UU Perbankan Syariah Disahkan
Milist ICMI, 18 Juni 2008
JAKARTA--MI: Pemerintah dan DPR RI mengesahkan Undang Undang Perbankan
Syariah. Dengan terbitnya UU ini akan menggenjot pengembangan bank
syariah dengan pertumbuhan sebesar 5% tahun ini.
Hal ini diutarakan pengamat perbankan syariah Adiwarman Karim saat
dihubungi Media Indonesia, Selasa (17/6). Dia menyambut positif
terbitnya UU tersebut. Pasalnya, dengan UU ini pelaku usaha dan pengguna
jasa perbankan berbasis syariah akan memperoleh kepastian hukum. Hal ini
akan menggenjot pertumbuhan bank syariah dari segi aset.
Tahun ini, target perkembangan syariah ialah sebesar 5% yakni Rp90
triliun. "Dengan UU ini pelaku dan investor akan semakin merasa aman,"
katanya. Dengan semakin jelasnya peraturan tentang perbankan syariah,
potensi masuknya pembiayaan dari negara-negara Timur Tengah akan semakin
besar.
Selain itu, potensi pengelolaan dana haji yang jumlahnya triliunan
rupiah juga semakin dekat. Soalnya, sebelum UU ini terbit, perbankan
syariah sudah memperlihatkan tren peningkatan. Apalagi bila aturannya
sudah dibakukan dalam bentuk UU.
Menanggapi hal ini, Adiwarman mengingatkan untuk pengaturan dana haji
sebaiknya tidak dimasukan dalam UU ini. Pasalnya, masalah dana haji
merupakan kewenangan Departemen Agama. Namun, dia mengatakan bila
perbankan syariah bisa berkembang bukan tidak mungkin dana haji tersebut
akan beralih dari perbankan konvensional ke bank Syariah.
Dalam sidang paripurna DPR RI hari ini sebanyak sembilan fraksi secara
bulat menyetujui pengesahan RUU menjadi UU Perbankan Syariah. Hanya satu
fraksi yakni dari Partai Damai Sejahtera yang menyatakan menolak. Dengan
begitu, perbandingan jumlah menerima dan menolak yang jauh membuat RUU
perbankan syariah lulus sebagai aturan baru.
Sementara itu, dalam paparannya, Perwakilan Pemerintah yakni Menteri
Agama Maftuh Basyuni menyatakan positif dengan terbitnya UU baru. Hal
ini sejalan dengan dinamika perbankan yang tengah diramaikan bisnis
pembiayaan berbasis syariah.
Menurut Maftuh, dengan lahirnya UU ini perbankan syariah tetap akan
berada di bawah regulasi Bank Indonesia. Sedangkan, masalah penerapan
tatakelola sesuai syariah akan berada di bawah pengawasan Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Ke depannya, MUI akan memiliki perwakilan di BI sebagai
Dewan Pengawas Syariah. "Dari fatwa yang dikeluarkan MUI nantinya akan
diadopsi dalam peraturan Bank Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah
menjelaskan saat ini volume usaha syariah pada triwulan I 2008 telah
mencapai Rp37,6 triliun. Sedangkan, dari evaluasi rencana bisnis bank
(RBB) 2007, dari target aset per Desember 2007 sebesar Rp40 triliun
telah tercapai sebesar 91,3%. Namun, pertumbuhan ini masih dibawah
target akselerasi yang dicanangkan sebesar Rp49 triliun.
Sedangkan, target dari RBB 2008 mencapai Rp51 triliun atau meningkat 40%
(YoY).
Lebih jauh, Fadjrijah menambahkan sampai triwulan I 2008 di Indonesia
terdapat tiga BUS dengan UUS mencapai 28 unit.
Selain itu, terdapat sebanyak 117 Bank Perkreditan Rakyat Syariah
(BPRS). Sedangkan, kantor yang dimiliki semua kelompok tersebut telah
mencapai 724 buah dengan didukung office channel sebanyak 1.246 buah.
Dari infrastruktur tersebut, Fadjrijah menambahkan total asetnya telah
membukukan angka Rp38,13 triliun. Sedangkan, dana masyarakat yang
terhimpun telah mencapai Rp29,49 triliun. Dana tersebut disalurkan
melalui pembiayaan dengan total Rp28,81 triliun. Meski begitu, timbul
kecenderungan perlambatan pada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada
kuartal I 2008. (Toh/OL-2)
[Non-text portions of this message have been removed]