Enam Anggota FPI Terancam Hukuman Penjara Sembilan Tahun
 
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Kamis, 5 Juni 2008 | 16:39 WIB
Laporan Wartawan Kompas, C Windoro AT

JAKARTA, KAMIS - Enam anggota Front Pembela Islam (FPI) lainnya 
bernasib sama dengan Habib Rizieq Shihab. Mereka terancam hukuman 
maksimal sembilan tahun penjara. Keenam tersagka tersebut adalah Agus 
Bambang, Sudiran bin Sobari, Raflin, Fachrurozi, Taufik Hidayat, dan 
Samsuddin. Masih terbuka kemungkinan tersangka bertambah.

"Mereka dijerat Pasal 170 KHUP," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri 
Irjen Abu Bakar, Kamis (6/5) siang.

Pasal itu menjelaskan tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 
sembilan tahun penjara. Menurut Kepala Satuan Keamanan Negara Polda 
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tornagogo Sihombing, keenam tersangka 
juga dijerat Pasal 351 ayat satu tentang penganiayaan. Abubakar 
menambahkan, dari 59 anggota FPI yang ditahan di Polda Metro, empat 
di antaranya dikembalikan kepada orangtua masing-masing karena masih 
di bawah umur, dan tidak terbukti melakukan penganiayaan. "Penyidik 
juga sudah melepaskan 48 orang. Saat ini masih ada 14 orang yang 
buron," ujarnya.

Menurut Tornagogo, pihaknya kini masih memeriksa intensif 13 anggota 
FPI lainnya yang diserahkan Kepolisian Resor Metro Jakarta 
Barat. "Jadi masih terbuka kemungkinan jumlah tersangka bertambah," 
tuturnya.

Tentang permintaan Panglima Laskar Islam Munarman, yang akan 
menyerahkan diri ke polisi setelah pemerintah menetapkan Ahmadiyah 
sebagai aliran sesat, Abubakar menegaskan, "Polisi tidak akan 
melakukan negosiasi dengan Munarman." Menurutnya, Munarman telah 
melanggar hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita meminta dia 
(Munarman) menyerahkan diri secara baik-baik. Jika tidak, ya kita 
kejar dan tangkap," kata Abu Bakar.

Ia mengatakan, pihaknya akan menuntaskan seluruh rangkaian kasus 
tindak kekerasan yang pernah dilakukan FPI di banyak tempat di 
seluruh Indonesia. Sebagai langkah awal adalah penindakan kasus-kasus 
yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro. Tornagogo membenarkan. 
Buktinya, seluruh kepolisian resor metro dan jajarannya sudah 
diperintahkan melakukan penyisiran terhadap kantong-kantong FPI sejak 
Selasa lalu yang kini masih terus berlanjut.




Kirim email ke