Ternyata...MUI didesak oleh berbagai kalangan utk mengeluarkan Fatwa mengenai 
ROKOK! Fatwa sebelumnya adalah Makruh, nah...kpn ya merokok itu HARAM???
susah memahami cara berpikir sgelintir manusia yg menuduh & memfitnah MUI dg 
keji, mereka ga punya pikiran kaya'na



MUI Diminta Keluarkan Fatwa Hukum Soal Rokok
Sabtu, 21 Jun 08 07:45 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa tentang
hukum mengisap rokok, karena zat adiktif ini menyebabkan banyak
penyakit dan menyerap 11 persen penghasilan penduduk miskin.
"Seharusnya, MUI mengeluarkan fatwa tentang ini, banyak kandungan
penyakitnya" kata Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo,
dalam diskusi publik mengenai pengendalian dampak penggunaan tembakau
di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, aktor yang belakangan ini aktif melakukan kampanye
antirokok, Fuad Baradja mengatakan, banyaknya dampak buruk akibat rokok
seharusnya sudah bisa menjadi dasar bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa
tentang hukum mengisap rokok.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Komisi Fatwa MUI, Prof Dr KH
Ali Mustafa Yakub, mengatakan selama ini pihaknya belum mengeluarkan
fatwa tentang rokok karena memang belum ada pengaduan atau permintaan
resmi dari masyarakat.
"Karena, tanpa itu, tentu kita tidak punya dasar untuk mengeluarkan
fatwa, saya akan menyampaikan masukan dari Imam dan Fuad itu kepada
Komisi Fatwa MUI, " ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa masalah dampak buruk rokok juga akan menjadi
salah satu tema yang akan dibahas dalam musyawarah Komisi Fatwa yang
diadakan setiap dua tahun.
"Hal itu sudah diagendakan untuk dibahas dalam musyawarah Komisi
Fatwa yang biasanya dilakukan setiap dua tahun. Tapi, kapan musyawarah
itu akan dilakukan, saat ini belum ditentukan, " katanya.
Lebih lanjut Ali Yakub menjelaskan pula bahwa di kalangan umat Islam
sendiri, terdapat dua pendapat tentang hukum mengisap rokok. Sebagian
kalangan, berpendapat boleh dan sebagian lain mengharamkan.(novel/ant)



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke