« Pembersihan » di Kejaksaan Agung

Di sampîng masih adanya berita-berita tentang persoalan FPI-Ahmadiyah dan
AKK-BB, dan tentang terus maraknya aksi-aksi yang berkaitan dengan kenaikan
harga BBM, maka hari-hari ini banyak diberitakan soal kelanjutan peristiwa
penyuapan Rp 6 milyar kepada jaksa dari Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan
oleh Artalyta Suryani, yang menjadi perantara dari konglomerat hitam Syamsul
Nursalim.

Buntut peristiwa penyuapan sebesar Rp 6 milyar ini sekarang menjadi
persoalan besar yang « meledak » di Kejaksaan Agung , dengan diperiksanya
para « pimpinan » tingkat atas dan 11 jaksa lainnya dari Kejaksaan Agung.
Mengingat pentingnya kasus »suapan BLBI  ini maka website
http://kontak.club.fr/index.htm  melanjutkan penyajian berita-berita atau
tulisan mengenainya, yang dikumpulkan dalam rubrik/kolom « Buntut kasus BLBI
yang panjang ». Dari kumpulan berita dan tulisan ini nyatalah dengan jelas
sekali bahwa di belakang kasus BLBI ini terbentang kebobrokan moral di
kalangan pejabat tinggi, dan pemalsuan dan penipuan dan praktek-praktek
kotor lainnya dalam berbagai bentuk.

Berikut adalah cuplikan berita tentang pemeriksaan pejabat-pejabat tinggi
Kejaksaan Agung yang berkaitan dengan kasus suapan BLBI tersebut.
Bahan-bahan informasi lainnya dapat disimak dalam website tersebut di atas :

 Pejabat-pejabat tinggi Kejaksaan Agung diperiksa

Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung, Senin (16/6), mulai menindaklanjuti kasus
rekaman pembicaraan antara Artalyta Suryani dan sejumlah pejabat tinggi
Kejagung. Sebelas jaksa, yang diduga mengetahui rencana penangkapan atas
Artalyta, terdakwa kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, sudah
menjalani pemeriksaan di bagian pengawasan itu.

Selasa ini Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) giliran memeriksa Jaksa
Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santoso.
Untung Udji adalah jaksa yang percakapannya dengan Artalyta disadap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) serta membeberkan rencana penangkapan terhadap
Artalyta setelah Urip ditangkap KPK.

Jamwas MS Rahardjo menuturkan, selain meminta keterangan dari Untung Udji,
ia juga akan meminta keterangan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto,
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman,
dan mantan Direktur Penyidikan M Salim.

Dalam percakapan Artalyta dengan Untung Udji, yang diperdengarkan di
Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, nama Wisnu sempat disebutkan,
sedangkan Kemas terungkap pernah berkomunikasi dengan Artalyta pula.
Artalyta dan Urip ditangkap KPK pada 2 Maret 2008 karena diduga terlibat
penyuapan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Urip diduga
menerima dana 660.000 dollar AS, setara Rp 6,1 miliar, dari Artalyta.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan, pemeriksaan
itu, termasuk pemeriksaan terhadap 11 jaksa, dilakukan memang terkait dengan
rekaman pembicaraan Artalyta dengan Untung Udji. Apalagi, dalam rekaman itu
dikesankan ada skenario untuk "menyelamatkan" Artalyta alias Ayin.

Rahardjo menambahkan, Pengawasan Kejagung menggunakan rekaman pembicaraan
telepon itu sebagai dasar untuk mengungkapkan ada atau tidaknya skenario
itu. Kejagung juga telah mengirimkan surat untuk meminta rekaman dan
transkrip pembicaraan telepon itu kepada KPK.

Ia juga meminta KPK mengizinkan tim pengawasan dan Komisi Kejaksaan meminta
keterangan pada penyidik KPK yang melakukan perekaman. Pemeriksaan idealnya
memang dilakukan setelah mendapat dukungan keterangan, baik dari penyidik
KPK maupun rekaman telepon.

Sebaliknya, sejumlah anggota DPR dan DPD meminta Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono segera mengganti Hendarman dan jajarannya untuk memulihkan
kepercayaan masyarakat kepada Kejagung. "Presiden harus mengganti semua
orang di Kejagung. Memang akan ada kekosongan, tetapi perlu hadirnya jaksa
dari luar," ucap Wakil Ketua DPD Laode Ida dalam konferensi pers. (cuplikan
dari Kompas, 17 Juni 2008)

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.524 / Virus Database: 270.3.0/1505 - Release Date: 16/06/2008
07:20


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke