http://www.antara.co.id/arc/2008/6/18/australia-bakar-kapal-nelayan-merauke/Australia
 Bakar Kapal Nelayan MeraukeBrisbane (ANTARA News) - Otoritas keamanan perairan 
Australia membakar sebuah kapal nelayan Indonesia asal Merauke yang tertangkap 
tangan sedang menangkap ikan kakap di perairan laut Arafura 15 Juni lalu, kata 
Kabid Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat RI Darwin, Arvinanto 
Soeriaatmadja."Kapal `Ramlan-07` dengan enam orang awak ini sudah masuk wilayah 
Australia," katanya kepada ANTARA di Brisbane, Rabu malam.Keenam anak buah 
kapal dari pelabuhan asal Merauke itu diberi kesempatan untuk menurunkan 
bendera Merah Putih dari tiang kapal dan beberapa barang mereka sebelum kapal 
dibakar, katanya.Seperti umumnya para nelayan Indonesia lain yang tertangkap, 
nakhoda dan anak buah kapal "Ramlan-07" itu kini ditahan di Pusat Penahanan 
Darwin sembari menunggu kasusnya disidangkan, kata Arvinanto.Kasus nelayan 
Indonesia yang ditangkap dan ditahan di
 Darwin dengan tuduhan bahwa mereka menangkap ikan secara ilegal di perairan 
Australia bukan lagi cerita baru.Pada April 2008 misalnya, Konsulat RI Darwin 
sempat mencatat setidaknya ada 253 nelayan Indonesia yang ditahan otoritas 
Australia di Pusat Penahanan Darwin. Mereka umumnya adalah para nelayan asal 
Sulawesi Selatan yang merupakan awak dari 33 kapal ikan.Tidak semua nelayan 
Indonesia yang ditangkap dan kemudian kapalnya dihancurkan otoritas keamanan 
Australia adalah mereka yang tertangkap tangan saat menangkap ikan di perairan 
negara tetangga ini. Ada kalanya mereka ditangkap kapal-kapal patroli Australia 
saat mereka masih berada di perairan Indonesia.Kasus nelayan Indonesia yang 
menjadi korban salah tangkap dan pemerintah federal Australia membayar ganti 
rugi atas kapal-kapal mereka yang telanjur dibakar pernah terjadi dua bulan 
lalu.Bahkan pada 14 Mei lalu, lebih dari 200 nelayan Indonesia yang sedang 
ditahan di Pusat Pehananan Darwin, menggelar
 protes atas tindakan otoritas Australia yang mereka tuding telah menangkap 
kapal-kapal ikan mereka di dalam perairan Indonesia.Sehari setelah aksi protes 
di Pusat Penahanan Darwin itu, Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 
Australia, Tony Burke, mengatakan kepada parlemen negara itu bahwa sebanyak 55 
nelayan Indonesia yang ditahan di Pusat Penahanan Darwin terbukti tidak 
melanggar kedaulatan perairan Australia.Para nelayan itu kemudian diberi 
kompensasi (ganti rugi) atas kapal-kapal mereka yang dihancurkan aparat 
Australia pada saat penangkapan, kata Burke.Terhadap pengakuan dan pembayaran 
kompensasi ini, Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu TM Hamzah Thayeb 
menyambut baik sikap ksatria pemerintah federal Australia yang mengakui bahwa 
sembilan dari 33 kapal nelayan Indonesia yang telanjur ditangkap kapal patroli 
negara itu terbukti tidak bersalah dan diberi ganti rugi.Masalah pencurian ikan 
oleh kapal asing, termasuk Indonesia, menurut Menteri
 Dalam Negeri Australia Bob Debus, baru-baru ini adalah masalah yang bukan 
hanya dihadapi Australia tetapi juga Indonesia.Cara efektif untuk mengatasi 
persoalan itu adalah kerja sama internasional, katanya. "Pencurian ikan adalah 
masalah internasional yang telah mengancam stok ikan dunia, lingkungan bahari 
dan keamanan perbatasan semua negara di kawasan," kata Debus.Persoalan 
perbedaan peta yang dikeluarkan TNI AL dan otoritas Australia merupakan hal 
yang dikeluhkan sebagian nelayan Indonesia yang pernah ditahan di Pusat 
Penahanan Darwin.Seperti pernah disampaikan Arvinanto, banyak di antara nelayan 
Indonesia itu mengatakan mereka menggunakan "peta nomor 367" yang dikeluarkan 
TNI Angkatan Laut tahun 2000 sebagai pegangan mereka dalam melaut.Dalam "peta 
nomor 367" itu, perbatasan laut kedua negara memang terlihat namun daerah zona 
penangkapan yang diarsir sesuai dengan kesepakatan MoU Box 1974 kedua negara 
tidak jelas terlihat dalam peta yang dikeluarkan
 TNI AL dan menjadi pegangan para nelayan, katanya."Kita sudah menerima `peta 
nomor 367` yang menjadi pegangan banyak nelayan kita ini dari Otoritas 
Manajemen Perikanan Australia (AFMA). Memang secara teknis, tidak terlihat 
jelas daerah yang diarsir sebagaimana yang ada dalam peta yang dikeluarkan 
pihak Australia," katanya.Dalam konteks hubungan bilateral Indonesia-Australia, 
berdasarkan MoU Box 1974, para nelayan tradisional Indonesia masih memiliki 
akses penangkapan di zona khusus.Kawasan yang diperbolehkan Australia bagi para 
nelayan tradisional Indonesia adalah Kepulauan Karang Scott, Seringapatam, 
Pulau Browse, Kepulauan Karang Ashmore, Pulau Cartier dan perairan di 
sekitarnya.(*)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke