http://www.antara.co.id/arc/2008/6/22/kerupuk-pakai-zat-pewarna-pakaian-rhodamin-b/Kerupuk
Pakai Zat Pewarna Pakaian Rhodamin BPadang (ANTARA News) - Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar, mengimbau kalangan pedagang bahan-bahan kimia
agar tidak menjual secara bebas zat pewarna pakaian (rhodamin B), karena ada
yang dimanfaatkan sebagai pewarna kerupuk merah."Pedagang yang menjual zat
pewarna pakaian, mesti menanyakan pada konsumen yang membeli untuk apa kegunaan
rhodamin tersebut, sehingga tidak disalahgunakan," kata Ketua YLKI Sumbar,
Dahnil Aswad, di Padang, Minggu.Dahnil menyampaikan hal itu, menyikapi adanya
temuan baru-baru ini sebanyak 80 persen dari sampel kerupuk merah yang beredar
di Kota Surakarta, Jawa Tengah terindikasi mengandung rhodamin.Dosen dari
Universitas Bung Hatta, Padang itu menjelaskan, zat pewarna pakaian bila
dicampur pada kerupuk atau makanan lainnya, dan kemudian dikonsumsi manusia
maka dapat mengakibatkan
kanker.Justru itu, guna mencegah agar tidak disalahgunakan produsen kerupuk
atau makanan ringan lainnya, maka kalangan pedagang jangan menjual secara bebas
rhodamin.Dia menyebutkan, indikasi kerupuk merah memakai zat pewarna pakaian
juga pernah ditemukan beberapa tahun lalu di Kota Padang.YLKI Sumbar meminta
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Padang, memeriksa sampel kerupuk merah yang beredar di daerah ini.Sebab, tidak
tertutup kemungkinan kerupuk merah yang beredar di Sumbar datangnya dari Jawa
Tengah atau produsen di daerah ini yang memakai zat pewarna pakaian untuk
kerupuk.Oleh sebab itu, kata Dahnil, Dinkes dan BBPOM Padang setidaknya perlu
melakukan pemeriksaan sampel makanan ringan serta kerupuk merah yang beredar di
daerah ini tiga bulan sekali.Tujuannya, bila ditemukan produsen makanan ringan
atau kerupuk maka mereka bisa lebih cepat diingatkan. BPOM juga mesti
menyosialisasikan pada masyarakat, sehingga
tidak beredar secara luas dan masyarakat pun bisa berhati-hati."Setelah
produsen atau pedagang kerupuk dingatkan dan masih tetap dipakainya zak kimia
yang berbahaya pada kesehatan manusia itu, maka bisa ditempuh jalur hukum,
karena ada unsur kesengajaan," kata Dhanil.Secara terpisah dihubungi Kepala
Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, BPOM Maryorie, mengatakan,
tiap tahun pihaknya melakukan pengujian terhadap makan ringan termasuk kerupuk
merah.Maryorie membenarkan, beberapa sampel kerupuk merah yang diperiksa
sebagian ada yang ditemukan dan ada juga yang tidak memakai zat pewarna pakaian
itu.Namun secara data rinci tidak bisa dijelaskan karena pada bidang lain,
tetapi saat pemeriksaan tahun - tahun sebelumnya ada ditemukan kerupuk merah
pakai rhodamin B, kata Maryorie singkat.(*)
[Non-text portions of this message have been removed]