Saya Diusir Humas Bappenas
  
Kawan-kawan, pengalaman saya ini sekedar mengingatkan kepada kawan-
kawan bahwa 
Pasal 3 UU Pers 1999 yang berbunyi:

   1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, 
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
   2. Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional 
dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi

ternyata bagai tidak diketahui bahkan oleh aparatur Badan 
Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin Paskah 
Suzetta. 

Saya diusir Direktur Humas Bappenas, DR Maruhum Batubara hanya 
karena ingin mengonfirmasi Paskah Suzetta soal kucuran dana dari 
Bank Indonesia (BI) ke DPR terkait UU BI (sejauh ini Komisi 
Pemberantasan Korupsi <KPK>  telah menahan anggota DPR Hamka Yandhu 
dan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin). 

Dalam pengusiran dari ruang tunggu kantor Paskah, Selasa sekitar 
pukul 19.00 WIB,  Maruhum dengan kasar mengatakan "Kuminta kau pergi 
meninggalkan ruangan ini! Kalau kupanggil petugas keamanan 
bagaimana?! Berhak tidak?!"
 
Padahal keinginan mengonfirmasi Paskah, saya laksanakan sesuai 
penugasan dari pimpinan dari media tempat saya bekerja, Tabloid 
Reportase Investigasi (pengembangan dari grup Press Talk). Paskah 
layak dikonfirmasi karena ia bertugas di Komisi IX DPR (membidangi 
perbankan) ketika dana BI mengalir ke DPR.

Kronologis

Hari Pertama, Senin, 12 Mei 2008 

Sekitar pukul 13.00
Saya tiba di kantor Bappenas Jalan Taman Surapati Nomor 2 Jakarta. 
Saya lantas masuk ke gedung utama. Saya melapor dan menunjukkan 
kartu pers kepada satpam yang berjaga di lobi.
Kemudian saya memasuki ruang tunggu lantas mengetuk dan membuka 
pintu masuk ke ruang kerja Paskah. Kepada seorang perempuan 
(sekretaris Paskah), saya katakan maksud kedatangan saya seraya 
menunjukkan kartu pers.
Sang sekretaris mengatakan, Paskah sedang rapat. Usai rapat, Paskah 
langsung bertolak ke Bandara Soekarno-Hatta mengikuti rombongan 
Presiden Yudhoyono. 
Saya tanya, apa tidak bisa menemui Paskah untuk 2-3 tiga menit saja? 
Lagipula konfirmasi dibutuhkan Paskah  agar informasi tidak dari 
satu jalur saja.
Sekretaris mengatakan ia tidak tahu kapan Paskah selesai rapat.
Sebelumnya, Paskah sudah saya hubungi via telepon, tetapi ia tidak 
mengangkatnya. Mengetahui ia rapat, saya lantas mengirim sms dua 
kali ke Paskah.

Bunyi sms pertama: Slamat siang, Pak Paskah Suzetta. Sy didik dr 
tabloid  investigasi mau konfirm soal UU BI. Sy di kantor Bapak. 
Kapan Bapak ada waktu wawancara? Tabik.

Bunyi sms kedua: Jk ada waktu Pak Paskah, 2-3 menit pun memadai. 
Tabik

Saya lantas keluar dari kantor Paskah dan duduk di ruang tunggu. 
Setelah belasan menit menunggu dan tidak seorang pun keluar dari 
ruang kerja Paskah, tidak kunjung pula ada balasan sms, saya 
memutuskan menunggu di pelataran parkir. Saya pikir, bisa saja 
Paskah keluar dari pintu lain. 

Setiba di luar, saya mencari informasi di mana letak  mobil Paskah. 
Ketika saya masih bertanya, Maruhum si humas keluar dari gedung 
utama. Ia melambaikan tangan ke arah saya. 

Saya lantas menjelaskan kepadanya, ingin mengonfirmasi Paskah dalam 
kasus kucuran dana dari Bank Indonesia kepada Komisi Keuangan dan 
Perbankan DPR (Komisi IX) priode 1999-2004. Komisi IX membahas 
amandemen UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank 
Indonesia (BLBI). Saya tunjukkan kartu pers. Saya katakan, tabloid 
ini belum terbit dan edisi perdana mengangkat masalah UU BI. Saya 
katakan pula kehadiran tabloid merupakan pengembangan dari Press 
Talk di QTV dan www.presstalk.info serta berkantor di Gedung 
Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta.

Maruhum menyatakan, ia tidak bisa memastikan kapan Paskah bersedia 
dikonfirmasi. Paskah telah menyerahkan persoalan ke jalur hukum. 
Paskah belum diperiksa oleh KPK.

Maruhum pun menyatakan, ia sebenarnya tidak kompeten membahas 
persoalan Paskah dalam kasus dana BI karena Maruhum merupakan Humas 
Bappenas. Ia tidak tahu persis apa yang tejadi ketika Paskah menjadi 
anggota DPR.

Maruhum berasal dari Medan. Ia doktor tamatan Jepang. Disertasinya 
mengenai rumah susun. Saya katakan, saya juga berasal dari Medan dan 
istri saya boru hasibuan.

"Jika mau wawancara soal rumah susun, saya tentu bisa membantu," 
ujarnya ramah. 

Saya lantas minta diri menuju Jalan Malabar, Jakarta Selatan, 
bengkel kerja Tabloid Reportase Investigasi.

Setiba di Malabar, saya mengontak Ariady Achmad via telepon. Ia 
mantan anggota DPR yang kini menjadi staf khusus Paskah. Saya 
katakan pada Ariady, saya ingin mengonfirmasi Paskah. Saya minta ia 
membantu agar konfirmasi itu bisa dilakukan karena penting juga buat 
Paskah.

Ariady menyatakan, Paskah tidak pernah dinyatakan terlibat oleh KPK. 
Paskah juga menyerahkan persoalannya ke jalur hukum.
Saya lantas melaporkan semua cerita di atas kepada Pemimpin Redaksi 
(Pemred) Tabloid Reportase Investigasi Iwan Piliang pada Senin sore. 
Iwan meminta agar saya tetap mencoba menghubungi Paskah via telepon 
atau sms.

Hari Kedua, Selasa 13 Mei 2008

Selasa sekitar pukul 07.00, saya kembali mengirim sms ke Paskah. 
Bunyinya:   
Selamat pagi, Pak Paskah. Peliputan kami mengindikasi Bapak (sbg 
Ketua Komisi IX DPR) terima dana dr BI. Mhn konfirm Bapak utk cover 
box side. Tabik
 
Rapat redaksi pada Selasa siang kemudian memutuskan agar saya tetap 
menemui Paskah untuk cover box side. Iwan menyarankan saya menemui 
Paskah pada petang hari. Saat itu Paskah mungkin memiliki waktu 
luang. Iwan juga menyatakan, dari informasi yang dikumpulkan, 
perusahaan milik Paskah di Jawa Barat disinyalir menerima penunjukan 
langsung BI dalam proyek penukaran uang receh.

"Konfirmasikan, apa proyek itu menjadi bagian dari kompensasi BI 
terhadap Komisi IX DPR," Iwan menginstrusikan.

Petang, sekitar pukul 16.00, saya tiba kantor Bappenas. Saya 
langsung melapor kepada dua satpam yang berjaga. Saya tunjukkan 
kartu pers pada keduanya. Mereka lantas mempersilahkan saya duduk di 
ruang tunggu kantor Paskah.  

Setiba di ruang tunggu saya lantas mengirim sms. 

Bunyinya: Selamat sore, Pak Paskah. Mhn konfirm soal UU BI utk cover 
box side. Sy sdh di kantor Bapak. Tabik (didik, tabloid reportase 
investigasi).

Lantaran sms tidak kunjung dijawab. Saya pun menelepon Paskah. 
Meskipun nada panggil terdengar, tetapi Paskah tidak juga mengangkat 
telepon. 

Saya lantas pergi menuju kantor Maruhum, Humas Bappenas. Ketika saya 
tiba, seorang karyawannya, perempuan berambut panjang, menyatakan 
Maruhum sedang menerima tamu. Saya lantas menunggu Maruhum. Kemudian 
karena saya lihat "tamu" Maruhum berpakaian putih, layaknya  pegawai 
Bappenas (apalagi bersendal jepit), saya memberanikan diri mengetuk 
pintu ruang kerjanya yang terbuka.

Begitu Maruhum menoleh, saya segera menunjukkan kartu pers saya 
sembari berkata, "Saya, Didik, Pak Maruhum, yang jumpa kemarin."

"Aduh... nanti. Tunggu dulu. Saya sibuk," ujar Maruhum sembari 
mengernyitkan keningnya.

Saya lantas berpikir, jika kemarin Maruhum tidak bisa memberikan 
jawaban yang jelas dan saat ini sangat sibuk, tidak ada gunanya saya 
menunggunya. Saya lantas kembali ke ruang tunggu kantor Paskah. 
Di ruang tunggu, ada lima tamu dari Persatuan Wartawan Indonesia 
(PWI). Seorang perempuan, empat lelaki.. Ketua PWI Tarman Azzam saat 
itu belum terlihat. Tetapi mereka menyatakan, Tarman berencana 
datang.

Beberapa menit kemudian, sekretaris Paskah mempersilakan mereka 
masuk. Hampir setengah jam kemudian Tarman masuk. Beda beberapa 
menit dengan kedatangan Tarman, muncul empat pengurus Lumbung 
Informasi Rakyat (Lira). Tak lama muncul pula, Ariady Achmad.

Jika Ariady langsung menuju ruang Paskah maka empat pengurus Lira 
harus menunggu di ruang tunggu, seperti saya. Mengingat padatnya 
kegatan Paskah, saya kemudian menuliskan pertanyaan di selembar 
kertas yang kemudian saya berikan pada sekretaris Paskah. Saya 
berpesan agar pertanyaan itu diberikan kepada Paskah.

Isi pertanyaan itu: 
Yth, Bapak Paskah Suzetta. Mohon Bapak memberi konfirmasi dan 
verifikasi soal: 
1. Aliran dana BI yang diberikan ke DPR; mengingat 2 anggota DPR 
Komisi IX (th 2004) telah ditahan, sedangkan Bapak, sesuai info yang 
kami terima, saat itu menjadi Ketua Komisi IX DPR, menangani 
perbankan. 
2. Penukaran uang kecil yang menerima penunjukan langsung dari BI. 
Sesuai info, di Jabar yang mendapat "proyek" adalah perusahaan 
Bapak. 
Benarkah demikian? 
Mohon Konfirmasi Bapak. 
Tabik 
Didik L. Pambudi 
Reportase Investigasi 
Manggala Wanabhakti, R 212 Wing B, Senayan

Ketika rombongan PWI keluar dari ruangan Paskah, saya melihat Ariady 
turut mengantar keluar.  Saya pun meminta Ariady menjelaskan pada 
Paskah bahwa saya sangat butuh konfirmasi langsung dari Paskah. Satu 
atau dua menit, tidak jadi masalah. 

Ariady menyatakan, Paskah tidak mau berbicara soal itu. 

Saya katakan, saya harus menunggu Paskah hingga ia bersedia 
berbicara. Sepatah kata pun jadi. Saya katakan juga pada Ariady, 
saya telah menitipkan pertanyaan pada sekretaris Paskah. 

Ketika Ariady kembali menemui Paskah bersama rombongan Lira, saya 
duduk sendiri di ruang tunggu. Setengah jam kemudian Ariady keluar, 
ia mengajak saya ke Slipi. Saya katakan, saya berterima kasih, 
tetapi saya ditugaskan menunggu Paskah. 

Ariady bilang,"Tidak ada gunanya."

Para Pengurus Lira kemudian pulang. Maghrib tiba. Usai Maghrib, 
Deputy Kepala Bappenas masuk menemui Paskah. Sekitar seperempat jam 
ia berada di dalam. Ketika akhirnya ia keluar, saya lega. Saya 
pikir, tamu terakhir Paskah adalah saya.

Sayangnya, harapan saya buyar ketika sesosok lelaki bertubuh tambun; 
berkacamata, dan berkemeja putih tampak memasuki ruang tunggu kantor 
Paskah dengan langkah cepat. Maruhum, Humas Bappenas.  Saya segera 
berdiri menyambutnya.

Tetapi sebelum saya sempat mengulurkan tangan, Maruhum berkata,"Apa 
lagi yang kau tunggu? Sama-sama orang Medan pun begini tingkahmu."

Saya tentu heran. Saya katakan, saya ingin konfirmasi karena itu 
yang ditugaskan Pemred kepada saya. 

"Apa kalau orang tidak mau bicara, harus dipaksa bicara?" tanya 
Maruhum.

Saya jawab, "Tidak. Tetapi saya ingin bertemu Paskah karena itu yang 
ditugaskan." 

"Mana korlipmu; mana pemredmu? Biar kutelepon dia!" Maruhum 
membentak.

Tetapi ketika saya ingin memberikan nomor handphone Iwan dan telepon 
kantor, Maruhum malah berkata, "Suruh dia menelepon aku!" Berkali-
kali ia mengatakan hal itu.

Maruhum juga bertanya, tentang surat tugas. Saya katakan, saya 
dibekali kartu pers dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Maruhum akhirnya menggertak, "Kuminta kau pergi meninggalkan ruangan 
ini! Kalau kupanggil petugas keamanan bagaimana? Berhak tidak?!" 
Bentaknya.

Sudah banyak wartawan menjadi korban kekerasan. Saya memilih untuk 
segera menyalaminya dan undur diri. 

Demikianlah kawan-kawan. 

Ada saran?

Tabik
Didik L. Pambudi    

NB: 

1. Peristiwa ini telah saya laporkan kepada Ketua Umum PWI-Reformasi 
Narliswandi (Iwan) Piliang dan Sekretaris Umum PWI-Reformasi Kaka 
Suminta. Mereka menyararankan agar membuat kronologis untuk 
ditindaklanjuti. 
2. Mengingat saya adalah anggota (Sekretaris I Kornas) PWI-Reformasi 
maka saya berharap kawan-kawan dari PWI-Reformasi dapat bersikap pro-
aktif agar kejadian dihinakan ini tidak terulang. Semoga saya adalah 
yang terakhir.
 

Lampiran: sebagian pasal UU Pers yang, saya pikir, relevan.

Pasal 4

   1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
   2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, 
pembredelan atau pelanggaran penyiaran.
   3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak 
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
   4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, 
wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
   1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini 
dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat 
serta asas praduga tak bersalah.
   2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
   3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

   1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
   2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya 
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati 
kebhinekaan;
   3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, 
akurat, dan benar;
   4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-
hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
   5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

   1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja 
melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi 
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan 
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
   2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan 
ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak 
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
   3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan 
Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000, 
(seratus juta rupiah). 



Kirim email ke