Habib Rizieq Resmi Tersangka
 
KRISTIANTO PURNOMO

Rabu, 4 Juni 2008 | 18:03 WIB
JAKARTA, RABU- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar 
Nataprawira menyatakan, pihak kepolisian telah menetapkan Ketua FPI 
Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam insiden Monas. Kepastian 
itu disampaikan Abubakar kepada para wartawan saat akan meninggalkan 
Polda Metro Jaya, Rabu (4/6) sore.

Rizieq dijerat pasal 221 KUHP, dengan sangkaan melindungi dan 
menyembunyikan pelaku tindak kejahatan. "Habib Rizieq sudah kita 
nyatakan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 221 KUHP, yaitu 
melindungi dan menyembunyikan pelaku yang melakukan tindak 
kejahatan," kata Abubakar.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah sembilan bulan penjara. 
Sehingga, terang Abubakar, pihaknya tidak perlu melakukan penahanan 
terhadap Rizieq. "Ancaman hukumannya kan sembilan bulan penjara. Yang 
ditahan, yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Untuk tersangka 
lainnya masih ada, tapi kita tunggu besok kan masih ada waktu 1 x 24 
jam untuk menetapkan sebagai tersangka atau tidak," ujar dia.

Mengenai Munarman, Abubakar mengatakan pihaknya terus melakukan 
pengejaran. Sementara itu, kuasa hukum FPI Mahendradatta menyatakan, 
status tersangka Habib Rizieq bisa saja berubah karena pemeriksaan 
masih terus dilakukan. "BAP-nya kan belum selesai," kata dia.




Kirim email ke