Siaran Pers JATAM - WALHI - AMMALTA, 14 Juli 2008
SBY-JK Tidak Tegas, Menteri ESDM Bohongi Publik
Rugi punya Presiden tidak tegas dan tak berani menindak Menterinya, yang
terus-terusan jadi corong korporasi asing, lalai pada mandat dan membuat
kekacauan hukum. Itulah gambaran penanganan kasus tambang emas PT Meares
Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusa Jaya (TTN) di Sulawesi Utara,
yang dibiarkan beroperasi tanpa AMDAL dan ditolak warga sekitar.
Dua tahun lalu, Departemen ESDM ngotot mengeluarkan ijin konstruksi saat Amdal
PT MSM dinyatakan tak layak pakai atau kadaluarsa oleh Kementerian Lingkungan
Hidup (KLH) lewat surat B.6395/Dep.I/LH/12/2005. Hal ini telah menimbulkan
kekacauan hukum dan pemerintahan. Permintaan KLH dan Gubenur Sulut untuk
menghentikan sementara operasi PT MSM tak digubris, Polisi tak punya gigi
menindak perusahaan, warga yang protes dikriminalisasi dan dimejahijaukan,
sementara PT MSM dibiarkan melenggang.
Dan Presiden SBY membiarkan Menterinya melanggar PP 27 Tahun 1999 pasal 24
tentang Amdal. Akibatnya buruk. Setahun ijin konstruksi keluar, banjir lumpur
menggenangi beberapa desa lingkar tambang. ”Diduga kuat banjir akibat perusakan
bentang alam untuk kontruski PT MSM yang tanpa AMDAL,” ujar Revoldi Koleangan
dari Ammalta atau Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang. Hingga saat ini
warga terus terusan menolak proyek yang beresiko itu.
Hutan Toka Tindung, kawasan yang akan ditambang adalah kawasan tangkapan air
desa-desa di bawahnya dan menyangga kawasan Taman Nasional Tangkoko Dua
Saudara. Jaraknya hanya sekitar 4 kilometer dari Teluk Rinondoran, yang
menghidupi ribuan warga dari sektor perikanan dan pariwisata. Sektor yang
berkelanjutan dibanding tambang emas yang hanya berusia 6 tahun.
Dan Minggu lalu, menanggapi protes dan laporan Ammalta kepada Presiden,
Departemen ESDM ngotot menyatakan tindakannya paling benar dan sesuai prosedur.
Padahal Gubenur Sulut tidak mau mengesahkan Amdal perusahaan. Kepmen LH Nomor
40 Tahun 2000 menyatakan bahwa kewenangan Amdal berada pada Gubernur. Tanggal 8
April 2008, Menteri Lingkungan Hidup juga menyatakan belum mengeluarkan
pengesahan Amdal. Belum lagi, sepanjang proses penyusunan Amdal baru, warga
perwakilan sekitar tambang telah datang ke DPR RI dan menyatakan penolakannya.
“Dari penanganan kasus PT MSM, terlihat bagaimana Negara tak serius melindungi
hak-hak warga negara dan tak becus mengurus sektor pertambangan. Demi
kepentingan investasi asing, SBY-JK membiarkan Menteri ESDM melakukan
pembohongan publik dan melakukan tindakan melanggar hukum yang berimplikasi
kepada terjadinya bencana ekologis dan krisis sosial”, ujar Berry Nahdian
Forqan, Direktur Exekutif WALHI.
Menteri ESDM, sang pejabat publik yang harusnya mengutamakan keselamatan
rakyat, justru membela Archipelago, perusahaan Australia pemilik PT MSM, yang
saat ini mendapat dukungan dana dari Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Perancis
dan Jerman.
Tak kali ini saja, Menteri ESDM menghamba pada korporasi asing, yang berakibat
kasus-kasus pertambangan merugikan negara dibiarkan. Mulai PT Freeport
Indonesia, Pencemaran Teluk Buyat, divestasi PT Newmont Nusa Tenggara, PT Inco,
PT Nusa Halmahera Mineral dan lainnya.
“Presiden jangan terus-terusan jadi peragu, sudah waktunya memecat Purnomo
Yusgiantoro, yang sepak terjangnya membahayakan keselamatan rakyat dan
memperburuk kinerja SBY di mata rakyat. Mulai kasus-kasus tambang yang tak
mampu diurus, listrik byar pet hingga kenaikan harga BBM”, ungkap Siti
maemunah, Koordinator Nasional JATAM.
Kontak Media : Luluk Uliyah, HP 0815 9480 246