TANGGAPAN: 1 - Dalam "Pembukaan" UUD-RI 1945 terdapat pada alinea ke-3 pokok kalimat berbunyi: "Atas berkat rachmat Allah jang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,........" (garis bawah dari pengutip)
2 - Pada alinea ke-4 yang terdiri dari anak kalimat - anak kalimat (potongan kalimat di belakang tanda koma), terdapat anak kalimat penutup yang berbunyi: "....., jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Jang Maha Esa, kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan, perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia." 3 - Di dalam pendapat yang disampaikan oleh DR. Eggi Sudjana SH. MSi ada interpretasi pribadi terhadap punt 1 dan 2 yang saya tulis ini. 4 - Jika konteks Pembukaan UUD-RI 1945 ini dimengerti sebagai suatu keutuhan (wholly) Pembukaan, maka kata ".....Allah jang maha kuasa..." tidak lain adalah kataganti nama (menurut tatabahasa Indonesia ejaan zaman kolonial Belanda yang masih dipergunakan hingga lahirnya sistim tatabahasa Indonesia yang disyahkan oleh Kementerian PD&K Republik Indonesia Kesatuan sesudah tahun 1952) bagi dicantumkannya kata "....Ketuhanan Yang Maha Esa...." (ini pemahaman saya pribadi atas dasar hukum tatabahasa Indonesia yang masih saya miliki di dalam benak kepala dan hati). 5 - Apabila para pemimpin politik, keagamaan dan hukum Muslimin hendak melegimitasi, bahwa di atas dasar punt 1&2 yang saya kutip di atas telah menyatakan vonisnya terhadap "keislaman" negara Republik Indonesia sejak diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945, maka permasalahan ini adalah permasalahan interpretasi sefihak. Apa yang saya kutipkan dari Pembukaan UUD-RI 1945 alinea ke-4 dari anak kalimat penutup yang berbunyi: "....., jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Jang Maha Esa, kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan, perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia." tidak dapat diperas-peras (seperti yang pernah dilakukan Bung Karno di dalam amanat-amanat kenegaraannya di masa lampau dan hanya tinggal menjadi yargon "gotongroyong") hingga menjadi hanya satu kalimat tunggal yang disulap menjadi "dasar", yaitu "Alllah yang maha kuasa" saja. Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD-RI 1945 itu oleh para pionir kemerdekaan Indonesia disepakati berdirinya "....suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Jang Maha Esa, kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan, perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia." Jadi bukan negara Islam Indonesia! Dan "dasar" Negara RI bukan "Alllah yang maha kuasa" (menurut dialektika kalimat bahas Indonesia yang dikutip tadi). 6 - Apabila ditengok pada Sirah Nabawiyah dan Sunnah Rasulullah Muhammad saw dan dipandu oleh firman Qurani dengan gamblang dan realis Allah swt menseyogyakan atau menganjurkan (jika tidak bersedia menerima perintah) agar di dalam urusan-urusan duniawi (masa kini di mana manusia hidup dalam masyarakatnya) dilaksanakan hukum umum masyarakat manusia yang diberlakukan oleh Allah swt, yaitu bermusyawarah dan bermufakat (karena manusia diberikan perangkat akal-fikiran dan hati) guna menciptakan suatu masyarakat "jang berkedaulatan rakjat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Jang Maha Esa, kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan, perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia." Prinsip perumusan ini telah dilaksanakan pada masyarakat Madinah pertama, sekalipun masih sangat sederhana di mana prinsip Ketuhanan Jang Maha Esa tidak tercantum dalam apa yang dikenal sebagai "Konstitusi Madinah" yang menjadi dasar susunan masyarakat Muslimin Madinah di bawah pimpinan rasulullah Muhammad saw. Masyarakat Madinah itu didirikan oleh kaum Muslimin di bawah pimpinan rasulullah Muhammad saw dengan mengikut-sertakan masyarakat non-Muslim yang sudah ada di Madinah terlebih dahulu. Betapa bijaksananya rasulullah Muhammad saw dengan politik dan policy yang tidak mendirikan masyarakatnya sendiri tanpa mengikut-sertakan masyarakat non-Muslim yang sudah berada terlebih dahulu. Masyarakat Muslim yang dipimpin oleh rasulullah Muhammad saw adalah suatu masyarakat manusia yang berbudaya mutahir yang menjadikan ideologi (sistim pemikiran) persaksian terhadap keberadaan Yang Maha Pencipta alam semesta seisinya sebagai ideologi pembimbing dalam mengembangkan kebudayaan masyarakat manusia yang berahlaq karimah guna menciptakan kehidupan yang beradab, makmur, manusiawi, aman sentausa, bebas merdeka. Di dalam hal ini manusia Muslimin dituntut untuk memilki ilmu pengetahuan yang luas dan mampu melakukan pembaharuan-pembaharuan atas tradisi masyarakat manusia (bukan firman-firman Qurani) yang sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip hukum kemasyarakatan manusia pada ruang-lingkup lokal dan horizon global (berijtihat). 7 - Di dalam UUD-RI 1945 sumpah jabatan seorang Presiden RI dimulai dengan kalimat: "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendjalankan segala Undang-undang dan Peraturan-peraturannja dengan selurus-lurunja serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Demikian pula dalam janji jabatan Presiden RI kalimatnya persis sama hanya katakerja bersumpah diganti dengan katakerja berjanji. [Saya perhatikan pada zaman galaknya azas tunggal Pancasila yang diwajibkan oleh pemerintah RI sesudah tahun 1990, kelompok-kelompok keagamaan sudah pada mengganti kata Tuhan dengan kata Allah.] Jika hal ini dihubungkan dengan kesepakatan UUD-RI 1945 dalam hal mengatur interaksi kegamaan di dalam susunan kenegaraan RI 1945 maka akan kita temukan pada UUD-RI 1945 pada Bab IX, AGAMA, tertera Pasal 29: "Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Jang Maha Esa. Negara mendjamin kemerdekaaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu." Pasal 29 ini sudah menyediakan suatu akomodasi terhadap keberadaan berbagai kelompok keagamaan dan kelompok kepercayaan di dalam masyarakat Indonesia yaitu pada kalimat "....memeluk agamanja masing-masing Maka tidak dicantumkannya kalimat yang diinginkan dalam apa yang sering disebut-sebut sebagai "the Jakarta Charter" atau "Piagam Jakarta" sesungguhnya bukan semata-mata politik toleransi para pionir kemerdekaan tetapi TELAH DIJAMIN oleh Pasal 29 Bab IX, AGAMA, UUD-RI 1945. Sesungguhnya secara hukum (laws) telah diletakkan garis pemisah antara pribadi tiap-tiap warganegara RI dengan Negara RI yang dapat disimak dalam isi/hakekat kata-kata "Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa" dengan "Negara mendjamin kemerdekaan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja dan beribadat menurut agamanja dan kepercajannja itu." Di dalam peribadatan keagamaan yang dianut oleh penduduk Indonesia UUD-RI 1945 juga telah mengakomodasi kebhinekaan sekte-sekte keagamaan yang secara realis berada di dalam masyarakat Indonesia, tidak peduli masyarakat Muslim maupun masyarakat non-Muslim. Oleh sebab itu dicantumkan ahir kalimat: ".....dan beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu." Pada potongan kalimat itu kata "agama dan kepertjajaan" diletakkan pada satu potong kalimat dengan menggunakan kata sambung kesetaraan "dan" yang memang mencerminkan realitas keagamaan di bumi Nusantara ini. Konsensus yang dicapai oleh para pionir kemerdekaan ini adalah suatu konsensus yang luarbiasa artinya bagi kemajuan peningkatan cara berfikir manusia serta ahlaq manusia, yang mulai bergerak dari ahlaq manusia biologis ke ahlaq manusia "holifatan fii al ardzh" (Wakil Allah swt di Bumi) yaitu mampu memelihara, mengembangkan dan menjaga keamanan kehidupan di Bumi. Ini adalah prestasi besar para pionir kemerdekaan Muslimin dalam mengaplikasikan firman-firman Qurani tentang "... dalam masalah keduniawian (masa sekarang) kalian lebih mengetahui, karena itu bermusyawarhlah dan mufakatlah di antara kalian..." 8 - Apa yang saya usahakan untuk memahaminya dari punt 1 s/d 7 adalah suatu usaha rethoriek teoretis di dalam membuka urutan jalan pemikiran para pendahulu kita, agar kita dapat obyektif dalam batas data, pengalaman, rentang waktu dan kerangka berfikir keagamaan di bawah lampu terang firman-firman Qurani. Terlebih lagi apabila kita bersedia menjadikan Firman Qurani sebagai PETUNJUK HIDUP dan menerima Al-Dinu al-Islam sebagai realitas hukum alam semesta dan hukum kemasyarakatan manusia maka sesungguhnya tidak diperlukan lagi perdebatan dan klaim-klaim kebenaran keagamaan. Tetapi justru adalah bagaimana melaksanakan firman-firman Qurani secara nyata di dalam kehidupan pribadi dan kemasyarakatan serta menyatukan pemahamnnya dengan pemahaman terhadap firman-firman Kauni yang dalam bahasa modern dinamakan sains, ilmu pengetahuan, demi merealisasi suatu kemakmuran dan kenikmatan yang diusahakan bersama-sama. Saya hanya seorang awam Muslim Wassalam, A.M ----- Original Message ----- From: yasuaki_kurata05 To: [email protected] Sent: Thursday, June 12, 2008 2:49 AM Subject: [ppiindia] Ternyata Dasar Negara Indonesia Bukan Pancasila Tapi Allah Mohon tanggapan rekan-rekan di sini, apakah benar bahwa dasar negara Indonesia adalah Allah, bukan Pancasila, seperti disebut oleh Eggi Sudjana dalam salah satu talkshow di televisi. -------------------- Ternyata Dasar Negara Indonesia Bukan Pancasila Tapi Allah Rabu, 11 Jun 08 06:17 WIB http://www.eramuslim.com/ustadz/pol/8610145227-ternyata-dasar-negara- indonesia-bukan-pancasila-tapi-allah.htm Assalamualaikum Wr. Wb. Ana tertarik dengan apayangdisampaikan Bapak Eggi Sudjana di salah satu stasiun tv swasta, beliau menyampaikan bahwa dasar hukum negara indonesia yang benar adalah hukum Allah SWT Beliau berpijak dari sisi history dan sosiologi bahwa sesuai dengan pembukaan UUD 1945 negara indonesia berdasarkan atas Ketuhanan YME, dan hanya atas berkat rahmat Allah SWT Indonesia dapat merdeka. Saya yakin kalau hukum yang bersumber dari Allah SWT ini dapat di terapkan, kita akan bahagia dunia akhirat Mohon tanggapan Pak Ustadz...! Terima kasih Wassalam Abu Mufid [EMAIL PROTECTED] Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Memang cukup mengejutkan juga apa yang disampaikan oleh Dr Eggi Sudjana SH MSi dalam talkshow di TV swasta malam itu. Beliau menyebutkan bahwa kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sesuai dengan Preambule atau Pembukaan UUD 1945, Tuhan yang dimaksud tidak lain adalah Allah subhanahu wata'ala. Sehingga secara hukum jelas sekali bahwa dasar negara kita ini adalah Islam atau hukum Allah SWT. Pernyataan itu muncul saat berdebat dengan Abdul Muqsith yang mewakili kalangan AKK-BB. Saat itu Abdul Muqsith menyatakan bahwa Indonesia bukan negara Islam, bukan berdasarkan Al-Quran dan hadits, tetapi berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Mungkin maunya Abdul Muqsith menegaskan bahwa Ahmadiyah boleh saja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, toh negara kita kan bukan negara Islam, bukan berdasarkan Quran dan Sunnah. Tetapi tiba-tiba Mas Eggi balik bertanya tentang siapa yang bilang bahwa dasar negara kita ini Pancasila? Mana dasar hukumnya kita mengatakan itu? Abdul Muqsith cukup kaget diserang seperti itu. Rupanya dia tidak siap ketika diminta untuk menyebutkan dasar ungkapan bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Saat itulah mas Eggi langsung menyebutkan bahwa yang ada justru UUD 45 menyebutkan tentang dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan Pancasila. Sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1. Kalau dipikir-pikir, ada benarnya juga apa yang dikatakan oleh Eggi Sujana itu. Iya ya, mana teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila. Kita yang awam ini agak terperangah juga mendengar seruan itu. Entahlah apa ada ahli hukum lain yang bisa menjawabnya. Yang jelas si Abdul Muasith itu hanya bisa diam saja, tanpa bisa menjawab apa yang ditegaskan leh Eggi Sujana. Dan rasanya kita memang tidak atau belum menemukan teks resmi yang menyebutkan bahwa dasar negara kita ini Pancasila. Diskusi itu menjadi menarik, lantaran kita baru saja tersadar bahwa dasar negara kita menurut UUD 45 ternyata bukan Pancasila sebagaimana yang sering kita hafal selama ini sejak SD. Pasal 29 UUD 45 aya 1 memang menyebutkan begini: 1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Lalu siapakah tuhan yang dimaksud dalam pasal ini, jawabannya menurut Eggi adalah Allah SWT. Karena di pembukaan UUD 45 memang telah disebutkan secara tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang merupakan berkat rahmat Allah SWT. Dalam argumentasi mas Eggi, yang namanya batang tubuh dengan pembukaan tidak boleh terpisah-pisah atau berlawanan. Kalau di batang tubuh yaitu pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa negara berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Tuhan itu bukan sekedar Maha Esa, juga bukan berarti tuhannya semua agama. Tetapi tuhannnya umat Islam, yaitu Allah SWT. Hal itu lantaran secara tegas Pembukaan UUD 45 menyebutkan lafadz Allah SWT. Dan hal itu tidak boleh ditafsirkan menjadi segala macam tuhan, bukan asal tuhan dan bukan tuhan-tuhan buat agama lain. Tuhan Yang Maha Esa di pasal 29 ayat 1 itu harus dipahami sebagai Allah SWT, bukan Yesus, bukan Bunda Maria, bukan Sidharta Gautama, bukan dewa atau pun tuhan-tuhan yang lain. Lepas apakah nanti ada ahli hukum tata negara yang bisa menepis pandangan Eggi Sujana itu, yang pasti Abdul Muqsith tidak bisa menjawabnya. Dan pandangan bahwa negara kita ini bukan negara Islam serta tidak berdasarkan Quran dan Sunnah, secara jujur harus kita akui harus dikoreksi kembali. Sebab kalau kita lihat latar belakang semangat dan juga sejarah terbentuknya UUD 45 oleh para pendiri negeri ini, nuansa Islam sangat kental. Bahkan ada opsi yang cukup lama untuk menjadikan negara Indonesia ini sebagai negara Islam yang formal. Bahkan awalnya, sila pertama dari Pancasila itu masih ada tambahan 7 kata, yaitu: dengan menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya. Namun lewat tipu muslihat dan kebohongan yang nyata, dan tentunya perdebatan panjang, 7 kata itu harus dihapuskan. Sekedar memperhatikan kepentingan kalangan Kristen yang merasa keberatan dan main ancam mau memisahkan diri dari NKRI. Padahal 7 kata itu sama sekali tidak mengusik kepentingan agama dan ibadah mereka. Toh Indonesia ini memang mayoritas muslim, tetapi betapa lucunya, tatkala pihak mayoritas mau menetapkan hukum di dalam lingkungan mereka sendiri lewat Pancasila, kok bisa-bisanya orang- orang di luar agama Islam pakai acara protes segala. Padahal apa urusannya mereka dengan 7 kata itu. Kalau dipikir-pikir, betapa tidak etisnya kalangan Kristen saat awal kita mendirikan negara, di mana mereka sudah ikut campur urusan agama lain, yang mayoritas pula. Sampai mereka berani nekat mau memisahkan diri sambil berdusta bahwa Indoesia bagian timur akan segera memisahkan diri kalau 7 kata itu tidak dihapus. Akhirnya dengan legowo para ulama dan pendiri negara ini menghapus 7 kata itu, demi untuk persatuan dan kesatuan. Tapi apa lacur, air susu dibalas air tuba. Alih-alih duduk rukun dan akur, kalangan Kristen yang didukung kalangan sekuler itu tidak pernah berhenti ingin menyingkirkan Islam dari negara ini. Dan semangat penyingkiran Islam dari negara semakin menjadi-jadi dengan adanya penekanan asas tunggal di zaman Soeharto. Semua ormas apalagi orsospol wajib berasas Pancasila. Sesuatu yang di dalam UUD 45 tidak pernah disebut-sebut. Malah yang disebut justru negara ini berdarakan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan Tuhan yang dimaksud itu adalah Allah SWT sesuai dengan yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 45. Jadi sangat tepat kalau kalangan sekuler harus sibuk membuka-buka kembali literatur untuk cari-cari argumen yang sekiranya bisa membuat Islam jauh dari negara ini. Namanya perjuangan, pasti mereka akan terus mencari dan mencari argumen-argumen yang sekiranya bisa dijadikan bahan untuk dijadikan alibi yang menjauhkan Islam dari negara. Sebab mereka memang alergi dengan Islam. Seolah-olah Islam itu harus dimusuhi, atau merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai. Kita harus akui bahwa kalangan sekuler anti Islam itu cukup banyak. Dalam kepala mereka, mungkin lebih baik negara ini menajdi komunis dari pada jadi negara Islam. Astaghfirullahaladzhim. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 8.0.100 / Virus Database: 270.2.0/1497 - Release Date: 11-6-2008 8:32 [Non-text portions of this message have been removed]

