BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
833 Walikota Supaya Lekas Tanggap

Sebelum shalat Jumat berlangsung, dalam rapat tertutup di rumah dinas Walikota
Padang, telah disepakati papan nama Ahmadiyah diturunkan secara damai dan
disepakati yang menjadi khatib shalat Jumat adalah Walikota Padang serta
imam shalat Jumat adalah Ketua MUI Padang. Namun, kenyataannya setelah
masuk waktu shalat Jumat di Masjid Mubarak Ahmadiyah itu, pengurus memaksakan
yang bertindak sebagai khatib dan imam shalat Jumat adalah Ketua JAI Padang
yang dengan tiba-toba bergerak cepat naik mimbar. Kepala Depag Kota Padang
Syamsul Bahri menegaskan: "Kita ditipu dan terdesak karena sudah berada
dalam masjid dan waktu sudah masuk pula. Untuk keluar dari masjid tentu
tidak mungkin, apalagi tujuan kita untuk menurunkan papan nama Jemaat Ahmadiyah
Indonesia (JAI) belum terlaksana. Namun dalam keterpaksaan akibat penipuan
itu kita tidak mengimami pengurus JAI. Kita sepakat untuk shalat sunnat
saja. Kita takbir; lebih dulu dari mereka," 

Walau merasa dijebak, ditipu dan dipaksa, Komite Penegak Syariat Islam
(KPSI) dan Ormas-ormas Islam se kota Padang serta MUI Sumbar; tetap mengecam
tindakan Walikota yang ikut shalat Jumat dengan imam dari Ahmadiyah. "Itu
salah. Alasan ditipu dan dipaksa Ahmadiyah, tidak dapat kita terima,"
tegas Ketua Komisi Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar.

Tindakan Pengurus Jamaat Ahmadiyah Padang yang menipu dan memaksa Walikota
Padang turut mendengarkan; khutbah dan menunaikan shalat Jumat bersama
mereka, merupakan tindakan melawan hukum, terutama melanggar SKB yang baru
diterbitkan. Pernyataan ini disamoaikan KPSI Sumbar, Irfianda Abidin dan
Ormas Islam kota Padang.

MUI sudah mengarahkan Ormas Islam untuk mengajukan tuntutan terhadap pembubaran
Ahmadiyah. Mereka terbukti sudah melanggar SKB dengan memaksakan ajaran
mereka kepada orang lain yang tidak berkeyakinan sama dengan mereka. Mereka
juga melakukan pelecehan, penipuan, jebakan dan pemaksaan terhadap umat
Islam. Jadi, Ahmadiyah harus dibubarkan. [dn/www.hidayatullah.com]

***

Harian Fajar edisi Rabu (18/6) dan Kamis (19/6) yang baru lalu, memberitakan
massa Ormas Islam desak JAI mencopot papan namanya. Mereka berasal dari
ormas Islam yang terdiri dari Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (Bakor
LDK), Komite Persiapan Penegakan Syari'at Islam (KPPSI-Jundullah) dan Aliansi
Ummat Islam (AUI). Dalam aksinya, massa menuntut JAI agar tidak lagi melakukan
aktivitas apapun termasuk menurunkan papan nama LAI, menyusul terbitnya
SKB dari pemerintah beberapa waktu lalu. Karena Pengurus JAI Sulsel menutup
rapat pagar sekretariatnya, serta puluhan polisi berjaga-jaga di depan
pagar yang menafsirkan bahwa penurunan papan nama oleh masa dianggap sebagai
pengrusakan, maka papan nama itu masih tegak berdiri. Akibatnya massa menuju
ke kantor Walikota untuk bertemu Walikota Makassar meminta supaya Walikota
menginstruksikan LAI menurunkan sendiri papan namanya. Massa mengepung
sekretariat itu selama kurang lebih satu jam. 

***

Berhubung adanya perbedaan penafsiran antara polisi vs masyarakat yang
mengindahkan SKB supaya ditaati oleh JAI, maka perlu sekali Walikota Makassar
lekas tanggap. Polisi menganggap penurunan papan nama itu adalah pelanggaran
karena itu adalah pengrusakan, sedangkan masyarakat yang mengindahkan SKB
supaya ditaati oleh JAI, karena papan nama yang masih tegak itu melanggar
perintah yang tercantum dalam SKB, yaitu diktum perintah menghentikan penyebaran
dalam Butir 2:

"Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau
anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama
Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang
dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui
adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW."

Walikota sebagai koordinator lembaga-lembaga negara agar melakukan koordinasi
untuk menentukan sikap satu bahasa dalam hal diktum "menghentikan
penyebaran" yang termaktub dalam SKB tsb. Atau sekurang-kurangnya
bercermin pada apa yang telah dilakukan oleh Walikota Padang seperti apa
yang telah diberitakan di atas itu, yang menterapkan ajaran Al-Quran:

-- WSYAWRHM FY ALAMR (S. AL 'AMRAN, 3:159), dibaca: 
-- wasya-wirhum fil amri, artinya: 
-- dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan (pemerintahan). 

Yaitu memanggil pengurus JAI ke kantor Walikota membicarakan teknis penurunan
papan nama JAI yang berpotensi menimbilkan konflik itu di lapangan. Elok
juga menempuh pelaksanaan teknis hasil musyawarah yang dilakukan oleh Walikota
Padang, yaitu mendatangi Sekretariat JAI di Jalan Anuang itu yang katanya
difungsikan juga sebagai masjid. Setelah shalat Jum'at di masjid itu 
bersama-sama
menurunkan papan nama JAI. Khatib shalat Jum'at diambil dari MUI dan imam
shalat dari Depag. Namun harus sigap jangan sampai kecolongan seperti yang
terjadi di Padang itu. Tidak perlu dipaksakan anggota JAI itu harus ikut
shalat semuanya. Yang ikut shalat hanya yang bersedia saja. Di situ nanti
akan kelihatan siapa-siapa yang ruju' kembali ke pangkuan Islam, siapa
yang tidak. Sebab seperti diketahui penganut agama Ahmadiyah Qadiyan tidak
bersedia menjadi makmum kalau imamnya bukan dari Ahmadiyah himself. WaLlahu
a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 22 Juni 2008
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2008/06/833-walikota-supaya-lekas-tanggap.html

[Non-text portions of this message have been removed]
 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke