Belum lagi ditambah windfall profit dari batubara, minyak sawit, hasil-hasil
perkebunan, hasil-hasil pertambangan, dll. Produksi batubara RI, kira-kira
ekivalen 1,5-2 juta barel minyak/hari. Produksi gas RI kira-kira ekivalen 1-1,5
juta barel minyak/hari.
------------------------------
http://www.antara.co.id/arc/2008/5/24/menkeu-windfall-profit-sektor-migas-capai-rp41-triliun/
Menkeu: Windfall Profit Sektor Migas Capai Rp41 Triliun
Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan
tambahan sektor minyak dan gas akibat kenaikan harga minyak dunia ("windfall
profit") mencapai sekitar Rp41 triliun, yang akan digunakan untuk menjaga
keberlangsungan program-program penting dan prioritas pemerintah.
"Penerimaan sektor migas yang menikmati `windfall` melonjak sebanyak Rp41
triliun yaitu PPh (Pajak Penghasilan-red)) migas kita dengan adanya harga
minyak dunia yang meningkat akan ditingkatkan dari Rp53,6 triliun menjadi
Rp61,4 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari migas dari
Rp182 miliar menjadi Rp216 triliun," kata Menkeu saat mendampingi Menteri ESDM
Purnomo Yusgiantoro mengumumkan kenaikan harga BBM di Kantor Kemenko
Perekonomian Jakarta, Jumat malam.
Selain itu, kata Menkeu, Depkeu juga berhasil meningkatkan penerimaan negara
melalui intensifikasi PPh yang berasal dari perusahaan-perusahaan di
sektor-sektor yang mengalami "booming" seperti pertambangan dan perkebunan.
Tambahan penerimaan dari sektor perpajakan lainnya, jelas Menkeu, yaitu
tambahan penerimaan dari pajak progresif untuk ekspor CPO sebesar Rp1 triliun
per bulan.
Seluruh tambahan penerimaan dari sektor perpajakan itu, ungkap Menkeu,
melengkapi upaya penghematan anggaran yang telah dilakukan pemerintah selama
ini, yang antara lain melalui pemotongan belanja seluruh kementerian lembaga
(KL) hingga sebesar Rp30,3 triliun.
Ditanya tentang perubahan asumsi-asumsi makro setelah dilakukannya kenaikan
harga BBM itu, Menkeu menjelaskan pihaknya akan tetap berpegang pada APBN
Perubahan 2008 yang sudah disetujui DPR tanggal 5 April lalu dengan UU No
16/2008 hingga akhir tahun anggaran nanti.
"Perubahan-perubahan di dalam asumsi tentu saja akan mengubah postur maupun
beberapa pos, namun fleksibilitas seperti yang sudah kita bahas dengan DPR
tentu dalam hal ini akan dikelola dengan baik," katanya.
Menurut Menkeu, fleksibilitas yang dimaksud tercantum dalam pasal 7 dan 14 UU
APBN P tersebut, yaitu "bantalan" anggaran sebesar Rp8,25 triliun dan
kelonggaran bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan di bidang pengelolaan
subsidi, baik dalam pembatasan volume BBM bersubsidi atau kebijakan harga BBM
maupun kebijakan fiskal lainnya.(*)
[Non-text portions of this message have been removed]