Tokoh pemimpin langsung kompak bersuara mengutuk kekerasan monas,
seolah-olah mereka tdk pernah melihat kekerasan terjadi di negeri ini,
sangat mengherankan sekali...seharusnya mereka segera berpikir &
bertindak mengakhiri kekerasan ini dg mengatasi akar masalah
sebenarnya, yaitu masalah penodaan agama. Atau jgn2 pemerintah ingin
terjadi kekerasan demi kekerasan lg? khan lumayan DEMO BBM jd tak
terdengar lg suaranya.


PPP Mendesak Pemerintah Segera Keluarkan SKB      
Kamis, 05 Juni 2008

Hidayatullah.com--Persatuan Pembangunan (PPP) mendesak pemerintah agar
segera mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) Menag, Mendagri, dan
Menkum HAM tentang pelarangan Ahmadiyah.

"Hal ini untuk menghindari konflik sosial yang lebih luas akibat pro
dan kontra terhadap jamaah Ahmadiyah," kata Ketua DPP PPP Hasrul Azwar
di Jakarta kemarin. Keberadaan SKB itu, menurut Hasrul yang juga Ketua
Komisi VIII DPR (bidang agama), agar tidak terkesan bahwa pemerintah
membiarkan aliran Ahmadiyah yang dapat memicu munculnya berbagai
aliran sesat lainnya di Indonesia.

PPP menyarankan pemerintah segera mengeluarkan SKB tentang pelarangan
ajaran jamaah Ahmadiyah itu sebagaimana yang diputuskan Badan
Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem).
Hasrul mengingatkan juga kepada umat Islam agar waspada dan tidak
terpengaruh berbagai paham keagamaan yang sesat dan menyesatkan.
Selain itu,dia juga mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri
untuk tidak melakukan kegiatan massal yang berpotensi memicu konflik
atau benturan sosial yang lebih luas.

Menurut dia,peristiwa berdarah di Monas merupakan contoh adanya
keinginan satu kelompok mengembangkan kepercayaan aliran keagamaan di
lingkungan masyarakat serta melakukan pengerahan massa dalam jumlah
besar. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto
melayangkan surat teguran kepada FPI dan Aliansi Kebangsaan Kebebasan
Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Surat teguran tersebut mengacu pada
UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Setiap ormas yang melakukan kegiatan dan mengganggu keamanan dan
ketertiban umum bisa dibekukan kepengurusannya," kata Juru Bicara
Depdagri Saut Situmorang kemarin. Surat tersebut ditandatangani Dirjen
Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono H atas nama Mendagri.
Bukan hanya FPI, pada tanggal yang sama, AKKBB  juga mendapatkan
teguran serupa." Dalam suratnya, Mendagri menyatakan AKKBB yang
melakukan kegiatan apel akbar dan gerak jalan itu menimbulkan
terjadinya kasus penyerangan dan penganiayaan oleh kelompok massa FPI
dan itu mengganggu keamanan dan ketertiban umum,"tegasnya.
[ant/www.hidayatullah.com]


Kirim email ke