Saya Diusir Humas Bappenas Kawan-kawan, pengalaman saya ini sekedar mengingatkan kepada kawan- kawan bahwa Pasal 3 UU Pers 1999 yang berbunyi:
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial 2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi ternyata bagai tidak diketahui bahkan oleh aparatur Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin Paskah Suzetta. Saya diusir Direktur Humas Bappenas, DR Maruhum Batubara hanya karena ingin mengonfirmasi Paskah Suzetta soal kucuran dana dari Bank Indonesia (BI) ke DPR terkait UU BI (sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi <KPK> telah menahan anggota DPR Hamka Yandhu dan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin). Dalam pengusiran dari ruang tunggu kantor Paskah, Selasa sekitar pukul 19.00 WIB, Maruhum dengan kasar mengatakan "Kuminta kau pergi meninggalkan ruangan ini! Kalau kupanggil petugas keamanan bagaimana?! Berhak tidak?!" Padahal keinginan mengonfirmasi Paskah, saya laksanakan sesuai penugasan dari pimpinan dari media tempat saya bekerja, Tabloid Reportase Investigasi (pengembangan dari grup Press Talk). Paskah layak dikonfirmasi karena ia bertugas di Komisi IX DPR (membidangi perbankan) ketika dana BI mengalir ke DPR. Kronologis Hari Pertama, Senin, 12 Mei 2008 Sekitar pukul 13.00 Saya tiba di kantor Bappenas Jalan Taman Surapati Nomor 2 Jakarta. Saya lantas masuk ke gedung utama. Saya melapor dan menunjukkan kartu pers kepada satpam yang berjaga di lobi. Kemudian saya memasuki ruang tunggu lantas mengetuk dan membuka pintu masuk ke ruang kerja Paskah. Kepada seorang perempuan (sekretaris Paskah), saya katakan maksud kedatangan saya seraya menunjukkan kartu pers. Sang sekretaris mengatakan, Paskah sedang rapat. Usai rapat, Paskah langsung bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta mengikuti rombongan Presiden Yudhoyono. Saya tanya, apa tidak bisa menemui Paskah untuk 2-3 tiga menit saja? Lagipula konfirmasi dibutuhkan Paskah agar informasi tidak dari satu jalur saja. Sekretaris mengatakan ia tidak tahu kapan Paskah selesai rapat. Sebelumnya, Paskah sudah saya hubungi via telepon, tetapi ia tidak mengangkatnya. Mengetahui ia rapat, saya lantas mengirim sms dua kali ke Paskah. Bunyi sms pertama: Slamat siang, Pak Paskah Suzetta. Sy didik dr tabloid investigasi mau konfirm soal UU BI. Sy di kantor Bapak. Kapan Bapak ada waktu wawancara? Tabik. Bunyi sms kedua: Jk ada waktu Pak Paskah, 2-3 menit pun memadai. Tabik Saya lantas keluar dari kantor Paskah dan duduk di ruang tunggu. Setelah belasan menit menunggu dan tidak seorang pun keluar dari ruang kerja Paskah, tidak kunjung pula ada balasan sms, saya memutuskan menunggu di pelataran parkir. Saya pikir, bisa saja Paskah keluar dari pintu lain. Setiba di luar, saya mencari informasi di mana letak mobil Paskah. Ketika saya masih bertanya, Maruhum si humas keluar dari gedung utama. Ia melambaikan tangan ke arah saya. Saya lantas menjelaskan kepadanya, ingin mengonfirmasi Paskah dalam kasus kucuran dana dari Bank Indonesia kepada Komisi Keuangan dan Perbankan DPR (Komisi IX) priode 1999-2004. Komisi IX membahas amandemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saya tunjukkan kartu pers. Saya katakan, tabloid ini belum terbit dan edisi perdana mengangkat masalah UU BI. Saya katakan pula kehadiran tabloid merupakan pengembangan dari Press Talk di QTV dan www.presstalk.info serta berkantor di Gedung Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta. Maruhum menyatakan, ia tidak bisa memastikan kapan Paskah bersedia dikonfirmasi. Paskah telah menyerahkan persoalan ke jalur hukum. Paskah belum diperiksa oleh KPK. Maruhum pun menyatakan, ia sebenarnya tidak kompeten membahas persoalan Paskah dalam kasus dana BI karena Maruhum merupakan Humas Bappenas. Ia tidak tahu persis apa yang tejadi ketika Paskah menjadi anggota DPR. Maruhum berasal dari Medan. Ia doktor tamatan Jepang. Disertasinya mengenai rumah susun. Saya katakan, saya juga berasal dari Medan dan istri saya boru hasibuan. "Jika mau wawancara soal rumah susun, saya tentu bisa membantu," ujarnya ramah. Saya lantas minta diri menuju Jalan Malabar, Jakarta Selatan, bengkel kerja Tabloid Reportase Investigasi. Setiba di Malabar, saya mengontak Ariady Achmad via telepon. Ia mantan anggota DPR yang kini menjadi staf khusus Paskah. Saya katakan pada Ariady, saya ingin mengonfirmasi Paskah. Saya minta ia membantu agar konfirmasi itu bisa dilakukan karena penting juga buat Paskah. Ariady menyatakan, Paskah tidak pernah dinyatakan terlibat oleh KPK. Paskah juga menyerahkan persoalannya ke jalur hukum. Saya lantas melaporkan semua cerita di atas kepada Pemimpin Redaksi (Pemred) Tabloid Reportase Investigasi Iwan Piliang pada Senin sore. Iwan meminta agar saya tetap mencoba menghubungi Paskah via telepon atau sms. Hari Kedua, Selasa 13 Mei 2008 Selasa sekitar pukul 07.00, saya kembali mengirim sms ke Paskah. Bunyinya: Selamat pagi, Pak Paskah. Peliputan kami mengindikasi Bapak (sbg Ketua Komisi IX DPR) terima dana dr BI. Mhn konfirm Bapak utk cover box side. Tabik Rapat redaksi pada Selasa siang kemudian memutuskan agar saya tetap menemui Paskah untuk cover box side. Iwan menyarankan saya menemui Paskah pada petang hari. Saat itu Paskah mungkin memiliki waktu luang. Iwan juga menyatakan, dari informasi yang dikumpulkan, perusahaan milik Paskah di Jawa Barat disinyalir menerima penunjukan langsung BI dalam proyek penukaran uang receh. "Konfirmasikan, apa proyek itu menjadi bagian dari kompensasi BI terhadap Komisi IX DPR," Iwan menginstrusikan. Petang, sekitar pukul 16.00, saya tiba kantor Bappenas. Saya langsung melapor kepada dua satpam yang berjaga. Saya tunjukkan kartu pers pada keduanya. Mereka lantas mempersilahkan saya duduk di ruang tunggu kantor Paskah. Setiba di ruang tunggu saya lantas mengirim sms. Bunyinya: Selamat sore, Pak Paskah. Mhn konfirm soal UU BI utk cover box side. Sy sdh di kantor Bapak. Tabik (didik, tabloid reportase investigasi). Lantaran sms tidak kunjung dijawab. Saya pun menelepon Paskah. Meskipun nada panggil terdengar, tetapi Paskah tidak juga mengangkat telepon. Saya lantas pergi menuju kantor Maruhum, Humas Bappenas. Ketika saya tiba, seorang karyawannya, perempuan berambut panjang, menyatakan Maruhum sedang menerima tamu. Saya lantas menunggu Maruhum. Kemudian karena saya lihat "tamu" Maruhum berpakaian putih, layaknya pegawai Bappenas (apalagi bersendal jepit), saya memberanikan diri mengetuk pintu ruang kerjanya yang terbuka. Begitu Maruhum menoleh, saya segera menunjukkan kartu pers saya sembari berkata, "Saya, Didik, Pak Maruhum, yang jumpa kemarin." "Aduh... nanti. Tunggu dulu. Saya sibuk," ujar Maruhum sembari mengernyitkan keningnya. Saya lantas berpikir, jika kemarin Maruhum tidak bisa memberikan jawaban yang jelas dan saat ini sangat sibuk, tidak ada gunanya saya menunggunya. Saya lantas kembali ke ruang tunggu kantor Paskah. Di ruang tunggu, ada lima tamu dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Seorang perempuan, empat lelaki.. Ketua PWI Tarman Azzam saat itu belum terlihat. Tetapi mereka menyatakan, Tarman berencana datang. Beberapa menit kemudian, sekretaris Paskah mempersilakan mereka masuk. Hampir setengah jam kemudian Tarman masuk. Beda beberapa menit dengan kedatangan Tarman, muncul empat pengurus Lumbung Informasi Rakyat (Lira). Tak lama muncul pula, Ariady Achmad. Jika Ariady langsung menuju ruang Paskah maka empat pengurus Lira harus menunggu di ruang tunggu, seperti saya. Mengingat padatnya kegatan Paskah, saya kemudian menuliskan pertanyaan di selembar kertas yang kemudian saya berikan pada sekretaris Paskah. Saya berpesan agar pertanyaan itu diberikan kepada Paskah. Isi pertanyaan itu: Yth, Bapak Paskah Suzetta. Mohon Bapak memberi konfirmasi dan verifikasi soal: 1. Aliran dana BI yang diberikan ke DPR; mengingat 2 anggota DPR Komisi IX (th 2004) telah ditahan, sedangkan Bapak, sesuai info yang kami terima, saat itu menjadi Ketua Komisi IX DPR, menangani perbankan. 2. Penukaran uang kecil yang menerima penunjukan langsung dari BI. Sesuai info, di Jabar yang mendapat "proyek" adalah perusahaan Bapak. Benarkah demikian? Mohon Konfirmasi Bapak. Tabik Didik L. Pambudi Reportase Investigasi Manggala Wanabhakti, R 212 Wing B, Senayan Ketika rombongan PWI keluar dari ruangan Paskah, saya melihat Ariady turut mengantar keluar. Saya pun meminta Ariady menjelaskan pada Paskah bahwa saya sangat butuh konfirmasi langsung dari Paskah. Satu atau dua menit, tidak jadi masalah. Ariady menyatakan, Paskah tidak mau berbicara soal itu. Saya katakan, saya harus menunggu Paskah hingga ia bersedia berbicara. Sepatah kata pun jadi. Saya katakan juga pada Ariady, saya telah menitipkan pertanyaan pada sekretaris Paskah. Ketika Ariady kembali menemui Paskah bersama rombongan Lira, saya duduk sendiri di ruang tunggu. Setengah jam kemudian Ariady keluar, ia mengajak saya ke Slipi. Saya katakan, saya berterima kasih, tetapi saya ditugaskan menunggu Paskah. Ariady bilang,"Tidak ada gunanya." Para Pengurus Lira kemudian pulang. Maghrib tiba. Usai Maghrib, Deputy Kepala Bappenas masuk menemui Paskah. Sekitar seperempat jam ia berada di dalam. Ketika akhirnya ia keluar, saya lega. Saya pikir, tamu terakhir Paskah adalah saya. Sayangnya, harapan saya buyar ketika sesosok lelaki bertubuh tambun; berkacamata, dan berkemeja putih tampak memasuki ruang tunggu kantor Paskah dengan langkah cepat. Maruhum, Humas Bappenas. Saya segera berdiri menyambutnya. Tetapi sebelum saya sempat mengulurkan tangan, Maruhum berkata,"Apa lagi yang kau tunggu? Sama-sama orang Medan pun begini tingkahmu." Saya tentu heran. Saya katakan, saya ingin konfirmasi karena itu yang ditugaskan Pemred kepada saya. "Apa kalau orang tidak mau bicara, harus dipaksa bicara?" tanya Maruhum. Saya jawab, "Tidak. Tetapi saya ingin bertemu Paskah karena itu yang ditugaskan." "Mana korlipmu; mana pemredmu? Biar kutelepon dia!" Maruhum membentak. Tetapi ketika saya ingin memberikan nomor handphone Iwan dan telepon kantor, Maruhum malah berkata, "Suruh dia menelepon aku!" Berkali- kali ia mengatakan hal itu. Maruhum juga bertanya, tentang surat tugas. Saya katakan, saya dibekali kartu pers dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Maruhum akhirnya menggertak, "Kuminta kau pergi meninggalkan ruangan ini! Kalau kupanggil petugas keamanan bagaimana? Berhak tidak?!" Bentaknya. Sudah banyak wartawan menjadi korban kekerasan. Saya memilih untuk segera menyalaminya dan undur diri. Demikianlah kawan-kawan. Ada saran? Tabik Didik L. Pambudi NB: 1. Peristiwa ini telah saya laporkan kepada Ketua Umum PWI-Reformasi Narliswandi (Iwan) Piliang dan Sekretaris Umum PWI-Reformasi Kaka Suminta. Mereka menyararankan agar membuat kronologis untuk ditindaklanjuti. 2. Mengingat saya adalah anggota (Sekretaris I Kornas) PWI-Reformasi maka saya berharap kawan-kawan dari PWI-Reformasi dapat bersikap pro- aktif agar kejadian dihinakan ini tidak terulang. Semoga saya adalah yang terakhir. Lampiran: sebagian pasal UU Pers yang, saya pikir, relevan. Pasal 4 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. Pasal 5 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Koreksi. Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: 1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; 2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; 3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; 4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal- hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; 5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran KETENTUAN PIDANA Pasal 18 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).

