http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=13081&Itemid=1
Salah Kaprah Kebijakan Pertanian
oleh Dwi Munthaha pada 07-05-2008
Oleh Dwi Munthaha
Naiknya harga beras dunia yang mencapai lebih dari US$ 800/ton, seharusnya
menjadi kabar baik bagi petani, khususnya petani Indonesia. Logika warasnya,
lebih dari 25 juta kepala keluarga di Indonesia berprofesi sebagai petani.
Dengan jumlah tersebut, selain tidak khawatir dengan ketahanan pangan nasional,
juga punya peluang meningkatkan kesejahteraan petani itu sendiri. Tetapi yang
terjadi justru sebaliknya, harga beras tinggi tidak punya korelasi yang
signifikan dengan kesejahteraan petani.
Orientasi produksi yang ditekankan oleh pemerintah selama ini, ternyata tidak
dilengkapi dengan kemampuan menyerap produk petani. Petani dibiarkan berhadapan
langsung dengan pasar. Alhasil jumlah petani pangan semakin berkurang berikut
dengan konversi komoditas dan lahan. Atas realitas itu, pembenaran impor beras
menjadi masuk akal dengan dalih ketahanan pangan nasional. Dari tahun 2000-2007
tercatat jumlah impor beras rata-rata mencapai 2 juta ton. Hingga saat ini
menurut Menteri Pertanian diperkirakan cadangan beras sekitar 1,25 juta ton
(Kompas, 1 April). Dari ketersediaan yang ada, pemerintah menyatakan, kita
tidak perlu khawatir dengan naiknya harga pangan dunia saat ini. Bahkan peluang
untuk mengekspor beras menjadi terbuka.
Dengan sigap Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 12/M-DAG/Per/4/2008 memperbolehkan Badan Urusan Logistik
(Bulog) dan perusahaan swasta melakukan ekspor. Bulog diperbolehkan mengekspor
beras berkulit (padi atau gabah) untuk keperluan benih, beras organik, beras
merah, beras siam dan beras pandan wangi. Sedang perusahaan swasta hanya boleh
mengekspor beras ketan (Koran Tempo, 16 April). Persyaratan lainnya, ekspor
baru dapat dilakukan jika stok Bulog sudah di atas 3 juta ton.
Terlepas peraturan yang dimaksud agar ekspor beras dilakukan tidak asal-asalan,
menunjukkan pemerintah tidak punya konsep yang jelas terhadap ketahanan pangan
dan kesejahteraan petani. Petani hanya dijadikan tenaga kerja penyedia pangan
nasional. Dari saat proses produksi hingga paska-panen, pemerintah
menghadap-hadapkan petani dengan realitas bisnis. Petani kesulitan untuk
mengakses benih yang unggul, pupuk serta sarana produksi pertanian (saprotan)
lainnya, karena penguasaannya telah berganti ke perusahaan. Sementara pada masa
lalu, saat petani masih berdaulat dengan caranya sendiri, pemerintah memaksa
petani menggunakan pola pertanian modern untuk meningkatkan produksi (revolusi
hijau).
Karena pemaksaan tersebut, petani menjadi tergantung dengan berbagai barang
input pabrikan untuk keperluan berproduksi. Situasi ini juga tidak diantisipasi
oleh pemerintah hingga banyak spekulan menjadikan petani sebagai obyek untuk
mencari keuntungan. Lepas dari fase produksi, petani kembali dihadapkan pada
masalah pasar. Pasar petani adalah potret buram dari ketidakadilan sistemik
yang ditimpakan pada kaum marginal pada umumnya. Petani tidak mampu melakukan
penawaran harga, karena ketidakjelasan siapa yang mampu menampung hasil
panennya kecuali tengkulak dan Bulog.
Tengkulak adalah swasta memanfaatkan peluang dari ketidakjelasan mekanisme
pasar di tingkat petani. Mereka berinisiatif mengambil keuntungan
sebesar-besarnya karena sulitnya petani mengakses pasar. Ditambah dengan
sederhananya teknologi petani paska-panen serta tekanan kebutuhan ekonomi yang
meningkat. Situasi inilah yang berhasil dimanfaatkan untuk menekan harga di
tingkat petani.
Pasar yang Adil
Pasar lainnya adalah Bulog, lembaga pemerintah yang kerap dirundung masalah.
Lembaga ini bukannya mampu membantu petani, tetapi justru memberi ruang bagi
para spekulan untuk mengambil keuntungan dari petani. Alih-alih menjalankan
mandat untuk mempertahankan ketahanan pangan bagi seluruh warga negara, kinerja
Bulog justru mengancam kedaulatan pangan. Dengan mudah Bulog menyimpulkan
situasi krisis hingga keputusan impor beras dinilai rasional. Orientasi Bulog
sebagai lembaga profit yang tersamar, pada akhirnya diperjelas dengan
mengubahnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) melalui Peraturan Pemerintah No 7
Tahun 2003. Subsidi bagi Bulog kemudian dihilangkan. Artinya pemerintah semakin
mempertegas sikapnya, tidak memperhatikan nasib petani pangan. Walau secara
periodik, pemerintah menetapkan peraturan tentang Harga Pembelian Gabah dan
Beras, namun Bulog cendrung mempersulit petani untuk menjual hasil panennya.
Upaya untuk mempermudah penyerapan beras petani seperti halnya Program Dana
Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP), juga menunjukkan
ketidaktelitian pemerintah memahami realitas sosial pedesaan. LUEP sebagian
besar diserahkan ke perusahaan penggilingan padi (Perpadi). Di banyak tempat
pihak penggilingan juga berlaku sebagai pengijon dan penentu harga.
Nasib petani di Indonesia memang dapat dikatakan tragis. Teori ekonomi klasik
yang dianggap tidak adil sekalipun, di mana harga ditentukan oleh biaya
produksi, masih jauh untuk terpenuhi. Apalagi jika menggunakan teori ekonomi
kritis, di mana harga disesuaikan dengan kebutuhan hidup. Lalu siapa sebenarnya
yang mampu membantu petani untuk keluar dari masalahnya?
Sebagai produsen yang dikerdilkan, petani dituntut memiliki kesadaran, bahwa
hanya dengan membangun organisasi yang kuat masalah pelik dapat dihadapi.
Organisasi inilah yang diharapkan mampu menjabarkan semua permasalahan petani
berikut rumusan jalan keluarnya. Semisal tentang pasar petani yang terkait
langsung dengan distribusi produk. Petani harus mampu mengorganisir kebutuhan
pangan di tingkat lokal melalui pasar lokal yang adil.
Kasus tanaman pangan menjadi suatu yang khusus, karena negara mendapat mandat,
memastikan tak seorang pun warga negaranya yang kelaparan. Oleh karenanya,
negara bertanggungjawab mendistribusikan produk yang tidak tertampung untuk
warga negara miskin di daerah tersebut. Demikian juga sebaliknya, ketika satu
daerah terindikasi kekurangan persediaan pangannya, maka pemerintah bertanggung
jawab mendistribusikan dari daerah yang surplus. Selebihnya, baru peluang
ekspor terbuka untuk dilakukan.
Konsep sederhana ini menjadi rumit, ketika political will negara sedemikian
rendahnya. Melepas petani pangan dalam pertarungan bisnis, akan berakibat pada
runtuhnya moral petani. Dalam situasi tersebut, sangat dimungkinkan munculnya
kreativitas individual. Semisal petani bekerjasama dengan perusahaan untuk
memproduksi beras-beras khusus (organik) yang mahal di pasaran luar negeri
khususnya kawasan Eropa dan Amerika Serikat. Karena nasibnya tak kunjung
diperhatikan oleh negara, sebagian besar produknya diekspor dengan selisih
harga yang lebih baik. Walau pada kenyataannya perusahaan lebih diuntungkan
dari petani, tetapi pilihan itu akan mengancam ketahanan pangan nasional.
Pemerintah sendiri hingga saat ini tidak memiliki mekanisme khusus pembelian
produk organik. Sementara jumlah petani organik semakin bertambah. Namun,
melihat salah satu butir dari Permendag mutakhir tentang ekspor beras, kriteria
beras organik termasuk di dalamnya. Tentunya ini menjadi tanda tanya, dari
mana Bulog mendapatkannya? Sementara tidak ada lagi subsidi pada Bulog setelah
berubah menjadi Perum. Artinya petani dengan produk yang berkualitas pun tetap
hanya akan menjadi obyek dari penguasa modal. Parahnya lagi kedaulatan pangan
nasional pun menjadi terancam.
Penulis adalah Senior Program Officer, Farmers Initiative for Ecological
Livelihood and Democracy (FIELD) Indonesia
[Non-text portions of this message have been removed]