wah gak nyangke ye Bang, si Kodi anak mpok Nah, suka keju sejak kapan ya? kemaren bukan nya kite barengan, sarapan kue moho?
On 6/23/08, si pitung <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > ngeriii...ade antek penjajah di mari, lebih seneng mkn keju drpd ubi & > singkong pdhl mukenye muke ndeso, ga pantes! > > http://ainuamri.wordpress.com/2007/11/15/al-qadiani-dan-pemerintahan-inggris-iv/ > Al-Qadiani dan Pemerintahan Inggris (IV) > Ditulis pada Nopember 15, 2007 oleh Ainu Amri Tanjung > > Al-Qadiani dan Pemerintahan Inggris (IV) > 01/10/2003 > > Edisi-edisi berikut ini adalah kajian tentang keyakinan-keyakinan aliran > Qadiani. Buku ini ditulis oleh Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinioti al-Pakistani > dengan judul asli Al-Qadiani Wamu'taqadatuhu. Sebelum menginjak ke tulisan > yang memaparkan keyakinan-keyakinan Al-Qadiani yang menyesatkan, bacalah > pengantar kajian ini pada edisi sebelumnya (edisi pengantar) dari seorang > ahli hadis yang mulia Asy-Syekh Muhammad Yususf al-Banuri, Rektor Jamiah > al-Ulul al-Islamiah Karachi Pakistan, dan Amir Jamiyah Tahfizh Khatmin > Nubuwah pakistan! > > Upayanya dalam Mendukung Pemeritahan Inggris > > Lima Puluh Lemari > > "Saya telah menghabiskan sebagian besar dari hidupku dalam mendukung > pemerintahan Inggris dan saya telah menulis buku dan selebaran tentang > larangan jihad dan kewajiban menaati ulim amri Inggris yang jumlahnya > sekiranya > dikumpulkan niscaya akan memenuhi lima puluh lemari buku. Buku dan > tulisan-tulisan > tersebut tersebar di negara-negara Arab, Mesir, Syam, dan Turki. Tujuanku > selamanya ialah agar umat Islam loyal kepada pemerintahan ini, dan kita > hapuskan dari hati mereka pemahaman tentang Al-Mahdi si pembunuh dan Al-Masih > si tukang jagal, dan seluruh hukum yang membangkitkan dalam diri mereka > semangat jihad yang merusak hati orang-orang bodoh." > > Lima Puluh Ribu Buku dan Selebaran > > "Saya telah menyebarkan lima puluh ribu buku, selebaran dari pengumuman > di negeri ini dan di negeri-negeri Islam yang menjelaskan bahwa pemerintahan > Inggris pemilik keutamaan dan kebaikan atas umat Islam, jadi wajiblah atas > setiap muslim untuk menyerahkan ketaatan penuh kepada pemerintahan ini. > Saya telah menulis buku-buku ini dalam bahasa Urdu, Arab, Persia; saya > sebarkan ke seluruh dunia Islam sampai masuk dan tersebar di dua kota suci, > Mekah dan Madinah, di Astana, negeri Syam, Mesir, Afghansitan. Hasilnya > adalah ribuan orang telah meninggalkan pemikiran jihad yang berasal dari > ulama kolot. Ini adalah prestasi para pengikutku yang tak ada seorang pun > dari umat Islam di India yang dapat menandinginya." (Sitarah Qaisharah > 403, surat Al-Qadiani kepada Ratu Victoria di Inggris, RK 15/114). > > Lima Puluh Kuda dan Penunggangnya > > "Ayahku Ghulam Murtadha mempunyai hubungan baik dengan pemerintahan > Inggris, bahkan ia seorang pegawai pemerintah. Ia membantu pemerintah Inggris > dari India pada revolusi rakyat Inggris pada tahun 1807 M (revolusi melawan > penjajahan, Ghulam Murtadha membantu Inggris dengan lima puluh tentara > dan lima puluh kuda perang, ia telah membantu Inggris lebih dari > kemampuannya." > (Foot Note Izalah Awham 133, RK 3/166). > > Berjihad dengan Lisan dan Tulisan > > "Sejak muda hingga sekarang saya telah mencapai usia enam puluh tahun, > saya berjihad dengan lisan dan pena untuk mengarahkan umat Islam kepada > kepatuhan dan loyalitas kepada pemerintahan Inggris, menghapus pemikiran > tentang jihad yang diyakini oleh orang-orang bodoh sehingga pemikiran itulah > yang menghalangi mereka untuk taat kepada pemerintahan ini. Saya melihat > bahwa tulisan-tulisanku cukup berpengaruh di hati umat Islam dan telah > menghasilkan perubahan ratusan ribu umat Islam." (Tablig Risalat jilid > 7 h. 11). > > Saya Salah Seorang Pelayannya > > "Tidaklah asing bagi negeri yang penuh berkah ini bahwa saya adalah > salah seorang pelayannya, penasihatnya, dan sumber kebaikannya sejak dahulu. > Kami datang kepadanya setiap saat dengan hati yang tulus. Ayahku adalah > orang dekat pemerintahan dan mendapat rekomendasi darinya. Kami punya jasa > terhadap negeri ini yang kami yakin bahwa pemerintah tidak melupakannya. > Ayahku Mirza Ghulam Murtadha bin Mirza Atha Muhamad al-Qadiani adalah tokoh > masyarakat di daerah ini, dia adalah orang terdepan di sini, pemerintah > sangat mengenalnya dengan baik. Kami tidak pernah menjadi munafik, bahkan > semua orang telah menyaksikan keikhlasan kami. Pemerintah pun menyadari > hal ini, para pendatang pun menyaksikannya dan bahwa bakti kami di negeri > ini melebihi bakti para pendahulu." (Nurul Haq 1/27-28, RK 8/36). > > Tameng dan Benteng Negara > > Tulisan-tulisanku dalam bahasa Arab selalu terfokus pada tujuan-tujuan > besar dan setiap kali tulisan-tulisan itu tiba ke tangan para pembaca Arab > saya melihat ada respon dari mereka. Banyak yang menyurati saya, banyak > pula yang memaki saya, ada pula yang memperbaiki, dan ada pula yang setuju, > seperti orang yang minta petunjuk. > > Saya telah menulis selama sebelas tahun dan tidaklah berlebihan jika saya > menyatakan bahwa sayalah satu-satunya orang yang memberikan dukungan ini. > Saya berhak menyatakan bahwa sayalah tameng dan benteng negeri ini dari > segala bencana. Tuhanku menggembirakan aku, > > "Tidaklah Allah mengazab mereka selama kamu tinggal di tengah-tengah > mereka." > > "Negeri ini tidak memiliki orang seperti saya atau yang menandingi > saya dalam dukunganku dan baktiku. Dan negeri ini akan mengetahuinya jika > para pejabatnya orang-orang baik." (Nurul Haq Juz 1/33-34, RK 8/44-45). > > Negara adalah Pelindungku dan Pelindung Jamaahku > > "Tetapi saya mengetahui bahwasanya Allah telah menjadikan pemerintah > Inggris sebagai pelindungku dan tempat tinggalku dan jamaahku dengan > karunia-Nya > yang khusus. Keamanan yang ada pada kita di bawah naungan pemerintah ini > tidak mungkin terwujud di Makkah al-Mukarramah dan di Al-Madinah > al-Munawwarah." > (Tiryaq al-Qulub 28, RK 15/156). > > Pohon Ini Ditanam oleh Tangan Pemerintahan Inggris > > Seharusnya pemerintah Inggris memperhatikan keluarga ini dengan penuh > perhatian > dan kesungguhan, karena dia adalah tanaman Inggris sendiri dan buatan mereka. > > "Dan sesungguhnya para pejabat Inggris memperlakukan saya dan kelompokku > dengan kasih sayang khusus dan perhatian penuh karena tidak pernah terlambat > dalam memberikan pengorbanan, baik dengan jiwa maupun dengan darah, untukmu > (Inggris)." (Tablig Risalat 27/12. Majmu'ah Isytiharat 21). > > Mazhabku dan Akidahku > > "Telah terbukti dari tempat tinggalku yang islami selama tujuh belas > tahun bahwa saya ini setia dan loyal terhadap negara Inggris dari lubuk > hati yang dalam. Ketaatan kepada pemerintah dan cinta kepada sesama adalah > akidahku." > > "Akidah ini saya masukkan dalam syarat-syarat baiat bagi pengikutku > dan muridku. Dan saya sebutkan akidah ini secara jelas pada point keempat > dalam risalah syarat-syarat baiat yang dibagikan kepada seluruh pengikut > dan muridku." (Isytihar wajib Izhar, lampiran kitab Al-Bariyah 10. > RK 13/10). > > Mazhabku dan akidahku yang kuulang-ulangi adalah bahwa Islam itu mempunyai > dua aspek: > pertama, ketaatan kepada Allah; kedua, ketaatan kepada pemerintah yang > mewujudkan keamanan, yang melindungi kita dalam naungannya dari orang-orang > zalim. Pemerintah itu ialah pemerintah Inggris. (Syahadah Alquran 84. RK > 6/80). > > Al-Qadiani dan Jihad > > "Sesungguhnya Allah telah meringankan secara bertahap kekerasan jihad, > yaitu perang di jalan Allah. Pada zaman Nabi Musa a.s. diperbolehkan membunuh > anak-anak, lalu pada zaman Nabi Muhammad saw. dihapuskan bolehnya membunuh > anak-anak, orang tua, dan wanita. Kemudian, pada zamanku dihapuskanlah > jihad itu sama sekali." (Footnote Arba'in 4/101, RK 12/443). > > "Pada hari ini telah dihapuskan jihad dengan senjata. Tak ada lagi > jihad setelah hari ini. Maka siapa yang mengangkat senjata terhadap orang > kafir dan menamai dirinya sebagai prajurit, ia telah menyalahi Rasulullah > saw. yang telah diumumkan tiga belas abad yang lalu tentang penghapusan > jihad pada zaman Al-Masih yang dijanjikan dan saya adalah Al-Masih yang > dijanjikan itu." > > "Tidak ada lagi jihad setelah kemunculanku sekarang ini, karena kami > mengangkat panji perdamaian dan bendera keamanan." (Khotbah Ilhamiyah > 28. Tablig Risalat 29/47). > > "Tinggalkan pemikiran jihad sekarang juga. Karena, peperangan untuk > agama telah diharamkan. Telah datang imam dan Al-Masih, dan telah turun > cahaya dari langit, maka tidak ada lagi jihad." > > "Bahkan barangsiapa yang berjihad di jalan Allah sekarang, maka ia > adalah musuh Allah, ingkar terhadap nabi yang meyakini hal ini." (Terjemah > bait syair dalam bahasa Urdu dalam kitab Tahta al-Kolrowiyah 39). > > "Pemerintah Inggris berkewajiban memahami seluk-beluk ajaran Al-Qadiniah. > Karena, imam kita telah menghabiskan dua puluh tahun dari usia beliau dalam > mengajarkan kepada masyarakat bahwa jihad itu haram, haram mutlak. Dia > tidak merasa cukup dengan menyebarkan ajaran ini di India saja, tetapi > ia menyebarkannya pula di negeri-negeri Islam di Arab, Syam, Afghanista, > dan seterusnya." (Ditulis oleh pimpinan majalah al-Qadiniyah Review > of Relegion tahun 1902 oleh Muhammad Ali). > > Al-Qadiani mengatakan, "Sesungguhnya golongan ini, golongan Al-Qadiniyah > senantiasa berjuang siang dan malam untuk mencabut akidah yang najis, akidah > jihad dari hati umat Islam." (Proposal Al-Qadiani yang diajukan kepada > pemerintah, dimuat di majalah Review of Religion 1902 M). > > "Golongan Islam yang diamanahkan Allah kepadaku untuk menjadi imamnya > dan pemimpinnya mempunyai ciri khas bahwa ia tidak setuju dengan jihad > dengan senjata dan tidak menantikannya. Bahkan, golongan yang penuh berkah > ini tidak membolehkannya, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan > dan mengharamkannya dengan pengharaman yang tegas." (Tiryaq al-Qulub > 389, RK 15/517). > > "Telah tertulis berkali-kali bahwa Alquran tidak mengajarkan jihad > sama sekali. Tetapi, ia adalah hukum yang khusus dengan zaman tertentu > dan tidak berlaku secara abadi. Islam berlepas diri dari kelakuan-kelakuan > para raja setelah zaman Nabi, karena kesalahan mereka yang sangat jelas > dan tujuan-tujuan emosional mereka." (Lampiran Al-Hukumah al-Injiliziyah > wal Jihad 8. RK 17/8). > > Pengafiran Orang yang Tidak Percaya dengan Al-Qadiani > > "Kami akan mendirikan sebuah jamaah, lalu Allah meniupkan terompet > dengan mulut-Nya sebagai dukungan terhadap jamaah ini, maka tertariklah > kepada suara ini semua orang yang selamat dan tidak ada yang tinggal, kecuali > orang-orang yang celaka yang telah ditetapkan untuk mereka kesesatan, mereka > ditinggalkan untuk memenuhi jahanam." (Barahin Ahmadiyah 5/82. RK > 12/108). > > "Sesungguhnya Allah mengilhamkan kepadaku bahwa orang yang tidak mengikutimu > dan tidak masuk dalam baiatmu dan tetap menyalahimu, maka ia berdosa kepada > Allah dan Rasul-Nya dan jahanamku." (Tadzkirah Majmu'ah Ilhammat 342). > > "Semua umat Islam yang belum masuk ke dalam baiat Al-Masih yang dijanjikan > (Al-Qadiani), baik mereka yang telah melanggar nama Ghulam Ahmad, maupun > mereka yang belum mendengarkannya, seluruhnya orang kafir, keluar dari > agama Islam." (Ainah Shadaqat 35, oleh putra Al-Qadiani dan khalifahnya > yang kedua, Mirza Basyirudin Mahmud Ahmad). > > Nikah dengan Selain Orang Qadiani adalah Kekafiran > > "Seorang Qadiani tidak diperbolehkan menikahkan putrinya dengan orang > yang bukan Qadiani. Peraturan Al-Masih yang dijanjikan Al-Qadiani ini adalah > peraturan yang pasti." > > Dia mengatakan, "Siapa yang menikahkan putrinya dengan orang yang > bukan Qadiani, maka ia keluar dari jamaah kita, meskipun ia mengaku sebagai > orang Qadianiyah." > > Dia mengatakan pula, "Tidak boleh bagi siapa pun dari pengikut kami > untuk ikut hadir dalam acara-acara pernikahan seperti ini." (Koran > Al-Fadhl 23 Mei 1921). > > "Boleh mengambil anak-anak wanita umat Islam, Hindu, Sikh, dan tidak > boleh kita berikan putri-putri kita kepada mereka." (Koran Al-Fadhl > 18 Februari 1930). > > "Barang siapa yang menyerahkan putrinya kepada umat Islam, diusir > dari jamaah dan ia telah kafir." (Koran Al-Fadhl 4 Mei 1922). > > "Masalah kelima: yang wajib atas jamaah kita saat ini ialah bahwa > putri Qadianiyah tidak diserahkan kepada selain Qadiani. Dan siapa yang > menyerahkan putrinya kepada selain Qadiani maka sungguh ia tidak mengenal > Al-Masih yang dijanjikan (Al-Qadiani) dengan pengenalan yang baik, dan > ia tidak mengenal apa itu Ahmadiyah." > > "Apakah ada orang selain Qadiani, orang yang tidak beragama menyerahkan > putrinya kepada orang Hindu atau Kristen?" > > "Selain orang Ahmadiyah adalah kafir menurut kami, tetapi mereka lebih > baik dari kamu dalam hal ini, karena mereka tidak menyerahkan putri mereka > kepada orang kafir, meskipun mereka semua itu sama-sama kafirnya. Tetapi > kamu, padahal kamu Ahmadiyyin, kamu menyerahkan putri kamu kepada orang-orang > kafir." (Malaikatullah 36 oleh putra Al-Qadiani). > > "Nikah dengan wanita-wanita Kristen dan wanita-wanita yang percaya > dengan waaid boleh." (Koran Al-Fadhl 18 Februari 1930). > > "Orang-orang Hindu termasuk ahlul kitab, demikian pula orang Sikh." > (Koran Al-Fadhl 17 Juli 1922). > > Salat di Belakang Selain Qadian Haram Mutlak > > "Inilah mazhabku yang terkenal bahwa kamu tidak diperbolehkan salat > di belakang seseorang yang bukan Qadiani, bagaimanapun kondisinya, siapa > pun dia dan meskipun ia dipuji oleh orang banyak. Ini adalah hukum Allah, > ini yang dikehendaki oleh Allah. Orang yang meragukan hal ini termasuk > orang yang mendustakan, sedang Allah akan memisahkan kamu dengan mereka." > (Malfuzhat al-Qadiani, Al-Fadhl 28 Agustus 1917). > > "Sesungguhnya Allah memberi tahu kepadaku bahwa haram secara mutlak > kamu salat di belakang orang yang mendustaiku atau ragu untuk menaatiku. > Kamu wajib salat di belakang imam kamu sendiri. Inilah yang disyaratkan > dalam hadis: imam kamu dari golonganmu. Artinya, jika Al-Masih telah turun, > tinggalkanlah golongan-golongan yang mengaku Islam dan jadikanlah imam > kamu dari golonganmu sendiri. Laksanakanlah apa yang diperintahkan. Apakah > kamu ingin amal-amalmu runtuh sedangkan kamu tidak merasakan?" (Footnote > Arba'in 3/75. RK 17/417. Footnote Kolrowaih 27). > > "Tidak dibolehkan seorang pun salat di belakang selain Qadiani. Banyak > orang mengulang-ulangi pertanyaan, 'Bolehkah salat di belakang selain Qadiani > atau tidak?' Saya menyatakan, 'Betapa pun kamu bertanya, saya tetap > menjelaskan > bahwa tidak boleh bagi seorang Qadiani salat di belakang selain Qadiani. > Tidak boleh. Tidak boleh. Tidak boleh'!" (Anwar Khilafat 89 oleh putra > Al-Qadiani). > > Hukum Salat di Belakang Selain Qadiani karena Maslahat > > Khalifah kedua putra Al-Qadiani Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad mengatakan, > "Pada tahun 1912 saya ke Mesir lalu naik haji. Di Jedah saya ditemani > oleh kakek dari ibu, lalu kita berangkat bersama ke Mekah. Pada hari pertama, > pada saat tawaf tiba waktu salat, lalu saya berusaha keluar tetapi jalan-jalan > sudah tertutup karena keramaian. Tatkala salat dimulai, kakek menyuruh > saya untuk ikut salat. Kita bersama-sama masuk, lalu sama-sama salat. Ketika > kita pulang ke rumah, kita mengatakan, 'Mari kita salat yang dikehendaki > oleh Allah yang tidak boleh ditunaikan dan tidak diterima jika dilakukan > di belakang selain Qadiani. Lalu kami bersama-sama salat kembali'." > > "Demikianlah, kita sering salat di rumah. Terkadang pula kita terlambat > ke masjid sampai selesai salat jamaah, lalu kita salat dengan jamaah kita > sendiri. Terkadang ikut pula bersama kita orang yang bukan Qadiani. Ketika > kita pulang ke rumah, salah seorang kita bertanya kepada khalifah pertama > Nuruddin, 'Apa yang seharusnya dilakukan seorang Qadiani dalam salat di > belakang selain Qadiani?' Khalifah menjawab, 'Jika ada kepentingan salat > di belakang selain Qadiani, ia dibolehkan kemudian ia mengulangi salatnya'." > > Tidak Dibolehkan Salat Jenazah Umat Islam meskipun Anak-Anak > > "Apakah boleh salat atas jenazah anak-anak muslim? Saya mengatakan, > 'Tidak boleh, sebagaimana tidak bolehnya salat atas anak-anak Hindu, anak-anak > Kristen, karena mazhab anak mengikuti mazhab kedua orang tuanya'." > (Anwar Khilafat 93, Khilafah kedua). > > "Jika ada pertanyaan, 'Jika seorang wafat di satu tempat yang belum > sampai dakwah ke sana, lalu ada seorang Qadiani ke sana, apakah ia menyalati > jenazah tersebut atau tidak'?" > > "Kami menjawab, 'Kita tidak tahu kecuali perkara lahiriah. Lahiriah > orang ini mati sebelum mengenal Rasul dan Nabi Allah (yang mengaku nabi) > jadi kita tidak menyalatinya. Kita juga tidak menyalati orang Qadiani yang > salat di belakang umat Islam atau bermuamalah dengan umat Islam, karena > ia telah keluar dari Qadianiyah." (Tulisan putra Al-Qadiani dimuat > di koran Al-Fadhl 6 Mei 1910). > > "Putra sulung Al-Masih yang dijanjikan (yang mengaku nabi) dari istri > pertamanya bernama Fadhl Ahmad, ketika wafat, tidak disalati oleh ayah > kandungnya sendiri, karena ia tidak percaya pada pengakuan-pengakuan ayahnya, > meskipun ia taat kepadanya dalam urusan-urusan duniawi." (Anwar Khilafat > 91, Koran Al-Fadhl 7 Juli 1943). > > Ketika Mr. Muhammad Ali Jinnah, pendiri Pakistan, wafat, ia tidak disalati > oleh Zhafrullah Khan al-Qadiani, menteri luar negeri Pakistan saat itu. > > Salat kita telah dipisahkan. Menikahkan putri kita dengan mereka telah > diharamkan. Menyalati jenazah mereka pun telah dilarang. Lalu pergaulan > apalagi yang tersisa dengan mereka. > > Hubungan itu terbagi dua: diniah dan dunawiah. > Hubungan diniah yang terbesar ialah ibadah-ibadah. Hubungan duniawiah yang > terbesar ialah pernikahan. > > "Dan telah diharamkan untuk kita beribadah bersama mereka dan nikah > dengan mereka. Jika kamu bertanya, 'Mengapa dibolehkan nikah dengan > wanita-wanita > mereka?' Jawaban saya ialah, 'Sebagaimana kita membolehkan nikah dengan > wanita-wanita Kristen.' Jika kamu bertanya, 'Mengapa dibolehkan salam kepada > mereka?' Jawaban saya, 'Rasul saw. pernah mengucapkan salam kepada Yahudi? > kesimpulannya, imam kita telah memisahkan kita dengan mereka dari semua > segi'." (Kalimatul Fashl 169 oleh Putranya, Basyir Ahmad) > > Sumber: Al-Qadiani wa Mu'taqaduhu, Asy-Syekh Manzhur Ahmad Chinoti > al-Pakistani > > [Non-text portions of this message have been removed] >

