Hukuman Mati: Antara Bom Bali dan Balinine
oleh: Heru Susetyo *
Senin
11 Agustus 2008, Stephen Smith, Menteri Luar Negeri Australia,
menjumpai Menteri Luar Negeri Hasan Wirayudha di Jakarta. Salah satu
tujuannya adalah melobi pemerintah Indonesia untuk memberikan
pengampunan (clemency) terhadap tiga terpidana mati warga negara Australia yang
tersangkut kasus Narkoba di Bali pada tahun 2005 yang terkenal dengan julukan
The Bali Nine.
Uniknya
dalam kesempatan yang sama Menlu Australia tersebut tidak membahas sama
sekali perihal hukuman mati terhadap tiga terpidana mati bom Bali
(Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas) yang kini tengah menanti eksekusi
mati setelah pelbagai upaya hukum mentok. Alias, pemerintah Australia seperti
rela Amrozi cs harus dieksekusi mati.
Dalam wawancaranya dengan Sydney Morning Herald (10/8-08)
Smith mengatakan, ketika warga Australia di luar negeri dihukum
karena melakukan kejahatan kemudian dipidana mati, maka kami akan
melakukan upaya representasi atas nama warga negera Australia. Namun, ketika
hukuman tersebut dijatuhkan kepada non warga Australia, maka kami akan
melakukan penilaian secara kasuistik. Lalu, ia juga akan menentukan
apakah akan melakukan representasi secara sendirian atau bergabung
dengan negara-negara lain di level regional ataupun multilateral. Menilik
sikap tersebut, jelas bahwa pemerintah Australia, menunjukkan sikap
diskriminatif dan standar ganda dalam memandang hukuman mati.
The Bali Nine dan Schapelle Corby
Masih ingat kasus the BaliNine? sembilan orang penyelundup Narkoba (heroin)
seberat 8.3. kg seharga Empat Juta Dollar Australia yang ditangkap di
Denpasar, Balipada 17 April 2005. Mereka menjadikan Balisebagai tempat transit
sebelum bertolak ke Australia. Empat orang ditangkap di bandara, satu di dalam
pesawat, empat lagi di dalam sebuah bungalow di Bali. Mereka
berusia amat muda, 18 hingga 28 tahun, masing-masing adalah Andrew
Chan, Myuran Sukumaran, Scott Rush, Marthin Stephens, Matthew Norman,
Michael Czugaj, Si Ye Chen, Tach Duc Thanh Nguyen, dan Renae Lawrence.
Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali dan Mahkamah Agung
mengganjar hukuman sembilan orang ini secara bervariasi. Semula
di tingkat pengadilan negeri dua orang (Andrew Chan dan Myuran
Sukumaran) dijatuhi hukuman mati dan tujuh lainnya dijatuhi hukuman
seumur hidup. Belakangan di tingkat banding dan kasasi hukuman berubah
menjadi satu orang lagi dijatuhi hukuman mati (Scott Rush), dua tetap
dihukum seumur hidup, dan empat lagi dikurangi hukumannya menjadi dua
puluh tahun penjara.
Dan untuk itulah Menlu Australia Stephen Smith datang ke Jakarta. Guna melobby
pemerintah RI via Menlu Hasan Wirayudha untuk tidak mengeksekusi mati ketiga
terpidana mati tersebut.
Hukuman mati untuk terpidana narkoba di Indonesiabukanlah hal yang aneh. Telah
diatur dalam UU tentang Psikotropika No. 5 tahun 1997 dan
UU Narkotika No. 2 tahun 1997. Dan telah banyak pula warga negara lain
maupun warga negara Indonesia yang dihukum mati, dieksekusi mati,
ataupun tengah menanti eksekusi mati.
Intervensi pemerintah Australiaini bukan kali ini saja. Sebelumnya kita
mengenal kasus Schapelle Leigh Corby. Corby adalah gadis warga negara
Australia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada 8 Oktober 2004 karena
di dalam tasnya terdapat 4,2 kg mariyuana. Corbydinyatakan melanggar pasal 82
ayat (1) huruf (a) UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Jaksa menuntutnya
hukuman seumur hidup dan dengan denda 100 juta atau subsider enam bulan
kurungan (Koran TEMPO, 23 April 2005).
Persidangan Corby mendapat perhatian khusus pemerintah Australia, bahkan
Canberra minta Jakarta tidak menghukum mati Corby. Beberapa
hari sebelum sidang Corby, tampak lilitan pita warna hijau muda di
pohon-pohon pinus sepanjang jalan di depan gedung Pengadilan Negeri
Denpasar. Pita ini sebagai tanda dukungan moral kepada terdakwa. Kendati,
berbagai pihak di Bali, antara lain Gerakan Nasional Anti Narkotika
(Granat) Bali, meminta terdakwa agar dijatuhi hukuman mati (Koran TEMPO, 23
April 2005).
Di Australia, dukungan mengalir deras kepada Corby. Beberapa situs dibuat di
internet untuk mendukung penolakan hukuman mati kepada Corby antara lain
www.dontshootschapelle.com, www.schapelle.com dan lain-lain. Mereka menyerukan
penggunakan pita berwarna kuning (yellow ribbon) untuk diikatkan di kotak surat
(letterbox), pagar, pohon, mobil, sepeda maupun handphone.
Tidak sekedar menolak hukuman mati, merekapun menolak buruknya kondisi penjara
di Bali sekiranya Corby dihukum penjara. Mereka yakin bahwa Corby tidak
bersalah (innocent)
dan bahwa mariyuana yang ditemukan di tasnya adalah bukan miliknya
melainkan diletakkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dari angket yang
disebar kepada 133.627 jiwa, sebanyak 133.533 (99.94%) meyakini bahwa Corby
Innocent, dan hanya 84 jiwa (0.06%) saja yang berpendapat bahwa Corby bersalah
(www.dontshootschapelle.com).
Ketakutan terhadap eksekusi mati oleh dua belas anggota regu tembak (firing
squad) terhadap Corby begitu menghantui publik Australia. Suster
Susan Connelly, seorang biarawati Sydney, mengatakan bahwa hukuman mati
melalui regu tembak adalah menjijikkan dan barbar dan sangat
mengherankan bahwa masih terjadi pada saat ini. Apalagi warga Australia
menjadi subyek hukuman tersebut (catchnews, 24 April 2005).
Entah
karena tekanan dari Australia atau tidak, belakangan memang Pengadilan
Negeri Denpasar tidak menjatuhkan hukuman mati ataupun seumur hidup
kepada Corby. Ia hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Di
tingkat Pengadilan Tinggi hukumannya bahkan dikurangi menjadi 15 tahun
penjara. Barulah di tingkat kasasi MA hukumannya kembali bertambah
menjadi 20 tahun penjara. Adilkah? Sebagian pihak memandang sangat tidak
adil. Karena
ancaman hukuman pada pasal yang dijatuhkan kepada Corby adalah hukuman
mati dan ia terbukti dalam sidang peradilan secara sengaja dan melawan
hukum membawa 4.2 kilogram ganja. Alias, suatu kejahatan yang amat
berat dan serius. Apakah ini karena Corby adalah warganegara Australia maka
hukumannya relatif ringan?
Inkonsistensi Bom Bali dan Bali Nine
Satu adagium utama dalam ilmu hukum adalah setiap orang bersamaan kedudukannya
dalam hukum (equality before the law) dan keadilan (justice) adalah tujuan
utama dari hukum. Keadilan
harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa melihat suku, agama, ras,
gender, status sosial dan ekonomi, kelompok politik dan afiliasi
tertentu. Persis seperti ungkapan populer yang pernah disampaikan Rasulullah
Muhammad SAW : Sekiranya Fathimah binti Muhammad SAW mencuri maka aku sendiri
yang memotong tangannya.
Negeri
Australia telah menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di
negerinya. Keikutsertaan mereka dalam berbagai konvensi HAM
Internasional dan pandangan mereka bahwa hukuman mati bertentangan
dengan kemanusiaan membuat mereka menolak hukuman mati. Suatu pandangan yang
sah-sah saja dan harus dihargai. Namun, ketika Australia memandang secara
berbeda hukuman mati terhadap Bali Nine dan terhadap tiga terpidana mati kasus
Bom Bali (Amrozi, Mukhlas, dan
Imam Samudera) yang turut menewaskan 88 warga negara Australia,
tentunya ini adalah sikap yang tidak adil, ambivalen, dan diskriminatif
Hal ini terjadi juga dalam kasus Saddam Hussein. Hukuman mati telah dihapuskan
di sebagian negara bagian di Amerika Serikat (AS) dan juga di seluruh negara
anggota Uni Eropa. Namun
toh Amerika Serikat dan Uni Eropa bersikap pasif ketika Saddam
dieksekusi mati awal tahun 2007 silam. Padahal. Penangkapan dan
pengadilan Saddam berlangsung karena peran AS dan sekutunya..
Terlepas bahwa Saddam Hussein memang layak dijatuhi hukuman mati, sejatinya
amat mudah bagi AS dan sekutu untuk mencegah hukuman mati terhadap Saddam. Sama
mudahnya bagi mereka untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Apabila mereka menghendaki, sedari awal pengadilan terhadap Saddam dapat dengan
mudah diintervensi.
Selama ini AS dan negara-negara Eropa Barat adalah promotor utama rezim hak
asasi manusia internasional (international human rights law). Deklarasi
HAM Universal 1948 dan ratusan konvensi hukum internasional lainnya
dilahirkan dan dipromosikan oleh AS dan negara-negara Eropa Barat.
Termasuk tentang penghapusan hukuman mati. Instrumen regional tentang HAM di
Amerika maupun Eropa, seperti tersebut di atas, telah menghapuskan hukuman
mati. Mereka mempromosikan penghapusan hukuman mati karena berpotensi
melanggar hak hidup, hak manusia yang paling asasi. Namun, di sisi lain,
mereka membiarkan pengadilan Iraq mengeksekusi mati Saddam Hussein.
Dalam kasus Bom Balidan Bali Nine, semestinya pemerintah Australiaharus
bersikap adil. Mengapa
mereka tidak berkeberatan terhadap vonis mati untuk Amrozi, Imam
Samudra maupun Mukhlas dalam kasus Bom Bali namun amat berkeberatan
dengan pidana mati terhadap tiga dari sembilan anggota Bali Nine? Apakah ini
karena pandangan bahwa kasus narkoba adalah lebih serius dari terorisme?
Apakah membawa 8.3 kg heroin seperti kasus Bali Nine dan 4.2 kg ganja dalam
kasus Corby adalah perkara yang sederhana? Bukankah
narkoba dan psikotropika adalah juga pembunuh ribuan anak bangsa dan
telah menghancurkan masa depan jutaan lainnya di seluruh dunia?
Menilik inkonsistensi di atas, sepertinya Australiaharus kembali belajar pada
asas utama dalam sistem common law maupun HAM yang mereka anut. Bahwasanya
setiap orang adalah berkedudukan sama di hadapan hukum (equality before the
law), setiap orang mempunyai hak atas hidup (right to live) dan mempunyai akses
yang sama terhadap keadilan (justice).
Dalam kasus Bali Nine ataupun Bom Bali pilihannya
sekarang adalah menjatuhkan hukuman mati untuk kedua kasus tesebut atau
tidak sama sekali. Jika hukuman mati dianggap bertentangan dengan HAM
atau tidak manusiawi maka tak perlu dieksekusi mati. Tapi jika dipandang layak
dieksekusi mati, maka penjatuhannya pun tidak boleh diskriminatif. Hanya
untuk kelompok tertentu saja. Jangan sampai terjadi keadilan hanya
terjadi pada satu kaum dan menimbulkan ketidakadilan bagi kaum lainnya.
Penulis
adalah Mahasiswa Program Doktor Human Rights & Peace Studies
Mahidol University, Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI Depok
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny.
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:
1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/