MUI Akan Bahas Fatwa Larangan Merokok JAKARTA -- Musyawarah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa larangan merokok. Anggota Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yakub, mengatakan fatwa dibahas dalam musyawarah Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. "Saya yakin tak perlu lama dibahas," kata Ali Mustafa dalam diskusi "Pengendalian Tembakau dalam Perspektif Sosial dan Agama" di Jakarta kemarin.
Menurut Ali Mustafa, MUI dapat mengeluarkan fatwa haram terhadap produk kosmetik, makanan, dan minuman. Syaratnya, produk tersebut mengandung unsur buruk, najis, membahayakan kesehatan, iman, dan harta, serta memabukkan dan mengandung organ manusia. Selama ini, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa larangan merokok. Fatwa akan keluar atas pertanyaan masyarakat. Fatwa menjadi jawaban, kata dia, namun masyarakat tak perlu menunggu fatwa untuk berhenti. Ali menambahkan, ulama mewaspadai lobi pengusaha memanfaatkan ulama dalam kampanye rokok bagi umat. Pemilik industri rokok, kata Ali, ada yang menyediakan kebutuhan hidup kiai agar ceramah sang kiai meminta santri merokok. Ulama kini masih memperdebatkan apakah rokok haram atau halal. Namun, kata dia, jika ada pertentangan antara manfaat dan kerugian, masyarakat disarankan melihat kerugian. Diskusi dihadiri pula sosiolog Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo. MUI, menurut Imam, perlu proaktif menyampaikan fatwa dan tak menunggu pertanyaan masyarakat. Saat ini iklan dan promosi rokok sangat gencar terhadap remaja dan anak-anak. "Di Indonesia, iklan rokok paling ugal-ugalan," katanya. Berdasarkan survei, sebanyak 93,9 persen remaja melihat iklan rokok, 88,7 persen melihat di televisi, dan 93 persen dalam acara remaja serta olahraga. Menurut Imam, remaja dan anak-anak harus dilindungi dari kecanduan rokok. Pemerintah dinilai perlu lebih memperhatikan orang yang sakit, mati, dan miskin akibat rokok daripada menghitung pendapatan cukai industri rokok. AQIDA S -Koran Tempo, Jum'at, 20 Juni 2008-

