ngomong ttg pamer kegoblogan, emang ga ada yg bisa nandingin orang liberal 
hehe..

memang ada silang pendapat mengenai hukum merokok antara makruh & haram tp tdk 
ada yg membolehkan.
Setiap lembaga ulama berhak mengeluarkan fatwa tergantung kondisi & keadaannya. 
Komisi Penelitian Ilmiah dan Fatwa di Riadh, hukum merokok haram.
Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz mengharamkan rokok dan mengharamkan
memperjualbelikannya. Muhammad Nasir ad-Din dan Dr. Yusuf al-Qardhawi
juga juga mengharamkan rokok. Dan sebagian ulama lain memakruhkannya. Lucunya 
ada segelintir ulama atau kyai sepuh yg hobi ngebul kaya' lokomotif, tetap 
merokok pdhl mengetahui hal tsb adalah makruh, hanya krn dirinya sehat2 aja. 
Ini namanya ulama EGOIS. Bahaya merokok bukan saja mengancam sang perokok itu 
sendiri tp orang2 sekitarnya jg terancam. Apakah ulama2 yg merokok ini berpikir 
sampai di situ? Ulama atau kyai atau ustadz adalah panutan, apakah pantas 
seorang ulama merokok, apakah pantas ulama mempopulerkan hal yg makruh kpd 
santri2nya? lha hebat sekali neh, guru kencing berdiri, muridnya kencing lari2. 
haha..
Oke lah masalah rokok biarkan saja MUI mengkaji lalu mengeluarkan Fatwanya, 
terserah umat mau menjalankan atau tdk.

Yang lucu komentar tmn kita neh, seorang wartawan top yg lom jd produser:

Kalau sudah punya mau, 
yang makruh bisa jadi haram 
yang haram bisa jadi makruh 

haha kaga ngaca apa ya?

bedanya ma pelacur liberal di komunitas Jaringan Iblis Liberal, mereka hobi 
menghalalkan yg HARAM dan mengharamkan yg HALAL.
ada kyai liberal yg sedang mondog di harvard pernah berFATWA, minuman alkhol 
tdk haram di daerah dingin!
lalu diteruskan oleh prof wanita yg berkampanye utk melegalkan homoseksual.
dilanjutkan lg krn mungkin bth biaya hidup, ada pelacur liberal yg rela menjadi 
penghulu utk pernikahan antar agama haha
emang susah orang liberal klo dah ada maunya, semuanya disikat, ga tauu maluuu

neh contohnya...



Homoseks dan Lesbi Di Tinjau Dari Syari’at Islam [1]July 30, 2008 – 11:46 pm 
Daftar Isi
        * Pengantar
        * Ciri-ciri kaum Homoseksual dan Lesbian
        * Luth, Bible dan Sejarah Peradaban
        * ‘Azab dan Siksa Kaum Nabi Luth
        * Dalil dari Sunnah Tentang Haramnya Homoseksual
        * “Hombreng” dan Fikih
        * Ulama dan Hukuman
        * Ijma’ Sebagai Konsep Hukum
        * Dosa-Dosa Homoseksual
        * Besarnya Dosa Homoseksual Serta Kekejian dan Kejelekannya
        * Hukuman Terhadap Kaum Homoseksual
        * Hukuman Terhadap Pelaku Homoseks setelah Musnahnya Kaum  Luth
        * Kejelekan Kaum Luth dan Perlawanan Mereka Terhadap Allah
        * Dampak Negatif Homoseksual Ditinjau Dari Sisi Kesehatan
Pengantar
“Kurang afdhal, jika tak nyeleneh.”
Kalimat ini, barangkali tepat untuk dikatakan pada para aktivis gerakan
Islam Liberal.  Sikap nyeleneh itu, paling tidak disampaikan oleh Dr.
Siti Musdah Mulia yang merupakan guru besar UIN Jakarta baru-baru ini. 
Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak
ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman
terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus
utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran
sempit terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini [Jakarta
Post]: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject
homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and
homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on
narrow-minded interpretations of Islamic teachings.”
Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan
adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah
sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun
orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama
dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada
perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan,
manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (There is no
difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people
are valued based on their piety).Lihat : di sini, demikian seperti yang 
dikatakan oleh pengkampanye Lesbi Professor  AKKBB ini, lihat di sini
The Jakarta Post juga mengutip pendapat
seorang pembicara bernama Nurofiah, yang menyatakan, bahwa pandangan
dominan dalam masyarakat Islam tentang heterogenitas adalah sebuah
“konstruksi sosial”, sehingga berakibat pada pelarangan homoseksualitas
oleh kaum mayoritas. Ini sama dengan kasus “bias gender” akibat
dominasi budaya patriarki. Karena itu, katanya, akan berbeda jika yang
berkuasa adalah kaum homoseks. Lebih tepatnya, dikutip ucapan aktivis
gender ini: “Like gender bias or patriarchy, heterogeneity bias is
socially constructed. It would be totally different if the ruling group
was homosexuals.”
Diskusi tentang homoseksual itu pun menghadirkan pembicara dari
Majelis Ulama Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia. Kedua organisasi
ini, oleh The Jakarta Post, sudah dicap sebagai “kelompok Muslim
konservatif”. Ditulis oleh Koran ini: Condemnation of homosexuality was
voiced by two conservative Muslim groups, the Indonesian Ulema Council
(MUI) and Hizbut Thahir Indonesia (HTI).”
Sejak terbitnya Jurnal Justisia
dari Fakultas Syariah IAIN Semarang (edisi 25, Th XI, 2004), yang
menghalalkan homoseksual, semakin bertambah kekhawatiran sebagian ulama
yang memang masih berpegang teguh kepada Al Qur’an dan as Sunnah,
sepertinya memang virus kaum liberal sudah masuk dalam kampus-kampus
islam. Virus liberal ini semakin menampakkan daya rusaknya terhadap
aqidah dan pemikiran Islam. Ironisnya, fenomena ini justru digerakkan
dari sejumlah akademisi di kampus-kampus berlabel Islam.
Kita ingat kembali, bahwa dalam Jurnal Justisia tersebut, dilakukan
kampanye besar-besaran untuk mengesahkan perkawinan homoseksual. Jurnal
itu kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku berjudul Indahnya Kawin
Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual,
(Semarang:Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005)
Bagi sebagian kalangan, sebenarnya
tidak ada yang baru dari pernyataan para aktivis liberal seperti Siti
Musdah ini. Ia hanyalah pengulangan pemikiran teman-temannya di
komunitas JIL (Jaringan Islam Liberal). Sekalipun isu atau wacana, yang
dilontarkan berbeda tetapi gayanya hampir persis sama. Yang membuat ia
berbeda adalah jarak rambahnya yang begitu jauh. Beriringan dengan
penghinaan dan penistaan media masa Barat terhadap Nabi Muhamad dan
umat Islam. Isu yang disampaikan Musdah juga digulirkan oleh kaum
Kristen dan Yahudi sekular-liberal Barat seperti di Belanda, Belgia dan
Spanyol.  Sekalipun tulisan ini tidak bermaksud mengaitkan atau
menghubungkan kepentingan-kepentingan antara JIL nya Siti Musdah dengan
Barat, tetapi kita patut bertanya, ada apa dibalik ini semua?
Sebenarnya, apa yang disampaikan Musdah hanyalah “membeo” Frank Van
Dalen Ketua organisasi kaum homoseksual Belanda (COC) atau Boris Van
Der Ham anggota parlemen dari partai sosial liberal Belanda yang
menuntut persamaan hak para gay dan lesbian. Mereka juga mengecam
gereja.
Yang mengherankan juga adalah
antusiasme yang berlebihan untuk membela wacana tersebut di tengah
“usaha” segelintir orang yang tergabung dalam komunitas LGBT (lesbian,
gay, biseksual dan transgender)  untuk menuntut penyetaraan HAM,
keadilan dan anti-diskriminasi.
Ciri-ciri kaum Homoseksual dan Lesbian
        1. Fitrah dan tabiat mereka terbalik dan berubah dari fitrah yang
telah Allah ciptakan pada pria, yaitu kehendak kepada wanita bukan
kepada laki-laki.
        2. Mereka mendapatkan kelezatan dan kebahagian apabila mereka dapat
melampiaskan syahwat mereka pada tempat-tempat yang najis dan kotor dan
melepaskan air kehidupan (mani) di situ.
        3. Rasa malu, tabiat, dan kejantanan mereka lebih rendah        
daripada hewan.
        4. Pikiran dan ambisi mereka setiap saat selalu terfokus kepada
perbuatan keji itu karena laki-laki senantiasa ada di hadapan mereka di
setiap waktu. Apabila mereka melihat salah seorang di antaranya, baik
anak kecil, pemuda atau orang yang sudah berumur, maka mereka akan
menginginkannya baik sebagai objek ataupun pelaku.
        5. Rasa malu mereka kecil. Mereka tidak malu kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala juga kepada makhlukNya. Tidak ada kebaikan yang diharapkan dari
mereka.
        6. Mereka tidak tampak kuat dan jantan. Mereka lemah di         hadapan 
setiap laki-laki karena merasa butuh kepadanya.
        7. Allah mensifati mereka sebagai orang fasik dan pelaku kejelekan ;
“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami
selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang
mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat
lagi fasik” [Al-Anbiya : 74]
        8. Mereka disebut juga sebagai orang-orang yang melampui batas :
“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian
(kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang
melapaui batas” [Al-A'raf : 81]. Artinya, mereka melampaui
batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah.
        9. Allah menamakan mereka sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim
:”Luth berdo’a. ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab)
atas kaum yang berbuat kerusakan itu’. Dan tatkala utusan Kami (para
malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka
mengatakan, ‘Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini.
Sesunguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim” [Al-Ankabut :
30-31]
Luth, Bible dan Sejarah Peradaban
Kalau kita telaah sejarah peradaban
manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh
sebelum masa Nabi Muhammad sholallahu ‘alaihi wasallam, tepatnya pada
masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir
mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang
berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman : Dan Luth ketika
berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah
(keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian.
Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat,
bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas.. Jawab
kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini,
sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan
diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali
istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan
Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana
kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A'raf:80-84].
Allah menggambarkan Azab yang
menimpa kaum nabi Luth : “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan
negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami
hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,
yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari
orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Semua ayat di atas secara jelas
mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan
kodrat dan kenormalan manusia. Perlu diingat, sikap keras melaknat itu
bukan hanya pada Islam. Namun juga pada agama Kristen.
Praktik homoseksual juga menjadi
hal yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah
kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus”. Ia sangat
mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral.
Dalam Perjanjian Baru, Roma
1:26-27, Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah
sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana orang-orang
kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus.
Dalam Imamat 20:13 berbunyi :
“Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan
perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan
darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”. Yang melakukannya diancam
dengan hukuman mati.
‘Azab dan Siksa Kaum Nabi Luth
Disebutkan bahwa Allah Subhanahu wa
Ta’ala menhujani mereka dengan batu. Tidak tersisa seorangpun melainkan
dia terhujani batu tersebut. Sampai-sampai disebutkan bahwa salah
seorang dari pedagang di Mekkah juga terkena hujan batu sekeluarnya
dari kota itu. Kerasnya azab tersebut menunjukkan bahwa homoseksual
merupakan perbuatan yang paling keji sebagaimana yang disebutkan dalam
dalil.
Dalam suatu hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat siapa
saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa
saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa
saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth” [HR Nasa'i dalam
As-Sunan Al-Kubra IV/322 (no. 7337)]
Arti dari laknat Allah adalah
kemurkaanNya, dan terjauhkan dari rahmatNya. Allah membalik negeri kaum
Luth dan menghujani mereka dengan batu-batu (berasal) dari tanah yang
terbakar dari Neraka Jahannam yang susul-menyusul. Tertulis di atas
batu-batu itu nama-nama kaum tersebut sebagaimana yang dikatakan
Al-Jauhari.
Dalil dari Sunnah Tentang Haramnya Homoseksual
        1. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya :
Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka
bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu
Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]
        2. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya : Sesungguhnya yang
paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu
Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim
berkata, Hadits shahih isnad]
        3. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya : Allah melaknat siapa
saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak
tiga kali)” [HR Nasa'i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
        4. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya : Allah tidak mau
melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi
wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa'i : 1456 dan Ibnu
Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula
wanita kepada wanita]
        5. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya : Itu adalah
liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang
duburnya” [HR Ahmad : 6667]
“Hombreng” dan Fikih
Dalam khazanah keilmuan islam khususnya
fikih, praktik homoseksual dan lesbian -sering diplesetkan sebagai kaum
“hombreng” mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam
ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan
dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para
ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.
Kalau ditelusuri secara gramatikal
(bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan
lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya di namakan al liwath. Pelakunya
di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya.
Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau
musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal :
474-475)
Ibn Qudamah Al Maqdisi menyebutkan
bahwa penetapan hukum haramnya praktik homoseksual adalah Ijma’
(kesepakatan) ulama, berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits.. [al
mughni juz :10 hal : 155].
Imam Al Mawardi berkata, “Penetapan
hukum haramnya praktik homoseksual menjadi Ijma’ dan itu diperkuat oleh
Nash-nash Al-Quran dan Al-Hadits. [Kitab Al hawi al kabir, juz :13 hal
: 475]
Mereka dalam hal ini berbeda
pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman yang dikenakan kepada
pelakunya. Itu timbul karena perbedaan dalam meng-interpretasi
dalil-dalil yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadits dan Atsar (Fakta
sejarah sahabat).
Ayat-ayat di atas (Al A’raf : 80-84
dan Hud : 77-83) secara jelas berisi kutukan dan larangan Allah SWT
terhadap pelaku praktik homoseksual. Itu juga diperkuat oleh
hadits-hadits berikut:
Hadits riwayat Ibn Abbas : “Siapa
saja yang engkau dapatkan mengerjakan perbuatan homoseksual maka
bunuhlah kedua pelakunya”. [ditakhrij oleh Abu Dawud 4/158 , Ibn Majah
2/856 , At Turmuzi 4/57 dan Darru Quthni 3/124].
Hadits Jabir : “Sesungguhnya yang
paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu
Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim
berkata, Hadits shahih isnad]
Hadits Ibnu Abbas : “Allah melaknat
siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya
sebanyak tiga kali)” [HR Nasa'i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]
Perbedaan atsar (penyikapan baik
dengan kata atau perbuatan) para sahabat adalah dalam menentukan jenis
hukuman yang dikenakan kepada pelaku. Diantara perbedaannya adalah;
membakarnya dengan api, menindihnya dengan dinding, dijatuhkan dari
tempat yang tinggi sambil menimpuknya dengan batu, ditahan di tempat
yang paling busuk sampai mati.
Para ulama fikih setelah
menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya
berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada
pelaku. Perbedaan hanya  menyakut dua hal;  Pertama: perbedaan sahabat
dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas. Kedua:
perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah
dikategorikan zina atau tidak? Dan itu berimplikasi terhadap kadar atau
jenis hukuman yang dikenakan.
Dalam tulisan sebelumnya sudah
dijelaskan tak ada perbedaan tentang hukum homoseksual dan lesbian dari
para ulama fikih. Bahkan yang bersuber dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Semua mengatakan, hukumnya haram. Perbedaan hanya pada soal bentuk
hukuman.

Ulama dan Hukuman
Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab
Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina
dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan
antara keduanya. unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab
(keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua:
berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di
atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa
hukuman terhadap pelaku homoseksual  adalah ta’zir (diserahkan kepada
penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196,
fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81]
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As
Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual
dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara
keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua,
tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur).
Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan
(menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad
Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf  berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku
homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu:
kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari
dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukuman
cambuk dan diasingkan selama satu tahun.  [dalam al hidayah syarhul
bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth
juz :11 hal : 78-81]
Menurut Imam Malik praktek homoseksual
dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah
dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan
(perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi.
[minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]
Menurut Imam Syafi’i, praktik
homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana
keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam.
Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka
dihukum rajam. Kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100
kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan
pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan
dan Qatadah. [al majmu' juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz
: 13 hal : 474-477]
Menurut Imam Hambali, praktik
homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan
kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama,
dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah)
maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (perjaka), maka
dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat
inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu
muhshan atau gair muhshan. [al furu', juz :11 hal : 145-147, al mughni
juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Sebagaimana disebutkan di atas
bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual
dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’
dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahasnya secara sederhana.
Ijma’ Sebagai Konsep Hukum
Kalau kita telaah referensi-referensi
yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara
instrument hukum tersebut adalah Ijma’.  Posisi kekuatannya sebagai
sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah.
Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Ijma’ merupakan kesepakatan para
mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu
kasus hukum dalam suatu masa.
Jadi yang menentukan suatu hukum
sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah para mujtahid (ahli ijtihad) yang
berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka
adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk
memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan
realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab, maqasidus
syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya
disebutkan dalam ushul fikih.
Sekalipun pintu ijtihad selalu
terbuka, tetapi untuk urusan hukum, tidak semua orang bisa mengklaim
dirinya mujtahid atau menganggap siapa saja boleh berijtihad. Apalagi
merubah hukum yang sudah pasti kebenarannya.
Haramnya homoseksual dan lesbian
ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada
diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang
berpendapat tentang kehalala nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan hukum
sejak masa Nabi, sahabat sampai hari kemudian. Jadi tidak bisa diotak-
atik -apalagi– dengan justifikasi rasional.
Islam meyakini bahwa segala
perintah dan larangan Allah -baik berupa larangan atau perintah-tak
lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup manusia di dunia
dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan
lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati
hak-hak mereka.
Sangat terlalu lengkap –kalau tidak
boleh disebut kaya– hanya untuk menelusuri haram dan tidaknya soal
homoseksual dan lesbian dalam Islam. Masalahnya agak aneh, jika doktor
UIN seperti Musdah Mulia melewatkan begitu saja. Jikapun beliau tidak
paham –mungkin karena keterbatasannya dalam ilmu fikih– lebih tepat
sekiranya agak berhati-hati. Masalahnya, mengapa begitu memaksakan
diri? lantas ada apa dibalik itu? Wallahu a’lam
Dosa-Dosa Homoseksual
Homoseksual adalah sejelek-jelek
perbuatan keji yang tidak layak dilakukan oleh manusia normal. Allah
telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan
menjadikan perempuan sebagai tempat laki-laki menyalurkan nafsu
bilogisnya, dan demikian sebaliknya. Sedangkan prilaku homoseksual
-semoga Allah melindungi kita darinya- keluar dari makna tersebut dan
merupakan bentuk perlawanan terhadap tabiat yang telah Allah ciptakan
itu. Prilaku homoseksual merupakan kerusakan yang amat parah. Padanya
terdapat unsur-unsur kekejian dan dosa perzinaan, bahkan lebih parah
dan keji daripada perzinaan.
Aib wanita yang berzina tidaklah
seperti aib laki-laki yang melakukan homoseksual. Kebencian dan rasa
jijik kita terhadap orang yang berbuat zina tidak lebih berat daripada
kebencian dan rasa jijik kita terhadap orang yang melakukan
homoseksual. Sebabnya adalah meskipun zina menyelisihi syariat, akan
tetapi zina tidak menyelisihi tabiat yang telah Allah ciptakan (di
antara laki-laki dan perempuan). Sedangkan homosek menyelisihi syariat
dan tabiat sekaligus.
Para alim ulama telah sepakat
tentang keharaman homoseksual. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan rasul-Nya
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mencela dan menghina para pelakunya.
“Artinya : Dan (Kami juga telah
mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada
kaumnya. ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum
pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?
‘Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian
(kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang
melampui batas” [Al-A'raf : 80-81]
Dalam kisah kaum Nabi Luth ini
tampak jelas penyimpangan mereka dari fitrah. Sampai-sampai ketika
menjawab perkataan mereka, Nabi Luth mengatakan bahwa perbuatan mereka
belum pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya.
Besarnya Dosa Homoseksual Serta Kekejian dan Kejelekannya
Kekejian dan kejelekan perilaku
homoseksual telah mencapai puncak keburukan, sampai-sampai hewan pun
menolaknya. Hampir-hampir kita tidak mendapatkan seekor hewan jantan
pun yang mengawini hewan jantan lain. Akan tetapi keanehan itu justru
terdapat pada manusia yang telah rusak akalnya dan menggunakan akal
tersebut untuk berbuat kejelekan.
Dalam Al-Qur’an Allah menyebut zina
dengan kata faahisyah (tanpa alif lam), sedangkan homoseksual dengan
al-faahisyah (dengan alif lam), (jka ditinjau dari bahsa Arab) tentunya
perbedaan dua kta tersebut sangat besar. Kata faahisyah tanpa alif dan
lam dalam bentuk nakirah yang dipakai untuk makna perzinaan menunjukkan
bahwa zina merupakan salah satu perbuatan keji dari sekian banyak
perbuatan keji. Akan tetapi, untuk perbuatan homoseksual dipakai kata
al-faahisyah dengan alif dan lam yang menunjukkan bahwa perbuatan itu
mencakup kekejian seluruh perbuatan keji. Maka dari itu Allah Subhanahu
wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Mengapa kalian
mengerjakan perbuatan faahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” [Al-A'raf : 80], maknanya,
kalian telah mengerjakan perbuatan yang kejelekan dan kekejiannya telah
dikukuhkan oleh semua manusia.
Sementara itu, dalam masalah zina,
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Dan janganlah kamu
mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu faahisyah (perbuatan
yang keji) dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isra : 32]
Ayat ini menerangkan bahwa zina
adalah salah satu perbuatan keji, sedangkan ayat sebelumnya menerangkan
bahwa perbuatan homoseksual mencakup kekejian.
Zina dilakukan oleh laki-laki dan
perempuan karena secara fitrah di antara laki-laki dan perempuan
terdapat kecenderungan antara satu sama lain, yang oleh Islam
kecenderungan itu dibimbing dan diberi batasan-batasan syariat serta
cara-cara penyaluran yang sebenarnya. Oleh karena itu, Islam
menghalalkan nikah dan mengharamkan zina serta memeranginya, Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan orang-orang yang
menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak
yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas” [Al-Mukminun : 5-7]
Jadi, hubungan apapun antara
laki-laki dan perempuan di luar batasan syariat dinamakan zina. Maka
dari itu hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan panggilan
fitrah keduanya, adapun penyalurannya bisa dengan cara yang halal, bisa
pula dengan yang haram.
Akan tetapi, jika hal itu dilakukan
antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka
sama sekali tidak ada hubungannya dengna fitrah. Islam tidak
menghalalkannya sama sekali karena pada insting dan fitrah manusia
tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada laki-laki atau
perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal itu terjadi, berarti
telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia, yang
selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah.
“Artinya : Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di  dunia ini) sebelum 
kalian” [Al-A'raf : 80]
Mujtahid berkata : “Orang yang
melakukan perbuatan homoseksual meskipun dia mandi dengan setiap
tetesan air dari langit dan bumi masih tetap najis”. Fudhail Ibnu Iyadh
berkata : “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan setiap tetesan air
langit maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan tidak suci”.
Artinya, air tersebut tidak bisa menghilangkan dosa homoseksual yang
sangat besar yang menjauhkan antara dia dengan Rabbnya. Hal ini
menunjukkan betapa mengerikannya dosa perbuatan tersebut.
Amr bin Dinar berkata menafsirkan
ayat diatas : “Tidaklah sesama laki-laki saling meniduri melainkan
termasuk kaum Nabi Luth”. Al-Walid bin Abdul Malik berkata :
“Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menceritakan kepada kita
berita tentang kaum Nabi luth, maka aku tidak pernah berfikir kalau ada
laki-laki yang menggauli laki-laki”.
Maka sungguh menakjubkan manakala
kita melihat kebiasaan yang sangat jelek dari kaum Nabi Luth ini -yang
telah Allah binasakan- tersebar diantara manusia, padahal kebiasaan itu
hampir-hampir tidak terdapat pada hewan. Kita tidak akan mendatapkan
seekor hewan jantan pun yang menggauli hewan jantan lainnya kecuali
sedikit dan jarang sekali, seperti keledai.
Maka itulah arti dari firman Allah
berikut  “Artinya : Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk
melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini
adalah kaum yang melampaui batas” [Al-A'raf :81]
Allah mengatakan kepada mereka
bahwa sesungguhnya perbuatan keji itu belum pernah dilakukan oleh
siapapun di muka bumi ini, dan itu mencakup manusia dan hewan.
Apabila seorang manusia cenderung
menyalurkan syahwatnya dengan cara yang hewan saja enggan melakukannya,
maka kita bisa tahu bagaimana kondisi kejiwaan manusia itu. Bukankah
ini merupakan musibah yang paling besar yang menurunkan derajat manusia
dibawah derajat hewan?!
Maksud dari penjelasan di atas adalah sebagai berikut
Pertama : Jika penyakit ini tersebar di tengah umat manusia, maka keturunan
manusia itu akan punah karena laki-laki sudah tidak membutuhkan wanita.
Populasi manusia akan semakin berkurang secara berangsur.
Kedua : Pelaku homoseksual tidak mau menyalurkan nafsu biologisnya kepada
perempuan. Jika dia telah beristeri, maka dia akan mengabaikan
isterinya dan menjadikannya pemuas orang-orang yang rusak. Dan jika dia
masih bujangan, maka dia tidak akan berfikir untuk menikah. Sehingga,
apabila homosek ini telah merata dalam sebuah kelompok masyarakat, maka
kaum laki-lakinya tidak akan lagi merasa membutuhkan perempuan.
Akibatnya, tersia-siakanlah kaum wanita. Mereka tidak mendapatkan
tempat berlindung dan tidak mendapatkan orang yang mengasihi kelemahan
mereka. Disinilah letak bahaya sosial homoseksual yang berkepanjangan.
Ketiga : Pelaku homoseksual tidak peduli  dengan kerusakan akhlak yang ada 
disekitarnya.
Hukuman Terhadap Kaum Homoseksual
Dalam masalah ini para ulama berbeda
pendapat. Sebagian mereka mengatakan hukumannya sebagaimana hukuman
zina yaitu dirajam bagi yang muhshan (sudah pernah menikah) dan
dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah. Sebagian yang lain
mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam keadaan apapun, menerapkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Bunuhlah yang
menyetubuhi dan yang disetubuhi”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata,
“Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh terhadap pelaku homoseks.
Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana cara membunuhnya”
Hukuman Terhadap Pelaku Homoseks setelah Musnahnya Kaum Luth
Para pengikut madzhab Hambali menukil
ijma’ (kesepakatab) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homoseks
adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian
dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi
dan yang disetubuhi”.
Mereka juga berdalil dengan
perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang merajam orang yang melakukan
homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita berpendapat merajam
orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan
atau bukan”.
Dan sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang
laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka
dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddik Radhiyallahu ‘anhu. Abu
Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling
keras pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, “Tidaklah
melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah
mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat
agar dia dibakar dengan api”. Kemudian Abu Bakar mengirim surat kepada
Khalid bin Walid untuk membakarnya.
Abdullah bin Abbas Radhiyallahu
‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu
dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”.
Dengan demikian hukuman homoseks
adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan
yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya.
Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.
Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat  selain itu. Mereka 
berpendapat seperti itu menilik firman Allah.
“Artinya : Maka tatkala datang azab
Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami
balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar
dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu
tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]
Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan  memilih hukuman yang 
dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.
Kejelekan Kaum Luth dan Perlawanan Mereka Terhadap Allah
Cermatilah jeleknya kaum Luth dan
penentangan mereka terhadap Allah ketika mereka mendatangi nabi Luth
dan tamu-tamunya yang tampan. Ketika melihat mereka datang Nabi luth
berkata.
“Artinya : Hai kamumku, inilah putri-putriku. Mereka lebih  suci bagimu” [Hud : 
78]
Dia merelakan putri-putrinya untuk
mereka peristri sebagai ganti tamu-tamunya karena mengkhawatirkan
dirinya dan tamunya dari aib yang sangat jelek sebagaimana yang
dikisahkan dalam surat Hud ayat 78-80.
“Artinya : Dan datanglah kepadanya
kaumnya dengan bergegas-gegas. Sejak dahulu mereka selalu melakukan
perbuatan-perbuatan yang keji. Luth berkata, ‘Hai kaumku, inilah
puteri-puteriku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah
dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak
adakah di antaramu seorang yang berakal?’ Mereka menjawab :
‘Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan
terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa
yang sebenarnya kami kehendaki’. Luth berkata, ‘Seandainya aku
mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung
kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan)’
Dampak Negatif Homoseksual Ditinjau Dari Sisi Kesehatan
Islam sangat keras dalam meberikan
hukuman atas kejahatan yang satu ini karena dampaknya yang buruk dan
kerusakan yang ditimbulkannya kepada pribadi dan masyarakat.
Dampak negatif tersebut di antaranya.
        * Benci terhadap wanita, Kaum Luth berpaling dari wanita dan kadang
bisa sampai tidak mampu untuk menggauli mereka. Oleh karena itu,
hilanglah tujuan pernikahan untuk memperbanyak keturunan. Seandainya
pun seorang homo itu bisa menikah, maka istrinya akan menjadi
korbannya, tidak mendapatkan ketenangan, kasih sayang, dan balas kasih.
Hidupnya tersiksa, bersuami tetapi seolah tidak bersuami.
        * Efek Terhadap Syaraf, Kebiasaan jelek ini mempengaruhi kejiwaan dan
memberikan efek yang sangat kuat pada syaraf. Sebagai akibatnya dia
merasa seolah dirinya diciptakan bukan sebagai laki-laki, yang pada
akhirnya perasaan itu membawanya kepada penyelewengan. Dia merasa
cenderung dengan orang yang sejenis dengannya.
        * Efek terhadap otak
        * Menyebabkan pelakunya menjadi pemurung
        * Seorang homoseks selalu merasa tidak puas dengan      pelampiasan 
hawa nafsunya.
        * Hubungan homoseksual dengan kejelekan akhlaq, Kita dapatkan mereka
jelek perangai dan tabiatnya. Mereka hampir tidak bisa membedakan
antara yang baik dan yang buruk, yang mulia dan yang hina.
        * Melemahkan organ tubuh yang kuat dan bisa menghancurkannya. Karena
organ-organ tubuhnya telah rusak, maka didapati mereka sering tidak
sadar setelah mengeluarkan air seni dan mengeluarkan kotoran dari
duburnya tanpa terasa.
        * Hubungan homoseksual dengan kesehatan umum. Mereka terancam oleh
berbagai macam penyakit. Hal ini disebabkan karena merasa lemah mental
dan depresi.
        * Pengaruh terhadap organ peranakan. Homoseksual dapat melemahkan
sumber-sumber utama pengeluaran mani dan membunuh sperma sehingga akan
menyebabkan kemandulan
        * Dapat meyebabkan penyakit thypus dan disentri
        * Spilis atau Kencing nanah , penyakit ini tidak muncul  kecuali karena 
penyimpangan hubungan sek
        * AIDS, para ahli mengatakan bahwa 95% pengidap penyakit ini  adalah 
kaum homoseks
Kita berdo’a semoga Allah Subhanahu wa
Ta’ala memberikan kekuatan kepada kita dan anak keturunan kita agar
tidak terjrumus dalam gelimang dosa yang penuh kekejian ini dan
memberikan hidayah kepada mereka yang telah terlanjur untuk kembali
kepada keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari Lumpur dosa ini.
Allah Al-Musta’an. Wallahu a’lam
Referensi:
        1. Majalah Fatawa Vol. 11/Th..1/1424H-2003M. Disarikan dan
dialaihbahasakan oleh Yusuf Purwanto dan Abdullah. Alamat Redaksi
Islamic Center Bin Baz, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan-Bantul,
Yogyakarta]
        2. http://www.almanhaj.or.id/
        3. http://hidayatullah.com
        4. Departemen Kesehatan
        5. http://www.satudunia.net/node/1583
        6. 
http://netsains.com/2008/07/pria-gay-lebih-mudah-tersimulasi-foto-seksual/


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke