Mohon tanggapan rekan-rekan di sini, apakah benar bahwa dasar negara 
Indonesia adalah Allah, bukan Pancasila, seperti disebut oleh Eggi 
Sudjana dalam salah satu talkshow di televisi.

--------------------

Ternyata Dasar Negara Indonesia Bukan Pancasila Tapi Allah 
Rabu, 11 Jun 08 06:17 WIB 

http://www.eramuslim.com/ustadz/pol/8610145227-ternyata-dasar-negara-
indonesia-bukan-pancasila-tapi-allah.htm 

Assalamualaikum Wr. Wb. 

Ana tertarik dengan apayangdisampaikan Bapak Eggi Sudjana di salah 
satu stasiun tv swasta, beliau menyampaikan bahwa dasar hukum negara 
indonesia yang benar adalah hukum Allah SWT 

Beliau berpijak dari sisi history dan sosiologi bahwa sesuai dengan 
pembukaan UUD 1945 negara indonesia berdasarkan atas Ketuhanan YME, 
dan hanya atas berkat rahmat Allah SWT Indonesia dapat merdeka. 

Saya yakin kalau hukum yang bersumber dari Allah SWT ini dapat di 
terapkan, kita akan bahagia dunia akhirat 

Mohon tanggapan Pak Ustadz...! 

Terima kasih 

Wassalam 

Abu Mufid 
[EMAIL PROTECTED] 

Jawaban 
Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh, 


Memang cukup mengejutkan juga apa yang disampaikan oleh Dr Eggi 
Sudjana SH MSi dalam talkshow di TV swasta malam itu. Beliau 
menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia 
ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam 
UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang 
Maha Esa. 

Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang 
dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara 
hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau 
hukum Allah SWT. 

Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang 
mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa 
Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits, 
tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45. 

Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja 
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara 
kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah. 

Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang 
bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita 
mengatakan itu? 

Abdul Muqsith cukup kaget diserang seperti itu. Rupanya dia tidak 
siap ketika diminta untuk menyebutkan dasar ungkapan bahwa negara 
kita ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45. 

Saat itulah mas Eggi langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 
45 menyebutkan tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha 
Esa, bukan Pancasila. Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 
29 ayat 1. 

Kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga apa yang dikatakan oleh Eggi 
Sujana itu. Iya ya, mana teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar 
negara kita ini Pancasila. Kita yang awam ini agak terperangah juga 
mendengar seruan itu. 

Entahlah apa ada ahli hukum lain yang bisa menjawabnya. Yang jelas si 
Abdul Muasith itu hanya bisa diam saja, tanpa bisa menjawab apa yang 
ditegaskan leh Eggi Sujana. 

Dan rasanya kita memang tidak atau belum menemukan teks resmi yang 
menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila. 

Diskusi itu menjadi menarik, lantaran kita baru saja tersadar bahwa 
dasar negara kita menurut UUD 45 ternyata bukan Pancasila sebagaimana 
yang sering kita hafal selama ini sejak SD. Pasal 29 UUD 45 aya 1 
memang menyebutkan begini: 

1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa 

Lalu siapakah tuhan yang dimaksud dalam pasal ini, jawabannya menurut 
Eggi adalah Allah SWT. Karena di pembukaan UUD 45 memang telah 
disebutkan secara tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang merupakan 
berkat rahmat Allah SWT. 

Dalam argumentasi mas Eggi, yang namanya batang tubuh dengan 
pembukaan tidak boleh terpisah-pisah atau berlawanan. Kalau di batang 
tubuh yaitu pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa negara berdasarkan 
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekedar Maha 
Esa, juga bukan berarti tuhannya semua agama. Tetapi tuhannnya umat 
Islam, yaitu Allah SWT. 

Hal itu lantaran secara tegas Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz 
Allah SWT. Dan hal itu tidak boleh ditafsirkan menjadi segala macam 
tuhan, bukan asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan buat agama lain. Tuhan 
Yang Maha Esa di pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami sebagai Allah 
SWT, bukan Yesus, bukan Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama, bukan 
dewa atau pun tuhan-tuhan yang lain. 

Lepas apakah nanti ada ahli hukum tata negara yang bisa menepis 
pandangan Eggi Sujana itu, yang pasti Abdul Muqsith tidak bisa 
menjawabnya. Dan pandangan bahwa negara kita ini bukan negara Islam 
serta tidak berdasarkan Quran dan Sunnah, secara jujur harus kita 
akui harus dikoreksi kembali. 

Sebab kalau kita lihat latar belakang semangat dan juga sejarah 
terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri ini, nuansa Islam sangat 
kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk menjadikan negara 
Indonesia ini sebagai negara Islam yang formal. 

Bahkan awalnya, sila pertama dari Pancasila itu masih ada tambahan 7 
kata, yaitu: dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya. 

Namun lewat tipu muslihat dan kebohongan yang nyata, dan tentunya 
perdebatan panjang, 7 kata itu harus dihapuskan. Sekedar 
memperhatikan kepentingan kalangan Kristen yang merasa keberatan dan 
main ancam mau memisahkan diri dari NKRI. 

Padahal 7 kata itu sama sekali tidak mengusik kepentingan agama dan 
ibadah mereka. Toh Indonesia ini memang mayoritas muslim, tetapi 
betapa lucunya, tatkala pihak mayoritas mau menetapkan hukum di dalam 
lingkungan mereka sendiri lewat Pancasila, kok bisa-bisanya orang-
orang di luar agama Islam pakai acara protes segala. Padahal apa 
urusannya mereka dengan 7 kata itu. 

Kalau dipikir-pikir, betapa tidak etisnya kalangan Kristen saat awal 
kita mendirikan negara, di mana mereka sudah ikut campur urusan agama 
lain, yang mayoritas pula. Sampai mereka berani nekat mau memisahkan 
diri sambil berdusta bahwa Indoesia bagian timur akan segera 
memisahkan diri kalau 7 kata itu tidak dihapus. 

Akhirnya dengan legowo para ulama dan pendiri negara ini menghapus 7 
kata itu, demi untuk persatuan dan kesatuan. Tapi apa lacur, air susu 
dibalas air tuba. Alih-alih duduk rukun dan akur, kalangan Kristen 
yang didukung kalangan sekuler itu tidak pernah berhenti ingin 
menyingkirkan Islam dari negara ini. 

Dan semangat penyingkiran Islam dari negara semakin menjadi-jadi 
dengan adanya penekanan asas tunggal di zaman Soeharto. Semua ormas 
apalagi orsospol wajib berasas Pancasila. 

Sesuatu yang di dalam UUD 45 tidak pernah disebut-sebut. Malah yang 
disebut justru negara ini berdarakan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. 
Dan Tuhan yang dimaksud itu adalah Allah SWT sesuai dengan yang 
tercantum di dalam Pembukaan UUD 45. 

Jadi sangat tepat kalau kalangan sekuler harus sibuk membuka-buka 
kembali literatur untuk cari-cari argumen yang sekiranya bisa membuat 
Islam jauh dari negara ini. 

Namanya perjuangan, pasti mereka akan terus mencari dan mencari 
argumen-argumen yang sekiranya bisa dijadikan bahan untuk dijadikan 
alibi yang menjauhkan Islam dari negara. Sebab mereka memang alergi 
dengan Islam. Seolah-olah Islam itu harus dimusuhi, atau merupakan 
bahaya laten yang harus diwaspadai. 

Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak. 
Dalam kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis 
dari pada jadi negara Islam. Astaghfirullahaladzhim. 

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullah 
wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc


Kirim email ke