TANGGAPAN:

1 - Dalam "Pembukaan" UUD-RI 1945 terdapat pada alinea ke-3 pokok kalimat 
berbunyi: "Atas berkat rachmat Allah jang maha kuasa dan dengan didorongkan 
oleh keinginan luhur,........" (garis bawah dari pengutip)

2 - Pada alinea ke-4 yang terdiri dari anak kalimat - anak kalimat (potongan 
kalimat di belakang tanda koma), terdapat anak kalimat penutup yang berbunyi: 
"....., jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang 
berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Jang Maha Esa, 
kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang 
dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan, perwakilan, serta 
dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia."

3 - Di dalam pendapat yang disampaikan oleh DR. Eggi Sudjana SH. MSi ada 
interpretasi pribadi terhadap punt 1 dan 2 yang saya tulis ini. 

4 - Jika konteks Pembukaan UUD-RI 1945 ini dimengerti sebagai suatu keutuhan 
(wholly) Pembukaan, maka kata ".....Allah jang maha kuasa..." tidak lain adalah 
kataganti nama (menurut tatabahasa Indonesia ejaan zaman kolonial Belanda yang 
masih dipergunakan hingga lahirnya sistim tatabahasa Indonesia yang disyahkan 
oleh Kementerian PD&K Republik Indonesia Kesatuan sesudah tahun 1952) bagi 
dicantumkannya kata "....Ketuhanan Yang Maha Esa...." (ini pemahaman saya 
pribadi atas dasar hukum tatabahasa Indonesia yang masih saya miliki di dalam 
benak kepala dan hati). 

5 - Apabila para pemimpin politik, keagamaan dan hukum Muslimin hendak 
melegimitasi, bahwa di atas dasar punt 1&2 yang saya kutip di atas telah 
menyatakan vonisnya terhadap "keislaman" negara Republik Indonesia sejak 
diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945, maka permasalahan ini 
adalah permasalahan interpretasi sefihak.  Apa yang saya kutipkan dari 
Pembukaan UUD-RI 1945 alinea ke-4 dari anak kalimat penutup yang berbunyi: 
"....., jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang 
berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Jang Maha Esa, 
kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang 
dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan, perwakilan, serta 
dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia." tidak 
dapat diperas-peras (seperti yang pernah dilakukan Bung Karno di dalam 
amanat-amanat kenegaraannya di masa lampau dan hanya tinggal menjadi yargon 
"gotongroyong") hingga menjadi hanya satu kalimat tunggal yang disulap menjadi 
"dasar", yaitu "Alllah yang maha kuasa" saja. 

Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD-RI 1945 itu oleh para pionir kemerdekaan 
Indonesia disepakati berdirinya "....suatu susunan negara Republik Indonesia 
jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Jang Maha Esa, 
kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang 
dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan, perwakilan, serta 
dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia." Jadi 
bukan negara Islam Indonesia! Dan "dasar" Negara RI bukan "Alllah yang maha 
kuasa" (menurut dialektika kalimat bahas Indonesia yang dikutip tadi).

6 - Apabila ditengok pada Sirah Nabawiyah dan Sunnah Rasulullah Muhammad saw 
dan dipandu oleh firman Qurani dengan gamblang dan realis Allah swt 
menseyogyakan atau menganjurkan (jika tidak bersedia menerima perintah) agar di 
dalam urusan-urusan duniawi (masa kini di mana manusia hidup dalam 
masyarakatnya) dilaksanakan hukum umum masyarakat manusia yang diberlakukan 
oleh Allah swt, yaitu bermusyawarah dan bermufakat (karena manusia diberikan 
perangkat akal-fikiran dan hati) guna menciptakan suatu masyarakat  "jang 
berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Jang Maha Esa, 
kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang 
dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan, perwakilan, serta 
dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia." 
Prinsip perumusan ini telah dilaksanakan pada masyarakat Madinah pertama, 
sekalipun masih sangat sederhana di mana prinsip Ketuhanan Jang Maha Esa tidak 
tercantum dalam apa yang dikenal sebagai "Konstitusi Madinah" yang menjadi 
dasar susunan masyarakat Muslimin Madinah di bawah pimpinan rasulullah Muhammad 
saw. Masyarakat Madinah itu didirikan oleh kaum Muslimin di bawah pimpinan 
rasulullah Muhammad saw dengan mengikut-sertakan masyarakat non-Muslim yang 
sudah ada di Madinah terlebih dahulu. Betapa bijaksananya rasulullah Muhammad 
saw dengan politik dan policy yang tidak mendirikan masyarakatnya sendiri tanpa 
mengikut-sertakan masyarakat non-Muslim yang sudah berada terlebih dahulu. 
Masyarakat Muslim yang dipimpin oleh rasulullah Muhammad saw adalah suatu 
masyarakat manusia yang berbudaya mutahir yang menjadikan ideologi (sistim 
pemikiran) persaksian terhadap keberadaan Yang Maha Pencipta alam semesta 
seisinya sebagai ideologi pembimbing dalam mengembangkan kebudayaan masyarakat 
manusia yang berahlaq karimah guna menciptakan kehidupan yang beradab, makmur, 
manusiawi, aman sentausa, bebas merdeka. Di dalam hal ini manusia Muslimin 
dituntut untuk memilki ilmu pengetahuan yang luas dan mampu melakukan 
pembaharuan-pembaharuan atas tradisi masyarakat manusia (bukan firman-firman 
Qurani) yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip hukum 
kemasyarakatan manusia pada ruang-lingkup lokal dan horizon global (berijtihat).

7 - Di dalam UUD-RI 1945 sumpah jabatan seorang Presiden RI dimulai dengan 
kalimat: "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik 
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan 
seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendjalankan segala 
Undang-undang dan Peraturan-peraturannja dengan selurus-lurunja serta berbakti 
kepada Nusa dan Bangsa." Demikian pula dalam janji jabatan Presiden RI 
kalimatnya persis sama hanya katakerja bersumpah diganti dengan katakerja 
berjanji. [Saya perhatikan pada zaman galaknya azas tunggal Pancasila yang 
diwajibkan oleh pemerintah RI sesudah tahun 1990, kelompok-kelompok keagamaan 
sudah pada mengganti kata Tuhan dengan kata Allah.] Jika hal ini dihubungkan 
dengan kesepakatan UUD-RI 1945 dalam hal mengatur interaksi kegamaan di dalam 
susunan kenegaraan RI 1945 maka akan kita temukan pada UUD-RI 1945 pada Bab IX, 
AGAMA, tertera Pasal 29: "Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Jang Maha Esa. Negara 
mendjamin kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing 
dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu." Pasal 29 ini 
sudah menyediakan suatu akomodasi terhadap keberadaan berbagai kelompok 
keagamaan dan kelompok kepercayaan di dalam masyarakat Indonesia yaitu pada 
kalimat "....memeluk agamanja masing-masing Maka tidak dicantumkannya kalimat 
yang diinginkan dalam apa yang sering disebut-sebut sebagai "the Jakarta 
Charter" atau "Piagam Jakarta" sesungguhnya bukan semata-mata politik toleransi 
para pionir kemerdekaan tetapi TELAH DIJAMIN oleh Pasal 29 Bab IX, AGAMA, 
UUD-RI 1945. Sesungguhnya secara hukum (laws) telah diletakkan garis pemisah 
antara pribadi tiap-tiap warganegara RI dengan Negara RI yang dapat disimak 
dalam isi/hakekat kata-kata "Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa" 
dengan "Negara mendjamin kemerdekaan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk 
memeluk agamanja dan beribadat menurut agamanja dan kepercajannja itu." Di 
dalam peribadatan keagamaan yang dianut oleh penduduk Indonesia UUD-RI 1945 
juga telah mengakomodasi kebhinekaan sekte-sekte keagamaan yang secara realis 
berada di dalam masyarakat Indonesia, tidak peduli masyarakat Muslim maupun 
masyarakat non-Muslim. Oleh sebab itu dicantumkan ahir kalimat: ".....dan 
beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu." Pada potongan kalimat itu 
kata "agama dan kepertjajaan" diletakkan pada satu potong kalimat dengan 
menggunakan kata sambung kesetaraan "dan" yang memang mencerminkan realitas 
keagamaan di bumi Nusantara ini. Konsensus yang dicapai oleh para pionir 
kemerdekaan ini adalah suatu konsensus yang luarbiasa artinya bagi kemajuan 
peningkatan cara berfikir manusia serta ahlaq manusia, yang mulai bergerak dari 
ahlaq manusia biologis ke ahlaq manusia "holifatan fii al ardzh" (Wakil Allah 
swt di Bumi) yaitu mampu memelihara, mengembangkan dan menjaga keamanan 
kehidupan di Bumi. Ini adalah prestasi besar para pionir kemerdekaan Muslimin 
dalam mengaplikasikan firman-firman Qurani tentang "... dalam masalah 
keduniawian (masa sekarang) kalian lebih mengetahui, karena itu bermusyawarhlah 
dan mufakatlah di antara kalian..."  

8 - Apa yang saya usahakan untuk memahaminya dari punt 1 s/d 7 adalah suatu 
usaha rethoriek teoretis di dalam membuka urutan jalan pemikiran para pendahulu 
kita, agar kita dapat obyektif dalam batas data, pengalaman, rentang waktu dan 
kerangka berfikir keagamaan di bawah lampu terang firman-firman Qurani. 
Terlebih lagi apabila kita bersedia menjadikan Firman Qurani sebagai PETUNJUK 
HIDUP dan menerima Al-Dinu al-Islam sebagai realitas hukum alam semesta dan 
hukum kemasyarakatan manusia maka sesungguhnya tidak diperlukan lagi perdebatan 
dan klaim-klaim kebenaran keagamaan. Tetapi justru adalah bagaimana 
melaksanakan firman-firman Qurani secara nyata di dalam kehidupan pribadi dan 
kemasyarakatan serta menyatukan pemahamnnya dengan pemahaman terhadap 
firman-firman Kauni yang dalam bahasa modern dinamakan sains, ilmu pengetahuan, 
demi merealisasi suatu kemakmuran dan kenikmatan yang diusahakan bersama-sama. 


Saya hanya seorang awam Muslim

Wassalam,
A.M

  
  ----- Original Message ----- 
  From: yasuaki_kurata05 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, June 12, 2008 2:49 AM
  Subject: [ppiindia] Ternyata Dasar Negara Indonesia Bukan Pancasila Tapi Allah


  Mohon tanggapan rekan-rekan di sini, apakah benar bahwa dasar negara 
  Indonesia adalah Allah, bukan Pancasila, seperti disebut oleh Eggi 
  Sudjana dalam salah satu talkshow di televisi.

  --------------------

  Ternyata Dasar Negara Indonesia Bukan Pancasila Tapi Allah 
  Rabu, 11 Jun 08 06:17 WIB 

  http://www.eramuslim.com/ustadz/pol/8610145227-ternyata-dasar-negara-
  indonesia-bukan-pancasila-tapi-allah.htm 

  Assalamualaikum Wr. Wb. 

  Ana tertarik dengan apayangdisampaikan Bapak Eggi Sudjana di salah 
  satu stasiun tv swasta, beliau menyampaikan bahwa dasar hukum negara 
  indonesia yang benar adalah hukum Allah SWT 

  Beliau berpijak dari sisi history dan sosiologi bahwa sesuai dengan 
  pembukaan UUD 1945 negara indonesia berdasarkan atas Ketuhanan YME, 
  dan hanya atas berkat rahmat Allah SWT Indonesia dapat merdeka. 

  Saya yakin kalau hukum yang bersumber dari Allah SWT ini dapat di 
  terapkan, kita akan bahagia dunia akhirat 

  Mohon tanggapan Pak Ustadz...! 

  Terima kasih 

  Wassalam 

  Abu Mufid 
  [EMAIL PROTECTED] 

  Jawaban 
  Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh, 

  Memang cukup mengejutkan juga apa yang disampaikan oleh Dr Eggi 
  Sudjana SH MSi dalam talkshow di TV swasta malam itu. Beliau 
  menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia 
  ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam 
  UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang 
  Maha Esa. 

  Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang 
  dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara 
  hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau 
  hukum Allah SWT. 

  Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang 
  mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa 
  Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits, 
  tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45. 

  Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja 
  melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara 
  kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah. 

  Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang 
  bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita 
  mengatakan itu? 

  Abdul Muqsith cukup kaget diserang seperti itu. Rupanya dia tidak 
  siap ketika diminta untuk menyebutkan dasar ungkapan bahwa negara 
  kita ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45. 

  Saat itulah mas Eggi langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 
  45 menyebutkan tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha 
  Esa, bukan Pancasila. Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 
  29 ayat 1. 

  Kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga apa yang dikatakan oleh Eggi 
  Sujana itu. Iya ya, mana teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar 
  negara kita ini Pancasila. Kita yang awam ini agak terperangah juga 
  mendengar seruan itu. 

  Entahlah apa ada ahli hukum lain yang bisa menjawabnya. Yang jelas si 
  Abdul Muasith itu hanya bisa diam saja, tanpa bisa menjawab apa yang 
  ditegaskan leh Eggi Sujana. 

  Dan rasanya kita memang tidak atau belum menemukan teks resmi yang 
  menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila. 

  Diskusi itu menjadi menarik, lantaran kita baru saja tersadar bahwa 
  dasar negara kita menurut UUD 45 ternyata bukan Pancasila sebagaimana 
  yang sering kita hafal selama ini sejak SD. Pasal 29 UUD 45 aya 1 
  memang menyebutkan begini: 

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa 

  Lalu siapakah tuhan yang dimaksud dalam pasal ini, jawabannya menurut 
  Eggi adalah Allah SWT. Karena di pembukaan UUD 45 memang telah 
  disebutkan secara tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang merupakan 
  berkat rahmat Allah SWT. 

  Dalam argumentasi mas Eggi, yang namanya batang tubuh dengan 
  pembukaan tidak boleh terpisah-pisah atau berlawanan. Kalau di batang 
  tubuh yaitu pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa negara berdasarkan 
  kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekedar Maha 
  Esa, juga bukan berarti tuhannya semua agama. Tetapi tuhannnya umat 
  Islam, yaitu Allah SWT. 

  Hal itu lantaran secara tegas Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz 
  Allah SWT. Dan hal itu tidak boleh ditafsirkan menjadi segala macam 
  tuhan, bukan asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan buat agama lain. Tuhan 
  Yang Maha Esa di pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami sebagai Allah 
  SWT, bukan Yesus, bukan Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama, bukan 
  dewa atau pun tuhan-tuhan yang lain. 

  Lepas apakah nanti ada ahli hukum tata negara yang bisa menepis 
  pandangan Eggi Sujana itu, yang pasti Abdul Muqsith tidak bisa 
  menjawabnya. Dan pandangan bahwa negara kita ini bukan negara Islam 
  serta tidak berdasarkan Quran dan Sunnah, secara jujur harus kita 
  akui harus dikoreksi kembali. 

  Sebab kalau kita lihat latar belakang semangat dan juga sejarah 
  terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri ini, nuansa Islam sangat 
  kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk menjadikan negara 
  Indonesia ini sebagai negara Islam yang formal. 

  Bahkan awalnya, sila pertama dari Pancasila itu masih ada tambahan 7 
  kata, yaitu: dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya. 

  Namun lewat tipu muslihat dan kebohongan yang nyata, dan tentunya 
  perdebatan panjang, 7 kata itu harus dihapuskan. Sekedar 
  memperhatikan kepentingan kalangan Kristen yang merasa keberatan dan 
  main ancam mau memisahkan diri dari NKRI. 

  Padahal 7 kata itu sama sekali tidak mengusik kepentingan agama dan 
  ibadah mereka. Toh Indonesia ini memang mayoritas muslim, tetapi 
  betapa lucunya, tatkala pihak mayoritas mau menetapkan hukum di dalam 
  lingkungan mereka sendiri lewat Pancasila, kok bisa-bisanya orang-
  orang di luar agama Islam pakai acara protes segala. Padahal apa 
  urusannya mereka dengan 7 kata itu. 

  Kalau dipikir-pikir, betapa tidak etisnya kalangan Kristen saat awal 
  kita mendirikan negara, di mana mereka sudah ikut campur urusan agama 
  lain, yang mayoritas pula. Sampai mereka berani nekat mau memisahkan 
  diri sambil berdusta bahwa Indoesia bagian timur akan segera 
  memisahkan diri kalau 7 kata itu tidak dihapus. 

  Akhirnya dengan legowo para ulama dan pendiri negara ini menghapus 7 
  kata itu, demi untuk persatuan dan kesatuan. Tapi apa lacur, air susu 
  dibalas air tuba. Alih-alih duduk rukun dan akur, kalangan Kristen 
  yang didukung kalangan sekuler itu tidak pernah berhenti ingin 
  menyingkirkan Islam dari negara ini. 

  Dan semangat penyingkiran Islam dari negara semakin menjadi-jadi 
  dengan adanya penekanan asas tunggal di zaman Soeharto. Semua ormas 
  apalagi orsospol wajib berasas Pancasila. 

  Sesuatu yang di dalam UUD 45 tidak pernah disebut-sebut. Malah yang 
  disebut justru negara ini berdarakan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. 
  Dan Tuhan yang dimaksud itu adalah Allah SWT sesuai dengan yang 
  tercantum di dalam Pembukaan UUD 45. 

  Jadi sangat tepat kalau kalangan sekuler harus sibuk membuka-buka 
  kembali literatur untuk cari-cari argumen yang sekiranya bisa membuat 
  Islam jauh dari negara ini. 

  Namanya perjuangan, pasti mereka akan terus mencari dan mencari 
  argumen-argumen yang sekiranya bisa dijadikan bahan untuk dijadikan 
  alibi yang menjauhkan Islam dari negara. Sebab mereka memang alergi 
  dengan Islam. Seolah-olah Islam itu harus dimusuhi, atau merupakan 
  bahaya laten yang harus diwaspadai. 

  Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak. 
  Dalam kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis 
  dari pada jadi negara Islam. Astaghfirullahaladzhim. 

  Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullah 
  wabarakatuh, 

  Ahmad Sarwat, Lc



   


------------------------------------------------------------------------------



  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG. 
  Version: 8.0.100 / Virus Database: 270.2.0/1497 - Release Date: 11-6-2008 8:32


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke