http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=429&pagenow=1&bln=06&thn=2008
29 MOBIL DAN 111 SEPEDA MOTOR DISITA POLRES KUDUS
Polres Kudus telah menyita 29 unit mobil hasil kejahatan atau mobil tanpa surat
kendaraan dan 111 sepeda motor hasil curian dan kasus pelanggaran lalu lintas
yang tidak diambil oleh pemiliknya. Mobil yang disita terdiri dari 17 mobil
jenis Toyota kijang, 5 mobil jenis Suzuki, 4 mobil jenis Daihatsu, 1 mobil
jenis isuzu panther, 1 mobil jenis mitsubhisi dan1 mobil jenis Nissan terano.
Sedangkan untuk sepeda motor dengan rincian 64 spm jenis Honda, 18 spm jenis
Yamaha, 19 spm jenis Suzuki, 6 spm jenis Kawasaki dan 4 spm motor china.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, bias mengecek mobil dan sepeda motor
tersebut di halaman Polres Kudus, dan polisi tidak akan memungut biaya
pengambilan ranmor ( gratis ). Masyarakat hanya perlu menunjukkan STNK dan BPKB
kendaraan yang asli.
[Non-text portions of this message have been removed]