PEMBERITAAN TV SOAL KASUS ADAMAIR RUGIKAN BANGSA http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 08/07/16385414/ pemberitaan. tv.soal.kasus. adamair.rugikan. bangsa.
JAKARTA, KAMIS - Gencarnya pemberitaan televisi tentang saat-saat terakhir kematian penumpang dan pilot-copilot pesawat AdamAir nomor penerbangan KI 574 tujuan Jakarta -Surabaya-Manado yang jatuh di perairan Majene, Sulawesi Barat, 1 Januari 2008, merugikan bangsa dan negara. Sekretaris Komite Nasional Keselamatan Transportasi Saptandri Widiyanto, Kamis (7/8) di kantor KPI Pusat, menjelaskan, berita tersebut lebih banyak dampak negatifnya dibanding positifnya. "Kami menyesalkan pemberitaan itu, itu termasuk kategori rahasia. Yang tidak rahasia adalah hasil investigasi KNKT," ujarnya. Saptandri menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal beberapa hari lalu telah memastikan rekaman pembicaraan pilot dan copilot pesawat AdamAir KI-574 bukan rekaman asli dan tidak orisinal. "Dampak pemberitaan yang tidak benar dan bohong itu menampar muka Indonesia di dunia internasional, " katanya. Saptandri menambahkan, laporan lengkap tentang sebab-sebab kecelakaan ada di website KNKT (www.dephub. go.id-knkt) . PEMBERITAAN KOTAK HITAM DI SEJUMLAH TV LANGGAR KODE ETIK http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 08/07/16341339/ pemberitaan. kotak.hitam. di.sejumlah. tv.langgar. kode.etik JAKARTA, KAMIS - Pemberitaan yang disiarkan sejumlah stasiun televisi akhir-akhir ini tentang suara rekaman percakapan terakhir pilot dan kopilot AdamAir KI 572 melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran karena membohongi publik. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, Kamis (7/8) di Kantor KPI, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, memberikan pernyataan bersama kepada wartawan. KPI Pusat dan Dewan Pers menyadari bahwa penayangan rekaman percakapan pilot dan kopilot AdamAir KI 572 tujuan Jakarta-Surabaya- Manado yang jatuh di perairan Majene, Sulawesi Barat, 1 Januari 2008, merupakan bagian dari usaha media memberikan informasi berdasarkan fakta dan melaksanakan kewajibannya untuk melakukan kontrol sosial. "Namun, KPI Pusat dan Dewan Pers menyayangkan bahwa dalam upaya media penyiaran melaksanakan kewajiban kontrol sosial mereka, sejumlah stasiun televisi, secara sadar atau tidak, telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sndjaja dan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara. Dijelaskan, pelanggaran itu terjadi terutama pada bagian rekaman suara yang menunjukkan saat-saat terakhir kematian pilot, copilot, dan penumpang pesawat AdamAir. Penyiaran rekaman suara tersebut dapat menimbulkan trauma yang sangat dalam, terutama pada keluarga, sahabat korban, serta masyarakat umum. Selanjutnya, ilustrasi, penggambaran, maupun animasi yang disiarkan di berbagai media televisi tidak mencantumkan keterangan secara lisan maupun tertulis bahwa visualisasi yang ditampilkan merupakan rekayasa atas kecelakaan pesawat dan bukan merupakan gambar asli atau faktual dari kecelakaan tersebut. Ketiadaan informasi seperti itu bisa menimbulkan kesalahpahaman pada masyarakat bahwa yang mereka lihat dan tonton adalah kejadian aktual/sebenarnya. Dalam kaitan ini, ungkap Sasa, KPI Pusat dan Dewan Pers meminta secara tegas agat seluruh stasiun televisi tidak lagi menayangkan saat-saat terakhir kematian penumpang dan pilot-copiliot yang naas tersebut dalam format yang telah disiarkan. "KPI Pusat dan Dewan Pers juga mengingatkan stasiun-stasiun televisi supaya mereka selalu bersikap jujur, memberikan keterangan secara lisan dan tertulis untuk menjelaskan bahwa visualisasi atau efek gambar yang ditambahkan dalam setiap rekaman suara merupakan hasil rekayasa demi keakuratan berita. Begitu pula kalau film atau footage suatu berita merupakan peristiwa yang telah lama terjadi," kata Sasa Djuarsa Sendjaja. Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara menambahkan, bagi media yang hanya menuliskan transkrip percakapan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

