mudah2an kaga' ada yg sewot ni ampe kluar kata2 tdk snonoh, sgala
kupret dibawa2 hahaha..

Sat Jun 14, 2008 4:17 pm (PDT) 
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
832 Ulasan SKB Pembekuan Ahmadiyah

AlhamduliLlah, telah ditanda-tangani SKB 3 Menteri yang intinya
memerintahkan, menghentikan/membekukan seluruh kegiatan organisasi
keagamaan Ahmadiyah, seperti termaktub di bawah ini::

Keputusan Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan
Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota anggota pengurus
Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (nomor: 3 Tahun
2008, nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 2008)

Kesatu: 
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk
tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum
melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau
melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari
agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu. 

Kedua: 
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau
anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku
beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan
yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran
faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi
Muhammad SAW.

Ketiga: 
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah
sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
organisasi dan badan hukumnya.

Keempat: 
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk
menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan
ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan
dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau
anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kelima: 
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam: 
Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk
melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan
pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Ketujuh: 
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh
Menteri Agama Jaksa Agung Menteri Dalam Negeri.

***

Kepada Gus Dur kita himbau untuk tidak memasang badan membela
Ahmadiyah, sebab bisa melanggar diktum "dukungan umum" dalam Butir 1.
Dan tentu saja kalau Gus Dur melanggar, tentu akan diperlakukan pula
secara adil oleh pranata hukum, sebagaimana diperlakukan terhadap
"saingannya", yaitu Habib Rizieq Syihab. Kekalahan Gus Dur dari
Muhaimin Iskandar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah
pelajaran yang berharga bagi Gus Dur untuk tenang-tenang saja di hari
tua. 

Dalam Butir 2, ada penekanan "sepanjang mengaku beragama Islam" untuk
tidak menyebarkan faham yang mengakui adanya nabi dengan segala
ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Walaupun tidak secara tegas
(eksplisit), namun sesungguhnya dalam SKB tsb secara tersirat
menyatakan bahwa Ahmadiyah BUKANLAH Islam, karena selama ini Ahmadiyah
secara faktual telah menyebarkan faham yang mengakui adanya nabi
setelah Nabi Muhammad SAW. Dan setelah keluar SKB tsb. organisasi
Ahmadiyah, yang terdaftar sebagai Badan Hukum di Departemen Kehakiman
RI, 13 Maret 1953, harus mengubah Anggaran Dasarnya. Sebab tanpa
mengubahnya, yakni menghilangkan segala embel-embelnya Ghulam Ahmad
sebagai nabi, al-Masih yang dijanjikan, Imam Mahdi, maka Ahmadiyah
sebagai organisasi telah melanggar Butir 2, yang akibatnya seperti
dinyatakan dalam Butir 3, dapat diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni pembubaran.

Dengan demikian seperti dinyatakan dalam Butir 4 Ummat Islam agar
menahan diri untuk tidak bertindak menjadi hakim sendiri. Biarkanlah
waktu berjalan apakah Ahmadiyah (JAI) bersedia mengubah Anggaran
Dasarnya. Yang perlu ummat Islam lakukan ialah memantau sepak terjang
JAI apakah masih ada kegiatan dari para misionarisnya yang menyebarkan
paham adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Kalu melihat, supaya
segera melapor pada polisi atau kejaksaan. Dan dalam hal ini sesuai
dengan Butir 6, maka dari pihak pranta hukum merespons laporan itu
dengan cepat, tidak lamban, untuk meredam timbulnya pranata hukum jalanan.

Dalam menjalankan ibadah sesuai dengan Butir 4, yaitu menjaga dan
memelihara kerukunan dalam menjalankan ibadah supaya warga Ahmadiyah,
jika mengaku Islam, untuk tidak eksklusif (terpisah dengan ummat Islam
yang lain). Oleh sebab itu selanjutnya masjid-masjid JAI dipakai untuk
umum ummat Islam, dimana imamnya adalah imam yang ber-SK dari
walikota, ataupun dari Camat boleh juga. Di situ akan nampak, mana
penganut Ahmadiyah yang sudah tobat kembali kepada ajaran Islam,
karena seperti diketahui penganut Ahmadiyan tidak bersedia menjadi
makmum, kalau imamnya bukan dari Ahmadiyah. Dan kepada para penganut
Ahmadiyah yang belum tobat, belum bersedia kembali kepada Islam, maka
di situlah peranan da'i menyampaikan da'wah dengan metode menurut
Al-Quran:
-- AD'A ALY SBYL RBK BALhKMt WALMW'AZHt ALhSNt WJADLHM BALTY HY AhSN
(S. ALNhL, 16:125), dibaca: 
-- ud'u ila- sabi-li rabbika bil hikmati wal mau'izhatil hasanati wa
ja-diluhum billati- hiya ahsan, artinya: 
-- Ajaklah kepada Jalan Maha Pengaturmu dengan kebijaksanaan,
informasi yang baik, dan komunkasi dua arah yang terbaik.

WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 15 Juni 2008
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2008/06/832-ulasan-skb-pembekuan-ahmadiyah.html

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke