Habib Rizieq Resmi Tersangka KRISTIANTO PURNOMO
Rabu, 4 Juni 2008 | 18:03 WIB JAKARTA, RABU- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira menyatakan, pihak kepolisian telah menetapkan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam insiden Monas. Kepastian itu disampaikan Abubakar kepada para wartawan saat akan meninggalkan Polda Metro Jaya, Rabu (4/6) sore. Rizieq dijerat pasal 221 KUHP, dengan sangkaan melindungi dan menyembunyikan pelaku tindak kejahatan. "Habib Rizieq sudah kita nyatakan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 221 KUHP, yaitu melindungi dan menyembunyikan pelaku yang melakukan tindak kejahatan," kata Abubakar. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah sembilan bulan penjara. Sehingga, terang Abubakar, pihaknya tidak perlu melakukan penahanan terhadap Rizieq. "Ancaman hukumannya kan sembilan bulan penjara. Yang ditahan, yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Untuk tersangka lainnya masih ada, tapi kita tunggu besok kan masih ada waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan sebagai tersangka atau tidak," ujar dia. Mengenai Munarman, Abubakar mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran. Sementara itu, kuasa hukum FPI Mahendradatta menyatakan, status tersangka Habib Rizieq bisa saja berubah karena pemeriksaan masih terus dilakukan. "BAP-nya kan belum selesai," kata dia.

