http://www.antara.co.id/arc/2008/7/20/pemerintah-akan-mulai-gerakan-nasional-penghentian-kekerasan-terhadap-anak/



*Pemerintah Akan Mulai Gerakan Nasional Penghentian Kekerasan Terhadap Anak*


Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah segera memulai gerakan nasional
penghentian kekerasan terhadap anak untuk meminimalkan pelanggaran hak-hak
anak.

"Pada peringatan Hari Anak nanti, akan ada pernyataan pemerintah dan
pencanangan gerakan nasional stop kekerasan terhadap anak," kata Menteri
Sosial Bachtiar Chamsyah usai memberangkatkan peserta lomba gerak jalan
Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) di Lapangan Monumen Nasional (Monas)
Jakarta, Minggu pagi.

Ia mengatakan, pencanangan gerakan nasional tersebut akan diikuti dengan
serangkaian kampanye dan sosialisasi penghentian kekerasan terhadap
anak-anak.

Organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, katanya, akan
dilibatkan dalam berbagai kegiatan kampanye dan sosialisasi gerakan nasional
tersebut.

"Akan disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya keluarga, supaya tidak
melakukan kekerasan, supaya mereka mendidik anak dengan kasih sayang,"
katanya.

Bachtiar mengatakan, kondisi ekonomi yang membuat keluarga dari golongan
ekonomi menengah ke bawah kian sulit mendapatkan nafkah untuk menghidupi
keluarga memang seringkali memicu terjadinya masalah dalam keluarga yang
bisa berujung kekerasan terhadap anak.

Namun demikian, ia melanjutkan, setiap keluarga harus berusaha mencegah
terjadinya kekerasan tersebut karena tindakan itu merupakan pelanggaran
terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Bila pelanggaran terhadap undang-undang dilakukan maka penegak hukum harus
melakukan tindakan terhadap pelakunya. Saya minta penegak hukum bisa
melakukan tindakan-tindakan untuk menegakkan undang-undang tersebut supaya
kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi," katanya.


Kekerasan Meningkat


Sebelumnya, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Seto
Mulyadi mengatakan, pelanggaran terhadap hak-hak anak di Indonesia kian
mengkhawatirkan.

Menurut data pelanggaran hak anak yang dikumpulkan Komisi Nasional
Perlindungan Anak dari data induk lembaga perlindungan anak yang ada di 30
provinsi di Indonesia dan layanan pengaduan lembaga tersebut, pada tahun
2006 jumlah kasus pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 13.447.921
kasus dan pada 2007 jumlahnya meningkat 40.398.625 kasus.

Sementara selama periode Januari hingga Juni 2008, Komnas Anak mencatat
sebanyak 21.872 anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikis di lingkungan
sosialnya.

"Menurut laporan yang dikumpulkan dari 33 lembaga perlindungan anak yang ada
di provinsi dan kabupaten/kota itu, pelaku kekerasan terhadap anak sebagian
besar adalah orang terdekat anak," kata Sekretaris Jendral Komnas Anak Arist
Merdeka Sirait.

Arist menambahkan, lembaga-lembaga pelindungan anak di daerah yang
berafiliasi dengan Komnas Anak juga melaporkan bahwa selama periode
Januari-Juni 2008 sebanyak 12.726 anak menjadi korban kekerasan seksual dari
orang terdekat mereka seperti orang tua kandung/tiri/angkat, guru, paman,
kakek dan tetangga.

Data statistik tersebut, ditambah dengan data-data tentang jumlah kasus
penculikan anak, kasus perdagangan anak, anak yang terpapar asap rokok, anak
yang menjadi korban peredaran narkoba, anak yang tidak dapat mengakses
sarana pendidikan, anak yang belum tersentuh layanan kesehatan dan anak yang
tidak punya akta kelahiran, memperjelas gambaran muram tentang pemenuhan
hak-hak anak Indonesia.

Bila kondisi itu terus dibiarkan tanpa upaya khusus untuk mengatasinya,
Arist melanjutkan, negeri ini bisa kehilangan satu generasi.

Oleh karena itu, Seto Mulyadi menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah
untuk segera mengatasi masalah itu.

"Pemerintah harus memanfaatkan momen peringatan hari anak untuk memulai
gerakan nasional perlindungan anak dari kekerasan. Kekerasan terhadap anak
harus dihentikan sekarang juga," katanya dan menambahkan gerakan nasional
itu diperlukan untuk membangun gerakan komunitas untuk menghentikan
kekerasan terhadap anak. (*)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke