PEMBERITAAN TV SOAL KASUS ADAMAIR RUGIKAN BANGSA

http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 08/07/16385414/ pemberitaan. 
tv.soal.kasus. adamair.rugikan. bangsa.

JAKARTA, KAMIS - Gencarnya pemberitaan televisi tentang saat-saat
terakhir kematian penumpang dan pilot-copilot pesawat AdamAir nomor
penerbangan KI 574 tujuan Jakarta -Surabaya-Manado yang jatuh di
perairan Majene, Sulawesi Barat, 1 Januari 2008, merugikan bangsa dan
negara.

Sekretaris Komite Nasional Keselamatan Transportasi Saptandri
Widiyanto, Kamis (7/8) di kantor KPI Pusat, menjelaskan, berita
tersebut lebih banyak dampak negatifnya dibanding positifnya. "Kami
menyesalkan pemberitaan itu, itu termasuk kategori rahasia. Yang tidak
rahasia adalah hasil investigasi KNKT," ujarnya.

Saptandri menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal
beberapa hari lalu telah memastikan rekaman pembicaraan pilot dan
copilot pesawat AdamAir KI-574 bukan rekaman asli dan tidak orisinal.
"Dampak pemberitaan yang tidak benar dan bohong itu menampar muka
Indonesia di dunia internasional, " katanya. Saptandri menambahkan,
laporan lengkap tentang sebab-sebab kecelakaan ada di website KNKT
(www.dephub. go.id-knkt) .


PEMBERITAAN KOTAK HITAM DI SEJUMLAH TV LANGGAR KODE ETIK

http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 08/07/16341339/ pemberitaan. 
kotak.hitam. di.sejumlah. tv.langgar. kode.etik

JAKARTA, KAMIS - Pemberitaan yang disiarkan sejumlah stasiun televisi
akhir-akhir ini tentang suara rekaman percakapan terakhir pilot dan
kopilot AdamAir KI 572 melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran karena membohongi publik.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, Kamis (7/8) di Kantor
KPI, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, memberikan pernyataan bersama
kepada wartawan. KPI Pusat dan Dewan Pers menyadari bahwa penayangan
rekaman percakapan pilot dan kopilot AdamAir KI 572 tujuan
Jakarta-Surabaya- Manado yang jatuh di perairan Majene, Sulawesi Barat,
1 Januari 2008, merupakan bagian dari usaha media memberikan informasi
berdasarkan fakta dan melaksanakan kewajibannya untuk melakukan
kontrol sosial.

"Namun, KPI Pusat dan Dewan Pers menyayangkan bahwa dalam upaya media
penyiaran melaksanakan kewajiban kontrol sosial mereka, sejumlah
stasiun televisi, secara sadar atau tidak, telah melakukan pelanggaran
terhadap Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran," kata Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sndjaja dan Wakil
Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara.

Dijelaskan, pelanggaran itu terjadi terutama pada bagian rekaman suara
yang menunjukkan saat-saat terakhir kematian pilot, copilot, dan
penumpang pesawat AdamAir. Penyiaran rekaman suara tersebut dapat
menimbulkan trauma yang sangat dalam, terutama pada keluarga, sahabat
korban, serta masyarakat umum.

Selanjutnya, ilustrasi, penggambaran, maupun animasi yang disiarkan di
berbagai media televisi tidak mencantumkan keterangan secara lisan
maupun tertulis bahwa visualisasi yang ditampilkan merupakan rekayasa
atas kecelakaan pesawat dan bukan merupakan gambar asli atau faktual
dari kecelakaan tersebut. Ketiadaan informasi seperti itu bisa
menimbulkan kesalahpahaman pada masyarakat bahwa yang mereka lihat dan
tonton adalah kejadian aktual/sebenarnya.

Dalam kaitan ini, ungkap Sasa, KPI Pusat dan Dewan Pers meminta secara
tegas agat seluruh stasiun televisi tidak lagi menayangkan saat-saat
terakhir kematian penumpang dan pilot-copiliot yang naas tersebut
dalam format yang telah disiarkan.

"KPI Pusat dan Dewan Pers juga mengingatkan stasiun-stasiun televisi
supaya mereka selalu bersikap jujur, memberikan keterangan secara
lisan dan tertulis untuk menjelaskan bahwa visualisasi atau efek
gambar yang ditambahkan dalam setiap rekaman suara merupakan hasil
rekayasa demi keakuratan berita. Begitu pula kalau film atau footage
suatu berita merupakan peristiwa yang telah lama terjadi," kata Sasa
Djuarsa Sendjaja. Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara
menambahkan, bagi media yang hanya menuliskan transkrip percakapan
tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.



      

Kirim email ke