MUI Akan Bahas Fatwa Larangan Merokok

JAKARTA -- Musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan
mengeluarkan fatwa larangan merokok. Anggota Komisi Fatwa MUI, Ali
Mustafa Yakub, mengatakan fatwa dibahas dalam musyawarah Komisi Fatwa
MUI se-Indonesia. "Saya yakin tak perlu lama dibahas," kata Ali
Mustafa dalam diskusi "Pengendalian Tembakau dalam Perspektif Sosial
dan Agama" di Jakarta kemarin.

Menurut Ali Mustafa, MUI dapat mengeluarkan fatwa haram terhadap
produk kosmetik, makanan, dan minuman. Syaratnya, produk tersebut
mengandung unsur buruk, najis, membahayakan kesehatan, iman, dan
harta, serta memabukkan dan mengandung organ manusia.

Selama ini, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa larangan
merokok. Fatwa akan keluar atas pertanyaan masyarakat. Fatwa menjadi
jawaban, kata dia, namun masyarakat tak perlu menunggu fatwa untuk
berhenti. Ali menambahkan, ulama mewaspadai lobi pengusaha
memanfaatkan ulama dalam kampanye rokok bagi umat.

Pemilik industri rokok, kata Ali, ada yang menyediakan kebutuhan hidup
kiai agar ceramah sang kiai meminta santri merokok. Ulama kini masih
memperdebatkan apakah rokok haram atau halal. Namun, kata dia, jika
ada pertentangan antara manfaat dan kerugian, masyarakat disarankan
melihat kerugian.

Diskusi dihadiri pula sosiolog Universitas Indonesia, Imam B.
Prasodjo. MUI, menurut Imam, perlu proaktif menyampaikan fatwa dan tak
menunggu pertanyaan masyarakat. Saat ini iklan dan promosi rokok
sangat gencar terhadap remaja dan anak-anak. "Di Indonesia, iklan
rokok paling ugal-ugalan," katanya.

Berdasarkan survei, sebanyak 93,9 persen remaja melihat iklan rokok,
88,7 persen melihat di televisi, dan 93 persen dalam acara remaja
serta olahraga.

Menurut Imam, remaja dan anak-anak harus dilindungi dari kecanduan
rokok. Pemerintah dinilai perlu lebih memperhatikan orang yang sakit,
mati, dan miskin akibat rokok daripada menghitung pendapatan cukai
industri rokok. AQIDA S 

-Koran Tempo, Jum'at, 20 Juni 2008-

Kirim email ke