing lainnya. Liputan majalah Tempo bulan
Maret juga cukup kuat dalam menarik perhatian publik.
Ternyata berbagai upaya tersebut tidak kunjung membawa kami kepada tahapan yang
lebih dekat kepada tuntutan kami. Lebih jauh lagi, berbagai dukungan yang
disampaikan dan diberikan kepada kami tersebut tidak pernah terkapitalkan. Atau
dengan kata lain, tidak ada yang bisa mengorkestrasikan berbagai komitmen
dukungan tersebut menjadi pressure yang massif dan efektif, ataupun membantu
memperkuat stamina kami.
Kami tidak tahu caranya (kami tidak ada yang punya kapasitas untuk itu), dan
tidak ada lembaga yang membantu kami melakukan hal itu. Sederhanya, kami
membayangkan andai saja setiap orang atau lembaga yang pernah menyatakan peduli
dengan kami, menyumbang Rp10.000 saja, akan terkumpul dana yang cukup besar.
Dana tersebut jangan berikan langsung kepada kami, tetapi salurkan melalui
lembaga yang kompeten dalam bidang pengembangan ekonomi atau Usaha Kecil
Menengah.
Dana tersebut akan diwujudkan dalam bentuk kegiatan usaha produktif, yang akan
dikerjakan oleh pengungsi, atau dirupakan kredit mikro atau dana bergulir.
Bahkan kalau pendekatannya benar, kamipun bersedia untuk menerima dana tersebut
sebagai pinjaman modal usaha, dan mengembalikan dana tersebut ketika usaha ini
berjalan. Dengan kegiatan usaha kecil ini, maka stamina kami akan terjamin, dan
kami tidak akan tergantung kepada pemerintah atau Lapindo
Mungkin kami belum pernah menyampaikan hal ini secara terbuka kepada publik
luas. Sebab kami berpikir bahwa mestinya kesadaran akan kebutuhan kami seperti
itu mestinya toh tidak perlu diberitahukan, mestinya mereka-mereka sudah tahu.
Menyadari bahwa kami adalah sebagian besar petani dari warga desa biasa
mestinya menyadarkan mereka bahwa masalah stamina ini akan menjadi kebutuhan
kami yang mendesak.
Tetapi satu hal yang jelas terbangun dalam persepsi sebagaian besar pengungsi
adalah, bahwa tuntutan yang sedang kami lakukan ini tidak ada harapan untuk
berhasil. Pemerintah sudah melempem, DPR dan pengadilan pun tidak berdaya,
sementara polisi menghentikan proses penyidikan. Dan kalau semua upaya untuk
menarik perhatian dukungan ini ternyata tidak juga membuahkan hasil yang nyata,
selain hanya pernyataan di Koran dan rasan-rasan di dunia maya.
Padahal sementara rumah tangga kami semakin kacau, ekonomi kami semakin
berantakan, pemilik grup perusahaan yang menjadi penyebab masalah kami menjadi
orang terkaya di negeri ini dan martabat-nya seolah tidak tercela dengan nasib
kami yang kian merana. Sementara kami hidup dan tinggal di pengungsian, pegawai
Lapindo di Surabaya tinggal di hotel Berbintang 5. Apakah ini bukan versi
modern David lawan Goliath. Tidakkah kami hanya tengah menggantang angin.
Tuntutan Yang Terus Menurun
Padahal alasan permintaan kami berbeda dengan sebagian besar korban adalah
karena kami tidak ingin meninggalkan sistem sosial yang selama ini sudah kami
kenal dan akrabi sejak kami kecil. Tinggal dengan tetangga teman dan saudara
yang sama seperti sebelum terjadi bencana ini. Tidak sedikitpun ada niat kami
untuk mengambil untung, tetapi kami hanya ingin hidup kami yang sudah susah dan
terhenti selama setahun akibat lumpur ini tidak jadi semakin parah.
Awalnya, tuntutan kami adalah Lapindo harus membayar nilai aset sesuai harga
yang ditetapkan perpres, langsung 100 persen, plus uang kontrak dan lain-lain
seperti yang dibayarkan kepada korban Lapindo yang menerima perpres. Nilai ini
kami anggap sebagai ganti rugi materiil, sedangkan immateriilnya, kami menuntut
disediakan tanah seluas 30 ha, dimana kami akan membangun lagi desa kami
seperti sebelum kejadian, sehingga kami masih bisa tinggal bersama-sama lagi.
Alasan meminta pembayaran langsung secara penuh bukan karena kami serakah,
namun karena nilai sebagian besar aset korban tidak besar. Sehingga kalau
dibayar 20 persen, nilai itu tidak akan cukup bagi kami untuk membangun rumah
(jangankan membangun rumah, bayar hutang saja mungkin sudah habis). Sedangkan
kalau secara langsung dibayar 100 persen, bayangan kami itu akan cukup untuk
membangun rumah, sehingga kami tidak terlalu lama menjadi gelandangan.
Tuntutan ini juga didasarkan bahwa alasan pembayaran 20 80 persen menurut
kami tidak adil dan hanya memperhatikan kepentingan cash flow Lapindo, bukan
korban yang sudah kepepet secara umum. Terbukti, salah satu majalah keuangan
internasional melansir bahwa nilai aset Aburizal Bakrie (pribadi, bukan aset
Grup Bakrie) mencapai hampir 50 triliun rupiah. Hanya 0,1 persen dari nilai itu
sebenarnya sudah cukup untuk membayar kami, atau 2 persen kalau untuk membayar
semua aset korban.
Sedangkan uang kontrak dan lain-lain tersebut akan kami kumpulkan dan dipakai
sebagai modal awal untuk usaha bersama atau koperasi dari warga. Dengan
perusahaan milik bersama atau koperasi ini, warga yang kehilangan pekerjaan
(terutama petani yang akan sangat kesulitan membeli sawah ditempat lain) bisa
bekerja lagi. Demikian juga untuk korban yang selama ini pabriknya tenggelam
dan tidak mungkin bisa beroperasi lagi
Namun Lapindo dan pemerintah menolak dan mengacuhkan tuntutan kami ini. Setelah
berbulan-bulan seolah-olah bicara dengan tembok, kami akhirnya sepakat untuk
menurunkan tuntutan. Baiklah, mungkin tidak 100 persen, tetapi 50-50 saja,
tetapi untuk sisa pembayaran 50 persennya kami minta dibayar tiga bulan, biar
nasib kami tidak terkatung-katung terlalu lama. Tuntutan ini tentu saja tidak
akan memberatkan mereka, karena bahkan EMP-pun, bagian dari Grup Bakrie
pemegang saham di Lapindo, mencatat keuntungan akhir tahun itu.
Tetapi lagi-lagi tuntutan ini, yang sudah kami tembuskan ke mana-mana, serasa
menembus angin. Bupati angkat tangan, gubernur enggan menanggapi, sejumlah
menteri menganggap kami mengada-ada. Berbagai upaya kami lakukan, tetapi tetap
mentok. Pihak Lapindo bahkan tidak bersedia bertemu degan kami untuk
membicarakan tuntutan ini, apalagi bernegoisasi. Di media mereka bilang, kalau
menuruti permintaan kami, mereka akan melanggar Perpres, dan mereka akan patuh
dengan hukum.
Sampai kemudian, ketika itikad baik kami untuk berunding dan menurunkan
tuntutan ini seperti teriakan di gurun pasir semata, warga kami mulai gelisah.
Ini bagaimana? Jangan-jangan mereka tidak mau menuruti ini karena kami meminta
ganti immaterial tadi. Padahal tuntutan ini menurut Romo Magnis sangat sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila, dan sudah seharusnya Lapindo dan pemerintah
memenuhi agar kami masih bisa hidup bergotong royong dan mengembangkan
masyarakat paguyuban seperti sebelumnya di desa yang kini sudah lenyap dari
muka bumi.
Karena itu, kamipun lagi-lagi, tanpa diminta, menurunkan tuntutan sehingga kami
tidak lagi meminta ganti rugi imateriil berupa tanah dan bangunan sebesar 30 ha
tadi. Kami tetap berencana untuk tinggal bersama, sehingga kami berencanakan
untuk membeli tanah tersebut dari uang kontrak dan lain-lain yang seharusnya
menjadi hak kami, yang akan kami kumpulkan bersama-sama. Tanah yang bisa dibeli
nantinya akan dibagi rata setiap orang satu petak, dengan ukuran yang sama.
Namun lagi-lagi, selama beberapa bulan, tuntutan kami inipun tidak ada
kejelasan. Tidak ada pertemuan maupun tanggapan resmi dari Lapindo terkait
tuntutan kami. Mereka tetap teguh dengan posisi bahwa mereka tidak akan
melanggar Perpres. Sampai satu titik, kami benar-benar tidak habis pikir
sebenarnya Negara dan warga bangsa ini menganggap kami ada tidak sih. Kenapa
semua pada diam, dan tidak banyak yang membantu kami menyuarakan hal ini.
Negoisasi dan Negoisasi
Situasi yang mulai dilanda keputusasaan atas ketidakjelasan nasib setelah 21
bulan ini, ditambah dengan dinamika eksternal yang semakin memperkuat posisi
Lapindo, kemudian ketemu dengan berbagai masalah di internal pengungsian.
Perkembangan selama satu bulan terakhir membuat posisi kami benar-benar
terjepit, dan menyerah kepada tawaran Lapindo semakin lama menjadi semakin
masuk akal. Apa yang terjadi ?
Sejak pertengahan bulan Maret 2008, entah kenapa, Lapindo dan pemerintah daerah
melakukan pendekatan yang intentif terhadap pengungsi. Padahal
sebelum-sebelumnya, ketika kami yang mencoba melakukan pendekatan, mereka malah
dalam posisi sangat defensif, dan cenderung mengabaikan keberadaan kami.
Adalah Bupati Sidoarjo yang mengundang kami untuk melakukan pertemuan dengan
pihak Lapindo, guna menyelesaikan tuntutan pengungsi.
Padahal bupati sendiri dalam beberapa pertemuan dengan pengungsi maupun
pernyataan yang dilansir media menyatakan dia sudah angkat tangan dengan apa
yang diminta pengungsi. Bahkan pada satu kesempatan, pemerintah kabupaten
pernah mengultimatum akan menyerbu dan mengusir kami dari pasar, dengan
membagikan selebaran.
Layaknya ultimatum belanda kepada Arek2 Suroboyo pada tahun 1945, kamipun
membuat ratusan bambu runcing. Bayangan kami, coba saja datang, dan usir kami,
kita lihat apa yang akan terjadi. Entah karena pemerintah paham hukum, atau
sekedar masih waras untuk menyerbu orang yang sudah tidak bisa kehilangan
apa-apa lagi selain nyawa, serbuan tersebut dibatalkan.
Jadi walau dengan memendam banyak pertanyaan, kamipun menerima tawaran untuk
bertemu dengan Lapindo. Harapannya pemerintah memang benar2 mulai akan memihak
kami, dan bersama-sama menekan Lapindo untuk memenuhi tuntutan kami. Apalagi
toh kami sudah menurunkan tuntutan tersebut sebanyak tiga kali, mungkin kali
ini akan diterima.
Oleh Bupati, dijanjikan bahwa ini adalah proses negoisasi, dan memastikan bahwa
Lapindo tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah semua korban lapindo,
termasuk yang di pengungsian pasar baru Porong. Karena itu, bupati meminta
kedua pihak (korban diwakili oleh pengurus paguyuban kami, Lapindo diwakili
oleh Andi Darussalam) untuk tidak kaku dengan posisi masing-masing, dan meminta
kedua pihak mengedapankan kepentingan penyelesaian masalah.
Selain itu, bupati juga meminta agar para pihak tidak membocorkan masalah ini
kepada media. Tanpa bermaksud berpikiran negative (sebab selama ini sudah
terlalu banyak pikiran negatif, buat apa ditambah-tambah lagi), kami menganggap
ini sebagai cara agar perundingan bisa berjalan dengan efektif, menghasilkan
terobosan dan tidak terganggu oleh media.
Akhirnya perundingan yang difasilitasi oleh bupati inipun mulai digulirkan.
Satu pertemuan, disusul pertemuan berikutnya, selalu mentok ke poin yang sama.
Kami tidak mau penyelesaian terlalu lama, dan kami sudah menurunkan tuntutan
kami tiga kali sejak dari awal tuntutan. Sementara lapindo berdalih bahwa
mereka tidak mau melanggar perpres. Poin yang dianggap melanggar perpres adalah
term pembayaran yang 50 50 tersebut.
Sempat muncul alternatif tawaran yang diajukan oleh Bupati, yaitu relokasi
plus. Relokasi artinya, Lapindo bersedia mempercepat pembayaran, namun kalau
korban mau agar sisa pembayaran diganti dalam bentuk rumah di kompleks
perumahan yang dibangun oleh Grup Bakrie. Tentu saja perumahan dengan harga
mereka, yang bagi sebagian dari kami akan sangat berat. Lokasinya juga jauh
dari desa kami awalnya, sehingga menyulitkan anak2 yang sudah sekolah di
sekitar Porong dan korban yang masih bekerja di sekitar situ.
Namun demi itikad untuk mencari solusi yang terbaik, kamipun bersedia menjajaki
tawaran itu, dan meminta melihat ke lokasi yang dijanjikan. Pada hari H yang
disepakati, ternyata acara tiba-tiba diubah secara sepihak oleh Lapindo, dan
acara kunjungan ke lokasi diganti melihat maket di hotel berbintang di
Surabaya. Melihat reaksi ini, wargapun sepakat untuk menolak skema ini karena
korban melihat maksud yang disembunyikan dengan kejadian ini.
Setelah itu, terjadi lagi beberapa kali pertemuan, namun tetap tidak membuahkan
hasil. Ketika sorotan semakin mengarah pada pihak korban, akhirnya kami pun
menurunkan lagi posisi. Kami akhirnya menerima skema pembayaran sesuai perpres,
yaitu 20 80. Namun sisa pembayaran tidak dilunasi 23 bulan setelahnya, tetapi
tiga bulan dari penandatanganan PIJB, dan ada perubahan poin di PIJB sehingga
memberi kepastian hukum.
Skema ini tidak akan memberatkan Lapindo, karena sesuai dengan skema Perpres
dan masih ada tempo pembayaran. Sedangkan dari pihak korban, sebenarnya posisi
ini sama saja dengan kami kembali ke titik awal. Sebab 3 bulan kemudian dari
akhir bulan maret itu adalah bulan Mei ini, saat sebagian besar korban awal
(termasuk kami) seharusnya memang waktunya dibayar.
Bagi korban, ini merupakan titik kompromi paling akhir karena kami akhirnya
memutuskan untuk menerima skema pembayaran perpres, meskipun dengan syarat
diatas dan catatan bahwa kami tidak akan meninggalkan pasar sampai ada
kejelasan mekanismenya. Dengan sangat berat hati, karena kami sudah menurunkan
tuntutan beberapa kali, namun Lapindo tetap kukuh.
Yang membedakan kami dengan korban lainnya hanya bahwa nasib kami akan relatif
lebih baik, karena nantinya akan bisa tinggal bersama-sama lagi seperti dulu di
desa. Sementara kawan-kawan korban yang lain sudah tercerai berai entah kemana.
Apakah posisi ini, yang sudah sedemikian melunak masih dengan serta merta
diterima oleh Lapindo dan posisi kami didukung oleh Bupati. Ternyata tidak.
Lapindo ternyata tetap kukuh bahwa pembayaran akan sesuai dengan Perpres.
Padahal poin yang oleh Lapindo dianggap melanggar Perpres tersebut adalah poin
pembayaran. Kami bersikeras bahwa dengan memajukan pembayaran itu tidak
melanggar perpres (karena poin selambat-lambatnya seperti dijelaskan diatas).
Ditambah lagi bahwa ketika apa yang kami tawarkan berbeda dengan terjemahan
mereka atas perpres, mereka pasang harga mati. Padahal kami sudah tidak
defensif ketika mereka yang memberi penawaran yang berbeda, seperti halnya pada
saat tawaran relokasi yang akhirnya ditolak tersebut. Terlebih lagi, ketika
mereka menawarkan relokasi, yang notabene kami wajib membeli unit perumahan
mereka dengan harga komersial, mereka bersedia mempercepat pembayaran.
Demikian juga bupati yang justru posisinya menekan kami dengan menghadapkan
kami dengan himpunan pedagang dari pasar porong lama yang sedianya menempati
pasar porong baru, tempat pengungsian kami (meskipun pasar ini belum beroperasi
sewaktu bencana terjadi, dan pedagang masih belum membeli stan pasar baru ini).
Kami bahkan terheran-heran dan terbersit pikiran negative, jangan-jangan
Lapindo memang sedang menggencet kami, yang selama ini menyusahkan mereka.
Jangan-jangan pemerintah tengah bermain-main dengan batas kesabaran kami karena
dianggap selama ini kami sudah menentang kebijakan mereka dan menjadi kerikil
di sepatu yang mahal.
Siasat-siasat yang Mematikan
Ketika korban di pengungsian sudah sedemikian resah karena posisi perundingan
yang tidak jelas, kami dikejutkan dengan perkembangan baru yang beruntun hanya
dalam bilangan 2 minggu. Akhir April, tiba-tiba salah seorang pegawai Lapindo
bagian external relation melakukan pendekatan kepada salah seorang korban.
Intinya memberi tawaran dari pihak manajemen yang sama sekali berbeda dengan
yang disampaikan lewat perundingan resmi.
Kepada korban ini, pegawai Lapindo ini menawarkan pembayaran bisa dipercepat
menjadi satu tahun, namun uang kontrak hanya diberikan satu tahun. Bukan apa
yang ditawarkan ini yang menjadi kami kaget, sebab tidak terbilang berbagai
macam upaya untuk memecah belah warga di pengungsian sebelumnya dilakukan. Kami
kaget karena negoisasi resmi dengan perwakilan Lapindo yang difasilitasi oleh
Bupati ternyata bisa ditelikung dengan terang-terangan semacam ini.
Siasat ini kontan menimbulkan kegemparan di kalangan warga. Muncul kesan
seolah-olah pengurus tidak menyampaikan kepada warga hasil perundingan yang
sebenarnya. Apalagi korban yang dihubungi tersebut dengan upaya sendiri
melakukan sosialisasi kepada korban lainnya, tanpa sepengetahuan pengurus. Tiak
lama kemudian kami mengetahui hal ini dan melakukan berbagai cara untuk
meyakinkan warga bahwa itu hanya upaya untuk memecah belah warga.
Belum lagi kejadian ini reda, beberapa hari kemudian muncul manuver berikutnya.
Kami membaca di media bahwa Lapindo akan menghentikan jatah makan bagi
pengungsi korban Lapindo mulai bulan Mei 2008. Alasan yang dikemukan oleh
Lapindo bahwa jatah makan ini adalah, sejalan dengan kampanyenya, semata
merupakan bentuk bantuan dan kepedulian mereka kepada korban.
Dengan kalimat yang manis, pihak Lapindo menyarankan agar pengungsi menerima
saja jatah uang kontrak, sehingga tidak perlu hidup menderita di pasar seperti
sekarang ini. Upaya persuasi yang dari awal sudah kami tolak, karena dengan
menerima kontrak tentu saja akan menjebak kami ke dalam skema mereka. Dan tanpa
ada kesepakatan yang jelas tentang bagaimana nasib kami, tentu saja menerima
kontrak akan membuat kami tidak punya daya tawar apa-apa terhadap Lapindo.
Ketika situasi semakin memanas dan warga semakin resah dengan kepastian
nasibnya, muncul surat gelap yang dikirim ke beberapa puluh warga. Surat yang
tidak menyebutkan identitas penulisnya ini berisi berbagai macam fitnah dan
hasutan yang tidak berdasar dan mendelegitimasi pengurus paguyuban. Juga
ancaman bahwa kalau warga tidak menerima kontrak paling lambat 1 Mei, warga
pengungsi tidak akan mendapat pembayaran dari Lapindo.
Seakan itu semua belum cukup, beberapa hari kemudian ketika warga bertemu
Lapindo di pendopo Kabupaten untuk melanjutkan perundingan dan mengklarifikasi
berbagai manuver tadi, bupati memberi keterangan di media bahwa korban Lapindo
di pengungsian akhirnya menerima skema perpres. Padahal pertemuan itu tidak
mencapai kemajuan apapun, kecuali ada pertemuan berikutnya untuk membahas detil
mekanisme pembayaran.
Keterangan yang diberikan bupati kepada media ini tentu saja semakin
membingungkan kami. Bukankah Bupati sendiri yang meminta agar proses
perundingan tidak dibocorkan kepada media dan kepada publik. Dan bukankah apa
yang terjadi di pertemuan di pelintir oleh Bupati sendiri dengan menyatakan
bahwa warga sudah menerima perpres, tanpa syarat.
Esoknya, media memuat keterangan bupati tersebut, yang sorenya dilanjutkan
dengan datangnya undangan dari Lapindo kepada korban untuk melakukan
penandatanganan kontrak di kantor Lapindo. Tidak satupun warga yang datang
memenuhi undangan tersebut, yang lagi-lagi besoknya dipelintir oleh Lapindo dan
dimuat media bahwa kami sudah di intimidasi oleh pengurus paguyuban.
Seakan memungkasi semua manuver bertubi yang sangat efektif melemahkan
kepercayaan diri korban, Lapindo kemudian menerapkan jurus pamungkas. Melalui
serangkaian hubungan telepon, pihak Lapindo mengajak bertemu dengan pengurus
paguyuban, kali ini tidak dihadapan Bupati. Dalam pertemuan ini, pihak Lapindo
memberikan penawaran terakhir yang bahkan lebih merugikan dibandingkan apa yang
dicantumkan di Perpres, dan membuat warga kami benar-benar akan tercerai berai.
Maka lengkap sudahlah Lapindo berupaya menjepit pengungsi korban lumpur
Lapindo. Serangkaian siasat yang berhasil memupus harapan korban, dan
membuktikan bahwa kalau Lapindo menginginkan satu hal, maka tidak ada yang
mampu menghalangi mereka. Sedangkan korban, faktanya (di)tinggal sendirian
memperjuangkan nasibnya, dengan tidak ada apa-apa lagi fasilitas bagi pengungsi
dan tidak ada pihak2 yang mampu membantu dan melindungi kami.
Seruan Terakhir Korban Lapindo dari Pasar Baru Porong
Maka demikianlah surat yang sangat panjang ini dibuat, untuk menarik perhatian
pihak-pihak yang peduli kepada korban Lapindo. Kami tunggu pertolongan anda,
kami tuntut komitmen anda. Kami sudah berada dalam posisi yang sangat terjepit.
Tidak ada lagi fasilitas terhadap korban, baik dari Lapindo maupun dari
pemerintah. Disisi lain, Lapindo sudah terbukti mampu mengacak-acak ketahanan
dan kerukunan kami sebagai paguyuban, kekuatan kami satu-satunya.
Setelah serangkaian manuver yang diorkestrasikan oleh pihak Lapindo yang
dikomandani oleh Andi Darusalam, bergandengan dengan pemerintah yang diwakili
oleh Bupati Sidoarjo, korban lapindo yang sudah hampir 2 tahun babak belur kini
tinggal dengan pilihan yang justru semakin memojokkan dan menjepit kami.
Maka kalau anda masih mempunyai hati nurani dan pernah menyatakan peduli dan
siap membela korban lumpur Lapindo, tidak ada saat yang lebih tepat selain
sekarang. Sebab minggu depan bisa jadi yang namanya korban lapindo sudah tidak
ada lagi. Setelah ini kami sebagai sedikit dari korban Lapindo yang tersisa,
dan satu-satunya yang masih melawan, akan menjadi mitra jual beli Lapindo, sama
halnya dengan nasib 50ribu warga Sidoarjo lainnya.
Dan setiap upaya apapun untuk memperjuangkan masalah Lapindo akan kehilangan
basis. Kalau menurut Romo Magnis kami saat ini sedang mencoba mengamalkan dan
menegakkan sila paling inti dari Pancasila yaitu Keadilan yang Beradab akan
menyerah, maka satu minggu lagi Lapindo akan membuktikan bahwa kemenangan modal
akan kepentingan bangsa dan Negara ini menjadi komplit.
Kalau sebelumnya kami tidak pernah meminta sesuatu yang kongkret tentang apa
yang bisa dilakukan bagi korban Lapindo, maka untuk yang terakhir kalinya
sekarang, kami meminta anda, individu maupun lembaga yang peduli korban
Lapindo, untuk :
- Datanglah ke pengungsian pasar baru Porong untuk berjuang bahu
membahu dengan kami, sehingga bisa meyakinkan sebagian besar korban yang saat
ini sudah putus harapan.
- Bukalah dompet-dompet peduli korban Lapindo, yang akan dipergunakan
untuk kegiatan penguatan ekonomi bagi kami
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/