Siaran Pers JATAM - WALHI - AMMALTA, 14 Juli 2008 

SBY-JK Tidak Tegas, Menteri  ESDM Bohongi Publik
 
Rugi punya Presiden tidak tegas dan tak berani menindak Menterinya, yang 
terus-terusan jadi corong korporasi asing, lalai pada mandat dan membuat 
kekacauan hukum.  Itulah gambaran penanganan kasus tambang emas PT Meares 
Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusa Jaya (TTN) di Sulawesi Utara, 
yang dibiarkan beroperasi tanpa AMDAL dan ditolak warga sekitar. 

Dua tahun lalu, Departemen ESDM ngotot mengeluarkan ijin konstruksi saat Amdal 
PT MSM dinyatakan tak layak pakai atau kadaluarsa oleh Kementerian Lingkungan 
Hidup (KLH) lewat surat B.6395/Dep.I/LH/12/2005. Hal ini telah menimbulkan 
kekacauan hukum dan pemerintahan. Permintaan KLH dan Gubenur Sulut untuk 
menghentikan sementara operasi PT MSM tak digubris, Polisi tak punya gigi 
menindak perusahaan, warga yang protes dikriminalisasi dan dimejahijaukan, 
sementara PT MSM dibiarkan melenggang. 

Dan Presiden SBY membiarkan Menterinya melanggar PP 27 Tahun 1999 pasal 24 
tentang Amdal. Akibatnya buruk. Setahun ijin konstruksi keluar, banjir lumpur 
menggenangi beberapa desa lingkar tambang. ”Diduga kuat banjir akibat perusakan 
bentang alam untuk kontruski PT MSM yang tanpa AMDAL,” ujar Revoldi Koleangan 
dari Ammalta atau Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang. Hingga saat ini 
warga terus terusan menolak proyek yang beresiko itu. 

Hutan Toka Tindung, kawasan yang akan ditambang adalah kawasan tangkapan air 
desa-desa di bawahnya dan menyangga kawasan Taman Nasional Tangkoko Dua 
Saudara. Jaraknya hanya sekitar 4 kilometer dari Teluk Rinondoran, yang 
menghidupi ribuan warga dari sektor perikanan dan pariwisata. Sektor yang 
berkelanjutan dibanding tambang emas yang hanya berusia 6 tahun. 

Dan Minggu lalu, menanggapi protes dan laporan Ammalta kepada Presiden, 
Departemen ESDM ngotot menyatakan tindakannya paling benar dan sesuai prosedur. 
Padahal Gubenur Sulut tidak mau mengesahkan Amdal perusahaan. Kepmen LH Nomor 
40 Tahun 2000 menyatakan bahwa kewenangan Amdal berada pada Gubernur. Tanggal 8 
April 2008, Menteri Lingkungan Hidup juga menyatakan belum mengeluarkan 
pengesahan Amdal. Belum lagi, sepanjang proses penyusunan Amdal baru, warga 
perwakilan sekitar  tambang telah datang ke DPR RI dan menyatakan penolakannya. 

“Dari penanganan kasus PT MSM, terlihat bagaimana Negara tak serius melindungi 
hak-hak warga negara dan tak becus mengurus sektor pertambangan. Demi 
kepentingan investasi asing, SBY-JK membiarkan Menteri ESDM melakukan  
pembohongan publik dan melakukan tindakan melanggar hukum yang berimplikasi 
kepada terjadinya bencana ekologis dan krisis sosial”, ujar Berry Nahdian 
Forqan, Direktur Exekutif WALHI. 

Menteri ESDM, sang pejabat publik yang harusnya mengutamakan keselamatan 
rakyat, justru membela Archipelago, perusahaan Australia pemilik PT MSM, yang 
saat ini mendapat dukungan dana dari Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Perancis 
dan Jerman. 

Tak kali ini saja, Menteri ESDM menghamba pada korporasi asing, yang  berakibat 
kasus-kasus pertambangan merugikan negara dibiarkan. Mulai PT Freeport 
Indonesia, Pencemaran Teluk Buyat, divestasi PT Newmont Nusa Tenggara, PT Inco, 
PT Nusa Halmahera Mineral dan lainnya. 

“Presiden jangan terus-terusan jadi peragu, sudah waktunya memecat Purnomo 
Yusgiantoro, yang sepak terjangnya membahayakan keselamatan rakyat dan 
memperburuk kinerja SBY di mata rakyat. Mulai kasus-kasus tambang yang tak 
mampu diurus, listrik byar pet hingga kenaikan harga BBM”, ungkap Siti 
maemunah, Koordinator Nasional JATAM. 

Kontak Media : Luluk Uliyah, HP 0815 9480 246



      

Kirim email ke