Assalamu 'alaikum,
Kontroversi soal Ahmadiyah memang tak bisa diselesaikan kalau pemerintah tak 
segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan SKB. Dalam SKB itu sudah 
seharusnya ditegaskan bahwa Ahmadiyah memiliki hak hidup yang sah di negeri 
Indonesia sesuai dengan asas kebebasan beragama dan keyakinan yang dilindungi 
oleh konstitusi.

SKB itu juga harus menegaskan bahwa prinsip kebebasan beragama dan keyakinan 
bukan hanya milik Ahmadiyah saja, tetapi milik semua kelompok dan golongan. SKB 
itu harus menegaskan dengan seterang-terangnya bahwa hak memeluk keyakinan 
harus dilindungi oleh negara, tanpa memandang isi keyakinan itu.

Berdasarkan SKB ini, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas atas mereka yang 
secara anarkis melakukan kekerasan atas kelompok-kelompok yang dianggap sesat.

Hanya dengan ketegasan seperti inilah masalah Ahmadiyah yang menggantung selama 
ini akan selesai dengan tuntas.

AB

       

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke