Dengan mengharamkan Rokok, ada kepentingan dibalik itu.....
hati2 kalau mau mengeluarkan kebijakan jangan agama dibawa2.....bahaya!!!!!!





--- Pada Rab, 13/8/08, masdimas62 <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: masdimas62 <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [ppiindia] Re: MUI Berencana Haramkan Merokok
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 13 Agustus, 2008, 6:18 PM










    
            Salam,



Saya pribadi tidak merokok. Saya anti merokok. Saya benci dengan 

perokok. Jika ketemu orang yang merokok yang tidak pada tempatnya, 

saya selalu atraktif melarangnya, apalagi jika di situ ada anak-anak. 

Dulu saya menyediakan asbak di ruang tamu rumah, kini sama sekali tak 

ada. Saya tidak "welcome" dengan tamu yang perokok. 



Tapi melihat MUI mengharamkan rokok tetap saja saya angpap 

berlebihnan. Lebih-lebih MUI yang tahu hukum agama. Rokok itu makruh, 

semua muslim tahu. Jangan mengubah hukum agama hanya karena ada 

maksud tertentu.



MUI patut dikiritisi karena kecenderungannya yang bertindak berlebih-

lebihan. Mentang-mentang lagi benci sesuatu, lalu mengharamkannya, 

mengorbankan ilmu agama yang sudah jadi pengetahuan bersama.



MUI harus berhenti bersikap sebagai borjuis kecil sok tahu yang 

mengatur kehidupan mayoritas umat yang sudah melek pengetahuan dan 

melek agama.



Umat awam sudah tahu "belang" MUI, dengan aksi oknum-aknumnya yang 

belakangan ini cenderung mengarahkannya jadi ormas pemeras, seperti 

FPI. 



MUI punya reputasi miring bukan sekarang saja. Bahkan sejak 

berdirinya. Dan ulama yang bercokol di sana seperti tak ada upaya 

memperbaikinya, bahkan merasa tidak bersalah. Bacalah riwayat MUI 

seutuhnya. 



Wassalam,



Dimas. 



--- In [EMAIL PROTECTED] s.com, si pitung <sipitung68@ ...> wrote:

>

> assalamu 'alaikum wa rahmatu-lLahi wa barakatuH,

> 

> 

> Sudah saatnya, Ulama mengharamkan rokok..

> 

> 

> MUI sbg representasi ulama-ulama Indonesia mempunyai kewajiban utk 

melindungi, menuntun, memberikan penjelasan kpd umat islam Indonesia, 

baik mengenai pokok-pokok akidah, halal-haram, muamalah dll. Bagi 

orang yg mengakui 'eksistensi' MUI tentu tdk akan mempermasalahkan 

fatwa yg dikeluarkan oleh MUI sepanjang fatwa tsb memiliki dalil yg 

kuat, baik dari Alquran maupun AsSunnah. Masalahnya hanya bagaimana 

apakah umat mau menerima & menjalankan fatwa tsb, itu saja. Tapi ada 

bagian kecil dari kelompok orang yg mengaku umat muslim yg selalu 

apriori thd fatwa-fatwa yg dikeluarkan MUI. Bahkan mereka dg lantang 

langsung menolak, seringkali pula tidak malu utk mengolok-olok fatwa 

tsb tanpa menimbang-nimbang apakah fatwa MUI sesuai dg dalil yg kuat 

atau tidak, yg penting tolak fatwa ulama. Bahkan dengan keji mereka 

menuduh (fitnah!) MUI mengeluarkan suatu fatwa (halal-haram) agar 

perusahaan yg produknya terancam kehalalannya dpt menyetor uang kpd 

MUI, maka stempel

>  halal langsung dpt mereka peroleh. Tentu pemikiran rusak  spt ini 

perlu disingkapi dg pendekatan yg berbeda pula.

> 

> Apakah merokok (hanya) merugikan kesehatan (pelakunya)? 

> 

> Sangat berlimpah data maupun fakta hasil penelitian dari para ahli 

kedokteran dunia mengenai bahaya merokok.  Menurut penelitian para 

ahli, sebatang rokok mengandung Tidak kurang dari 4000 zat kimia 

beracun. Zat kimia yang dikeluarkan ini terdiri dari komponen gas (85 

persen) dan partikel. Nikotin, gas karbonmonoksida, nitrogen oksida, 

hidrogen sianida, amoniak, akrolein, asetilen, benzaldehid, urethan, 

benzen, methanol, kumarin, 4-etilkatekol, ortokresol dan perylene 

adalah sebagian dari beribu-ribu zat di dalam rokok. Komponen gas 

asap rokok adalah karbonmonoksida, amoniak, asam hidrosianat, 

nitrogen oksida dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, 

nikotin, karbarzol dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi dan 

menimbulkan kanker (karsinogen) .  Zat-zat beracun inilah yg 

mengakibatkan 80% terjadinya kanker paru dan 50% terjadinya serangan 

jantung , disamping berbagai kanker lainnya , impotensi, gangguan 

kesuburan dan lain-lain.

> Celakanya, bahaya rokok ini bukan saja mengancam orang yg merokok 

(perokok aktif), tp orang-orang di sekitarnya jg terancam oleh zat 

racun terdapat dlm rokok. Bahkan Wanita hamil yang merokok atau 

menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok 

kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah. 

> Dampak merokok bukan hanya mengancam kesehatan pelaku & orang 

sekitarnya tp juga mengganggu ekonomi suatu keluarga setidaknya 

pemborosan yg dilakukan masif tanpa disadari. Hasil simulasi Lembaga 

Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFEUI) menyatakan 

bahwa rata-rata pengeluaran rumah tangga perokok per bulan untuk 

membeli rokok pada tahun 2005 adalah Rp 113.089. Jumlah rumah tangga 

yang memiliki pengeluaran rokok adalah 37.460.582, sehingga 

pengeluaran untuk membeli rokok secara nasional tahun 2005 mencapai 

37.460.582×113. 089×12 = Rp 50.48 triliun. Rata-rata belanja rumah 

tangga miskin untuk rokok sebesar 12,43 persen dari total pengeluaran 

atau setara dengan 15 kali untuk membeli daging, 8 kali untuk 

pengeluaran pendidikan, 6 kali untuk kesehatan. Pengeluaran perokok 

miskin untuk rokok 12,6 persen lebih tinggi dibandingkan rumah tangga 

perokok kaya yang hanya 8,3 persen.

> 

> Begitu hebat dampak bahaya rokok ini, maka tidak mengherankan jika 

larangan merokok telah menggema di mana-mana. Badan Kesehatan Dunia 

(WHO) sudah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai hari tanpa asap rokok. 

WHO juga membuat program "Kawasan Tanpa Rokok." Program ini sudah 

dikuti oleh sejumlah negara, seperti India, Vietnam, Singapura, dan 

Malaysia. Larangan merokok di tempat-tempat umum dan tempat-tempat 

kerja di Inggeris diberlakukan sejak bulan Juli lalu, di Skotland 

diberlakukan sejak tahun 2006, sedang di Wales dan Irlandia Utara 

sejak tahun 2007. Bahkan, menurut British Broadcasting Corporation, 

larangan untuk memajang rokok di toko tanpaknya akan diberlakukan di 

Inggeris sesuai dengan rencana pemerintahnya untuk me-ngurangi orang 

perokok dan mencegah anak-anak merokok.. Tidak ketinggalan pula, 

Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah membuat Perda larangan merokok 

di tempat umum yang disahkan oleh DPRD-nya pada tanggal 4 Februari 

2005. Pelanggar Perda ini

>  akan mendapat sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 

50.000.000,- . Walaupun penegakkan perda ini msh sangat lemah, 

apresiasi positif thd perda tsb. Selain Perda atau aturan, terdapat 

pula 'larangan' dlm bentuk lain, misalnya pada setiap bungkus rokok, 

di luar negeri, di Timur Tengah, maupun di dalam negeri. Pada bungkus 

rokok di negara-negara Barat tertulis, "Smoking is dangerous for 

health." Pada bungkus rokok di Timur Tengah tertulis, "at-Tadkhin 

yadhurrush shihhah" (Me-rokok membahayakan kesehatan). Di Indonesia 

kalimatnya lebih mengerikan lagi, "Merokok dapat menyebabkan kanker, 

serangan jantung, inpotensi, dan gangguan kehamilan dan janin."

> 

> Banyak cara telah dilakukan utk menghentikan atau setidaknya 

mengurangi bahaya yg ditimbulkan dari merokok.

> 

> Lalu...apakah Agama (Islam) tidak mengatur masalah ini (bahaya 

rokok)?

> 

> Memang secara eksplisit tidak ada nash Alquran atau asSunnah yg 

berbunyi "jangan merokok..!", toh penarikan suatu hukum dlm islam 

bukanlah mengikuti hawa nafsu belaka, kita pun tdk menjumpai larangan 

utk mengawini monyet dlm Alquran & AsSunnah, apakah kita boleh 

mengawini monyet? tentu tidak bukan.

> Dalil umum yg digunakan adalah "Janganlah kamu membunuh diri-diri 

kamu, karena sesungguhnya Allah Maha Belas-kasih kepadamu." (an-

Nisa': 29), "Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu kepada 

kebinasaan." (al-Baqarah: 195), Dan Rasulullah s.a.w. pun 

bersabda: "Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat 

Ahmad dan Ibnu Majah).

> "janganlah kamu menghambur-hamburka n  secara boros, Sesungguhnya 

pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu 

adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."QS17: 26-27

> 

> Maka tidak mengherankan jika ulama-ulama besar dunia telah sepakat 

mengharamkam rokok, setidaknya memakruhkannya. Menurut Komisi Tetap 

Penelitian Ilmiah dan Fatwa di Riadh, hukum merokok haram. Abd al-

Aziz bin Abdullah bin Baz mengharamkan rokok dan mengharamkan 

memperjualbelikanny a. Muhammad Nasir ad-Din dan Dr. Yusuf al-Qardhawi 

juga juga mengharamkan rokok. Dr. Ahmad Syarbashi tidak tegas menya-

takan hukum rokok, bisa mubah, makruh, dan haram tergantung kepada 

mudrat dan tidak mudratnya rokok itu.

> 

> Perbedaan ini muncul terutama karena tidak ada nas yang jelas 

tentang hukum rokok itu, baik dalam Al-Quran maupun dalam Hadis. 

Demikian juga, tidak ada nas dari para ulama mujtahid karena tembakau 

baru dikenal di dunia Islam pada permulaan abad XI Hijriah. Kemudian, 

di zaman mereka bahaya rokok belum sejelas di zaman kita sekarang 

sehingga sebagian mereka ragu mengharamkannya.

> Sekarang, bahaya merokok sudah sangat jelas dan tidak ada keraguan 

tentang mudarat yang ditimbulkannya, terutama terhadap keselamatan 

diri dan kesehatan sehingga larangan merokok telah diberlakukan. 

> 

> Sebelum Fatwa ini dikeluarkan, sepatutnya para ulama, para ustaz, 

para dai dan muballig, seharusnya lebih dahulu mengharamkan rokok 

pada diri mereka sendiri. Ulama sebagai panutan hendaknya tampil 

sebagai teladan yang baik. Sungguh ironis bila seorang alim dan ustaz 

mengharamkan rokok tapi tetap merokok di depan umat-nya. Sungguh 

kebencian Allah sangat besar thd orang yg mengatakan sesuatu tp 

enggan menjalankan apa yg ia katakan.

> 

> Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu 

yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa 

kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan. QS61:2-3

> 

> Jika tauladan telah dicontohkan, sudah saatnya Ulama mengharamkan 

merokok...

> 

> 

> Wassalamu'alaikum,

> 

> 

> disarikan dari berbagai sumber.

> 

> 

> 

> ----- Original Message ----

> From: masdimas62 <masdimas62@ ...>

> To: [EMAIL PROTECTED] s.com

> Sent: Tuesday, August 12, 2008 5:55:19 PM

> Subject: [ppiindia] Re: MUI Berencana Haramkan Merokok

> 

> 

> Salam,

> 

> Modus lama, Pak. Supaya ada yang melakukan pendekatan. 

> Mosok cuman bola sepak. volley, dan artis musik rock aja yang 

> kebanjiran job /rezeki dari perusahaan rokok. 

> 

> Belum lama ini resto cepat saji Jepang Hoka-Hoka Bento yang tak 

> memperpanjang sertifikat halal juga diumumkan oleh MUI. Biar pada 

> takut, lapor dan setor ke MUI.

> 

> Wassalam,

> 

> Dimas.

> 

> --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, "mediacare" <mediacare@ ..> wrote:

> >

> > Ini kan sekadar pancingan agar pabrik rokok masok dana ke MUI

> > 

> > Habis itu mrk akan diem deh

> > 

> > 

> > Kalo mau ya sekarang aja diharamkan tak perlu berencana segala

> > 

> > 

> >   ----- Original Message ----- 

> >   From: IrwanK 

> >   To: Forum Kompas ; Fuad Baradja 

> >   Sent: Tuesday, August 12, 2008 3:15 PM

> >   Subject: MUI Berencana Haramkan Merokok

> > 

> > 

> >   Pak Bos,

> > 

> >   Ini kabar menarik bagi para penggiat anti rokok dan 

kesehatan... :D

> >   Semoga bermanfaat dan membawa kebaikan bagi semuanya..

> > 

> >   -- 

> >   Wassalam,

> > 

> >   Irwan.K

> >   "Better team works could lead us to better results"

> > http://irwank. blogspot. com/

> > 

> >   ------------ ----

> > 

> >   MUI Berencana Haramkan Merokok 

> >   Selasa, 12 Agustus 2008 - 13:48 wib

> >   Andrew Maradona Konserio - Okezone

> >   JAKARTA - Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, karena itu 

> Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpikir, perlunya menetapkan bahwa 

> merokok itu

> >   hukumnya haram.

> > 

> >   Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers 

> mengenai fatwa MUI terhadap merokok di Gedung MUI, Jalan 

Proklamasi, 

> Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2008).

> > 

> >   Amidhan menambahkan, kesepakatan sementara MUI menyetujui anak 

> dilarang merokok karena merusak masa depan.

> > 

> >   "MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa 

depan. 

> MUI

> >   juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan sekolah," 

kata 

> Amidhan.

> > 

> >   Tidak hanya Ketua MUI yang menanggapi mengenai bahaya merokok, 

> Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab disapa 

> Kak Seto itu pun mengimbau hal serupa.

> > 

> >   "Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan 

anak 

> dan remaja pada iklan rokok," imbaunya.

> > 

> >   Menurutnya, perilaku merokok disebabkan karena dibentuk oleh 

> industri

> >   rokok yang tidak mendidik melalui iklan-iklan. Selain itu, 

> peraturan

> >   daerah (Perda) merokok di Jakarta tidak efektif karena tidak 

> menyentuh

> >   aspek emosi.

> > 

> >   "Diperlukannya penciptaan syair dan lagu untuk anak tentang 

> bahaya merokok. Anak-anak terlantar menjadi korban terbanyak 

merokok 

> karena untuk mengalihkan segala penderitaan mereka," tandasnya. 

(lsi)

> > 

> > 

> > [Non-text portions of this message have been removed]

> >

> 

>     

> 

> 

>       

> 

> [Non-text portions of this message have been removed]

>




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan situs lowongan kerja - Yahoo! Indonesia Search.
http://id.search.yahoo.com/search?p=lowongan+kerja&cs=bz&fr=fp-top

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke