http://harianjoglosemar.com/index.php?option=com_content&task=view&id=13081&Itemid=1
   
  Salah Kaprah Kebijakan Pertanian

  oleh Dwi Munthaha pada 07-05-2008
            Oleh Dwi Munthaha
  Naiknya harga beras dunia yang mencapai lebih dari  US$ 800/ton, seharusnya 
menjadi kabar baik bagi petani, khususnya petani Indonesia. Logika warasnya, 
lebih dari 25 juta kepala keluarga di Indonesia berprofesi sebagai petani. 
Dengan jumlah tersebut, selain tidak khawatir dengan ketahanan pangan nasional, 
juga punya peluang meningkatkan kesejahteraan petani itu sendiri. Tetapi yang 
terjadi justru sebaliknya, harga beras tinggi tidak punya korelasi yang 
signifikan dengan kesejahteraan petani. 
Orientasi produksi yang ditekankan oleh pemerintah selama ini, ternyata tidak 
dilengkapi dengan kemampuan menyerap produk petani. Petani dibiarkan berhadapan 
langsung dengan pasar. Alhasil jumlah petani pangan semakin berkurang berikut 
dengan konversi komoditas dan lahan. Atas realitas itu, pembenaran impor beras 
menjadi masuk akal dengan dalih ketahanan pangan nasional. Dari tahun 2000-2007 
tercatat jumlah impor beras rata-rata mencapai 2 juta ton. Hingga saat ini 
menurut Menteri Pertanian diperkirakan cadangan beras sekitar 1,25 juta ton 
(Kompas, 1 April). Dari ketersediaan yang ada, pemerintah menyatakan, kita 
tidak perlu khawatir dengan naiknya harga pangan dunia saat ini. Bahkan peluang 
untuk mengekspor beras menjadi terbuka. 
Dengan sigap Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan 
(Permendag) Nomor 12/M-DAG/Per/4/2008 memperbolehkan Badan Urusan Logistik 
(Bulog) dan perusahaan swasta melakukan ekspor. Bulog diperbolehkan mengekspor 
beras  berkulit (padi atau gabah) untuk keperluan benih, beras organik, beras 
merah, beras siam dan beras pandan wangi. Sedang perusahaan swasta hanya boleh 
mengekspor beras ketan (Koran Tempo, 16 April). Persyaratan lainnya, ekspor 
baru dapat dilakukan jika stok  Bulog sudah di atas 3 juta ton. 
Terlepas peraturan yang dimaksud agar ekspor beras dilakukan tidak asal-asalan, 
menunjukkan pemerintah tidak punya konsep yang jelas terhadap ketahanan pangan 
dan kesejahteraan petani. Petani hanya dijadikan tenaga kerja penyedia pangan 
nasional. Dari saat proses produksi hingga paska-panen, pemerintah 
menghadap-hadapkan petani dengan realitas bisnis. Petani kesulitan untuk 
mengakses benih yang unggul, pupuk serta sarana produksi pertanian (saprotan) 
lainnya, karena penguasaannya telah berganti ke perusahaan. Sementara pada masa 
lalu, saat petani masih berdaulat dengan caranya sendiri, pemerintah memaksa 
petani menggunakan pola pertanian modern untuk meningkatkan produksi (revolusi 
hijau). 
Karena pemaksaan tersebut, petani menjadi tergantung dengan berbagai barang 
input pabrikan untuk keperluan berproduksi. Situasi ini juga tidak diantisipasi 
oleh pemerintah hingga banyak spekulan menjadikan petani sebagai obyek untuk 
mencari keuntungan. Lepas dari fase produksi, petani kembali dihadapkan  pada 
masalah pasar. Pasar petani adalah potret buram dari ketidakadilan sistemik 
yang ditimpakan pada kaum marginal pada umumnya. Petani tidak mampu melakukan 
penawaran harga, karena ketidakjelasan siapa yang mampu menampung hasil 
panennya kecuali tengkulak dan Bulog. 
Tengkulak adalah swasta memanfaatkan peluang dari ketidakjelasan mekanisme 
pasar di tingkat petani. Mereka berinisiatif mengambil keuntungan 
sebesar-besarnya karena sulitnya petani mengakses pasar. Ditambah dengan 
sederhananya teknologi petani paska-panen serta tekanan kebutuhan ekonomi yang 
meningkat. Situasi inilah yang berhasil dimanfaatkan untuk menekan harga di 
tingkat petani.
Pasar yang Adil
Pasar lainnya adalah Bulog, lembaga pemerintah yang kerap dirundung masalah. 
Lembaga ini bukannya mampu membantu petani, tetapi justru memberi ruang bagi 
para spekulan untuk mengambil keuntungan dari petani. Alih-alih menjalankan 
mandat untuk mempertahankan ketahanan pangan bagi seluruh warga negara, kinerja 
Bulog justru mengancam kedaulatan pangan. Dengan mudah Bulog menyimpulkan 
situasi krisis hingga keputusan impor beras dinilai rasional. Orientasi Bulog 
sebagai lembaga profit yang tersamar, pada akhirnya diperjelas dengan 
mengubahnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) melalui Peraturan  Pemerintah No 7 
Tahun 2003. Subsidi bagi Bulog kemudian dihilangkan. Artinya pemerintah semakin 
mempertegas sikapnya, tidak memperhatikan nasib petani pangan. Walau secara 
periodik, pemerintah menetapkan peraturan tentang Harga Pembelian Gabah dan 
Beras, namun Bulog cendrung mempersulit petani untuk menjual hasil panennya. 
Upaya untuk mempermudah penyerapan beras petani seperti halnya Program Dana 
Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM LUEP), juga menunjukkan 
ketidaktelitian pemerintah memahami realitas sosial pedesaan. LUEP sebagian 
besar diserahkan ke perusahaan penggilingan padi (Perpadi). Di banyak tempat 
pihak penggilingan juga berlaku sebagai pengijon dan penentu harga. 
Nasib petani di Indonesia memang dapat dikatakan tragis. Teori ekonomi klasik 
yang dianggap tidak adil sekalipun, di mana harga ditentukan oleh biaya 
produksi, masih jauh untuk terpenuhi. Apalagi jika menggunakan teori ekonomi 
kritis, di mana harga disesuaikan dengan kebutuhan hidup. Lalu siapa sebenarnya 
yang mampu membantu petani untuk keluar dari masalahnya? 
Sebagai produsen yang dikerdilkan, petani dituntut memiliki kesadaran, bahwa 
hanya dengan membangun organisasi yang kuat masalah pelik dapat dihadapi. 
Organisasi inilah yang diharapkan mampu menjabarkan semua permasalahan petani 
berikut rumusan jalan keluarnya.  Semisal tentang pasar petani yang terkait 
langsung dengan distribusi produk. Petani harus mampu mengorganisir kebutuhan 
pangan di tingkat lokal melalui pasar lokal yang adil.
Kasus tanaman pangan menjadi suatu yang khusus, karena negara mendapat mandat, 
memastikan tak seorang pun warga negaranya yang kelaparan. Oleh karenanya, 
negara bertanggungjawab mendistribusikan produk yang tidak tertampung untuk 
warga negara miskin di daerah tersebut. Demikian juga sebaliknya, ketika satu 
daerah terindikasi kekurangan persediaan pangannya, maka pemerintah bertanggung 
jawab mendistribusikan dari daerah yang surplus. Selebihnya, baru peluang 
ekspor terbuka untuk dilakukan. 
Konsep sederhana ini menjadi rumit, ketika political will negara sedemikian 
rendahnya. Melepas petani pangan dalam pertarungan bisnis, akan berakibat pada 
runtuhnya moral petani. Dalam situasi tersebut, sangat dimungkinkan munculnya 
kreativitas individual. Semisal petani bekerjasama dengan perusahaan untuk 
memproduksi beras-beras khusus (organik) yang mahal di pasaran luar negeri 
khususnya kawasan Eropa dan Amerika Serikat. Karena nasibnya tak kunjung 
diperhatikan oleh negara, sebagian besar produknya diekspor dengan selisih 
harga yang lebih baik. Walau pada kenyataannya perusahaan lebih diuntungkan 
dari petani, tetapi pilihan itu akan mengancam ketahanan pangan nasional. 
Pemerintah sendiri hingga saat ini tidak memiliki mekanisme khusus pembelian 
produk organik. Sementara jumlah petani organik semakin bertambah. Namun, 
melihat salah satu butir dari Permendag mutakhir tentang ekspor beras, kriteria 
beras organik termasuk di dalamnya. Tentunya ini menjadi tanda tanya, dari
 mana Bulog mendapatkannya? Sementara tidak ada lagi subsidi pada Bulog setelah 
berubah menjadi Perum.  Artinya petani dengan produk yang berkualitas pun tetap 
hanya akan menjadi obyek dari penguasa modal. Parahnya lagi kedaulatan pangan 
nasional pun menjadi terancam. 
  Penulis adalah Senior Program Officer, Farmers Initiative for Ecological 
Livelihood and Democracy (FIELD) Indonesia


       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke