Warga Perlu Mengawal Kebebasan Media

Sekitar 50 konsumen media di Bali mendiskusikan pelanggaran oleh media. Antara 
lain kurang diperhatikannya kepentingan publik, tidak jelasnya batas antara 
iklan dan berita, serta kurang terlibatnya warga sebagai konsumen media. Karena 
itu warga juga perlu berdaya untuk mengimbangi kebebasan media tersebut. Rembug 
warga konsumen media itu dilaksanakan di Danes Art Veranda, Denpasar Minggu 
(27/7) malam kemarin. 



Rembug konsumen media yang untuk pertama kalinya dilakukan di Bali ini diadakan 
oleh panitia bersama yang terdiri dari Walhi Bali, Sloka Institute, Aliansi 
Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Kisara, dan beberapa lembaga maupun 
individu lain yang mempunyai perhatian terhadap kualitas media di Bali. Di 
antaranya Popo Danes, Mitra Bali, Asana Viebeke Lengkong, Hira Jhamtani, Dokter 
Oka Negara, dan lainnya. Panitia bersama ini masih terbuka untuk keterlibatan 
publik.



Adapun pesertanya dari aktivis Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali, Komisi 
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 
Bali, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dokter, pemain teater, penyair, remaja, 
blogger, wartawan, dan lain-lain. 



Luh De Suriyani, dari Sloka Institute, yang mengantarkan diskusi mengatakan 
bahwa rembug warga konsumen media ini digagas berbagai elemen masyarakat baik 
atas nama lembaga atau pribadi. Sebagai komunikasi antar warga agar warga bisa 
curhat tentang apa saja yang ada di media.



"Sampai saat ini belum banyak yang bergerak untuk mengampanyekan dan belajar 
tentang media di Bali. Misalnya apakah media sudah memberi tempat yang cukup 
untuk publik. Dari sini semoga akan ada tindak lanjut," kata Luh De yang juga 
wartawan lepas tersebut.



"Karena di Bali belum ada media watch atau lembaga konsumen media seperti di 
kota-kota lain di Indonesia," lanjut Luh De. 



Padahal, media massa di Bali juga makin banyak yang melakukan pelanggaran. 
Nyoman Mardika dari KPI Bali memberikan contoh bahwa beberapa media penyiaran 
pun pernah melakukan pelanggaran. Mardika menyebut contoh iklan di Bali TV oleh 
calon gubernur Made Mangku Pastika yang saat itu masih menyebut diri sebagai 
Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga negara yang menanggulangi 
penyalahgunaan narkoba. 



KPI kemudian menegur agar Pastika tidak menggunakan lembaga BNN dalam kampanye 
itu. Teguran ini diterima dan iklan di TV itu pun berubah.



Contoh lain yang disebut Mardika adalah materi siaran di radio Kuta FM yang 
dianggap berbau cabul. Aduan dari masyarakat itu ditindaklanjuti KPI Bali 
dengan menegur pihak perusahaan penyiaran. "Kami mengharapkan masyarakat 
apabila ada tayangan yang tidak sesuai aturan mohon lapor ke KPI," tambah 
Mardika.



Media penyiaran juga melakukan pelanggaran berupa ceramah maupun materi siaran 
lain yang seringkali merendahkan agama tertentu. Tidak hanya oleh TV nasional, 
tapi juga TV lokal.



Pelanggaran oleh media cetak ternyata jauh lebih banyak dibanding pelanggaran 
oleh media penyiaran. Ni Komang Erviani, pengurus AJI Denpasar, mengakui itu. 
"Sebagai wartawan, saya sendiri melihat ada yang salah belakangan ini. Paling 
banyak adalah berita-berita iklan yang membohongi masyarakat. Dan orang menutup 
mata untuk mengkritik soal itu," kata Ervi.



Wartawan koran Seputar Indonesia itu menyebut adanya media yang hanya 
memberikan tanda bintang sebagai tanda bahwa berita tersebut adalah iklan. 
"Masyarakat tidak tahu bahwa itu iklan. Jadi ya pembohongan pada pembaca," 
tambah Ervi.



Akibat kebijakan berita iklan ini, maka berita-berita yang berhubungan dengan 
publik pun tidak bisa masuk karena tidak bayar iklan. Abu Bakar, pemain teater 
dan budayawan di Bali, menceritakan pengalamannya. 



"Ketika kami mengirim berita pengumuman hasil lomba, ternyata kami disuruh 
bayar agar berita itu bisa masuk. Lha ini kan berita penting untuk banyak orang 
tapi kok kami disusuruh bayar. Karena saya keras kepala, saya tidak jadi pasang 
berita itu di media tersebut," kata Abu. 



Banyaknya berita iklan tersebut, menurut wartawan koran Ratna Hidayati, adalah 
dampak kebebasan pers. Banyak pers mendewakan iklan. "Itu satu-satunya cara 
media untuk bisa berkembang," kata Ratna. Apalagi, lanjutnya, banyak pemasang 
iklan yang meminta format baru dalam beriklan. Misalnya dalam bentuk berita 
bukan iklan biasa. 

Ratna menyebut media-media nasional, baik TV, koran, maupun majalah, pun 
melakukan itu.



Sementara Dokter Oka Negara melihat isu pendidikan dan kesehatan tidak mendapat 
tempat dalam pemberitaan media. Padahal, menurut mantan direktur Kita Sayang 
Remaja (Kisara) ini, anak-anak dan remaja yang terkait dengan dua isu tesebut 
adalah hal dasar yang harus dipenuhi dari pembangunan manusia. 



Dokter Oka mengharapkan KPI membuka open house pada hari tertentu khusus untuk 
menerima pengaduan warga, agar warga makin terdorong untuk mengkritisi siaran 
media yang makin beragam saat ini. "Janganlah KPI terlalu birokratis dalam 
menerima pengaduan warga," pintanya. 



Masukan warga ini sebenarnya sesuai dengan isi Undang-undang Pers No 40 tahun 
1999 soal peranan media massa yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, 
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, 
dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan. Selain itu media massa 
juga harus mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat 
dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal 
yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan 
kebenaran.



Menurut kaidah Sembilan Elemen Jurnalisme Bill Kovach kepentingan warga adalah 
yang pertama. Karena itu, Bab VII Pasal 17 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers 
menyatakan masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan 
pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Dengan cara 
memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan 
teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Juga dengan menyampaikan usulan 
dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers 
nasional.

Dari forum rembug warga ini disepakati untuk membuat diskusi-diskusi rutin 
sebagai sarana komunikasi antar pengusaha media dan warga konsumen media. 
Selain itu bagian dari keinginan warga untuk terlibat dalam produksi informasi. 
Rencana kegiatan lain adalah membuat blog khusus kompain atau keluhan warga 
yang tidak ditampung media.





====

Luh De Suriyani
Freelance Journalist
Email [EMAIL PROTECTED]
Blog http://lodegen.wordpress.com


mediacare
http://www.mediacare.biz


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke