http://www.antara.co.id/arc/2008/6/18/australia-bakar-kapal-nelayan-merauke/Australia
Bakar Kapal Nelayan MeraukeBrisbane (ANTARA News) - Otoritas keamanan perairan
Australia membakar sebuah kapal nelayan Indonesia asal Merauke yang tertangkap
tangan sedang menangkap ikan kakap di perairan laut Arafura 15 Juni lalu, kata
Kabid Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat RI Darwin, Arvinanto
Soeriaatmadja."Kapal `Ramlan-07` dengan enam orang awak ini sudah masuk wilayah
Australia," katanya kepada ANTARA di Brisbane, Rabu malam.Keenam anak buah
kapal dari pelabuhan asal Merauke itu diberi kesempatan untuk menurunkan
bendera Merah Putih dari tiang kapal dan beberapa barang mereka sebelum kapal
dibakar, katanya.Seperti umumnya para nelayan Indonesia lain yang tertangkap,
nakhoda dan anak buah kapal "Ramlan-07" itu kini ditahan di Pusat Penahanan
Darwin sembari menunggu kasusnya disidangkan, kata Arvinanto.Kasus nelayan
Indonesia yang ditangkap dan ditahan di
Darwin dengan tuduhan bahwa mereka menangkap ikan secara ilegal di perairan
Australia bukan lagi cerita baru.Pada April 2008 misalnya, Konsulat RI Darwin
sempat mencatat setidaknya ada 253 nelayan Indonesia yang ditahan otoritas
Australia di Pusat Penahanan Darwin. Mereka umumnya adalah para nelayan asal
Sulawesi Selatan yang merupakan awak dari 33 kapal ikan.Tidak semua nelayan
Indonesia yang ditangkap dan kemudian kapalnya dihancurkan otoritas keamanan
Australia adalah mereka yang tertangkap tangan saat menangkap ikan di perairan
negara tetangga ini. Ada kalanya mereka ditangkap kapal-kapal patroli Australia
saat mereka masih berada di perairan Indonesia.Kasus nelayan Indonesia yang
menjadi korban salah tangkap dan pemerintah federal Australia membayar ganti
rugi atas kapal-kapal mereka yang telanjur dibakar pernah terjadi dua bulan
lalu.Bahkan pada 14 Mei lalu, lebih dari 200 nelayan Indonesia yang sedang
ditahan di Pusat Pehananan Darwin, menggelar
protes atas tindakan otoritas Australia yang mereka tuding telah menangkap
kapal-kapal ikan mereka di dalam perairan Indonesia.Sehari setelah aksi protes
di Pusat Penahanan Darwin itu, Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Australia, Tony Burke, mengatakan kepada parlemen negara itu bahwa sebanyak 55
nelayan Indonesia yang ditahan di Pusat Penahanan Darwin terbukti tidak
melanggar kedaulatan perairan Australia.Para nelayan itu kemudian diberi
kompensasi (ganti rugi) atas kapal-kapal mereka yang dihancurkan aparat
Australia pada saat penangkapan, kata Burke.Terhadap pengakuan dan pembayaran
kompensasi ini, Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu TM Hamzah Thayeb
menyambut baik sikap ksatria pemerintah federal Australia yang mengakui bahwa
sembilan dari 33 kapal nelayan Indonesia yang telanjur ditangkap kapal patroli
negara itu terbukti tidak bersalah dan diberi ganti rugi.Masalah pencurian ikan
oleh kapal asing, termasuk Indonesia, menurut Menteri
Dalam Negeri Australia Bob Debus, baru-baru ini adalah masalah yang bukan
hanya dihadapi Australia tetapi juga Indonesia.Cara efektif untuk mengatasi
persoalan itu adalah kerja sama internasional, katanya. "Pencurian ikan adalah
masalah internasional yang telah mengancam stok ikan dunia, lingkungan bahari
dan keamanan perbatasan semua negara di kawasan," kata Debus.Persoalan
perbedaan peta yang dikeluarkan TNI AL dan otoritas Australia merupakan hal
yang dikeluhkan sebagian nelayan Indonesia yang pernah ditahan di Pusat
Penahanan Darwin.Seperti pernah disampaikan Arvinanto, banyak di antara nelayan
Indonesia itu mengatakan mereka menggunakan "peta nomor 367" yang dikeluarkan
TNI Angkatan Laut tahun 2000 sebagai pegangan mereka dalam melaut.Dalam "peta
nomor 367" itu, perbatasan laut kedua negara memang terlihat namun daerah zona
penangkapan yang diarsir sesuai dengan kesepakatan MoU Box 1974 kedua negara
tidak jelas terlihat dalam peta yang dikeluarkan
TNI AL dan menjadi pegangan para nelayan, katanya."Kita sudah menerima `peta
nomor 367` yang menjadi pegangan banyak nelayan kita ini dari Otoritas
Manajemen Perikanan Australia (AFMA). Memang secara teknis, tidak terlihat
jelas daerah yang diarsir sebagaimana yang ada dalam peta yang dikeluarkan
pihak Australia," katanya.Dalam konteks hubungan bilateral Indonesia-Australia,
berdasarkan MoU Box 1974, para nelayan tradisional Indonesia masih memiliki
akses penangkapan di zona khusus.Kawasan yang diperbolehkan Australia bagi para
nelayan tradisional Indonesia adalah Kepulauan Karang Scott, Seringapatam,
Pulau Browse, Kepulauan Karang Ashmore, Pulau Cartier dan perairan di
sekitarnya.(*)
[Non-text portions of this message have been removed]