http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/polly_muchdi080821 <http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/polly_muchdi080821>
Polly Dapat "Ikan Besar"untuk Muchdi Aboeprijadi Santoso 21-08-2008 Pengadilan Muchdi dalam Kasus Munir <http://download.omroep.nl/rnw/smac/cms/pengadilan_muchdi_dalam_kasus_mu\ nir_20080821_44_1kHz.mp3> Sidang perdana terdakwa Mayjen Muchdi Pr telah merekonstruksi secara rinci peran dan cara pembunuhan pejuang hak-hak asasi manusia Munir yang diracun pada 7 September 2004. Jaksa Sirus Sinaga mendakwa Muchdi merencanakan pembunuhan tersebut, dengan menyebutnya dalam rumusan berbahasa Belanda sebagai "uitlokken" (memancing), yang dalam Kitab Undang Undang Hukum Perkara atau KUHP diartikan sebagai 'menganjurkan'. Ada yang menduga, rumusan ini dapat membawa proses ini ke dalang di balik Muchdi. Koresponden Aboeprijadi Santoso melaporkan, inilah pertama kali Jaksa Penuntut Umum merincikan perjalanan pembunuhan Munir. Peran Munir membongkar penculikan aktivis pada tahun 1997-1998, menurut Jaksa, menyebabkan karir Mayjen Muchdi selaku Danjen Kopassus hanya berumur 52 hari. Karena sakit hati Jaksa Sinaga:"Selama 52 hari dan hal ini merupakan pukulan yang sangat berat karena telah menamatkan karirnya sebagai militer sehingga sakit hati dan dendam kepada korban almarhum Munir, SH. Bahwa kemudian dengan diangkatnya terdakwa H. Muchdi Purwoprandjono sebagai kepala Deputi V Badan Intelijen Negara, maka dengan wewenang jabatan yang diduduki oleh terdakwa menjadi terbuka banyak peluang untuk menghentikan kegiatan-kegiatan korban almarhum Munir SH, yang telah merugikan diri terdakwa. Untuk mewujudkan rasa tidak suka dan sakit hati serta dendam yang ada pada diri terdakwa terhadap korban almarhum Munir SH, timbul keinginan terdakwa H. Muchdi Purwopranjono untuk menghilangkan jiwa korban almarhum Munir SH, dengan menggunakan salah satu anggota jejaring non organik BIN yakni saksi Pollycarpus Budihari Priyatno" Lebih jauh Jaksa Sinaga menjelaskan posisi baru Pollycarpus memungkinkan dia memanfaatkan penerbangan Garuda ke mana saja, meski pun sedang tidak bertugas sebagai pilot. Dikatakan pula, selaku anggota jejaring non organik BIN yang direkrut Mayjen Muchdi, Pollycarpus hanya tunduk pada jenderal tesebut. Muchdi dianggap menyalahgunakan wewenangnya dan dana BIN untuk tujuan tesrbut. Muchdi Pr, demikian lanjut Jaksa Sinaga, kemudian meminta Polly membuat konsep surat kepada pimpinan Garuda agar dia ditempatkan di Corporate Security Unit, Unit Keamanan Perusahaan. Bertugas menghabisi Jaksa Sinaga: "Konsep surat tersebut dikoreksi oleh saksi Budi Santoso. Sebelum dikoreksi , saksi Budi Santoso bertanya: ini untuk apa? Dijawab oleh saksi Pollycarpus Budihari Priyanto: Pak, saya mau bergabung di Corporate Security karena di Garuda banyak masalah. Setelah dijelaskan oleh saksi Pollycarpus Budihari Priyanto, saksi Budi Santoso bersedia mengoreksi surat tersebut karena mengetahui bahwa saksi Pollycarpus Budihari Priyanto adalah jejaring terdakwa H. Muchdi Purwopranjono. Sesudah surat tersebut dikoreksi kemudian diserahkan kepada saksi Pollycarpus Budihari Priyanto untuk dibawa ke ruangan terdakwa H. Muchdi Purwopranjono dan beberapa hari kemudian saksi Pollycarpus Budihari Priyanto memberitahukan kepada saksi Budi Santoso, Pak saya mendapat tugas dari pak Muchdi Purwopranjono untuk menghabisi Munir" Budi Santoso adalah salahsatu direktur BIN bawahan langsung terdakwa Muchdi Pr. Saksi kunci ini sampai hari ini belum pernah hadir di sidang, namun telah memberikan BAP lengkap. Budi Santoso dalam tanda kutip "masih diamankan" sebagai pejabat KBRI di Islamabad, Pakistan. Sejak mengantongi surat tugas tersebut mulailah Polly melaksanakan tugasnya Jaksa Sinaga: "Dan kesempatan tersebut akan dimanfaatkan untuk menghilangkan jiwa korban almarhum Munir SH. Maka saksi Pollycarpus Budihari Priyanto mulai melakukan monitoring terhadap kegiatan korban almarhum Munir SH" Setelah menghadiri pesta perpisahan Munir yang digelar Imparsial di Hotel Santika, kemudian menelpon istri Munir, Suciwati, Polly membatalkan tugasnya ke Beijing 5-6 September agar dapat ikut pesawat GA 974 dengan Munir ke Singapura. Proses peracunan Jaksa Sinaga: "Korban almarhum Munir SH dan saksi Pollycarpus Budihari Priyanto langsung menuju Coffeebean untuk mencari minum dan bercakap-cakap. Kemudian korban almarhum Munir SH, duduk menunggu minuman yang dibawa sendiri oleh saksi Pollycarpus Budihari Priyanto dari counter sebanyak dua gelas dan satu gelas diserahkan kepada korban almarhum Munir SH. Lalu isinya diminum sampai habis yang ternyata telah dimasukkan racun arsen sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium toksilogi" Munir meninggal dunia 8-9 jam kemudian, sekitar pukul 4-5 pagi 7 September 2004. Jaksa Sinaga: "Setelah tiba di Jakarta dari Singapura, saksi Pollycarpus Budihari Priyanto menghubungi saksi Budi Santoso, ke handphone nomor 0812963335 dan mengatakan ia, dalam hal ini Pollycarpus Budihari Priyanto, sudah kembali dari Singapura dan mendapatkan ikan besar di Singapura. Maknanya adalah saksi Pollycarpus Budihari Priyanto telah dapat membunuh korban almarhum Munir SH di Singapura, sebagai target terdakwa H. Muchdi Purwopranjono sebelumnya. Kemudian saksi Budi Santoso menanyakan apakah kamu sudah melaporkan kepada pak H. Muchdi Purwopranjono? Kemudian saksi Pollycarpus Budihari Priyanto menjawab bahwa sudah dilaporkan kepada terdakwa H. Muchdi Purwopranjono" Muchdi menyatakan mengerti dakwaan dan tim pembelanya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Persidangan Tim pembela: "Secara prinsip kami sudah mengerti dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, meski pun pada kenyataanya itu jauh daripada..." Muchdi: "Ini belum perkara. Jadi dakwaan ini sudah dimengerti belum" Sinaga: "Sidang perkara pidana nomor 1488 ditunda untuk dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 2 September 2008, dengan acara memberikan kesempatan pada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup" Kemajuan besar Sidang perdana Muchdi Pr di luar dugaan tidak membahas alat bukti percakapan telpon sebanyak 41 kali antara Muchdi dan Polly, namun dengan gamblang memperlihatkan pentingnya kesaksian Budi Santoso. Direktur LBH Jakarta, Asfinawati menganggap ini sebagai kemajuan besar Asfinawati: "Sebetulnya ada seorang saksi lagi yang menjelaskan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan. Setahu saya mereka sangat merahasiakan namanya untuk kepentingan perlindungan" Radio Nederland Wereledomroep [RNW]: "Adakah sesuatu yang menurut Anda bisa menjadi terobosan untuk sidang berikut?" Asfinawati: "Yang paling jelas ini kan keberanian jaksa yang mengkonstruksi bahwa perbuatan Pollycarpus ada kaitannya dengan Muchdi. Dan kaitannya itu berkaitan dengan tugas Muchdi sebagai seorang intelijen. Walaupun memang tidak dijelaskan dalam dakwaan tadi apakah ini inisiatif Muchdi atau inisiatif dia sebagai institusi. Kemajuan yang besar itu sebetulnya mengkaitkan tindakan Pollycarpus dengan kegiatan intelijen yang diwakili oleh sosok Muchdi yang saat ini menjadi terdakwa. Walaupun tidak dijelaskan apakah Muchdi ini bertindak secara individu atau secara organisasi. Persidangan pidana itu kan mengadili orang bukan lembaga" RNW: "Jadi kaitannya tak terbantahkan?" Asfinawati: "Ya, betul. Dikerangkakan memang hanya untuk menjelaskan adanya order terdakwa Muchdi kepada tindak pembunuhan yang dilakukan oleh Pollycarpus" Kalangan pengamat hukum seperti Usman Hamid dari Kontras dan Choirul Annam dari HRWG mencatat Jaksa Sinaga tidak mendakwa Muchdi Pr sebagai penyuruh tindak pembunuhan, melainkan, dengan mengacu pada pasal 55 merumuskannya sebagai "uitlokken" yang dalam bahasa Belanda berarti memancing atau memprovokasi, namun di kalangan parktisi hukum di sini diartikan sebagai mengannjurkan atau memberi fasilitasi. Dengan kata lain, ini implikasinya ada dalang lain di balik Muchdi. Polly menganggap Munir sebagai ikan besar, sekarang pengamat di Jakarta diam-diam menyebut mantan bos BIN Hendroprijono-lah ikan besar-nya kasus Munir. Tetapi, kenyataannya, hingga kini, jangankan alat bukti, indikasi terhadap Hendroprijono pun nol alias nihil. Kata Kunci: muchdi <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=muchdi> , munir <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=munir> , pollycarpus <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=pollycarpus> [Non-text portions of this message have been removed]

