Harapan Pendidikan Indonesia Ke Depan
Harapan
Pendidikan Indonesia Ke Depan
" Nyatalah bahwa
pendidikan individu dalam islam mempunyai tujuan yang jelas dan
tertentu, yaitu: menyiapkan individu untuk dapat beribadah kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan tak perlu dinyatakan lagi bahwa
totalitas agama Islam tidak membatasi pengertian ibadah pada shalat,
shaum dan haji; tetapi setiap karya yang dilakukan seorang muslim
dengan niat untuk Allah semata merupakan ibadah." (Aisyah
Abdurrahman Al Jalal, Al Mu'atstsirat as Salbiyah fi Tarbiyati at
Thiflil Muslim wa Thuruq 'Ilajiha, hal. 76.
Berhemat-hematlah
berekonomi dalam hal apa pun, kecuali untuk keperluan pendidikan.
(V.I. Lenin)
Terenyuh
dengan sistem pendidikan di Indonesia, itulah yang akan disampaikan
tulisan kali ini. Dunia pendidikan kita sekarang sangat terpuruk,
malah bila dibandingkan dengan zaman orde baru saja, kita ternyata
mengalami kemunduran. Betapa pendidikan di Indonesia mementingkan
“nilai” dan prioritas prestise sekolah meningkat, inilah yang
menjadi objek. Pendidikan mahal, fasilitas seadanyanya seakan menjadi
hambatan tersendiri bagi sebuah lembaga pendidikan.
Seorang
pemimpin komunis seperti Lenin saja selalu menekankan pengecualian
terhadap anggaran pendidikan untuk penghematan anggaran biaya
keuangan negara. Tidak pernah Lenin melakukan pemotongan anggaran
pendidikan. Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan
dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan
pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tapia
pa yang terjadi di negeri kita sekarang?? Sekilas, mengenai
perkembangan pendidikan ini, memang terasa menggembirakan sebab
pendidikan yang pada hakikatnya memiliki tujuan manusiawi bagi
pengembangan sumber daya manusia di negara kita juga mendapatkan
tempat. Hal ini dapat kita lihat dalam amanat pasal 31 ayat 4 UUD
1945 dan pasal 49 UU No. 20/2003 bahwa APBN maupun APBD mengharuskan
untuk memberikan pos anggaran 20% kepada pendidikan, walaupun hingga
saat ini masih dibawah 20% bahkan hingga saat ini hanya berkisar
diantara 5 - 11 %. Selain itu, benarkah pendidikan kita benar-benar
berdiri dalam jalur yang benar sesuai dengan misi kemanusiaan itu
sendiri?
Kita
harus menilik kembali hakikat pendidikan sebab, pendidikan yang
semarak berkembang saat ini, sesungguhnya bukan berdiri sendiri.
Pendidikan yang kini tumbuh berkembang subur tentu saja akan terkait
dengan kondisi sosial-ekonomi yang sedang berkembang. Bahkan, jika
sedikit kritis, pendidikan juga bisa dilihat sebagai bidang yang akan
terkait dengan perkembangan ideologi. Atau jika tidak demikian, dapat
kita katakan bahwa pendidikan juga akan terkait dengan
kepentingan-kepentingan politik, ekonomi para pemegang kekuasaan
negara. Pendidikan merupakan kunci bagi suatu bangsa untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sekaligus kualitas
bangsanya. Bisa dikatakan bahwa pendidikan adalah jendela untuk
mengejar ketertinggalan kita saat ini dari negara-negara tetangga
yang sudah melesat maju dengan cepatnya. Sebagai perbandingan,
negara-negara tetangga, seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan
Bunei adalah negara-negara yang pada awal modernisasi negaranya,
banyak mengambil pelajaran dan memperoleh inspirasi dari negara kita.
Tetapi sekarang tetanggga kita tersebut sudah lebih maju,
pemerintahannya lebih bersih, bebas dari korupsi, dan mereka juga
memiliki karakter sebagai sebuah bangsa dan negara. Jika dalam masa
kolonial pun bangsa kita membutuhkan pendidikan yang berkualitas,
sungguh bebal para pemimpin negara ini jika mengabaikan pentingnya
pendidikan. Benarkah pendidikan kita diabaikan pemerintah dan para
petinggi negeri ini? Mungkin saja pengabaian tidak terjadi secara
vulgar seperti membubarkan sekolah dan mendirikan kantor-kantor
partai yang mewah untuk tempat pengumpulan massa pemilu.Namun, jika
melihat dari mahalnya biaya pendidikan, wujud pengabaian terhadap
pendidikan itu bisa dibuktikan. Hal itu terbukti ketika ternyata masa
krisis kenaikan harga inyak dunia yang belum usai ini biaya
pendidikan perguruan tinggi kian melangit. Pascamunculnya UU Otonomi
Daerah yang di dalamnya memuat kebijakan otonomi kampus, berbagai
perguruan tinggi kemudian tidak lagi disubsidi oleh pemerintah.
Beberapa perguruan tinggi yakni UI, ITB, UGM, IPB, USU dan UNAIR yang
terkena kebijakan ini. Dengan model pengelolaan badan hukum milik
negara (BHMN), perguruan tinggi ini tidak lagi memperoleh subsidi.
Dari
konteks inilah kemudian, otak para pengelola pendidikan dituntut
kreatif untuk menghasilkan sumber-sumber dana. Beberapa kreativitas
itu adalah menjual beberapa aset, melalui dana hibah (Biasanya dalam
bentuk utang program seperti IMHERE dimana salah satu syarat
turunnya dana IMHERE adalah disahkannya RUU BHP), dana
sumbangan mahasiswa (jalur khusus), biaya SPP yang dinaikkan,
“menodong” para alumni (terutama para alumni yang pernah mendapat
beasiswa dari perguruan tinggi dirinya menimba ilmu). Salah satu
menarik untuk dibicarakan adalah bahwa dalam rangka menghasilkan
biaya tersebut pihak rektor tak segan-segan menawarkan bangku
kuliahnya dengan tarif yang tinggi. Komersialisasi bangku kuliah
dengan tarif antara Rp 15 juta hingga Rp 250 juta sebagai syarat
masuk mahasiswa seperti ini bukan isu asing lagi. Sekalipun beberapa
rektor menepis anggapan adanya komersialisasi, namun fakta telah
menunjukkan banyak kasus, calon siswa yang berani mengisi formulir
dengan biaya sumbangan uang gedung di atas rata-rata dipastikan
diterima menjadi siswa dan mereka yang mencantumkan sumbangan di
bawah perhitungan finansial perguruan tinggi tak akan bisa masuk
kuliah.
Memang,
bisa saja pihak perguruan tinggi memberikan kompensasi bagi para
siswa yang telah diterima. Kompensasi misalnya, dengan memberikan
jaminan layanan pendidikan yang bermutu, penyediaan fasilitas baru,
pengembangan perpustakaan, riset, biaya studi banding, dll (Biasanya
dari program – program Hibah). Akan tetapi, bagaimanapun
kompensasi ini tidak dapat lagi memberikan kemurnian pendidikan
sebagai salah satu bidang yang menjadi hak setiap orang hidup. Dengan
demikian, yang dapat menikmati pendidikan unggulan hanyalah mereka
anak-anak orang kaya.Lalu, bagaimana mereka anak-anak muda yang
cerdas, berdedikasi tinggi, berkemauan keras, dan punya segudang
bakat tetapi tak bisa melanjutkan kuliah karena tidak punya cukup
uang? Yang demikian inilah persoalan klasik yang menimpa pendidikan
di negara kita. Dulu mahasiswa di sejumlah kota-kota besar tahun
1998, melakukan demonstrasi bebesar-besaran dan kemudian berhasil
menumbangkan rezim militer Jenderal Suharto, karena pada era
pemerintahannya banyak sekali kebobrokan bangsa yang terjadi,
walaupun hasilnya toh tidak seberapa, dibandingkan korban dan biaya
sosial yang dikeluarkan segenap komponen bangsa untuk saat itu (Hanya
mengganti wwajh lama dengan wajah baru, tapi mental dan system yang
dianut tetap militerisme kapitalistik). Sekarang setelah
sekian lama pemerintahan SBY _ Kalla berjalan dengan kebijakan –
kebijakan yang tidak pro-rakyat seperti Menaikkan Harga BBM 3x
dalam masa kepemimpinannya, Me”Legal”kan aparat
TNI/Polri masuk kampus, Memberikan jalan yang mudah bagi pemodal
asing untuk menguasai sumber-sumber kehidupan rakyat (Privatisasi
Air, Migas, dll), Membubarkan aksi – aksi rakyat (termasuk
mahasiswa) dengan kekerasan, Membunuh Mahasiswa (Alm.Maftuh
Fauzi), Membubarkan organisasi – organisasi demokratis melalui
organisasi – organisasi buatannya, tetapi kebanyakan mahasiswa
terlihat apatis dibuatnya yang ada da;am pikirannya adalah tujuan
pendidikan yaitu mudah mendapatkan pekerjaan. Apa benar
tujuan pendidikan adalah seperti itu??
Pendidikan
memang sangat terkait dengan berbagai kepentingan pihak-pihak
dominan, terutama para pemegang kekuasaan politik dan kekuasaan
modal. Terutama dalam keterkaitannya dengan industrialisasi,
kepentingan kapitalisme dalam dunia pendidikan telah bisa kita
saksikan sejak tahun 1970-an. Sejak tahun ini, bersamaan dengan
tegaknya pilar ideologi pembangunanisme (developmentalism) yang
dibawa oleh pemerintahan Orde Baru, pendidikan kita mulai kehilangan
rohnya sebagai satu pilar utama peningkatan SDM yang memiliki visi
kemanusiaan. Di bawah payung pembangunanisme itulah pendidikan kita
hingga sekarang saat situasi neoliberalisme tegak berdiri, nasib
pendidikan kita hanya menjadi penyangga industrialisasi. Apa yang
disebut dengan pendidikan model link and match mungkin tepat untuk
memberikan label pada pendidikan yang tidak murni ini. Pola hubungan
pendidikan harus selalu menyesuaikan dengan proses industrialisasi
atau politik penguasa. Dengan demikian, pendidikan selalu diarahkan
pada kepentingan-kepentingan dagang atau politik, bukan lagi
kepentingan kemanusiaan sebagaimana misi sejatinya. Di bawah tekanan
industrialisasi dan politisasi pendidikan inilah para peserta didik
kemudian hanya bisa menjadi mesin-mesin industri yang harus tunduk
dan patuh pada kepentingan pragmatis. Mungkin bukan hanya dalam
perguruan tinggi, mahalnya pendidikan pada sekolah dasar pun
sebenarnya telah terjadi. Biaya pendidikan yang harus ditanggung
untuk memasuki sistem sekolah sangatlah beragam, tentu jumlahnya pun
sangat besar, mulai uang bangunan, uang buku, uang seragam, uang
ujian, belum lagi pungutan-pungutan lainnya. Dengan jumlah
pengangguran tinggi dan pendapatan sebagian besar penduduk yang
rendah, besarnya biaya yang harus ditanggung untuk bersekolah tidak
dapat ditanggulangi sendiri oleh masyarakat. Sementara alokasi
anggaran pemerintah untuk bidang pendidikan masih teramat rendah.
Memerhatikan nasib pendidikan di negara ini, kita hanya bisa mengelus
dada.
Akan
menjadi mudah kita mengerti bahwa perdagangan jasa pendidikan
sebenarnya digerakan oleh motivasi mengejar keuntungan ekonomi semata
oleh Negara-negara maju melalui data yaitu dengan diterbitkanya
Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang
pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade
Organization”, maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota
WTO dan semua persetujuan yang ada di dalamnya telah sah menjadi
bagian dari legislasi nasional. Liberalisasi perdagangan sektor jasa
pendidikan berdampingan dengan liberalisasi layanan kesehatan,
teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, serta jasa-jasa
lainnya.. Aspek universal pendidikan sebagai bentuk pelayanan sosial
dan proses penggalian kebenaran akan digantikan dengan hitungan
untung rugi dalam logika bisnis. Di sisi lain, pendekatan hak atas
pendidikan dapat dijadikan landasan penolakan terhadap liberalisasi
pendidikan di Indonesia. Amanat konstitusi yang terkandung dalam
alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah Negara
Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia termasuk memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak atas pendidikan, sebagaimana
termuat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 jelas menegaskan
kewajiban Negara untuk membiayainya. Jika kehendak untuk
meliberalisasi pendidikan dimaksudkan untuk memperkecil peran negara,
atau bahkan menghilangkannya sama sekali maka pemerintahan SBY-JK
sesungguhnya telah melakukan pelanggaran konstitusional secara
serius.
Sangat
menyedihkan membayangkan seandainya institusi pendidikan, tempat
dimana bangsa ini menggantungkan harapan untuk keluar dari
keterpurukan (baca : krisis), sudah dicemari oleh berbagai penyakit
sosial berbahaya, semisal pembodohan, KKN, dan Kapitalis penindas
masyarakat. Harus ada keberanian dan ketegasan dari masyarakat yang
peduli kependidikan untuk meneriakkan, membangun, membenahi dan
melakukan pemangkasan sistem yang sudah sedemikian amburadul
tersebut. Tanpa adanya kemauan, niat baik dan tindakan untuk merubah
hal itu, harapan majunya dunia pendidikan dan progresitas bangsa
tidak akan pernah terwujud. Harapan tinggal harapan, atau harapan
tersebut berubah jadi mimpi belaka??
___________________________________________________________________________
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]