http://www.antara.co.id/arc/2008/6/22/kerupuk-pakai-zat-pewarna-pakaian-rhodamin-b/Kerupuk
 Pakai Zat Pewarna Pakaian Rhodamin BPadang (ANTARA News) - Yayasan Lembaga 
Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar, mengimbau kalangan pedagang bahan-bahan kimia 
agar tidak menjual secara bebas zat pewarna pakaian (rhodamin B), karena ada 
yang dimanfaatkan sebagai pewarna kerupuk merah."Pedagang yang menjual zat 
pewarna pakaian, mesti menanyakan pada konsumen yang membeli untuk apa kegunaan 
rhodamin tersebut, sehingga tidak disalahgunakan," kata Ketua YLKI Sumbar, 
Dahnil Aswad, di Padang, Minggu.Dahnil menyampaikan hal itu, menyikapi adanya 
temuan baru-baru ini sebanyak 80 persen dari sampel kerupuk merah yang beredar 
di Kota Surakarta, Jawa Tengah terindikasi mengandung rhodamin.Dosen dari 
Universitas Bung Hatta, Padang itu menjelaskan, zat pewarna pakaian bila 
dicampur pada kerupuk atau makanan lainnya, dan kemudian dikonsumsi manusia 
maka dapat mengakibatkan
 kanker.Justru itu, guna mencegah agar tidak disalahgunakan produsen kerupuk 
atau makanan ringan lainnya, maka kalangan pedagang jangan menjual secara bebas 
rhodamin.Dia menyebutkan, indikasi kerupuk merah memakai zat pewarna pakaian 
juga pernah ditemukan beberapa tahun lalu di Kota Padang.YLKI Sumbar meminta 
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 
Padang, memeriksa sampel kerupuk merah yang beredar di daerah ini.Sebab, tidak 
tertutup kemungkinan kerupuk merah yang beredar di Sumbar datangnya dari Jawa 
Tengah atau produsen di daerah ini yang memakai zat pewarna pakaian untuk 
kerupuk.Oleh sebab itu, kata Dahnil, Dinkes dan BBPOM Padang setidaknya perlu 
melakukan pemeriksaan sampel makanan ringan serta kerupuk merah yang beredar di 
daerah ini tiga bulan sekali.Tujuannya, bila ditemukan produsen makanan ringan 
atau kerupuk maka mereka bisa lebih cepat diingatkan. BPOM juga mesti 
menyosialisasikan pada masyarakat, sehingga
 tidak beredar secara luas dan masyarakat pun bisa berhati-hati."Setelah 
produsen atau pedagang kerupuk dingatkan dan masih tetap dipakainya zak kimia 
yang berbahaya pada kesehatan manusia itu, maka bisa ditempuh jalur hukum, 
karena ada unsur kesengajaan," kata Dhanil.Secara terpisah dihubungi Kepala 
Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, BPOM Maryorie, mengatakan, 
tiap tahun pihaknya melakukan pengujian terhadap makan ringan termasuk kerupuk 
merah.Maryorie membenarkan, beberapa sampel kerupuk merah yang diperiksa 
sebagian ada yang ditemukan dan ada juga yang tidak memakai zat pewarna pakaian 
itu.Namun secara data rinci tidak bisa dijelaskan karena pada bidang lain, 
tetapi saat pemeriksaan tahun - tahun sebelumnya ada ditemukan kerupuk merah 
pakai rhodamin B, kata Maryorie singkat.(*)


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke