http://www.polri.go.id/indexwide.php?op=news&id_rec=429&pagenow=1&bln=06&thn=2008
29 MOBIL DAN 111 SEPEDA MOTOR DISITA POLRES KUDUS  


Polres Kudus telah menyita 29 unit mobil hasil kejahatan atau mobil tanpa surat 
kendaraan dan 111 sepeda motor hasil curian dan kasus pelanggaran lalu lintas 
yang tidak diambil oleh pemiliknya. Mobil yang disita terdiri dari 17 mobil 
jenis Toyota kijang, 5 mobil jenis Suzuki, 4 mobil jenis Daihatsu, 1 mobil 
jenis isuzu panther, 1 mobil jenis mitsubhisi dan1 mobil jenis Nissan terano. 
Sedangkan untuk sepeda motor dengan rincian 64 spm jenis Honda, 18 spm jenis 
Yamaha, 19 spm jenis Suzuki, 6 spm jenis Kawasaki dan 4 spm motor china. 

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, bias mengecek mobil dan sepeda motor 
tersebut di halaman Polres Kudus, dan polisi tidak akan memungut biaya 
pengambilan ranmor ( gratis ). Masyarakat hanya perlu menunjukkan STNK dan BPKB 
kendaraan yang asli. 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke