Jangan lupakan kasus DKP yang menyeret nama-nama besar dan parpol-parpol besar.
Sudah saatnya negeri ini di pimpin orang-orang yang benar-benar bersih !
SUARA PEMBARUAN DAILY
Menjerat Elite Korup dengan Jala DKP
Pengantar
Proses persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan,
Rokhmin Dahuri, dalam kasus dugaan korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan
dan Perikanan (DKP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menarik
perhatian publik. Sejumlah tokoh politik nasional dikabarkan ikut menikmati
dana tersebut. Wartawan SP Siprianus Edi Hardum dan Anselmus Bata menuliskan
laporan tentang kasus tersebut.
SP/YC Kurniantoro
Terdakwa kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP)
Rokhmin Dahuri (kiri) menyimak jalannya sidang saat kuasa hukumnya, M Assegaf,
menanyai saksi mantan Sekretaris Jenderal DKP Andin H Taryoto di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/5).
erilaku sebagian elite, baik di jajaran legislatif, eksekutif, maupun partai
politik, terasa semakin memuakkan. Ketika rezim Orde Baru di bawah pimpinan
Jenderal (Purn) Soeharto berkuasa, masalah korupsi memang sudah menjadi bagian
dari kehidupan bangsa ini. Kini di era reformasi, korupsi tetap menjadi cerita
bersambung yang seolah tanpa akhir, bahkan semakin mengerikan.
Cerita korupsi di masa kepemimpinan Presiden Yudhoyono muncul ke permukaan
karena ditopang oleh komitmen untuk memberantas korupsi. Lembaga pemberantasan
korupsi yang relatif baru dibentuk, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
mulai menunjukkan taringnya dengan menggiring sejumlah pejabat dan mantan
pejabat ke kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Meskipun kritik terus dilayangkan ke jajaran penegak hukum karena pemberantasan
korupsi dinilai masih tebang pilih, tetapi secara umum praktik pemberantasan
korupsi di Indonesia menunjukkan kemajuan yang cukup berarti.
Yang mengejutkan adalah dijeratnya sejumlah tokoh yang pada masa lalu dikenal
relatif "bersih" dalam kasus korupsi. Para akademisi yang menjadi anggota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2004, seperti Nazarudin Syamsuddin dan Mulyana W
Kusuma, kini masih mendekam di penjara karena kasus korupsi pengadaan logistik
saat pemilihan umum 2004.
Kemudian kini muncul nama Rokhmin Dahuri, seorang akademisi yang mengabdi pada
dunia pendidikan dan kemudian mendapat kesempatan menduduki jabatan Menteri
Kelautan dan Perikanan. Saat menduduki kursi empuk itulah kemudian akhirnya
Rokhmin diduga menyalahgunakan kekuasaan, khususnya menyangkut dana nonbujeter.
Kasus dana nonbujeter DKP ini memang paling menarik untuk dicermati. Sebab,
penerima dana memiliki latar belakang yang beraneka ragam, seperti tokoh
politik yang menjadi calon presiden dan wakil presiden saat Pemilu 2004, partai
politik, dan anggota DPR yang terhormat.
Dana nonbujeter yang dihimpun sejak September 2001 sampai Maret 2005 mencapai
Rp 23,842 milliar. Sumbernya, dana operasional menteri sebesar Rp 100 juta per
bulan, ditambah setoran eselon I Rp 100 juta sampai Rp 200 juta per bulan.
Kemudian, pengeluarannya dilakukan melalui 1.700 transaksi.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW), total dana
yang diterima kalangan DPR mencapai Rp 1,28 milliar, Kemudian, Rp 885 juta
disalurkan ke enam partai politik, yakni Partai Golkar, , Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, tim sukses dan pasangan calon presiden
dan wakil presiden yang mengikuti Pemilu 2004 juga turut menikmati dana
nonbujeter. Nilainya mencapai Rp 1,52 miliar.
Pengakuan
Ketika kasus tersebut mulai diberitakan media massa, pihak-pihak yang dituding
menikmati dana itu pun angkat bicara. Ada yang mengaku, tetapi lebih banyak
yang berkelit. Mantan calon presiden yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN)
Amien Rais secara terbuka mengaku menerima dana tersebut. Amien bahkan
menggelear jumpa pers di Yogyakarta untuk menyampaikan hal itu dan menanggapi
berbagai hal di seputar kasus tersebut, termasuk pengakuannya bertemu empat
mata dengan Presiden Yudhoyono.
Pasalnya, Presiden merasa gerah dengan pernyataan Amien yang mendesak semua
pihak yang menerima dana nonbujeter DKP diperiksa dan diadili. Bahkan, Amien
menyatakan siap dipenjara!
Terkait hal itu, Amien telah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengenai dana Rp 200 juta yang diterimanya dari Rokhmin Dahuri.
Tanpa dipanggil, mantan Ketua MPR itu datang ke kantor KPK. Amien menjelaskan,
saat menjadi calon presiden, ia didatangi Rokhmin di rumahnya di Yogyakarta.
Saat itu Rokhmin menyerahkan amplop berisi delapan cek dengan nilai Rp 200
juta. Cek itu langsung diberikan kepada Bendahara Umum PAN saat itu, Zulkifli
Hasan.
"Penggunaannya untuk tim sukses calon presiden-wakil presiden dan untuk menutup
sebagian biaya iklan. Proses hukum untuk kasus ini harus berlangsung transparan
dan apa adanya," ujar Amien.
Setelah itu, Hasyim Muzadi dan Salahuddin Wahid yang pernah menjadi calon wakil
presiden, memenuhi panggilan KPK. Hasyim mengatakan dirinya tidak menerima dana
nonbujeter DKP. Namun, Hasyim mengaku menerima Rp 10 juta, seusai memimpin doa
untuk kesuksesan karier Rokhmin pada November 2003. "Saya terima dana itu, saya
tidak tahu itu dana nonbujeter. Kan tidak etis kalau kita menerima uang dari
seseorang, terus kita tanyakan asal-usul uang itu," kata dia.
Sedangkan Salahuddin Wahid menyatakan dalam statusnya sebagai calon wakil
presiden, tim suksesnya menerima dana Rp 200 juta. Pada kesempatan itu, adik
Abdurrahman Wahid itu menyatakan semua pasangan calon presiden dan wakil
presiden pada Pemilu 2004 menerima dana nonbujeter, baik secara langsung maupun
melalui tim sukses.
Sejauh ini, hanya ketiga tokoh itu yang mengaku menerima dana nonbujeter. Tokoh
lainnya, yakni Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono, tidak
memberikan pernyataan tegas soal itu. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Pramono Anung hanya menyatakan Megawati siap memberi keterangan kepada KPK,
sedangkan Andi Mallarangeng yang menjadi Juru Bicara Kepresidenan menyatakan
Presiden Yudhoyono tak tersangkut kasus tersebut.
Proses Hukum
Sampai saat ini desakan agar aparat hukum, mulai dari KPK, Polri, dan
Kejaksaan, menindaklanjuti kasus tersebut, terus bergulir. Koordinator ICW,
Teten Masduki menyatakan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana
nonbujeter di DKP harus tetap berjalan dan harus menyeret semua orang atau
pihak yang menerima dana tersebut. Teten juga berharap, Badan Kehormatan (BK)
DPR harus terus bekerja dan memberi sanksi kepada anggota yang menerima dana
tersebut.
Teten juga berharap pertemuan Amien Rais dan Presiden Yudhoyono beberapa waktu
lalu, jangan sampai menyurutkan langkah KPK dan Mabes Polri mengusut tuntas
kasus tersebut.
Sedangkan, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada (UGM) Yogyakarta, Denny Indrayana berharap BK DPR mendukung langkah aparat
penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Boleh saja Badan
Kehormatan DPR memeriksa semua yang diduga terlibat, terutama anggota DPR,
tetapi jangan sampai untuk melindungi. Begitu ditemukan tindak pidana, ya
serahkan ke Polri atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Kuasa hukum Rokhmin Dahuri, Muhammad Assegaf pun menyatakan hal yang sama.
Pejabat negara dan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menerima
dana nonbujeter DKP harus diseret ke depan hukum.
Pejabat negara yang menerima dana tersebut dapat dijerat dengan pasal
gratifikasi yang diatur dalam UU 30/2002 . Sedangkan, pasangan calon presiden
dan wakil presiden, bisa dijerat dengan UU 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden. Selain itu, para penerima juga bisa dijerat dengan UU tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sayangnya, KPK telah menutup diri untuk memanggil Presiden Yudhoyono, seperti
yang dilakukan kepada Hasyim Muzadi dan Salahuddin Wahid. "KPK tidak akan
memanggil Presiden Yudhoyono karena Presiden tidak pernah mengaku menerima dana
itu. Dan kita juga tidak mempunyai bukti untuk memanggil beliau," kata Juru
bicara KPK, Johan Budi SP.
Kalau KPK sudah mulai menutup diri, harapan penuntasan kasus dana nonbujeter
DKP tinggal berada di pundak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua institusi
ini masih memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi, termasuk
kasus dana nonbujeter DKP. Dapatkan para elite dijerat dengan "jala" DKP? Kita
tunggu saja hasil kerja aparat penegak hukum. *
[Non-text portions of this message have been removed]