assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH,

Sudah saatnya, Ulama mengharamkan rokok..


MUI sbg representasi ulama-ulama Indonesia mempunyai kewajiban utk melindungi, 
menuntun, memberikan penjelasan kpd umat islam Indonesia, baik mengenai 
pokok-pokok akidah, halal-haram, muamalah dll. Bagi orang yg mengakui 
'eksistensi' MUI tentu tdk akan mempermasalahkan fatwa yg dikeluarkan oleh MUI 
sepanjang fatwa tsb memiliki dalil yg kuat, baik dari Alquran maupun AsSunnah. 
Masalahnya hanya bagaimana apakah umat mau menerima & menjalankan fatwa tsb, 
itu saja. Tapi ada bagian kecil dari kelompok orang yg mengaku umat muslim yg 
selalu apriori thd fatwa-fatwa yg dikeluarkan MUI. Bahkan mereka dg lantang 
langsung menolak, seringkali pula tidak malu utk mengolok-olok fatwa tsb tanpa 
menimbang-nimbang apakah fatwa MUI sesuai dg dalil yg kuat atau tidak, yg 
penting tolak fatwa ulama. Bahkan dengan keji mereka menuduh (fitnah!) MUI 
mengeluarkan suatu fatwa (halal-haram) agar perusahaan yg produknya terancam 
kehalalannya dpt menyetor uang kpd MUI, maka stempel
 halal langsung dpt mereka peroleh. Tentu pemikiran rusak  spt ini perlu 
disingkapi dg pendekatan yg berbeda pula.

Apakah merokok (hanya) merugikan kesehatan (pelakunya)? 

Sangat berlimpah data maupun fakta hasil penelitian dari para ahli kedokteran 
dunia mengenai bahaya merokok.  Menurut penelitian para ahli, sebatang rokok 
mengandung Tidak kurang dari 4000 zat kimia beracun. Zat kimia yang dikeluarkan 
ini terdiri dari komponen gas (85 persen) dan partikel. Nikotin, gas 
karbonmonoksida, nitrogen oksida, hidrogen sianida, amoniak, akrolein, 
asetilen, benzaldehid, urethan, benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, 
ortokresol dan perylene adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok. 
Komponen gas asap rokok adalah karbonmonoksida, amoniak, asam hidrosianat, 
nitrogen oksida dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, nikotin, 
karbarzol dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi dan menimbulkan kanker 
(karsinogen).  Zat-zat beracun inilah yg mengakibatkan 80% terjadinya kanker 
paru dan 50% terjadinya serangan jantung , disamping berbagai kanker lainnya , 
impotensi, gangguan kesuburan dan lain-lain.
Celakanya, bahaya rokok ini bukan saja mengancam orang yg merokok (perokok 
aktif), tp orang-orang di sekitarnya jg terancam oleh zat racun terdapat dlm 
rokok. Bahkan Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, meyalurkan 
zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui 
peredaran darah. 
Dampak merokok bukan hanya mengancam kesehatan pelaku & orang sekitarnya tp 
juga mengganggu ekonomi suatu keluarga setidaknya pemborosan yg dilakukan masif 
tanpa disadari. Hasil simulasi Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas 
Indonesia (LDFEUI) menyatakan bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga perokok 
per bulan untuk membeli rokok pada tahun 2005 adalah Rp 113.089. Jumlah rumah 
tangga yang memiliki pengeluaran rokok adalah 37.460.582, sehingga pengeluaran 
untuk membeli rokok secara nasional tahun 2005 mencapai 37.460.582×113. 089×12 
= Rp 50.48 triliun. Rata-rata belanja rumah tangga miskin untuk rokok sebesar 
12,43 persen dari total pengeluaran atau setara dengan 15 kali untuk membeli 
daging, 8 kali untuk pengeluaran pendidikan, 6 kali untuk kesehatan. 
Pengeluaran perokok miskin untuk rokok 12,6 persen lebih tinggi dibandingkan 
rumah tangga perokok kaya yang hanya 8,3 persen.

Begitu hebat dampak bahaya rokok ini, maka tidak mengherankan jika larangan 
merokok telah menggema di mana-mana. Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah 
menetapkan tanggal 31 Mei sebagai hari tanpa asap rokok. WHO juga membuat 
program "Kawasan Tanpa Rokok." Program ini sudah dikuti oleh sejumlah negara, 
seperti India, Vietnam, Singapura, dan Malaysia. Larangan merokok di 
tempat-tempat umum dan tempat-tempat kerja di Inggeris diberlakukan sejak bulan 
Juli lalu, di Skotland diberlakukan sejak tahun 2006, sedang di Wales dan 
Irlandia Utara sejak tahun 2007. Bahkan, menurut British Broadcasting 
Corporation, larangan untuk memajang rokok di toko tanpaknya akan diberlakukan 
di Inggeris sesuai dengan rencana pemerintahnya untuk me-ngurangi orang perokok 
dan mencegah anak-anak merokok.. Tidak ketinggalan pula, Pemerintah DKI Jakarta 
sendiri telah membuat Perda larangan merokok di tempat umum yang disahkan oleh 
DPRD-nya pada tanggal 4 Februari 2005. Pelanggar Perda ini
 akan mendapat sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 50.000.000,-. 
Walaupun penegakkan perda ini msh sangat lemah, apresiasi positif thd perda 
tsb. Selain Perda atau aturan, terdapat pula 'larangan' dlm bentuk lain, 
misalnya pada setiap bungkus rokok, di luar negeri, di Timur Tengah, maupun di 
dalam negeri. Pada bungkus rokok di negara-negara Barat tertulis, "Smoking is 
dangerous for health." Pada bungkus rokok di Timur Tengah tertulis, "at-Tadkhin 
yadhurrush shihhah" (Me-rokok membahayakan kesehatan). Di Indonesia kalimatnya 
lebih mengerikan lagi, "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, 
inpotensi, dan gangguan kehamilan dan janin."

Banyak cara telah dilakukan utk menghentikan atau setidaknya mengurangi bahaya 
yg ditimbulkan dari merokok.

Lalu...apakah Agama (Islam) tidak mengatur masalah ini (bahaya rokok)?

Memang secara eksplisit tidak ada nash Alquran atau asSunnah yg berbunyi 
"jangan merokok..!", toh penarikan suatu hukum dlm islam bukanlah mengikuti 
hawa nafsu belaka, kita pun tdk menjumpai larangan utk mengawini monyet dlm 
Alquran & AsSunnah, apakah kita boleh mengawini monyet? tentu tidak bukan.
Dalil umum yg digunakan adalah "Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu, karena 
sesungguhnya Allah Maha Belas-kasih kepadamu." (an-Nisa': 29), "Jangan kamu 
mencampakkan diri-diri kamu kepada kebinasaan." (al-Baqarah: 195), Dan 
Rasulullah s.a.w. pun bersabda: "Tidak boleh membuat bahaya dan membalas 
bahaya." (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah).
"janganlah kamu menghambur-hamburkan  secara boros, Sesungguhnya 
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah 
sangat ingkar kepada Tuhannya."QS17:26-27

Maka tidak mengherankan jika ulama-ulama besar dunia telah sepakat mengharamkam 
rokok, setidaknya memakruhkannya. Menurut Komisi Tetap Penelitian Ilmiah dan 
Fatwa di Riadh, hukum merokok haram. Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz 
mengharamkan rokok dan mengharamkan memperjualbelikannya. Muhammad Nasir ad-Din 
dan Dr. Yusuf al-Qardhawi juga juga mengharamkan rokok. Dr. Ahmad Syarbashi 
tidak tegas menya-takan hukum rokok, bisa mubah, makruh, dan haram tergantung 
kepada mudrat dan tidak mudratnya rokok itu.

Perbedaan ini muncul terutama karena tidak ada nas yang jelas tentang hukum 
rokok itu, baik dalam Al-Quran maupun dalam Hadis. Demikian juga, tidak ada nas 
dari para ulama mujtahid karena tembakau baru dikenal di dunia Islam pada 
permulaan abad XI Hijriah. Kemudian, di zaman mereka bahaya rokok belum sejelas 
di zaman kita sekarang sehingga sebagian mereka ragu mengharamkannya.
Sekarang, bahaya merokok sudah sangat jelas dan tidak ada keraguan tentang 
mudarat yang ditimbulkannya, terutama terhadap keselamatan diri dan kesehatan 
sehingga larangan merokok telah diberlakukan. 

Sebelum Fatwa ini dikeluarkan, sepatutnya para ulama, para ustaz, para dai dan 
muballig, seharusnya lebih dahulu mengharamkan rokok pada diri mereka sendiri. 
Ulama sebagai panutan hendaknya tampil sebagai teladan yang baik. Sungguh 
ironis bila seorang alim dan ustaz mengharamkan rokok tapi tetap merokok di 
depan umat-nya. Sungguh kebencian Allah sangat besar thd orang yg mengatakan 
sesuatu tp enggan menjalankan apa yg ia katakan.

Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak 
kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa 
yang tidak kamu kerjakan. QS61:2-3

Jika tauladan telah dicontohkan, sudah saatnya Ulama mengharamkan merokok...


Wassalamu'alaikum,


disarikan dari berbagai sumber.



----- Original Message ----
From: masdimas62 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, August 12, 2008 5:55:19 PM
Subject: [ppiindia] Re: MUI Berencana Haramkan Merokok


Salam,

Modus lama, Pak. Supaya ada yang melakukan pendekatan. 
Mosok cuman bola sepak. volley, dan artis musik rock aja yang 
kebanjiran job /rezeki dari perusahaan rokok. 

Belum lama ini resto cepat saji Jepang Hoka-Hoka Bento yang tak 
memperpanjang sertifikat halal juga diumumkan oleh MUI. Biar pada 
takut, lapor dan setor ke MUI.

Wassalam,

Dimas.

--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "mediacare" <[EMAIL PROTECTED] ..> wrote:
>
> Ini kan sekadar pancingan agar pabrik rokok masok dana ke MUI
> 
> Habis itu mrk akan diem deh
> 
> 
> Kalo mau ya sekarang aja diharamkan tak perlu berencana segala
> 
> 
>   ----- Original Message ----- 
>   From: IrwanK 
>   To: Forum Kompas ; Fuad Baradja 
>   Sent: Tuesday, August 12, 2008 3:15 PM
>   Subject: MUI Berencana Haramkan Merokok
> 
> 
>   Pak Bos,
> 
>   Ini kabar menarik bagi para penggiat anti rokok dan kesehatan... :D
>   Semoga bermanfaat dan membawa kebaikan bagi semuanya..
> 
>   -- 
>   Wassalam,
> 
>   Irwan.K
>   "Better team works could lead us to better results"
> http://irwank. blogspot. com/
> 
>   ------------ ----
> 
>   MUI Berencana Haramkan Merokok 
>   Selasa, 12 Agustus 2008 - 13:48 wib
>   Andrew Maradona Konserio - Okezone
>   JAKARTA - Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, karena itu 
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpikir, perlunya menetapkan bahwa 
merokok itu
>   hukumnya haram.
> 
>   Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers 
mengenai fatwa MUI terhadap merokok di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, 
Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2008).
> 
>   Amidhan menambahkan, kesepakatan sementara MUI menyetujui anak 
dilarang merokok karena merusak masa depan.
> 
>   "MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa depan. 
MUI
>   juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah," kata 
Amidhan.
> 
>   Tidak hanya Ketua MUI yang menanggapi mengenai bahaya merokok, 
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa 
Kak Seto itu pun mengimbau hal serupa.
> 
>   "Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan anak 
dan remaja pada iklan rokok," imbaunya.
> 
>   Menurutnya, perilaku merokok disebabkan karena dibentuk oleh 
industri
>   rokok yang tidak mendidik melalui iklan-iklan. Selain itu, 
peraturan
>   daerah (Perda) merokok di Jakarta tidak efektif karena tidak 
menyentuh
>   aspek emosi.
> 
>   "Diperlukannya penciptaan syair dan lagu untuk anak tentang 
bahaya merokok. Anak-anak terlantar menjadi korban terbanyak merokok 
karena untuk mengalihkan segala penderitaan mereka," tandasnya. (lsi)
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke