http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/polly_muchdi080821
<http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/polly_muchdi080821>



Polly Dapat "Ikan Besar"untuk Muchdi



Aboeprijadi Santoso 21-08-2008

Pengadilan Muchdi dalam Kasus Munir 
<http://download.omroep.nl/rnw/smac/cms/pengadilan_muchdi_dalam_kasus_mu\
nir_20080821_44_1kHz.mp3>

Sidang perdana terdakwa Mayjen Muchdi Pr telah merekonstruksi secara
rinci peran dan cara pembunuhan pejuang hak-hak asasi manusia Munir yang
diracun pada 7 September 2004. Jaksa Sirus Sinaga mendakwa Muchdi
merencanakan pembunuhan tersebut, dengan menyebutnya dalam rumusan
berbahasa Belanda sebagai "uitlokken" (memancing), yang dalam Kitab
Undang Undang Hukum Perkara atau KUHP diartikan sebagai 'menganjurkan'.
Ada yang menduga, rumusan ini dapat membawa proses ini ke dalang di
balik Muchdi.



Koresponden Aboeprijadi Santoso melaporkan, inilah pertama kali Jaksa
Penuntut Umum merincikan perjalanan pembunuhan Munir. Peran Munir
membongkar penculikan aktivis pada tahun 1997-1998, menurut Jaksa,
menyebabkan karir Mayjen Muchdi selaku Danjen Kopassus hanya berumur 52
hari.



Karena sakit hati
Jaksa Sinaga:"Selama 52 hari dan hal ini merupakan pukulan yang sangat
berat karena telah menamatkan karirnya sebagai militer sehingga sakit
hati dan dendam kepada korban almarhum Munir, SH. Bahwa kemudian dengan
diangkatnya terdakwa H. Muchdi Purwoprandjono sebagai kepala Deputi V
Badan Intelijen Negara, maka dengan wewenang jabatan yang diduduki oleh
terdakwa menjadi terbuka banyak peluang untuk menghentikan
kegiatan-kegiatan korban almarhum Munir SH, yang telah merugikan diri
terdakwa. Untuk mewujudkan rasa tidak suka dan sakit hati serta dendam
yang ada pada diri terdakwa terhadap korban almarhum Munir SH, timbul
keinginan terdakwa H. Muchdi Purwopranjono untuk menghilangkan jiwa
korban almarhum Munir SH, dengan menggunakan salah satu anggota jejaring
non organik BIN yakni saksi Pollycarpus Budihari Priyatno"

Lebih jauh Jaksa Sinaga menjelaskan posisi baru Pollycarpus memungkinkan
dia memanfaatkan penerbangan Garuda ke mana saja, meski pun sedang tidak
bertugas sebagai pilot. Dikatakan pula, selaku anggota jejaring non
organik BIN yang direkrut Mayjen Muchdi, Pollycarpus hanya tunduk pada
jenderal tesebut. Muchdi dianggap menyalahgunakan wewenangnya dan dana
BIN untuk tujuan tesrbut.

Muchdi Pr, demikian lanjut Jaksa Sinaga, kemudian meminta Polly membuat
konsep surat kepada pimpinan Garuda agar dia ditempatkan di Corporate
Security Unit, Unit Keamanan Perusahaan.



Bertugas menghabisi
Jaksa Sinaga: "Konsep surat tersebut dikoreksi oleh saksi Budi Santoso.
Sebelum dikoreksi , saksi Budi Santoso bertanya: ini untuk apa? Dijawab
oleh saksi Pollycarpus Budihari Priyanto: Pak, saya mau bergabung di
Corporate Security karena di Garuda banyak masalah. Setelah dijelaskan
oleh saksi Pollycarpus Budihari Priyanto, saksi Budi Santoso bersedia
mengoreksi surat tersebut karena mengetahui bahwa saksi Pollycarpus
Budihari Priyanto adalah jejaring terdakwa H. Muchdi Purwopranjono.
Sesudah surat tersebut dikoreksi kemudian diserahkan kepada saksi
Pollycarpus Budihari Priyanto untuk dibawa ke ruangan terdakwa H. Muchdi
Purwopranjono dan beberapa hari kemudian saksi Pollycarpus Budihari
Priyanto memberitahukan kepada saksi Budi Santoso, Pak saya mendapat
tugas dari pak Muchdi Purwopranjono untuk menghabisi Munir"

Budi Santoso adalah salahsatu direktur BIN bawahan langsung terdakwa
Muchdi Pr. Saksi kunci ini sampai hari ini belum pernah hadir di sidang,
namun telah memberikan BAP lengkap. Budi Santoso dalam tanda kutip
"masih diamankan" sebagai pejabat KBRI di Islamabad, Pakistan. Sejak
mengantongi surat tugas tersebut mulailah Polly melaksanakan tugasnya

Jaksa Sinaga: "Dan kesempatan tersebut akan dimanfaatkan untuk
menghilangkan jiwa korban almarhum Munir SH. Maka saksi Pollycarpus
Budihari Priyanto mulai melakukan monitoring terhadap kegiatan korban
almarhum Munir SH"

Setelah menghadiri pesta perpisahan Munir yang digelar Imparsial di
Hotel Santika, kemudian menelpon istri Munir, Suciwati, Polly
membatalkan tugasnya ke Beijing 5-6 September agar dapat ikut pesawat GA
974 dengan Munir ke Singapura.



Proses peracunan
Jaksa Sinaga: "Korban almarhum Munir SH dan saksi Pollycarpus Budihari
Priyanto langsung menuju Coffeebean untuk mencari minum dan
bercakap-cakap. Kemudian korban almarhum Munir SH, duduk menunggu
minuman yang dibawa sendiri oleh saksi Pollycarpus Budihari Priyanto
dari counter sebanyak dua gelas dan satu gelas diserahkan kepada korban
almarhum Munir SH. Lalu isinya diminum sampai habis yang ternyata telah
dimasukkan racun arsen sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium
toksilogi"

Munir meninggal dunia 8-9 jam kemudian, sekitar pukul 4-5 pagi 7
September 2004.

Jaksa Sinaga: "Setelah tiba di Jakarta dari Singapura, saksi Pollycarpus
Budihari Priyanto menghubungi saksi Budi Santoso, ke handphone nomor
0812963335 dan mengatakan ia, dalam hal ini Pollycarpus Budihari
Priyanto, sudah kembali dari Singapura dan mendapatkan ikan besar di
Singapura. Maknanya adalah saksi Pollycarpus Budihari Priyanto telah
dapat membunuh korban almarhum Munir SH di Singapura, sebagai target
terdakwa H. Muchdi Purwopranjono sebelumnya. Kemudian saksi Budi Santoso
menanyakan apakah kamu sudah melaporkan kepada pak H. Muchdi
Purwopranjono? Kemudian saksi Pollycarpus Budihari Priyanto menjawab
bahwa sudah dilaporkan kepada terdakwa H. Muchdi Purwopranjono"

Muchdi menyatakan mengerti dakwaan dan tim pembelanya menyatakan akan
mengajukan eksepsi.

Persidangan
Tim pembela: "Secara prinsip kami sudah mengerti dakwaan yang dibacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum, meski pun pada kenyataanya itu jauh
daripada..."

Muchdi: "Ini belum perkara. Jadi dakwaan ini sudah dimengerti belum"

Sinaga: "Sidang perkara pidana nomor 1488 ditunda untuk dibuka kembali
pada hari Selasa tanggal 2 September 2008, dengan acara memberikan
kesempatan pada tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Sidang dinyatakan selesai dan ditutup"



Kemajuan besar
Sidang perdana Muchdi Pr di luar dugaan tidak membahas alat bukti
percakapan telpon sebanyak 41 kali antara Muchdi dan Polly, namun dengan
gamblang memperlihatkan pentingnya kesaksian Budi Santoso. Direktur LBH
Jakarta, Asfinawati menganggap ini sebagai kemajuan besar



Asfinawati: "Sebetulnya ada seorang saksi lagi yang menjelaskan adanya
perintah untuk melakukan pembunuhan. Setahu saya mereka sangat
merahasiakan namanya untuk kepentingan perlindungan"

Radio Nederland Wereledomroep [RNW]: "Adakah sesuatu yang menurut Anda
bisa menjadi terobosan untuk sidang berikut?"

Asfinawati: "Yang paling jelas ini kan keberanian jaksa yang
mengkonstruksi bahwa perbuatan Pollycarpus ada kaitannya dengan Muchdi.
Dan kaitannya itu berkaitan dengan tugas Muchdi sebagai seorang
intelijen. Walaupun memang tidak dijelaskan dalam dakwaan tadi apakah
ini inisiatif Muchdi atau inisiatif dia sebagai institusi. Kemajuan yang
besar itu sebetulnya mengkaitkan tindakan Pollycarpus dengan kegiatan
intelijen yang diwakili oleh sosok Muchdi yang saat ini menjadi
terdakwa. Walaupun tidak dijelaskan apakah Muchdi ini bertindak secara
individu atau secara organisasi. Persidangan pidana itu kan mengadili
orang bukan lembaga"

RNW: "Jadi kaitannya tak terbantahkan?"

Asfinawati: "Ya, betul. Dikerangkakan memang hanya untuk menjelaskan
adanya order terdakwa Muchdi kepada tindak pembunuhan yang dilakukan
oleh Pollycarpus"

Kalangan pengamat hukum seperti Usman Hamid dari Kontras dan Choirul
Annam dari HRWG mencatat Jaksa Sinaga tidak mendakwa Muchdi Pr sebagai
penyuruh tindak pembunuhan, melainkan, dengan mengacu pada pasal 55
merumuskannya sebagai "uitlokken" yang dalam bahasa Belanda berarti
memancing atau memprovokasi, namun di kalangan parktisi hukum di sini
diartikan sebagai mengannjurkan atau memberi fasilitasi.

Dengan kata lain, ini implikasinya ada dalang lain di balik Muchdi.
Polly menganggap Munir sebagai ikan besar, sekarang pengamat di Jakarta
diam-diam menyebut mantan bos BIN Hendroprijono-lah ikan besar-nya kasus
Munir. Tetapi, kenyataannya, hingga kini, jangankan alat bukti, indikasi
terhadap Hendroprijono pun nol alias nihil.

Kata Kunci: muchdi <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=muchdi> ,
munir <http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=munir> , pollycarpus
<http://www.ranesi.nl/articlesbytag?tag=pollycarpus>





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke