http://www.antara.co.id/arc/2008/7/17/palapa-ring-selesai-2009/


*Palapa Ring Selesai 2009*


Yogyakarta (ANTARA News) - *Departemen Komunikasi dan
Informatika*(Depkominfo) menargetkan pembangunan
*Palapa Ring* dan Universal Service Obligation (USO) selesai pada 2009 dan
2010.

Menurut Staf Ahli Menkominfo Bidang Media Massa, Henri Subiakto pada seminar
Peran ICT pada Pengembangan Program Media Elektronika di Yogyakarta, Kamis,
dalam pembangunan Palapa Ring yang menelan biaya sekitar Rp3 triliun itu
pemerintah hanya berfungsi sebagai pendorong bagi para operator untuk
membangun jaringan serat fiber mengelilingi Indonesia.

Ia mengatakan pembangunan Palapa Ring akan mempermudah akses telepon maupun
internet hingga ke pulau terluar Indonesia.

Untuk melengkapi Palapa Ring itu, kata dia, pemerintah akan membangun USO,
sarana yang akan menyambungkan jaringan telekomunikasi dari Palapa Ring ke
wilayah pedesaan atau pedalaman.

Saat ini pembangunan USO masih menghadapi masalah yang berkaitan dengan
hukum. Setelah masalah itu dapat diselesaikan, jaringan tersebut dapat
segera dibangun.

Jika USO selesai dibangun, katanya, daerah pedesaan di Indonesia bukan hanya
akan dapat menikmati sambungan telepon, bahkan guru di kota besar dapat
mengajar siswa yang tinggal di pedesaan atau daerah pedalaman dengan
menggunakan `webcam`.

Banyak bisnis industri bergantung pada kesiapan infrastruktur ini. Misalnya
industri perbankan, karena dengan Palapa Ring keterjangkauan komunikasi dan
informasi di wilayah pedalaman sangat terjamin.

Bahkan beberapa industri yang cukup potensial pun akan meningkat dengan
penerapan infrastruktur ini. Misalnya saka bisnis konten 3G yang
perkembangannya cukup potensial, E-payment di industri perbankan, voice over
IP di Industri telekomunikasi, bahkan mempercepat pengimplementasian e-gov
di institusi pemerintahan.

Pada kesempatan itu Henri juga mengatakan untuk mendorong percepatan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, Depkominfo
berencana mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi menjadi UU
Konvergensi.

Perubahan tersebut bertujuan menjaga harmonisasi antara kepentingan
masyarakat banyak dan industri telekomunikasi, serta antara kemajuan
teknologi konvergensi dengan kebutuhan masyarakat akan layanan 3 C
(Creativity, Confidence dan Convergence) yang murah, handal, merata dan
berkualitas.

"Selain itu, juga untuk menjaga harmonisasi antara kepentingan nasional dan
global," katanya.(*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke