Wilayah RI Diterobos Lagi
Monday, 22 September 2008
Ketika berada di Papua beberapa waktu lalu, saya berbincang- bincang
dengan seorang perwira TNI yang sudah lama bertugas di sana.

Dengan nada guyon,tetapi nyata dia mengatakan bahwa ketika pesawat
terbang asing menerobos perbatasan dan masuk teritori Indonesia di
Papua, sekujur tubuh tentara kita yang bertugas menjaga perbatasan di
sana sudah terlebih dahulu ”menggigil”sebelum mampu memberi tanda
peringatan, menembak atau melakukan perlawanan semestinya.

Itu tidak saja disebabkan terbatasnya kemampuan peralatan yang
dimiliki dan kondisi posko di perbatasan yang begitu memprihatinkan,
tetapi lebih dari itu karena banyak tentara kita di sana telah
terlebih dahulu terjangkit malaria yang mengakibatkan badan mereka
panas dan menggigil.

Pesan penting yang dapat dipetik dari ”guyon” ini adalah bahwa kondisi
fisik, pelayanan, dan fasilitas pasukan keamanan yang bertugas menjaga
perbatasan wilayah RI––tidak hanya di Papua––harus diperhatikan agar
lebih baik dan pantas.Lagipula,belasan pos penjagaan di sepanjang
perbatasan RI (Provinsi Papua) dan Papua Nugini (PNG) terletak di
lokasi yang sangat terpencil dan rawan malaria.

Menerobos

Terkait dengan kondisi pengamanan wilayah udara Indonesia, khususnya
di daerah perbatasan Papua– PNG–Australia, beberapa hari lalu lima
warga Australia menggunakan pesawat Cape Air Transport P-68 memasuki
wilayah Indonesia secara ilegal.

Tak satu pun di antara mereka memiliki dokumen seperti visa dan izin
terbang.Mereka adalah pasangan suami istri William Hendry Scott Bloxam
dan Vera Scott Bloxam, Hubert Hofer, Karen Burke, dan Ket Rowald
Mortimer.Semuanya menjalani pemeriksaan intensif di Merauke.

Belum ada kejelasan final tentang motivasi dan tujuan orang-orang itu
masuk Indonesia. Kehabisan bahan bakar? Tidak mungkin karena bahan
bakar pesawat masih cukup. Kerusakan pesawat? Tidak juga.Tersasar?
Tidak mungkin karena mereka bukan sekelas nelayan tradisional
Indonesia yang sering mencari ikan di perbatasan Indonesia-Australia
dan acap ditangkapi penjaga perbatasan Australia.

Ini yang kemudian mengundang kecurigaan sangat serius berbagai
kalangan di Indonesia. Apalagi jika dikaitkan dengan kondisi sosial
politik, ekonomi,dan keamanan Papua selama ini dan kemungkinan adanya
kepentingan terselubung berbagai pihak asing atas situasi dan kondisi
tersebut.

Terakhir Menteri Pertahanan RI mengungkap bahwa mereka masuk Indonesia
untuk menjajaki bisnis wisata di Papua! Wah, betapa ”sederhananya”
memasuki teritorial negara lain,dilakukan oleh warga dari negara maju
dan berpendidikan baik. Yang pasti,menurut UU No 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian, setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia
tanpa melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan
imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau
denda paling banyak Rp15 juta.

Lalu, kasus ”membawa” atau ”memasukkan” pesawat terbang tanpa dokumen
yang sah tentu terkait pula dengan ranah hukum lain.

Renungkan

Terlepas dari proses hukum selanjutnya terhadap pelanggar wilayah
warga Australia itu, ada beberapa catatan penting yang perlu kita
renungkan dari kasus tersebut. Pertama, pengawasan dan penegakan
keamanan di seluruh wilayah perbatasan RI dengan negara tetangga harus
lebih ditingkatkan karena selama ini kita masih lemah.

Pelanggaran wilayah RI oleh berbagai pihak dan armada asing,baik
melalui darat,laut maupun udara sudah sering terjadi dan bahkan sudah
berlangsung lama, terutama terjadi di wilayah Indonesia bagian timur,
termasuk di alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) III. Jangankan di
daerah perbatasan yang rawan, jauh di dalam wilayah Indonesia saja
telah terjadi berbagai pelanggaran oleh penerbangan asing.

Masih segar dalam ingatan kita, helikopter Mi-8 tanpa dokumen yang
mengangkut lima warga negara Rusia dan seorang warga Australia dipaksa
mendarat di Makassar setelah terdeteksi radar Pangkalan Udara
Hasanuddin.

Pesawat tempur Amerika Serikat F-18 Hornet juga pernah bermanuver di
perairan Pulau Bawean, Jawa Timur tanpa izin Indonesia. Hal yang sama
juga terjadi di kawasan Indonesia bagian barat, terutama di sekitar
Selat Malaka. Sementara satuan radar di Biak memonitor pula bahwa rata-
rata sehari ada tiga pesawat asing masuk wilayah Indonesia tanpa izin.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut belum termasuk yang terjadi di
laut,terutama kapal-kapal nelayan asing yang sering melakukan
pencurian ikan di perairan Indonesia. Di perairan Merauke saja,
sekitar 7.000 kapal nelayan asing beroperasi setiap tahun.Tidak begitu
jelas mana yang legal dan mana yang ilegal.

Kedua, Indonesia dan negara-negara tetangga harus merapatkan barisan
dan mempererat kerja sama pengawasan lalu lintas barang dan
orang.Kerja sama tersebut tidak hanya ”cantik”di atas kertas,tetapi
juga menjadi fakta yang benar-benar diterapkan dengan baik di
lapangan. Sejauh ini,hubungan dan kerja sama Indonesia dengan negara-
negara tetangga Australia,PNG,Filipina, Malaysia, Singapura dan Brunei
Darussalam pada tingkat pemerintah umumnya telah berjalan baik.

Namun dengan masih ditemukannya sejumlah pelanggaran yang tidak
diinginkan, berarti masih ada sesuatu yang belum berjalan sebagaimana
mestinya. Ketiga, semakin kita menyadari bahwa pembangunan di daerah
perbatasan Indonesia dengan negara lain menjadi sangat
penting.Pembangunan infrastruktur dan nasionalisme masyarakat yang
terpelihara dengan baik sangat erat kaitannya dan penting dalam upaya
pengamanan teritorial dan peningkatan kualitas sosialekonomi
masyarakat di perbatasan.

Sering terjadi selama ini, merawat dan menjaga sekitar 24 patok batas
Indonesia-PNG saja di perbatasan sepanjang 800 km bukan main
sulitnya.Terkait itu,kesuksesan pembangunan di perbatasan tidak hanya
tergantung pada pemerintah pusat, tetapi pemerintah di daerah justru
memiliki peran sangat penting dan strategis. (*)

Al Busyra Basnur
Pengamat Internasional

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/wilayah-ri-diterobos-lagi-2.html
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Groups "Koran Digital"
----~------~--~---


      

Kirim email ke