Hukuman Mati: Antara Bom Bali dan Balinine

oleh: Heru Susetyo *

Senin
11 Agustus 2008, Stephen Smith, Menteri Luar Negeri Australia,
menjumpai Menteri Luar Negeri Hasan Wirayudha di Jakarta. Salah satu
tujuannya adalah melobi pemerintah Indonesia untuk memberikan
pengampunan (clemency) terhadap tiga terpidana mati warga negara Australia yang 
tersangkut kasus Narkoba di Bali pada tahun  2005 yang terkenal dengan julukan 
The Bali Nine.
Uniknya
dalam kesempatan yang sama Menlu Australia tersebut tidak membahas sama
sekali perihal hukuman mati terhadap tiga terpidana mati bom Bali
(Amrozi, Imam Samudera dan Mukhlas) yang kini tengah menanti eksekusi
mati setelah pelbagai upaya hukum mentok.  Alias, pemerintah Australia seperti 
rela Amrozi cs harus dieksekusi mati.
Dalam wawancaranya dengan Sydney Morning Herald (10/8-08)
Smith mengatakan, ” ketika warga Australia di luar negeri dihukum
karena melakukan kejahatan kemudian dipidana mati, maka kami akan
melakukan upaya representasi atas nama warga negera Australia.  Namun,  ketika
hukuman tersebut dijatuhkan kepada non warga Australia, maka kami akan
melakukan penilaian secara kasuistik.” Lalu, ia juga akan menentukan
apakah akan melakukan representasi secara sendirian atau bergabung
dengan negara-negara lain di level regional ataupun multilateral.  Menilik 
sikap tersebut,  jelas bahwa pemerintah Australia, menunjukkan sikap 
diskriminatif dan standar ganda dalam memandang hukuman mati.  


The  Bali Nine dan Schapelle Corby
Masih ingat kasus the BaliNine? sembilan orang penyelundup Narkoba (heroin) 
seberat 8.3. kg  seharga Empat Juta Dollar Australia  yang ditangkap di 
Denpasar, Balipada 17 April 2005.  Mereka menjadikan Balisebagai tempat transit 
sebelum bertolak ke Australia.  Empat orang ditangkap di bandara, satu di dalam 
pesawat, empat lagi di dalam sebuah bungalow di Bali.   Mereka
berusia amat muda, 18 hingga 28 tahun, masing-masing adalah Andrew
Chan, Myuran Sukumaran, Scott Rush, Marthin Stephens, Matthew Norman,
Michael Czugaj, Si Ye Chen, Tach Duc Thanh Nguyen, dan Renae Lawrence. 
Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali dan Mahkamah Agung 
mengganjar hukuman sembilan orang ini secara bervariasi.  Semula
di tingkat pengadilan negeri dua orang (Andrew Chan dan Myuran
Sukumaran) dijatuhi hukuman mati dan tujuh lainnya dijatuhi hukuman
seumur hidup. Belakangan di tingkat banding dan kasasi hukuman berubah
menjadi satu orang lagi dijatuhi hukuman mati (Scott Rush), dua tetap
dihukum seumur hidup, dan empat lagi dikurangi hukumannya menjadi dua
puluh tahun penjara. 
Dan untuk itulah Menlu Australia Stephen Smith datang ke Jakarta.  Guna melobby 
pemerintah RI via Menlu Hasan Wirayudha untuk tidak mengeksekusi mati ketiga 
terpidana mati tersebut.  
Hukuman mati untuk terpidana narkoba di Indonesiabukanlah hal yang aneh. Telah 
diatur dalam UU tentang Psikotropika No. 5 tahun 1997  dan
UU Narkotika No. 2 tahun 1997. Dan telah banyak pula warga negara lain
maupun warga negara Indonesia yang dihukum mati, dieksekusi mati,
ataupun tengah menanti eksekusi mati.
Intervensi pemerintah Australiaini bukan kali ini saja.  Sebelumnya  kita 
mengenal kasus Schapelle Leigh Corby.  Corby adalah gadis warga negara 
Australia yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada 8 Oktober 2004  karena 
di dalam tasnya terdapat 4,2 kg mariyuana.  Corbydinyatakan melanggar pasal 82 
ayat (1) huruf (a) UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.   Jaksa menuntutnya 
hukuman seumur hidup dan dengan denda 100 juta atau subsider enam bulan 
kurungan (Koran TEMPO, 23 April 2005).
Persidangan Corby mendapat perhatian khusus pemerintah Australia, bahkan 
Canberra minta Jakarta tidak menghukum mati Corby.  Beberapa
hari sebelum sidang Corby, tampak lilitan pita warna hijau muda di
pohon-pohon pinus sepanjang jalan di depan gedung Pengadilan Negeri
Denpasar.  Pita ini sebagai tanda dukungan moral kepada terdakwa.  Kendati,
berbagai pihak di Bali, antara lain Gerakan Nasional Anti Narkotika
(Granat) Bali, meminta terdakwa agar dijatuhi hukuman mati (Koran TEMPO, 23 
April 2005).
Di Australia, dukungan mengalir deras kepada Corby.  Beberapa situs dibuat di 
internet untuk mendukung penolakan hukuman mati kepada Corby antara lain 
www.dontshootschapelle.com, www.schapelle.com dan lain-lain.  Mereka menyerukan 
penggunakan pita berwarna kuning (yellow ribbon) untuk diikatkan di kotak surat 
(letterbox), pagar, pohon, mobil, sepeda maupun handphone.
Tidak sekedar menolak hukuman mati, merekapun menolak buruknya kondisi penjara 
di Bali sekiranya Corby dihukum penjara.  Mereka yakin bahwa Corby tidak 
bersalah (innocent)
dan bahwa mariyuana yang ditemukan di tasnya adalah bukan miliknya
melainkan diletakkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.  Dari angket yang 
disebar kepada 133.627 jiwa,  sebanyak 133.533 (99.94%) meyakini bahwa Corby 
Innocent, dan hanya 84 jiwa (0.06%) saja yang berpendapat bahwa Corby bersalah 
(www.dontshootschapelle.com).
Ketakutan terhadap eksekusi mati oleh dua belas anggota regu tembak (firing 
squad) terhadap Corby begitu menghantui publik Australia.  Suster
Susan Connelly, seorang biarawati Sydney, mengatakan bahwa hukuman mati
melalui regu tembak adalah menjijikkan dan barbar dan sangat
mengherankan bahwa masih terjadi pada saat ini.  Apalagi warga Australia 
menjadi subyek hukuman tersebut (catchnews, 24 April 2005).  
Entah
karena tekanan dari Australia atau tidak, belakangan memang Pengadilan
Negeri Denpasar tidak menjatuhkan hukuman mati ataupun seumur hidup
kepada Corby.  Ia hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.  Di
tingkat Pengadilan Tinggi hukumannya bahkan dikurangi menjadi 15 tahun
penjara. Barulah di tingkat kasasi MA hukumannya kembali bertambah
menjadi 20 tahun penjara.  Adilkah?  Sebagian pihak memandang sangat tidak 
adil.  Karena
ancaman hukuman pada pasal yang dijatuhkan kepada Corby adalah hukuman
mati dan ia terbukti dalam sidang peradilan secara sengaja dan melawan
hukum membawa 4.2 kilogram ganja. Alias, suatu kejahatan yang amat
berat dan serius.  Apakah ini karena Corby adalah warganegara Australia maka 
hukumannya relatif ringan? 
Inkonsistensi Bom Bali dan Bali Nine
Satu adagium utama dalam ilmu hukum adalah setiap orang bersamaan kedudukannya 
dalam hukum (equality before the law)  dan keadilan (justice) adalah tujuan 
utama dari hukum.  Keadilan
harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa melihat suku, agama, ras,
gender, status sosial dan ekonomi, kelompok politik dan afiliasi
tertentu.  Persis seperti ungkapan populer yang  pernah disampaikan Rasulullah 
Muhammad SAW : ”Sekiranya Fathimah binti Muhammad SAW mencuri maka aku sendiri 
yang memotong tangannya”.
Negeri
Australia telah menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum pidana di
negerinya. Keikutsertaan mereka dalam berbagai konvensi HAM
Internasional dan pandangan mereka bahwa hukuman mati bertentangan
dengan kemanusiaan membuat mereka menolak hukuman mati.  Suatu pandangan yang 
sah-sah saja dan harus dihargai.  Namun, ketika Australia memandang secara 
berbeda hukuman mati terhadap Bali Nine dan terhadap tiga terpidana mati kasus 
Bom Bali (Amrozi, Mukhlas, dan
Imam Samudera) yang turut menewaskan 88 warga negara Australia,
tentunya ini adalah sikap yang tidak adil, ambivalen,  dan diskriminatif
Hal ini terjadi juga dalam kasus Saddam Hussein.  Hukuman mati telah dihapuskan 
di sebagian negara bagian di Amerika Serikat (AS) dan juga di seluruh negara 
anggota Uni Eropa.  Namun
toh Amerika Serikat dan Uni Eropa bersikap pasif ketika Saddam
dieksekusi mati awal tahun 2007 silam. Padahal. Penangkapan dan
pengadilan Saddam berlangsung karena peran AS dan sekutunya..
Terlepas bahwa Saddam Hussein memang layak dijatuhi hukuman mati,  sejatinya 
amat mudah bagi AS dan sekutu untuk mencegah hukuman mati terhadap Saddam. Sama 
mudahnya bagi mereka untuk mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.  
Apabila mereka menghendaki, sedari awal pengadilan terhadap Saddam dapat dengan 
mudah diintervensi.  
Selama ini AS dan negara-negara Eropa Barat adalah promotor utama rezim hak 
asasi manusia internasional (international human rights law).  Deklarasi
HAM Universal 1948 dan ratusan konvensi hukum internasional lainnya
dilahirkan dan dipromosikan oleh AS dan negara-negara Eropa Barat.  
Termasuk tentang penghapusan hukuman mati.  Instrumen regional tentang HAM di 
Amerika maupun Eropa, seperti tersebut di atas,  telah menghapuskan hukuman 
mati.  Mereka mempromosikan penghapusan hukuman mati karena berpotensi 
melanggar hak hidup, hak manusia yang paling asasi.  Namun, di sisi lain,  
mereka membiarkan pengadilan Iraq mengeksekusi mati Saddam Hussein.
Dalam kasus Bom Balidan Bali Nine, semestinya pemerintah Australiaharus 
bersikap adil.   Mengapa
mereka tidak berkeberatan terhadap vonis mati untuk Amrozi, Imam
Samudra maupun Mukhlas dalam kasus Bom Bali namun amat berkeberatan
dengan pidana mati terhadap tiga dari sembilan anggota Bali Nine?  Apakah ini 
karena pandangan bahwa kasus narkoba adalah lebih serius dari terorisme?  
Apakah membawa 8.3 kg heroin seperti kasus Bali Nine dan 4.2 kg ganja dalam 
kasus Corby adalah perkara yang sederhana?  Bukankah
narkoba dan psikotropika adalah juga pembunuh ribuan anak bangsa dan
telah menghancurkan masa depan jutaan lainnya di seluruh dunia?
Menilik inkonsistensi di atas,  sepertinya Australiaharus kembali belajar pada 
asas utama dalam sistem common law maupun HAM yang mereka anut.   Bahwasanya 
setiap orang adalah berkedudukan sama di hadapan hukum (equality before the 
law), setiap orang mempunyai hak atas hidup (right to live) dan mempunyai akses 
yang sama terhadap keadilan (justice). 
Dalam kasus Bali Nine ataupun Bom Bali pilihannya
sekarang adalah menjatuhkan hukuman mati untuk kedua kasus tesebut atau
tidak sama sekali. Jika hukuman mati dianggap bertentangan dengan HAM
atau tidak manusiawi maka tak perlu dieksekusi mati.  Tapi jika dipandang layak 
dieksekusi mati,  maka penjatuhannya pun tidak boleh diskriminatif.   Hanya
untuk kelompok tertentu saja. Jangan sampai terjadi keadilan hanya
terjadi pada satu kaum dan menimbulkan ketidakadilan bagi kaum lainnya. 


Penulis
adalah Mahasiswa Program Doktor Human Rights & Peace Studies
Mahidol University, Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum UI – Depok


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke